17 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal

05 Februari 2021

Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa

Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri.

Penataan Badan Permusyawaratan Desa

Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Data yang diminta meliputi:

1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan.

Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. 

Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021

11 Januari 2021

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam permendagri ini mengatur tentang pengawasan keuangan desa yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK), pengawasan oleh camat, pengawasan oleh Badan Musyawarah Desa (BPD), pengawasan oleh masyarakat, sistem informasi dan sumber dana pengawasan.

Pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK) Kementerian, APIK Provinsi, APIK Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.

Camat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk evaluasi terhadap rancangan APBDes, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan APBDes, dan capain pelaksanaan RPJM, RKPDes dan APBDes.

Pengawasan oleh masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri No.73 Tahun 2020 ini, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa yang meliputi:

- Informasi APBDes, 
- Informasi pelaksana kegiatan anggaran dan tim pelaksana kegiatan, 
- Informasi realisasi APBDes, 
- Informasi realisasi kegiatan, 
- Informasi kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, dan 
- Informasi sisa anggaran. 

Penjelasan lebih detil tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipelajari dalam Permendagri No.73 Tahun 2020.

03 Januari 2021

Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 202.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan dana desa 2021.

23 Desember 2020

Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Pemerintah telah menambah jumlah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintergrasi tahun 2021.

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024).


Pemilihan kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021 didasarkan pada: 

a. Kabupaten/kota dengan kriteria jumlah balita stunting; 
b. Kabupaten/kota dengan kriteria prevalensi balita stunting; dan 
c. Kabupaten/kota dengan kriteria praktik baik.

Nama-nama lokasi kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, antara lain sebagai berikut:

1. Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
4. Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
5. Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
6. Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
7. Kota Subulussalam, Provinsi Aceh
8. Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
9. Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
10. Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
11. Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
12. Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
13. Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara
14. Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara
15. Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
21. Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
23. Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
26. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
27. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat
28. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
29. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
30. Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
31. Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
32. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
33. Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
34. Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
35. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
36. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
37. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
38. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
39. Kabupaten Ogan Komering llir, Provinsi Sumatera Selatan
40. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
41. Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
42. Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
43. Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan
44. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
45. Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
46. Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
47. Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
48. Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
49. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
50. Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
51. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
52. Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
53. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
54. Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
55. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
56. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
57. Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
58. Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan Riau
59. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
60. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Untuk rincian lengkap daftar kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021. Donwload Disini.

21 Desember 2020

Cara Mendirikan Pertashop Desa

PERTASHOP adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

PERTASHOP (Pertamina Shop) adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

Tujuan dari Pertashop yaitu untuk menggerakan ekonomi desa karena mobilisasi warga semakin mudah dan murah, mendekatkan bahan bakar berkualitas untuk masyarakat desa, dan menjual bahan bakar berkwalitas dengan harga sama dengan SPBU melalui takaran yang terjamin.

Program Pertashop merupakan hasil pengembangan dari program OVOO, yaitu One Village One Outlet. Program ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara PT Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip dari lama resmi pertamina, ada dua skema bisnis usaha pertashop (pertamini shop) yakni skema DODO (Biaya Investasi dan Biaya Operasi oleh Mitra) dan CODO (Biaya Investasi PT. Pertamina dan Biaya Operasi Mitra).

Skema DODO dengan biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra. Biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sekitar Rp 250 juta.

Skema CODO atau biaya investasi dilakukan oleh pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi. Modal yang dibutuhkan untuk skema ini sekitar Rp 80 juta.

Untuk jenis pertashop Gold, luas minimum lahan yang ditetapkan yaitu 210 meter persegi atau 15 meter x 14 meter. Memiliki tangki penyimpanan dengan kapasitas 3 KL upper groud dan rekomendasi omset sebesar 400 liter per hari.

Produk yang dijual di pertashop gold antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, dan Pelumas.

Untuk jenis Pertashop Platinum, kebutuhan luas lahan 300 meter persegi dengan lebar muka tanah minimal 20 meter. Memiliki tangki penyimpanan 10 kiloliter dengan rekomendasi omset 1000 liter per hari. Produk yang dijual Produk yang dijual di pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, Pelumas dan produk UMKM.

Sedangkan untuk jenis Pertashop Diamond kebutuhan lahan yang dibutuhkan 500 meter persegi dengan lebar muka tanah minimal 20 meter. Tangki penyimpanan 10 kiloliter dengan rekomendasi omset 3000 liter per hari.

Adapun produk yang dijual untuk paket pertashop jenis Diamond antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, Pelumas, produk UMKM, consumer goods dan warkop.

Kriteria Mitra Pertashop
  1. Memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, PT).
  2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan.
  3. Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
  5. Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular)
  6. Ketersediaan Jaringan Listrik.
  7. Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
  8. Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero)
Pertashop salah satu jenis usaha yang sangat cocok dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). 

Apalagi Cara BUMDes mendirikan Pertashop Pertamina sangat mudah. Pendaftarannya dapat dilakukan secara online. 

Jika ada BUMDes atau BUMDesma yang berminat untuk bermitra dengan Pertamina dalam program One Village One Outlet, silahkan mengajukan permohonan kepada pertamina melalui link https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/pertashop.html

Semoga bermanfaat.

09 Desember 2020

Donwload Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa

Menimbang bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan virus korona 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di pandemi virus korona, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


22 Oktober 2020

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa

Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.

“Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10).

Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.

“OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan,” tambahnya.

Aturan Turunan

Nantinya LKD bisa langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) kecamatan setempat setelah diterbitkannya aturan turunan UU Cipta Kerja berupa PP. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Adapun transformasi hari ini dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp600 miliar. Sehingga gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD pada akhir 2022 mendatang.

Sementara itu, target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp500 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyusunan PP turunan Cipta Kerja. Sehingga hadirnya payung hukum dinilai baik bagi BUMDes. “Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini. Sehingga bisa dibina dan diawasi OJK,” tutupnya.