04 Agustus 2017

KPK Segera Panggil Mendagri dan Mendes PDTT Soal Dana Desa

INFODES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo guna membicarakan pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Kawal Dana Desa/ Ilustrasi 
KPK menyoroti buruknya pengelolaan dana desa dalam kurun waktu dua tahun.

Ditambah lagi baik KPK maupun Kementerian Desa dibanjiri laporan soal dana desa.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan sedikitnya KPK menemukan 300 laporan soal buruknya pengelolaan dana desa.

Dalam rapat Bulan Maret lalu, Kemendes juga menyampaikan menerima sedikitnya 600 laporan soal buruknya pengolaan dana desa.

"Jadi kita harus cepat-cepat bahas ini, kami bertanggung jawab juga. Nanti akan kami panggil Kemendes dan Kemendagri untuk rapat lagi," ucap Pahala, Jumat (4/8/2017).

Pahala menjelaskan saat ini pengelolaan dana desa ‎masih tumpang tindih antar Kementeriaan.

Sehingga, lembaga pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa saling lempar-tanggungjawab

"Kami pikir ini struktural sekali problemnya, terus terang di KPK juga sebenernya mempertanyakan ini siapa sih di negara ini yang bertanggung jawab terkait dana desa," katanya.

Untuk itu, ‎KPK meminta pemerintah kembali mengkaji ulang pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang saat ini bermasalah.‎

Diketahui baru-baru ini KPK menangkap Kajari, Bupati, Inspektur Inspektorat, hingga Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pejabat daerah tersebut diduga kompak untuk mengamankan serta menghentikan perkara penyimpangan dana desa yang sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Untuk menghentikan perkara tersebut, Kajari dan sejumlah Pejabat Pemkab Pamekasan membuat kesepakatan dengan membayar uang suap Rp 250 juta.(Sumber: Tribunnews)

02 Agustus 2017

Bupati dan Kajari Pamekasan jadi Tersangka Suap Kasus Dana Desa

INFODES - Penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa/Ilustrasi
Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii; Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi; Kepala Bagian Administrasi pada Inspektorat Noer Solehhoddin; serta Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. KPK meningkatkan status penanganan perkara pada penyidikan sejalan dengan penetapan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di kantornya.

Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di Kejari Pamekasan. Achmad Syafii, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rudi diduga sebagai pihak penerima suap dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laode mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan. LSM tersebut melaporkan Agus Mulyadi selaku Kades Dasok terkait dugaan penyelewengan suatu proyek bernilai Rp 100 juta yang berasal dari dana desa. Kejari Pamekasan kemudian mengusut laporan tersebut.

Namun kemudian ada komunikasi baik ke pihak Pemkab maupun Kejari Pamekasan untuk mengamankan laporan tersebut. "Disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari," kata Syarif.

Uang tersebut kemudian diserahkan dari Agus dan Noer melalui Sutjipto kepada Rudi di rumah dinas Rudi pada Selasa pagi (2/8). Namun usai penyerahan, keempatnya langsung ditangkap petugas KPK.

"Dari lokasi tim menemukan uang dengan pecahan 100 ribu yg dibungkus dengan kantong plastik warna hitam," kata Syarif.(Kumparan) 

Penyerapan Anggaran Lambat, Pemda Terancam Diberi Sanksi

INFODES - Kementerian Keuangan melakukan beberapa langkah untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah. Apabila ada Pemda yang terlambat melakukan penyerapan anggaran, maka mereka terancam terkena sanksi.
Uang Indonesia/Ilustrasi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah mendorong Pemda menetapkan dan menyampaikan Perda APBD-nya secara tepat waktu. Sesuai ketentuan PP No.56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan PMK No.04/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Pemda yang terlambat menyampaikan Perda APBD dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU.

''Selain itu, mendorong Pemda mempercepat dan melaksanakan anggaran secara optimal dan tepat waktu,'' ucap Boediarso, saat dihubungi, Rabu (2/8).

Pelaksanan anggaran yang cepat dan optimal itu dilakukan melalui penyaluran transfer ke daerah dapat dilakukan dalam bentuk non tunai atau penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) bagi daerah-daerah yang mempunyai posisi kas tidak wajar.

Menurut dia, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terutama DAK Fisik dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dana dan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana diatur dalam PMK No.50/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

''Apabila Pemda terlambat menyampaikan Perda APBD, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen dari besarnya penyaluran DAU per bulan,'' ucap Boediarso.

Ia menambahkan, apabila Pemda mempunyai posisi kas yang tidak wajar, termasuk dana yang disimpan di Perbankan, yang jumlahnya melebihi dari estimasi kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk 3 bulan kedepan, maka penyaluran DBH dan/atau DAU akan di konversi dalam bentuk nontunai (SBN).

Selain itu, jika daerah belum dapat merealisasikan penyerapan DAK Fisik dan capaian output pada triwulan sebelumnya, maka penyaluran DAK Fisik pada periode/triwulan berikutnya tidak dapat dilakukan.

Sebelumnya, anggaran yang disimpan di bank oleh Pemerintah daerah hingga saat ini mencapai Rp 222,6 triliun.(Sumber: Republika)

01 Agustus 2017

Kemendes dan BPS Kembangkan Aplikasi SIGPODES

INFODES - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Pusat Stasistik (BPS) akan mengembangkan Sistem Informasi Geografis Potensi Desa (Sigpodes).
Rapat Koordinasi Pemantapan Data Perdesaan di Kantor BPS/Foto: Kemendes
Aplikasi SIGPODES bisa diakses di seluruh Indonesia, dimana saja dengan akses internet baik menggunakan handphone atau laptop. "Untuk saat ini sistem SIGPODES masih diisi dengan data BPS seperti data sensus pertanian dan hasil survei potensi desa."

Menurut informasi, melalui sistem SIGPODES akan kelihatan seperti apa kondisi disebuah desa, apakah disebuah desa sudah ada Puskesmas apa belum, dokternya ada apa tidak, lalu pendidikan bisa dilihat desa mana yang sekolahnya masih belum dibangun dan di situ ketahuan semua sehingga pemerintah mempermudah dalam merencanakan. 

Badan Pusat StasistIk Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan BPS yang pertama kalinya meluncurkan aplikasi SIGPODES.(dbs/*)

Berebut Proyek Dana Desa, Sekretaris Desa Bacok Bawahannya

INFODES - Berebut proyek Anggaran Dana Desa (ADD), seorang aparat desa di kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dibacok menggunakan mandau atau senjata parang khas Suku Dayak.
Seorang sekdes membacok bawahannya dalam perebutan proyek desa
Foto: Ilustrasi 
Pembacokan dilakukan Sekretaris Desa Sedalit, Kecamatan Lumbis, Ogong Nangkilau (37). Ia tega menganiaya Sikul (52) yang merupakan bawahannya karena rebutan proyek fisik Balai Pertemuan Umum (BPU) yang dianggarkan dari ADD.

"Korban ditimpas (dibacok) dengan mandau di beberapa bagian tubuhnya," ujar Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Iptu M Karyadi, Selasa (1/8/2017).


Saat ini, sambung Karyadi, pelaku diamankan di Polsek Lumbis untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidikan sementara, penganiayaan dilatarbelakangi rebutan proyek pembangunan Gedung BPU Anggaran dana desa yang dikerjakan pelaku.

Awalnya, korban mendatangi pelaku untuk menyerang. Namun pelaku justru balik menyerang korban dengan menggunakan mandau.

"Korban yang mendatangi pelaku dengan maksud menyerang pelaku di rumahnya. Tetapi pelaku justru mengejar korban menggunakan mandau," tutupnya.(Sumber: Kompas)

30 Juli 2017

Kemendesa Dorong Promosi Hasil Kreativitas BUMDES Melalui Prukades

INFODES - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) mendorong promosi hasil kreativitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada Expo Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) 2017 di Jakarta, Minggu.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya mengatakan pameran ini adalah bagian dari empat program prioritas Kemendesa 2017.

Expo Prukades, kata dia, bertujuan untuk mempromosikan hasil kreatifitas usaha BUMDES sekaligus membuka peluang pemasaran produk unggulan masyarakat desa tertinggal secara luas baik di dalam maupun luar negeri.

"Prukades juga menjadi nilai lebih bagi para UKM dalam mengembangkan dan mempromosikan usaha mereka. Pengembangan produk Prukades tersebut dikembangkan dengan berbasis teknologi dan inovasi," katanya.

Produk hasil warga desa tertinggal yang dipamerkan meliputi berbagai sektor seperti hortikultura, pertanian, agraria, peternakan, perikanan dan sektor lainnya. Tentunya ini tergantung dengan wilayah pedesaan tersebut.

Selain itu, ajang ini dapat memberikan perlindungan terhadap hak intelektual insan kreatif Indonesia serta membuka peluang investasi usaha bagi para investor terhadap masayarakat desa tertinggal.

"Kami berharap dengan diselenggarakannya Expo Prukades 2017 ini dapat mempromosikan hasil karya masyarakat desa tertinggal dan membuka peluang inventasi dari para investor baik dari dalam maupun luar negeri," katanya.

Selain itu, Expo Prukades 2017 dapat mendorong masyarakat desa untuk mengembangkan segala potensi yang mereka miliki sehingga menghasilkan sebuah produk usaha yang juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa tertinggal tersebut.

Expo Prukades 2017 juga dimeriahkan pertunjukan seni tari tradisional, talk show dan serangkaian acara menarik lainnya selama 3 hari berturut-turut.

Dalam Prukades Expo kali ini dihadiri sejumlah Kepala Daerah, Kementrian, Instansi Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta dan Perguruan Tinggi. (Sumber: Antaranews)

BUMDes Berjuang Melawan Kredit Macet

INFODES - Puluhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kulonprogo masih berjuang menghadapi sejumlah persoalan kredit macet.
Kasubag Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kulonprogo, Pratiwi Ngasaratun mengungkapkan, kredit macet menjadi persoalan yang dialami oleh banyak BUMDes mengingat mayoritas BUMDes di Kulonprogo memiliki unit usaha jasa keuangan.

Kegiatan simpan pinjam menjadi salah satu kegiatan yang banyak dilakukan. Sementara itu, kegiatan penagihan menemui kendala, alasannya budaya masyarakat dan topografi permukiman yang berbukit.

Untuk menyiasatinya, jajarannya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa untuk melakukan penagihan. Tahapan yang ditempuh, mencatat nama dan alamat debitur.

Apabila mereka merupakan Pegawai Negeri Sipil, maka Pemkab diminta untuk menagihkan. Begitu juga ketika debitur merupakan aparat Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian.

"Kalau misalnya alasan budaya yang dimiliki masyarakat, itu yang masih kami gali terus solusinya.

Salah satunya dengan mengambil praktik terbaik dari sejumlah BUMDes yang memiliki persoalan serupa namun berhasil mengatasinya, lalu ditiru penerapannya," ungkapnya, Minggu (30/7/2017).

Pratiwi menambahkan, persoalan kredit macet berpotensi membuat BUMDes sakit. Hal ini terlihat dari hasil evaluasi BUMDes tahap satu, dari dua tahap evaluasi kesehatan.

Total dari 87 BUMDes, baru sekitar 57 BUMDes dinyatakan sehat. Kesehatan BUMDes tersebut dinilai mulai dari permodalan, rentabilitas, earning ratio dan sejumlah indikator lain. BUMDes di masa sekarang, dapat mencegah sejumlah persoalan krusial akibat kredit macet, imbuh dia.

Dengan cara membangun sejumlah unit usaha yang riil, disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa. Sehingga, kalaupun terjadi persoalan kredit macet pada unit usaha keuangan, tidak akan mengganggu unit usaha lainnya, BUMDes menjadi tetap sehat.

Dalam hal ini, BUMDes serupa layaknya sebuah perusahaan induk yang membawahi sejumlah unit usaha.

"Tapi harus diawali dengan analisis kelayakan usaha, di tahap ini kami melakukan sejumlah pembinaan dan memberikan dorongan. Kami juga memberikan semacam workshop untuk peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dan Kepala Desa, serta bimbingan teknis," ungkapnya.

Kepala Desa Salamrejo, Dani Pristiawan mengungkapkan, BUMDes di desanya saat ini bukan hanya bergerak dalam unit usaha keuangan. Melainkan juga penjualan perabot rumah tangga, voucher listrik dan lainnya.

Ke depan, ia dan masyarakat akan menggali lebih jauh potensi yang dimiliki oleh desa, Untuk kemudian mendirikan sejumlah unit usaha, dengan keterlibatan warga setempat. Alasannya, unit usaha yang dimiliki BUMDes dapat menjadi motor penggerak perekonomian warga.(Sumber: Bisnis.com) 

29 Juli 2017

Apdesi akan Gelar Konvensi Capres yang Berpihak kepada Desa

INFODES - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan menggelar konvensi calon presiden 2019 yang berpihakan kepada desa dan masyarakatnya. 

"APDESI adalah forum komunikasi bagi perangkat desa di seluruh Indonesia sebagai wadah berjuang untuk memperkuat pemerintah desa dalam menjalankan empat kewenangannya, yaitu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat."

Bekerja sama dengan lembaga Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akan menggelar konvensi calon presiden menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, seperti dilansir tribunnews, Sabtu, 29 Juli 2017.

Apdesi-KSI Akan Gelar Konvensi Capres Pro-Desa

Pro-desa dimaksud ialah figur yang punya keberpihakan kepada desa dan masyarakatnya, punya konsep tentang pembangunan desa, dan memahami karakteristik desa beserta masyarakatnya, sehingga dengan fakta bahwa 75 persen penduduk Indonesia tinggal di desa-desa, berarti figur tersebut benar-benar memahami Indonesia seutuhnya.

(Baca: Memilih Pemimpin yang Pro Desa)

Tidak hanya calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres), Apdesi-KSI juga berencana menggelar konvensi calon kepala daerah (gubernur/bupati) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan digelar serentak di 171 daerah di seluruh Indonesia.

“Tujuan kami mengelar konvensi ialah untuk melahirkan pemimpin yang amanah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Tidak hanya amanah, tetapi juga yang pro desa, yakni yang mau membangun desa beserta masyarakatnya. Ini dampaknya akan luar biasa, karena 75 persen penduduk Indonesia tinggal di desa-desa,” papar ST.

Sumaryoto menambahkan, sebagai pelaksana teknis, lembaganya akan menyelenggarakan konvensi capres/cawapres di tingkat pusat, yakni di Jakarta, sedangkan di tingkat kabupaten dan provinsi akan diselenggarakan di masing-masing daerah tersebut.

“Nanti kita akan seleksi nama-nama yang sudah beredar di tingkat nasional untuk capres-cawapres, dan di juga nama-nama yang sudah beredar di tingkat kabupaten/provinsi untuk cabup/cawabup dan cagub/cawagub. Mereka akan kita undang. Bagi mereka yang merasa kompeten, tanpa diundang pun bisa mendaftarkan diri,” jelas Sumaryoto yang juga mantan anggota DPR RI.

“Adapun kriteria pemimpin amanah, menurut Sumaryoto, ialah memahami dan mengamalkan 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, shiddiq atau jujur, amanah atau dapat dipercaya, tabligh atau menyampaikan kebenaran, fathanah atau cerdas, dan bersedia menandatangani Pakta Integritas yang diajukan Apdesi. “Kriteria berikutnya adalah pro desa,” tandas Sumaryoto.[]

28 Juli 2017

Apa itu Rekognisi dan Subsidiaritas BUM Desa?

Badan Usaha Milik Desa - Pendirian BUM Desa termasuk dalam kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
Ilustrasi
Oleh karena itu, pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa harus dibahas bersama dalam musyarawah desa, sebagai forum tertinggi di tingkat desa.

Sebagai badan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi berbasis desa, legalitas hukum pendirian BUMDes ditetapkan melalui peraturan desa (Perdes). Adapun unit usaha BUMDes dapat terdiri dari unit usaha non-berbadan hukum, maupun unit usaha berbadan hukum.

(Donwload: Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDes)

Dalam hal desa ingin mendirikan usaha bersama antara desa (BUMDes Bersama) harus dibuat Peraturan Bersama Kepala Desa dan Naska perjanjian kerjasama antar BUM Desa. 

Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sesuai dengan potensi desa, dapat dilakukan studi kelayakan usaha agar setiap usaha yang dikembangkan BUMDes mendapatkan hasil yang nyata dan berdampak positif bagi masyarakat desa.

Keberlangsungkan BUMDes sangat tergantung pada komitmen pemerintahan desa dalam memajukan desanya dan kreatifitas para pengurus BUMDes dalam menangkap peluang usaha berbasis desa.

Penjelasan tentang Rekognisi dan Subsidiaritas BUM Desa, sebagai berikut :
  • Rekognisi BUM Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi usaha ekonomi Desa yang sudah ada dan bukan dilandasi oleh tindakan intervensi (campur tangan).
  • Rekognisi BUM Desa disertai dengan Redistribusi Ekonomi dalam bentuk penggunaan alokasi dana untuk Desa dari APBN dan APBD untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.

  • Subsidiaritas BUM Desa dijalankan melalui penetapan kewenangan lokal berskala Desa, baik melalui Peraturan Bupati/Walikota maupun Perdes tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa didalam peraturan tersebut.
  • Subsidiaritas BUM Desa melalui penggunaan wewenang pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dalam mengembangkan prakarsa untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Semoga bermanfaat.