18 November 2018

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Menjadi pedoman bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau sering disingkat dengan Perdes. 

Jenis Peraturan di Desa

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes), 
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa, dan 
  3. Keputusan Kepala Desa.
Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa

Pembahasan

Pasal 8


BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. 

Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Bagian Keempat

Penetapan

Pasal 11

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Yang perlu dipahami bahwa setiap produk Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Hal ini sesuai amanat UU Desa, yang mana masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Dalam Permendagri Nomor 111 tentang Pedoman Teknik Peraturan di Desa, khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Kemudian Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat tentang Alur Penyusunan Peraturan Desa. Semoga bermanfaat.

17 November 2018

Bupati Aceh Utara, Bursa Inovasi Desa Memperbanyak Referensi Gampong Dalam Membangun

Aceh Utara - Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Bupati H Muhammad Thaib, Sabtu (17/11/2018).

Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018

Acara yang bertempat di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe itu turut dihadiri oleh suluruh Geuchik dan Tuha Peut Se-Aceh Utara, para Camat, Pendamping Profesional P3MD, Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID), Perwakilan Forum Geuchik Aceh Utara, Pegiat Desa serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Bupati H Muhammad Thaib, mengharapkan melalui BID ini hendaknya dapat menjadi motivasi dan membukan wawasan bagi aparatur gampong dalam merencanakan dan melakukan pembangunan yang inovatif untuk kesejahteraan masyarakat. "Kita harus belajar dari paska industri - industri besar di Aceh Utara, Gas Arun dan PT PIM. Apa yang tinggal? Oleh karenanya, daerah ini sangat membutuhkan inovasi dan kreatifitas dalam membangun ke arah yang lebih baik,"sebutnya.

Sebagai kepala daerah, ia juga menginginkan setelah pelaksanaan Bursa Inovasi Desa ini, Aceh Utara memiliki icon yang bisa menjadi nilai tambah bagi daerah yang pernah dijuluki kota petro dolar. 
“Kalau satu gampong bisa melahirkan satu produk unggulan desa (prudes), maka kita akan memiliki 852 produk unggulan dengan sendirinya dapat mendatang kesejahteraan bagi masyarakat kita,”sebut bupati yang sering dipanggil Cet Mat. 

Bupati Cek Mad meminta kepada seluruh Geuchik untuk meningkatkan kreatifitas dalam membuat inovasi apa yang bisa diangkat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat gampong. “kami nantinya akan mengeluarkan pergub tentang penanaman padi IF8,” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Cek Mat, pemerintah akan melakukan swadembada beras, karena padi kita banyak, lahan kita luas. Ini nantinya akan kita pergubkan agar nantinya para geuchik akan menjalankan program ini dengan maksimal sehingga tidak simpang siur.

Cek Mad menjelaskan untuk icon di Aceh Utara ada, tapi belum diangkat ke tingkat nasional. Nanti kita lihat dalam dua hari ini, karena tim Bekraf dari pusat akan melihat langsung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KD) Aceh Utara, Drs Mawardi dalam laporannya mengatakan inti dari Bursa Inovasi Desa adalah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di gampong-gampong melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas.

Mawardi menyebutkan, Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas dan strategis baik dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, maupun infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa salah satu kegiatannya adalah Bursa Inovasi Desa (BID), yang diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada gampong agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa/Gampong sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.(*/REL)

14 November 2018

Pengangguran, Kemiskinan dan Proletarisasi di Perdesaan

Kendati kondisi perekonomian mulai membaik, tetapi masalah kemiskinan dan pengangguran masih menghantui masyarakat, khususnya di daerah perdesaan.


Data BPS menyebutkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2018 sebesar 5,34 persen (7,001 juta orang) –sebagian besar berada di desa. Menurut BPS, sebanyak 4,04 persen pengangguran ada di desa. Angka ini naik tipis dibandingkan periode yang sama tahun 2017, yaitu sebesar 4,01 persen (beritagar.id, 6 November 2018).

Selain pengangguran yang naik tipis, kesejahteraan warga desa dilaporkan juga menurun. Seperti dilaporkan BPS, nilai tukar petani (NTP) secara nasional turun dari 102,04 pada Juni 2018 menjadi 101,66 pada Juli 2018.

Ketika harga jual komoditi yang dihasilkan petani hanya naik 0,28, sementara harga barang dan jasa yang harus dibayar dan dikonsumsi petani naik 0,66 persen, maka bisa dipahami jika kondisi ekonomi warga desa saat ini cenderung makin memprihatinkan.

Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2018 tercatat sebesar 13,20 persen. Tingginya persentase kemiskinan di wilayah perdesaan ini mengindikasikan bahwa kucuran dana yang luar biasa besar ke berbagai desa ternyata belum sepenuhnya berhasil mendorong pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat desa.

Walaupun pemerintah telah menggulirkan program dana desa, tetapi angka pengangguran, masyarakat yang kesulitan mencari kerja, dan wajah kemiskinan masih banyak tersebar di wilayah perdesaan. Bahkan kantong-kantong kemiskinan yang muncul di berbagai kota besar sebetulnya adalah imbas dari penduduk miskin desa yang mengadu nasib mencari kerja dan menjadi migran di kota besar.

Masyarakat miskin di perdesaan

Berbeda dengan perkembangan sektor jasa dan dunia industri di era post-industrial yang cenderung meningkat, hasil usaha pertanian di perdesaan -khususnya hasil produksi pangan per kapita- seringkali tidak bergerak; bahkan cenderung merosot.

Di perdesaan, ada indikasi justru terjadi peningkatan besarnya ketimpangan kepemilikan tanah dan hasil-hasil produksi pertanian lainnya.

Meski harga pangan di pasar nasional dan internasional naik, tetapi pembagian margin keuntungan untuk petani kecil nyaris tidak berubah. Di berbagai perdesaan, ada indikasi terus terjadi pertambahan jumlah buruh tani dan petani yang berlahan sempit, serta merosotnya tingkat upah di pedesaan.

Alih-alih taraf kehidupan petani makin membaik, justru yang terjadi di lapangan tak jarang adalah proses invasi modal dari kota yang ujung-ujungnya menyebabkan suksesi kepemilkan asset produksi di perdesaan.

Akibat gagal panen dan menurunnya margin keuntungan, petani-petani berlahan sempit lebih memilih mengadu nasib mencari kerja di kota, dan lahan mereka yang tersisa pun pelan-pelan terpaksa dijual untuk menambal kebutuhan hidup keluarganya.

Penerapan model pembangunan yang cenderung bias urban, dengan cepat membuat posisi masyarakat desa makin terpinggirkan. Keluarga-keluarga miskin di perdesaan umumnya tidak banyak memiliki peluang untuk meningkatkan usahanya, karena keterbatasan modal dan tidak dimilikinya aset produksi yang bisa dimanfaatkan untuk memberi nilai tambah produk pertanian yang dihasilkan.

Bisa dibayangkan, apa yang terjadi ketika petani kecil menghasilkan dan menjual hasil panenan mereka dalam bentuk gabah dengan harga yang murah. Sementara ketika sanak-keluarga mereka butuh makan, mereka harus membeli gabah yang telah diselepoleh para tengkulak dan elite desa menjadi beras dengan harga yang jauh lebih mahal.

Pengalaman dalam lima tahun terakhir telah banyak membuktikan walaupun harga pangan di tingkat nasional naik, ternyata yang menikmati bukalah kelompok petani miskin.

Akibat tidak memiliki posisi bargaining yang kuat dalam penentuan harga dan tidak dimilikinya akses yang memadai terhadap pasar, sering menyebabkan petani di perdesaan harus rela menjual hasil panen mereka kepada para pedagang perantara dan tengkulak. Bahkan, tidak sedikit petani yang menjual produk mereka dengan cara ijon.

Di berbagai perdesaan, karena terdesak oleh kebutuhan hidup, sudah lazim para petani miskin, buruh tani, nelayan tradisional, buruh nelayan dan pelaku usaha mikro terjebak mengijonkan hasil kerja atau tenaga sebelum waktunya demi mendapat uang dari para tengkulak atau pengijon.

Perangkap utang yang membelenggu dan ketidakberdayaan sering menyebabkan petani miskin di perdesaan menjadi pihak pengutang yang lemah, dan rela menawarkan hasil kerja atau tenaganya dengan harga jauh lebih murah daripada yang sewajarnya.

Tidak menutup kemungkinan pula, masyarakat miskin di perdesaan karena kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda, mereka kemudian terjerat kepada rentenir atau lintah darat dengan dikenakan bunga utang yang tinggi.

Proletarisasi

Lebih dari sekadar kemiskinan alamiah yang terjadi karena tiadanya sumber-sumber daya alam yang bisa dieksplorasi dan dijadikan sumber penghasilan masyarakat miskin di perdesaan, apa yang terjadi selama ini sesungguhnya adalah proses proletarisasi di perdesaan.

Masyarakat miskin di perdesaan dikatakan mengalami proses proletarisasi, sebab sebagai penduduk miskin yang tidak memiliki asset dan peralatan produksi, maka satu-satunya peluang yang mereka miliki untuk bertahan hidup adalah tenaga tubuhnya.

Di berbagai perdesaan, bukan rahasia lagi bahwa masyarakat miskin –yang notabenesebagian besar adalah petani—kerap tidak memiliki posisi tawar yang kuat, dan cenderung menjadi korban eksploitasi karena ketidakberdayaannya. Masyarakat miskin di perdesaan sering menjadi korban pertama yang paling menderita dari berbagai perubahan kondisi perekonomian yang tak kunjung pulih.

Kenaikan biaya produksi, misal, sering harus menjadi tanggungan petani dan masyarakat desa yang miskin daripada menjadi beban kelompok menengah desa.

Di atas kertas dengan digulirkannya program dana desa dan dilaksanakannya program redistribusi aset lahan kepada petani miskin, pemerintah sebetulnya berharap masyarakat miskin di perdesaan akan memiliki peluang baru untuk mengembangkan potensi ekonominya.

Demikian pula kucuran bantuan modal usaha dan sarana produksi kepada masyarakat miskin di perdesaan diharapkan akan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat miskin yang masih tersisa.

Tetapi, karena masyarakat miskin di perdesaan umumnya dikungkung dengan ketidakberdayaan, kerentanan, dan keterisolasian, maka berbagai fasilitas yang digulirkan pemerintah pun sepertinya tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan.

Kesulitan yang dihadapi pemerintah untuk membantu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat miskin di perdesaan disebabkan oleh struktur sosial yang makin kaku (rigid) dan makin tidak ramah kepada masyarakat miskin.

Ketika ketimpangan sosial masih menyolok mata, dan kelas menengah di perdesaan masih bertumpu pada ketidakberdayaan masyarakat miskin untuk mendukung kelangsungan usahanya, maka yang terjadi niscaya adalah ketidakadilan dan proses marginalisasi masyarakat miskin di perdesaan.

Tanpa didukung dengan kebijakan anti-kemiskinan yang benar-benar membumi, kemungkinan untuk menurunkan angka kemiskinan di perdesaan secara signifikan, niscaya akan tetap sia-sia.

Oleh Bagong Suyanto, Guru Besar dan Dosen Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial FISIP Universitas Airlangga.

Sumber: beritagar.id

Kenapa Kegiatan Bursa Inovasi Desa berbeda dengan Kegiatan Bursa lainnya, Berikut Jawabannya

Bursa Inovasi Desa (BID) menjadi arena yang sangat penting bagi desa. Karena melalui BID dapat membuka wacana baru dan memperbanyak referensi baru bagi Desa dalam mendesain perencanaan penggunaan dana desa yang lebih baik dan produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


datang, komit, tiru untuk kemandirian desa
Melalui bursa inovasi desa, desa -desa yang haus inovasi, tentu bukan sekadar hadir untuk menonton ribuan pengetahuan cerdas. Tapi akan menyatakan komitmennya untuk mengaplikasikan dalam perencanaan program-program pembangunan di desanya.

Makanya, kelahiran Program Inovasi Desa disambut gembira diseluruh daerah di nusantara, karena program ini dapat memberikan motivasi dalam upaya memperkuat desain kerangka pembangunan desa menuju desa kuat, mandiri dan sejahtera.

Karena itu, Program inovasi desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Maka dari itu, desain pelaksanaan BID sangat berbeda dengan pameran-pameran - pameran lainnya. Dalam pelaksanaan bursa inovasi desa yang ditampilkan bukanlah produk barang, tetapi pengetahuan cerdas dan ide-ide kreatif inovatif yang dimiliki desa dari hasil pembangunan desa yang telah terdokumentasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Adapun salah satu tujuan dilaksananya program ini adalah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkwalitas.

Demikian sekilas penjelasan tentang perbedaan pelaksanaan kegiatan bursa inovasi desa dengan bursa-bursa lainnya.

13 November 2018

Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk. 

Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan.

Calon anggota BPD wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Selain persyaratan diatas, beberapa daerah ada yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota BPD sesuai kearifan lokal masing - masing.

Lalu apa fungsi dan tugas BPD setelah terpilih dan lantik sebagai wakil masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Demikian sekilas penjelasan tentang Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

10 November 2018

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil. 

Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela.

Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan.

Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal, kades berwenang membina kehidupan dan ketenteraman dalam masyarakat desa.

Nepotisme juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban Kepala desa. UU Desa menjelaskan, setiap kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.