25 November 2017

2018 Semua Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Harus Padat Karya dan Swakelola

Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

INFODES - Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11).

"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," tegas Mendes Eko Putro Sandjojo.


Tahun depan pemerintah berencana melaksanakan program padat karya cash untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yakni sebesar Rp60 triliun. 

“Nah pengelolaan dana tersebut dalam berbagai program pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa,” katanya.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.

"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.

Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

"Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, mengatakan pihaknya siap melaksanakan program padat karya cash dari alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo untuk menerapkan prinsip swakelola selama pelaksanaan program padat karya

"Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,” ujarnya.

Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, berbagai pola pengawasan tersebut akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kami sangat mendukung karena dengan adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta pak menteri menjaminya jika ada kesalahan administrasi pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, sebab tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak hukum akan menangkapnya,” pungkasnya. 
(Diolah dari kemendes)

24 November 2017

Teknologi SIMRAL Dapat Menimalisir Penyimpangan Dana Desa

INFODES - Dalam rangka menimalisir atau meminimalisasi penyimpangan anggaran dari berbagai program pembangunan. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) meluncurkan Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) berbasis teknologi online.
Simral adalah Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan berbasis teknologi online atau e-budgetting
Gambar: http://diskominfo.lebakkab.go.id
Kepala BPPT, Unggul Priyanto, menyebutkan aplikasi Simral dapat mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan kinerja serta pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. 

Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) merupakan wujud inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk membangun tertib administrasi dan terjaganya konsistensi data pembangunan daerah, dengan demikian pengelolaan program dan kegiatan pembangunan serta pengelolaan keuangan didaerah bisa dipertanggungjawabkan, dan transparan.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan aparat desa memang perlu memiliki kapasitas dan kemampuan dalam memanfaatkan SIMRAL. 

"Aplikasi Simral dapat dikombinasikan dengan Aplikasi Siskeudes guna memperkuat tata kelola keuangan desa dengan jumlah desa Indonesia saat ini 74.910 desa". 

Desa-desa seluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi ini dalam rangka pengelolaan dana desa secara transparan.

Menteri Eko melanjutkan, pembenahan tata kelola administratif sangat penting untuk menjalankan program-program dengan baik. Program-program tersebut akan cepat berjalan jika dikombinasikan dengan kecanggihan teknologi.

"Teknologi sangat penting, salah satunya untuk mempercepat. Sekarang ini kan bukan yang kuat mengalahkan yang lemah, tapi yang cepat mengalahkan yang lelet," tegasnya. (dbs)

14 November 2017

Donwload 100 Contoh Format Perdes dan AD ART BUMDes

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) jumlah Badan Usaha Milik Desa hingga Oktober 2017 telah mencapai 22.000 BUMDes dari 74.910 Desa seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes.
Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes
Meskipun pembentukan BUMDes terus bertambah. Dari jumlah tersebut, ada BUMDes yang telah sukses, sedang merintis berkembang dan tidak sedikit pula yang masih tertatih-tatih dalam pembentukan BUMDes. Kendala dan hambatan sangatlah beragam. Mulai dari sumberdaya manusia yang terbatas, kurangnya perlibatan warga dalam mendesain BUMDes hingga minimnya dukungan alokasi modal usaha BUMDes dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes). 

Minimnya sumber daya manusia, sepertinya kurang tepat dijadikan alasan. Karena, langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa itu sangatlah mudah. Untuk tahap awal, dimulai dari membangun kesepakatan antara masyarakat dan pemerintahan desa yang dibahas melalui musyawarah desa atau musdes. 


BUMDes yang dibangun dengan kesepakatan bersama masyarakat desa, kelahiran BUMDes jauh lebih tahan dan tumbuh dengan baik, jika dibandingkan dengan BUMDes yang pembentukannya dengan cara-cara klasik. Cara klasik yang dimaksud disini, yaitu pembentukan BUMDes dilakukan oleh segelintir elit-elit desa bersama Kadesnya.


Terlepas dari berbagai kendala yang ada. BUMDes memang harus hadir di Desa sebagai wadah bagi desa dalam memperkuat kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan diberlakukannya UU Desa, BUMDes bisa menjadi alat perjuangan bagi Desa. Kehadiran BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial yang bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa.


Bagi desa-desa yang sedang menyusun Peraturan Desa dan AD/ART BUMDes. Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes, kiranya dapat menjadi data pembanding bagi tim penyusun dan perumus Peraturan Desa.


100 Contoh Format Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat di Donwload Disini.


100 Contoh Format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dapat di Donwload Disini.


Setelah disusun Perdes BUMDes dan AD/ART BUMDes segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat, agar semua orang dapat mengetahuinya. 


Semoga bermanfaat. 

13 November 2017

50 BUMDes Raih Omset di Atas 500 Juta Per Tahun

Lebih dari 50 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah memiliki omzet di atas Rp500 Juta per tahun, bahkan mencapai miliaran rupiah. Seperti halnya Desa Ponggok mampu meraih omzet hingga Rp12 Miliar per tahun.
Inilah BUMDes-BUMDes yang meraih omzet di atas 500 juta per tahun.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi kepada awak media usai membuka kegiatan BUMDes Talk di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/11). "Artinya ini luar biasa," ujarnya.

Ia meyakini, konsep BUMDes yang digarap serius akan mampu menyerap tenaga kerja penuh waktu secara signifikan. Hal tersebut tentu akan menekan arus urbanisasi di desa.

Baca: Dua Kunci Keberasilan BUMDes

"Kalau BUMDes bisa terus dikembangkan, malah sangat efektif menahan arus urbanisasi. Karena bukan paruh waktu, tapi full time. Kita lakukan monitoring terkait pengembangan BUMDes-BUMDes, kita deteksi persoalannya apa, dimana. Apakah dari sisi manajemen keuangan, organisasi, atau pemasaran. Ini kita carikan solusi," ujarnya.

Ia mengakui, masih banyak desa yang belum mengetahui bisnis apa yang dikelola sehingga sebagian besar memilih usaha simpan pinjam. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka pengembangan BUMDes.

"Makanya kita gandeng juga forum Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) untuk kita mendampingi BUMDes," ujarnya.

Ia melanjutkan, hadirnya BUMDes pada prinsipnya tidak boleh mematikan usaha masyarakat setempat. Justru, BUMDes harus mampu menjadi wadah yang merangkul dan mengembangkan potensi dan usaha masyarakat desa.

"BUMDes tidak boleh jadi predator masyarakat. BUMDes itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk merugikan," tegasnya.


Saat ini ia tengah melakukan pemetaan terkait BUMDes-BUMDes yang tengah berkembang, serta menganalisis pengaruh kehadiran BUMDes pada peningkatan ekonomi desa setempat. Selain itu juga akan dikembangkan e-BUMdes sebagai wadah pembelajaran pengembangan BUMDes secara online.

"Kita ingin seluruh desa punya BUMDes. Target tahun 2018 semua desa juga punya akses untuk ke e-BUMDes," ujarnya. (Kemendes)

12 November 2017

Profesor Suratman: Desa Bisa Menjadi Pusat Aktivitas Ekonomi

INFODES - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi membenarkan bahwa dana desa Tahun 2018 akan fokus terhadap pembangunan dengan sistem padat karya. Namun demikian ia menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak mengkesampingkan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Desa Bisa Menjadi Pusat Aktivitas Ekonomi
Forum BUMDes Talk 2017 di gelar di Solo, Jawa Tengah
"Kita lihat dari sisi alokasi BUMDes. Masih banyak desa yang setengah hati menganggarkannya. Dana desa memang untuk padat karya, tapi kita juga memberikan perhatian kepada pengembangan ekonomi," ujarnya saat membuka kegiatan BUMDes Talk bersama pimpinan BUMDes se-Jawa Tengah dan DIY di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/11).

Ia mengungkapkan, jumlah BUMDes hingga Oktober lalu telah mencapai 22.000 dari 74.910 desa, ini meningkat jauh dari tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes. Artinya semangat pengembangan BUMDes terlihat semakin meningkat.

"Kalau BUMDes bisa berkembang dan bisa memainkan peran sebagaimana BUMDes yang telah berhasil, ini BUMDes akan menjadi penopang Undang-Undang Desa untuk membentuk desa mandiri. Jika lembaga pemerintah desa telah mampu ditopang oleh BUMDes ini, maka lengkaplah kemandirian desa itu sendiri," ujarnya.

Untuk itu pada kegiatan 'BUMDes Talk' tersebut menurutnya, adalah kesempatan bagi BUMDes yang masih berkembang untuk belajar kepada BUMDes yang telah berhasil. Ia juga berpesan kepada BUMDes yang telah berhasil mengembahkan bisnis, agar tidak pelit berbagi informasi, jaringan, dan pengalaman pada BUMDes lainnya.

"Saya memberikan apresiasi kepada Profesor Suratman selaku anggota Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) yang telah berinisiatif melaksanakan BUMDes Talk. Artinya BUMDes untuk berbicara. Kita bisa sampaikan ide, gagasan, dan praktik keberhasilan yang selama ini telah dijalankan. BUMDes ini kalau memang dikelola dengan baik bisa memberikan manfaat yang luar biasa," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Gajah Mada, Profesor Suratman mengatakan, desa selayaknya bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi. Dalam BUMDes Talk tersebut ia akan mengajak BUMDes-BUMDes mendesain, talking, dan sharing, agar kemudian ditiru dan bergotong royong.

"Tren dunia adalah berdaya saing inovasi dan mandiri. Maka BUMDes Talk ini akan menginspirasi desa dari dunia," ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan BUMDes Talk tersebut adalah gagasan dari LPPM Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka tukar pengetahuan serta pengalaman dari BUMDes se-Jawa Tengah dan DIY.

"Dalam BUMDes Talk ini mari kita bicara apakah ada kesulitan, apakah ada masalah. Tujuan diselenggarakan BUMDes Talk ini adalah berbicara kemajuan desa melalui BUMDes," ujar Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kemendes PDTT, Rismanto. (
Kemendes)

Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli dan Ciri-Cirinya

INFODES - Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
Sumber gambar: rocketmanajemen.com

Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli

1. Kuniyoshi Urabe


Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasian nya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H

Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers


Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.


Pengertian Inovasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2002

Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya.

Baca: Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Ciri-ciri Inovasi

Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Khas

Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

2. Baru

Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan atau pun dipublikasikan sebelumnya.

3. Terencana

Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasar nya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

4. Memiliki Tujuan

Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

Itulah beberapa pengertian inovasi menurut para ahli beserta dengan ciri-cirinya, seperti disadur dalam laman pengertian definisi. Semoga bermanfaat!

11 November 2017

Apa itu Bursa Inovasi Desa?

INFODES - Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:

  • Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
  • Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  • Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
  • Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
  • Membangun komitmen replikasi. 
  • Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi. 
  • Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. 

Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim. 

Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]

(Diolah dari berbagai referensi)

10 November 2017

5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya

INFODES - Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2018.

Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa.

Dengan padat karya akan membuka lapangan kerja, pengangguran akan menurun, dan daya beli masyarakat desa meningkat. Dengan padat karya dapat memupuk rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat.

5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya, sebagai berikut: 

1. Membuka lapangan kerja dan mencegah urbanisasi ke kota
2. Berkurangnya pengangguran di perdesaan.
3. Meningkatnya daya beli masyarakat desa.
4. Menurun angka kemiskinan di desa.
5. Memupuk rasa kebersamaan dan semangat gotong royong.

Itulah 5 manfaat jika pengelolaan dana desa dilaksanakan melalui Padat Karya. Tentu saja, masih banyak manfaat-manfaat lain jika dana desa dikerjakan melalui sistem padat karya. Meskipun, padat karya itu sendiri bukan hal yang baru di ranah desa.[]