22 Juni 2017

Jokowi Bakal Tambah Dana Desa 10% di Tahun Depan

Ayo Bangun Desa - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memastikan bahwa alokasi dana desa di 2018 mengalami peningkatan 10% dari pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar Rp 60 triliun.


Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo di Ruang Rapat Komite IV DPD, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

"Kebijakan yang baru kita akan meningkatkan anggaran dana desa sampai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU Nomor 6," kata Boediarso.

Selama ini, porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%. Boediarso menyebutkan, dana desa yang bersumber dari APBN ini akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

"Karena itu maka pada 2018 nanti porsi antara pemerataan dan keadilan ditunjukan dengan persentase alokasi dasar, tetapi akan memperbesar bobot dari pada 4 kriteria, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis," tambahnya.

Pengalokasian juga akan dilakukan pada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, lalu desa yang berada di lokasi tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

"Kemudian kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja penyerapan dan output, memindahkan penyaluran ke KPPN, memudahkan koordinasi dengan pemda, terakhir penggunakan refocusing untuk pembangunan dan pemberdayaan manusia," jelas dia.

Meski sudah memastikan ada kenaikan anggaran sebesar 10%, Boediarso masih enggan menyebutkan berapa anggaran dana desa serta dana transfer ke daerah untuk 2018.(Detik.com)

19 Juni 2017

Korupsi Mengepung Desa

Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.

Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa. 
Ilustrasi/Ayo Bangun Desa
Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah. Pada 2017, total dana desa dari APBN sebesar Rp 60 triliun, bertambah Rp 13,1 triliun daripada tahun sebelumnya. Jika dibagi rata, tiap desa setidaknya akan mengelola uang sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi. Sampai akhir 2016 saja, KPK menerima 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

Begitu juga hasil kajian Indonesia Corruption Watch. Dalam tren penanganan kasus korupsi 2016, kasus penyimpangan dana desa mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Kasus itu berada di urutan ketiga kasus yang paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian. Dua kasus di atasnya adalah keuangan daerah dan dana pendidikan.

Modus korupsi

Paling tidak ada 48 kasus korupsi dana desa yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Kasus menyebar di 16 provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Jumlah tersangka mencapai 61 orang. Sebagian besar merupakan perangkat desa, terutama kepala desa.

Dari sisi modus, korupsi dana desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran. Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih.

Sebagai contoh, program pembangunan dan pengadaan barang. Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Cara lain, mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.

Dalam program-program pemberdayaan, modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif: ada dalam pertanggungjawaban keuangan, tetapi tidak ada kegiatan atau barangnya. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta dan durasi waktu riil jauh lebih sedikit dibandingkan dalam laporan pertanggungjawaban. Temuan lain, pemotongan honorarium untuk kader desa atau guru mengaji.

Ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa. Pertama, monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.

Kedua, kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah. Banyak yang tidak tahu ada dana desa dan tujuan penggunaannya. Ada pula yang menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka. Kalaupun ada yang memiliki kemauan, hal itu tidak ditunjang oleh kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan ataupun pengawasan, seperti cara-cara menyusun anggaran dan mengawasi pelaksaan proyek.

Ketiga, tekanan struktur. Pelaku korupsi dana desa bukan hanya perangkat desa. Dalam beberapa kasus, perangkat kecamatan pun turut terlibat. Mereka biasanya menggunakan kewenangan memverifikasi anggaran, rencana pembangunan jangka menengah desa, dan laporan pertanggungjawaban untuk mendapat setoran atau tanda terima kasih dari penyelenggara desa.

Selain itu, ada pula kasus korupsi dana desa yang terjadi karena faktor teknis. Para penyelenggara desa tidak memiliki rencana melakukan penyelewengan. Mereka terjebak korupsi karena tidak memahami aturan dan prosedur penganggaran ataupun penggunaan anggaran.

Korupsi dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, bisa terancam gagal.

Tidak hanya itu, korupsi pun menghambat penguatan demokrasi di desa. Proses demokrasi dalam penganggaran tidak berjalan karena penyelenggara desa menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Prinsip dasarnya: semakin tertutup, semakin besar ruang bagi mereka untuk melakukan penyimpangan, sekalipun anggaran tidak mencerminkan aspirasi semua pemangku kepentingan desa.

Penguatan pendampingan

Langkah strategis mencegah agar korupsi tak makin menyebar sangat sederhana, yaitu memperkuat demokrasi dan tata kelola keuangan desa. Proses penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dilakukan secara partisipatif sehingga mengakomodasi masalah dan kebutuhan semua pemangku kepentingan desa. Implementasi dan pertanggungjawabannya pun terbuka sehingga semua orang bisa mengawal.

Syarat agar kondisi tersebut terwujud adalah perangkat desa dan masyarakat sama-sama punya pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan rencana program dan anggaran. Pendamping desa bisa menjalankan tugas penting itu. Selama ini, mereka lebih banyak fokus mendampingi perangkat desa. Selain itu, posisi tawarnya pun lemah dan banyak yang hanya berperan sebagai penasihat kepala desa. Pada akhirnya, keberadaan pendamping desa tak jauh beda dengan komite sekolah: hanya jadi tukang stempel kepala sekolah.

Penguatan kapasitas, posisi, dan peran pendamping desa menjadi kebutuhan mendesak. Hal penting lain adalah memperbaiki proses perekrutan dengan menghentikan politisasi dan “jatah-jatahan” pendamping. Seleksi harus mengutamakan kapasitas dan integritas sehingga mereka yang terpilih tidak hanya independen, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mendampingi dan menjadi jembatan masyarakat dengan perangkat desa.

Apabila demokrasi dan tata kelola keuangan desa berjalan baik, pemerintah tidak perlu repot-repot mengajak KPK untuk menakut-nakuti para penyelenggara desa agar tidak korupsi. Sebab, korupsi dengan sendirinya akan berkurang. Cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pun bisa segera terwujud.

Ade Irawan - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch.
Sumber Kompas.id

17 Juni 2017

Kemenkeu Akan Ubah Porsi Alokasi Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Kementerian Keuangan akan meningkatakan porsi alokasi dasar dana desa dalam pagu anggaran RAPBN 2018.

Kendati, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengatakan pihaknya masih terus melakukan simulasi untuk mendapat porsi yang terbaik.
Alokasi Dana Desa/Ilustrasi
Sampai saat ini Kementerian Keuangan masih terus melakukan simulasi untuk memperoleh porsi yang terbaik antara porsi alokasi dasar yang dibagi rata untuk setiap desa dengan porsi berdasarkan formula," ujar Boediarso kepada Bisnis, Jumat (16/6).

Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR kemarin Kamis, Boediarso mengatakan perubahan porsi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus mengatasi kesenjangan di dalam penyediaan sarana prasarana publik antar desa mengingat selama ini selama ini porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%.

"Tahun 2018 mendatang, kami akan menyempurnakan kebijakan pembagian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Hal tersebut kami lakukan dengan merubah alokasi dasar yang sekarang 90% : 10%, bisa menjadi 80% : 20% atau 70% : 30%,” terang Boediarso di DPR.

Lebih lanjut, selain merubah porsi alokasi dana desa, pemerintah juga berencana memberikan afirmasi kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, serta daerah tertinggal di wilayah perbatasan dan kepulauan.

Program afirmasi ini nantinya akan dibagi menjadi lima kategori antara lain, desa sangat miskin, desa miskin, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.

“Nah itu fokusnya ke sana. Kedua, wilayah miskin, daerah tertinggal lah. Itu yang akan kita berikan afirmasi kewilayahan dan pola afirmasinya,itu dari sisi alokasi. Kalau dari sisi pemanfaatan dananya atau anggarannya, itu nanti harus difokuskan untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan,” pungkasnya.(bisnis.com)

Kepala Desa Tidak Loncat Pagar dalam Bekerja

Ayo Bangun Desa - Bupati menegaskan, langkah menyurati Presiden tidaklah salah.Namun jika menyurati presiden untuk meminta bantuan anggaran atau berkaitan dengan pekerjaan Kades sebagai perangkat daerah dalam membantu pemerintah daerah membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat, tentu sangatlah keliru.''Jangan loncat pagar, ada camat, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ada forum yasinan, jangan lansung ke presiden atau ke malaikat. 
Berdesa yang lebih maju/Ilustrasi
Selain menyinggung Kades yang bersurat ke Presiden.Bupati juga meminta aparatur Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjunjung tinggi kedisiplinan. Khusus Aparatur Sipil Negara, pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Januari hingga Maret diberikan penuh, meski ada ASN yang tidak masuk bertugas. Dispensasi ini diberikan hanya tiga bulan saja. Namun mulai bulan Apri, TKD akan dibayarkan sesuai tingkat kehadiran yang direkam oleh absen sidik jari.

Usai upacara syukur ke-4, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di gedung graha fitrah, Bupati menyampaikan kepada Kades jika beberapa Kades menyurati presiden pada 2015 lalu dan baru dijawab oleh presiden baru-baru ini. Termasuk ada juga Kades yang meminta anggaran ke kementrian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal) seperti kejadian tahun 2012. Mungkin dikira uangnya langsung ditransfer, tidak.

Mekanisme keuangan negara itu kaku. Jangan dengan iming-iming orang dengan membuat surat atau proposal kemudian pusat langsung mentransfer ke desa langsung, tidak mungkin dan itu bohong," imbuh Bupati dihadapan Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kajari Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Kapolres Sumbawa Barat, Sekda Sumbawa Barat, Kepala OPD, Camat dan para Kades.

Bupati meminta Kades harus memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Mempelajari dan memahami Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah tentang OPD dan rincian tupoksi dalam Perbup. Kades harus memanfaatkan Forum Yasinan, kemudian bertemu kepala OPD terkait dan tentu ada Bupati di Sumbawa Barat.

Kecuali urusan yang mendesak dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Namun tetap harus melewati dan menghormati perangkat daerah telebih dahulu. ''Desa-desa di KSB juga belum terima dana transfer, kendalanya belum ada laporan dari desa, makanya jangan gonta ganti perangkat desa, yang pegang data pindah sana sini dan jangan diam, silahkan konsultasi ke OPD terkait," ujarnya.

Bupati juga meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) menempatkan aparatur di desa sebagai pendamping desa. Pedamping itu nantinya akan membantu desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Sehingga tidak adalagi desa yang membupat perencanaan yang tumpang tindih, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang molor. Pasalnya, kemoloran tersebut berimbas terhadap dana transfer tahun berikutnya yang tentu memperlambat pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, belum ditransfernya dana transfer pusat untuk seluruh desa di KSB lantaran belum lengkapnya laporan dari desa. Dari evaluasi pihaknya, hal ini terjadi karena desa beralasan belum bisa membuat pertanggungjawaban kinerja 2016 lantaran serapan angaran yang telat akibat terlambatnya pencairan dana dari pusat. Kemudian laporan realisasi anggaran tahap kedua yang juga molor.

Dari kasus tersebut, BPMDes telah melakukan asistensi dan evaluasi dengan melibatkan Inspektorat, BPKD dan Bagian Hukum.Alhasil, dari 57 desa, sudah 43 desa yang direkomendasikan untuk dievaluasi di kementrian keuangan.Kemudian 15 desa dananya sudah cair. Sepuluh desa laporannya bolak balik dan 4 desa sama sekali belum membawa laporan untuk diasistensi, diantaranya Desa Banjar Kecamatan dan tiga desa lainnya.

Dalam forum ini mengungkapkan, keterlambatan pertanggung jawab dana transfer 2016 lantaran adanya kendala teknis dan non teknis. Kendala teknis dintaranya mulai dari penyusunan APBDes yang molor mulai dari pembahasan.Kemudian adanya kegiatan atau anggaran yang dicoret oleh pihak kabupaten yang membuat APBDes harus bolak balik. Kemudian dana transfer yang memang pencairannya molor bahkan tahap dua dicairakan pada bulan Desember 2016.

Ia mengharapkan kedepan, pihak kabupaten membantu mengevaluasi perencanaan desa dilaksanakan di kecamatan. Dan tidak asal mencorat coret karena anggaran yang sudah dicantumkan merupakan kebutuhan yang dibuat dari dengar pendapat bersama selurh Ketua RT. Ia juga mengaku, pihaknya pernah meminta bantuan ke kementrian PU untuk perbaikan jembatan yang terputus.(*)

Sumber: Sumbawabaratkab.go.id

16 Juni 2017

Pemanfaatan Dana Desa Sebatas Formalitas, Bukan Berdasarkan Prioritas

Ayo Bangun Desa - Pemanfaatan dana desa yang jumlahnya sudah miliaran selama ini masih dinilai sebatas memenuhi standar formalitas. Belum didasarkan pada prioritas permasalahan di desa dan juga di wilayah kabupaten secara keseluruhan.
Dana Desa/Ilustrasi
Pakar keuangan daerah, Muhtar Mahmud mengatakan kalau saja setiap perangkat desa, termasuk tim pendamping desa cermat dan mau meneliti permasalahan, sebetulnya masalah infrastruktur dan pemnbangunan desa akan selesai dalam waktu cepat.

“Contoh paling konkrit soal RTLH (rumah tidak layak huni) yang masih belum terjamah. Kalau saja itu menjadi prioritas, kekurangan RTLH sebanyak 7.000 di Karanganyar akan selesai paling dalam dua tahun atau bahkan setahun saja,” kata dosen FKIP UNS itu.

Dia mengatakan, hampir semua desa masih menjalankan pembangunan dengan dana desa sekadar memenuhi standar formalitas. Yang penting tidak menyalahi aturan, laporannya baik, tepat waktu, dan penerapannya melalui Musrenbangdes.


Baca: (Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Desa)

Mestinya penerapan dana desa tersebut sudah harus didahului dengan penelitian masalah yang ada di desa, kemudian diprioritaskan untuk diselesaikan dengan target yang sudah disepakati. Setelah itu baru dilakukan pembangunan.

‘’Evaluasi dilakukan dari penyelesaian prioritas masalah tersebut. Misalnya ada 700 RTLH, diselesaikan 500. Maka sisanya akan dilakukan pada tahun berikutnya, namun sudah bukan menjadi prioritas utama lagii, karena sudah ada masalah lain yang harus menjadi priritas utama,’’ kata Muhtar.

Kandidat doktor Fakultas Ekonomi Undip yang meneliti soal kinerja keuangan daerah dan oportunitas pejabat, studi kasus korupsi di pemerintah daerah mengatakan, selama ini sebetulnya setiap desa sudah ada pendamping sarjana pendamping desa yang diambilkan dari eks pelaksana PNPM Mandiri.

(Baca: Desa bukan lagi "sapi perah penguasa")

Namun karena honor mereka diambilkan dari dana desa tersebut, maka ketika mereka membantu menyusun skala prioritas penerapan dana desa, terjadi rasa ewuh pekewuh karena mereka tidak akan bisa menyusun skala prioritas sesuai masalah.(suaramerdeka.com)

12 Juni 2017

BPK akan Turun Kedesa, Periksa Penggunaan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu dekat akan turun ke desa-desa, mengawasi langsung penggunaan dana desa.

"Sudah ada tim untuk memeriksa penggunaan dana desa. BPK ini kan verifikator. Sebagai alat negara, harus bisa memastikan bahwa keuangan negara betul-betul digunakan untuk kepentingan rakyat," kata anggota BPK RI, Achsanul Qosasi.

Achsanul berada di Sumenep pada Minggu (11/06/2017) dalam acara buka puasa bersama masyarakat di kampung halamannya, di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

"Pemeriksaan BPK sekarang ini lebih komprehensif. Tidak hanya pemerintahan tingkat kabupaten, tetapi hingga di pemerintahan desa," ujar AQ, sapaan akrab Achsanul Qosasi.

Menurutnya, anggaran dana desa yang mencapai trilyunan rupiah, tidak boleh lepas dari pemeriksaan BPK. Pihaknya tidak ingin masyarakat desa menjadi alat politik penguasa di daerah.

"Justru harusnya para kepala desa merasa terbantu dengan pemeriksaan BPK. Karena apabila dana desa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, pasti akan ketahuan. Transparansi itu memang penting," tandasnya.

APBN mengolakasikan dana desa dengan jumlah yang cukup fantastis. Anggaran dana desa tersebut setiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2015, dana desa sebesar Rp 21,7 trilliun, pada 2016 Rp 46,9 trilyun, dan pada 2017 sebesar Rp 60 trilyun.

"Pemeriksaan ke tingkat desa memang baru tahun ini akan dilakukan oleh tim khusus. BPK ingin melihat kesiapan kepala desanya sampai dimana menggunakan uang rakyat," ucap AQ. (Beritajatim.com)

09 Juni 2017

Banyak Kades Asal-Asalan Kelola Anggaran Desa

Ayo Bangun Desa - Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, Pemerintah Daerah terus melakukan evaluasi kinerja Pemerintahan Desa. Sebagai program Pemerintah kata Ngesti, keberhasilan di Desa menjadi tolak ukur keberhasilan program Pemerintah membangun dari Desa.
Dana Desa/ilustrasi
Namun saat ini sambungnya, Kinerja Pemerintahan Desa masih banyak kekurangan. Agar dapat diperbaiki ke depannya. Misalnya pengelolaan anggaran masih carut marut, tidak mentaati aturan.

(Baca: Apa saja kewenangan pemda Kabupaten/kota kepada Desa)

“Sekarang masih banyak ditemukan Kepala Desa mengelola sendiri anggaran Desa. Hal ini harus diperbaiki,” kata Ngesti dalam rakor tim pembinaan dan evaluasi pemerintahan Desa di kantor Bupati Natuna, Kamis (8/6).

Tidak hanya itu sebut Ngesti, dari laporan dan temuan juga masih banyak Desa tidak tertib dan tidak mengikuti aturan pengelolaan anggaran Desa.

Temuan lainnya, rendahnya sumber daya manusia yang diberdayakan di Desa. Temuan tersebut menyebabkan mekanisme tugas dan fungsi pengelolaan keuangan Desa tidak berjalan.


Bahkan dalam rakor yang dihadiri sejumlah organisasj perangkat daerah tersebut, Ngesti mengatakan, tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk Desa di Natuna, dapatlah mencontoh Desa yang yang dinilai berhasil mengelola keuangan Desa. Seperti Desa Limau Manis, saat ini menyandang predikat Desa terbaik di Natuna. Yang menilainya pun dari tim Provinsi,” sebut Ngesti.

Negsti menegaskan, dalam pengelolaan keuangan Desa sangat diharapkan Kepala Desa tidak melanggar aturan berlaku. Dan partisipasi masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan kepada Pemerintah Daerah jika ditemukan kejanggalan.

“Aturan pengelolaan keuangan Desa sudah jelas. Ingat, Desa menerima anggaran tidak sedikit, tentu pengawasan juga diperketat,” tegas Ngesti.(batampos.co.id) 

06 Juni 2017

Desa yang Berani Publikasi APBDes, Pantas Diapresiasi

Ayo Bangun Desa - Paska di implementasikan UU Desa. Masyarakat desa terus berinovasi dalam memanfaatkan dana desa. Salah satunya memanfaatkan dana itu untuk pemetaan desa. 
APBDes/Ilustrasi
Pemetaan desa dilakukan untuk melihat kondisi sosial, ekonomi, dan bangunan fisik di desa terkait. Untuk memetakan kondisi fisik lahan dan bangunan digunakan alat global positioning system (GPS).

Dengan adanya pemetaan desa diharapkan mampu mendeteksi potensi masalah dan keunggulan desa. Pemetaan desa dapat dilakukan sendiri oleh warga dan bagi desa-desa yang belum mampu melakukannya sendiri bisa melibatkan pihak luar desa. 

Manfaat Pemetaan Desa

Banyak sekali manfaatnya. Diantaranya, dengan adanya pemetaan desa, akan diketahui kondisi riil masyarakat dan perencanaan desa juga bisa lebih tepat tepat sasaran.

Manfaat lain, pemerintah desa akan tahu pasti kondisi setiap keluarga, misalnya mengenai kebutuhan beras, kondisi pendidikan anggota keluarga, dan potensi usaha mikro yang dikembangkan di masing-masing desa. 

Pantas diapresiasi

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Wildan Syafitri, mengatakan, model pemberdayaan masyarakat desa dengan kegiatan seperti pemetaan desa pantas diapresiasi. Model itu bisa bermanfaat baik untuk jangka pendek dan jangka panjang, seperti dikutip dari kompas.com.

"Selama ini program desa lebih banyak untuk kegiatan fisik. Ke depan, lebih baik program-program pemberdayaan masyarakat dimaksimalkan.

Semakin berinovasi, maka semakin banyak manfaat akan dirasakan masyarakat," kata Wildan.

Saat ini pemerintah desa mulai berani memublikasikan APBDesa secara terbuka ke masyarakat.

Hal itu, menurut Wildan, adalah bentuk kemauan masyarakat untuk terus berkembang. "Model transparansi anggaran memang kewajiban dari pencairan dana desa. Transparansi anggaran akan membuat masyarakat peduli dengan pemerintahan di desanya sendiri," katanya.

02 Juni 2017

Mendes: 60 Kabupaten Belum Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan hingga awal Juni 2017 masih ada 60 kabupaten di Indonesia yang belum menerima dana desa.

"Saat ini masih ada 60 kabupaten yang belum menerima dana desanya karena memang mereka belum ada Peraturan Bupatinya," katanya kepada wartawan di Ende, Jumat.

Peraturan bupati itu belum keluar karena menurutnya masih ada kabupaten yang memang bupatinya baru dilantik beberapa waktu yang lalu. Namun hal tersebut menurutnya bukan menjadi satu alasan mengapa Perbup tersebut belum ada.

Karena menurutnya jika hal tersebut terjadi maka yang kena imbasnya adalah masyarakat desa yang memang sangat membutuhkan dana desa tersebut.

"Sanksinya adalah bahwa kabupaten tersebut tidak terima dana desa 2017 dan kasihan nanti warga desanya karena mungkin saja akan banyak desa yang membutuhkan dana desa," tuturnya.

Namun ia tidak bisa memastikan kabupaten mana saja yang belum mempunyai perbup tersebut yang berimbas pada pencairan dana desa.

"Saya lupa, tapi nanti saya akan cek lagi kabupaten mana saja," tambahnya.

Anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2017 ini sebesar total Rp60 triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp800 juta.

Rencananya untuk tahun 2018 dana desa akan naik dua kali lipat menjadi Rp120 triliun, dengan begitu setiap desa akan menerima Rp1 miliar per tahunnya.

Dana desa pertama kali ada sejak tahun 2015 dengan jumlah sebesar Rp20,76 triliun dan setiap desanya mendapatkan Rp280 juta dan dana tersebut meningkat di tahun 2016 yaitu menjadi Rp49,98 triliun.

Kedatangan Menteri PDTT ke kota Ende adalah dalam rangka mengikuti dan menjadi inspektur dalam upacara memperingati hari lahirnya Pancasila di Kota Ende.

Ende merupakan tempat bersejarah karena Pancasila lahir di daerah itu. Di bawah pohon sukun yang bercabang lima, Bung Karno mendapatkan inspirasi tentang Pancasila saat dirinya diasingkan oleh Belanda pada tahun 1934-1938.(Ant)

31 Mei 2017

Ahmad Erani Yustika Ditunjuk Jadi Plt Irjen Kemendes PDTT

Ayo Bangun Desa - Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 
Foto: Kemendes PDTT 
Hal tersebut disampaikan langsung dalam surat perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo. Ia meyakini Ahmad Erani memiliki kapasitas yang mumpuni.

“Selain memiliki integritas tinggi, Pak Erani juga memiliki latar belakang akademis di bidang keuangan. Kami yakin beliau cocok mengisi posisi Plt Irjen,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/5).

Menteri Eko menambahkan, dirinya saat ini juga menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menentukan Irjen definitif. Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh karyawan Kemendes PDTT untuk tetap fokus bekerja dalam percepatan pembangunan desa. Dirinya juga meminta agar mereka turut membantu memperlancar dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Saya minta karyawan bekerja seperti biasa. Kalau benar tidak usah takut. Kalau ada hal-hal yang ditanya juga jangan ditutup-tutupi. Karena akan menghambat dan memperkeruh. Prosesnya menjadi lambat,” tegasnya.

Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Segala bentuk penyidikan, lanjutnya, diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya kembali menegaskan bahwa integritas adalah hal yang sangat penting.

“Kita sudah ada kesepakatan bersama sejak awal saya menjabat Menteri. Jika ada yang tersangkut kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, kita berhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Irjen, Ahmad Erani mengakui, tim Inspektorat Jenderal di bawah pimpinan Sugito telah memberikan investasi bagus untuk kementerian. Menurutnya, selama 9 hingga 10 bulan terakhir, Kemendes PDTT sangat konsentrasi melakukan perbaikan tata kelola kementerian.

“Kita semua Eselon I berjibaku untuk melakukan perbaikan tersebut. Hasilnya sudah sama-sama kita lihat. Kita ketahui sudah banyak kemajuan. Kami sebagai Plt akan meneruskan sambil menelaah kembali hal-hal yang bisa kita perbaiki,” ujar Erani.(*)

Kemendes PDTT