19 Mei 2017

Penyelewengan Dana Desa, Pendamping Desa yang Tidak Melapor akan Direviewed

Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahun, agar penggunaan dana tepat sasaran, efektif dan efesien. Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Pendamping Desa/Ilustrasi
Karena, sesuai roh dari UU Desa, pembangunan desa menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.

 
Untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa. Menteri Desa PDTT telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.  Seperti disampaikan melalui twitternya.

Mendes Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.


"Menteri Desa PDTT juga memimta agar para pendamping desa secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa."

Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan kades dan melaporkan ke Satgas Dana Desa yang diketuai oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Saman Riyanto.

Baca: Beri Efek Jera, Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Kalau ada penyewengan dana desa dan pendamping desa tidak melapor dan mengawal. Anda (pendamping desa) akan direviewed. Kinerja pendamping akan dievaluasi.(*)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon