Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan

17 November 2019

Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa.

Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat Desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Hal inilah yang membedakan Bumdes dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya seperti koperasi, lembaga lumbung pangan, dan lainnya.

Sebagai lembaga ekonomi resmi di desa. Pendirian BUMDes memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). 

Perpaduan dua fungsi Bumdes tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk proteksi agar lembaga ekonomi desa ini tidak menjadi lembaga kapitalis yang hanya mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagaimana kebanyakan lembaga-lembaga ekonomi yang lahir di era moderen ini.

Pendirian Bumdes memiliki aturan dan mekanisme pembentukannya. Oleh karena itu, landasan pembentukan Bumdes harus dilakukan dengan benar. Agar Bumdes benar-benar menjadi lembaga yang kuat di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi masyarakat desa, terutama masyarakat miskin dan kelompok-kelompok terpinggirkan.

Berikut Beberapa Tahapan dalam Proses Pendirian dan Pengelolaan BUMDes.

A. Perencanaan 

Langkah perencanaan ini sebenarnya sudah selesai ketika pengurus BUMDes sudah menemukan ide-ide bisnis dan memilihnya menggunakan studi kelayakan usaha (SKU). Ide bisnis terpilih ini kemudian lebih didetailkan dengan membuat Perencanaan Usaha BUMDes (Business plan).

Jadi pada tahap ini pengurus BUMDes hanya perlu memeriksa ulang rencana usaha jika telah dibuat dengan melakukan hal-hal berikut ini: 
  1. Memeriksa kembali apakah asumsi-asumsi yang mendasari rencana operasi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia sudah sesuai dengan kondisi internal dan eksternal BUMDes.
  2. Memastikan kembali bahwa tujuan dapat dicapai.
  3. Menyusun rencana produksi, keuangan, fasilitas, pemasaran, sumber daya manusia, dan logistik.
  4. Menyusun kebijakan berupa pedoman untuk pengambilan keputusan
  5. Menyusun prosedur dan aturan.
  6. Menyusun anggaran dan kegiatan.
B. Pengorganisasian 

1. Tujuan Pengorganisasian Kesepakatan tentang Organisasi BUMDes dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). 

Anggaran Dasar Bumdes memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.

Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan. 

Rancangan AD/ART Bumdes sekurang-kurangnya berisi: 
  1. Badan Hukum,
  2. Bentuk organisasi,
  3. Usaha yang dijalankan,
  4. Kepengurusan,
  5. Hak dan kewajiban,
  6. Permodalan,
  7. Bagi hasil laba usaha,
  8. Keuntungan dan kepailitan,
  9. Kerjasama dengan pihak ketiga,
  10. Mekanisme pertanggung jawaban,
  11. Pembinaan dan pengawasan masyarakat.
  12. Dll
Tujuan dari Pengorganisasian BUMDes adalah :
  1. Menjamin agar terjadi pembagian pekerjaan yang harus dilakukan dalam pekerjaan dan unit tertentu pada BUMDes.
  2. Mengatur pemberian tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan pekerjaan masing-masing.
  3. Mengkoordinasikan tugas-tugas BUMDes yang beragam.
  4. Menyusun kelompok pekerjaan ke dalam unit atau bagian tertentu.
  5. Menetapkan hubungan antar individu, kelompok tugas, dan unit/bagian.
  6. Menetapkan jalur formal otoritas.
  7. Mengalokasikan dan mengerahkan sumber daya organisasi atau mengelola usaha yang dijalankan.
Struktur dan desain organisasi BUMDes perlu dibuat agar tujuan dari proses pengorganisasian tersebut dapat dicapai. Struktur organisasi merupakan susunan formal pekerjaan dalam sebuah organisasi melalui pendesainan organisasi.

2. Menyusun Struktur Organisasi Pengelolaan BUMDes berdasarkan pada AD/ART.

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa dan paling sedikit terdiri atas :

1. Penasihat atau komisaris.
2. Pelaksana operasional atau direksi:
a. Direktur atau manajer; dan
b. Kepala unit usaha
3. Pengawas

Penasihat atau komisaris dipegang oleh kepala desa. Jika anggota penasihat dan komisaris ditambah dengan tokoh masyarakat yang lain maka disebut dewan komisaris/penasihat.

Penasihat atau komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa. Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

Pengelolaan BUMDes dilakukan dengan persyaratan:

  1. Pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
  2. Mendapat pembinaan manajemen;
  3. Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
  4. Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
  5. Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil. Struktur di atas merupakan struktur standar, di mana pemerintah desa dapat menyesuaikan struktur organisasi BUMDes tersebut menurut kondisi setempat dan kebutuhan organisasi.
Prinsip dasarnya adalah struktur organisasi BUMDes harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Bisa jadi BUMDes belum membutuhkan kepala unit usaha jika masih menjalankan satu jenis usaha. 

Sebagai contoh, BUMDes cukup menambahkan satu orang staf operasional untuk unit usaha. Namun, untuk BUMDes yang sudah menjalankan berbagai unit usaha maka mungkin membutuhkan membentuk unit usaha yang dikepalai oleh Kepala Unit dengan dibantu oleh beberapa staf. 

Setelah struktur organisasi terbentuk dan sudah diisi oleh orang-orang yang kompeten maka BUMDes harus segera memulai menjalankan usaha. 

Tahap memulai usaha berbeda dengan tahap mengelola BUMDes setelah unit usaha didirikan. Metode yang sebaiknya digunakan pada tahap memulai usaha adalah menggunakan manajemen proyek

Proyek memulai unit usaha BUMDes dengan melakukan kegiatan-kegiatan sbb.: 
  1. Membangun tim kerja, menyusun daftar pekerjaan, pembagian kerja.
  2. Menyusun kebutuhan dana (anggaran) yang dibutuhkan untuk memulai usaha BUMDes sebelum usaha beroperasi.
  3. Mencari dan mengumpulkan sumber modal.
  4. Mengurus aspek legalitas usaha jika penting dan dibutuhkan.
  5. Merancang bangun produk atau jasa yang akan diproduksi beserta fasilitas produksinya.
  6. Pembelian peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
  7. Pengadaan tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin yang diperlukan untuk operasional.
  8. Merancang strategi promosi dan menentukan target pasar.
  9. Kegiatan-kegiatan tambahan lainnya sesuai kebutuhan khusus jenis usaha.
Kegiatan memulai usaha ini merupakan kegiatan proyek yang dibatasi oleh waktu, membutuhkan pengarahan, dan pengendalian oleh pimpinan proyek yaitu direktur BUMDes.

Kegiatan ini dapat memakan waktu singkat atau waktu yang panjang tergantung pada tingkat kerumitan dan kompleksitas jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes. 

Kegiatan dalam memulai usaha ini sangat penting sehingga harus direncanakan dan dilakukan dengan cermat dan tepat waktu. Setelah tahap ini selesai maka pengelola dan staf BUMDes siap untuk memulai menjalankan operasional rutin dari unit usaha BUMDes.

Disarikan dari Buku Pintar BUM Desa dan berbagai sumber referensi lainnya. Semoga bermanfaat.

15 November 2019

Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi bumdes kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.

Pengawas BUMDesa adalah pengawas yang mewakili kepentingan Masyarakat. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Susunan kepengurusan Pengawas BUMDes melalui Rapat Umum Pengawas. Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri atas ketua, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil usaha Bumdes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Bentuk Organisasi Pengelolaan Bumdes?

Organisasi Pengelolaan BUMDes terpisah dari Organisasi Pemerintah Desa. Dengan Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Bumdes terdiri dari:

(a) Penasehat 
(b) Pelaksana Operasional, dan 
(c) Pengawas.

Penasehat Bumdes 

Penasehat Bumdes secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11). 

Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat BUMDes?

Kewajiban Penasehat BUMDes
  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Wewenang Penasehat BUMDes
  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan 
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional BUMDes

Tugas Pelaksana Operasional Bumdes yaitu mengurus dan mengelola Bumdes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Bumdes (Pasal 12 ayat 1).

Kewajiban Pelaksana Operasional Bumdes: 
  1. Pelaksana operasional Bumdes berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan Bumdes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes);
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Wewenang Pelaksana Operasional Bumdes:
  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengawas Bumdes? 

Pengawas Bumdes adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).

Susunan Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Sekretaris merangkap anggota
  4. Anggota
Pengawas Bumdes berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja Bumdes sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Pengawas Bumdes juga berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Yang menjadi pertanyaan disini adalah Apakah BPD boleh menjadi Pengawas BUMDes? 

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi pengawas Bumdes. 

Ada pula yang berpendapat BPD sebagai pengawas Bumdes. Mereka berpendapat BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.  

Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya Pasal 26, disana tidak dilarang anggota BPD menjadi pengawas BUMDes. 

Dalam 9 Larangan Bagi Anggota BPD. Salah satunya yaitu anggota BPD dilarang merangkap sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Demikian jawaban tentang Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes? Dan untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan kepada ahli hukum dan pegiat desa. 

**Kalau salah mohon dikoreksi. Semoga bermanfaat.

10 November 2019

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Bisnis plan bumdes itu sangat penting tapi sering diabaikan terutama oleh bumdes-bumdes pemula. Padahal bisnis plan adalah dokumen yang bisa memperlanjar jalannya sebuah usaha. 

proposal usaha bumdes

Menurut ahli di bidang kewirausahaan, Peter dan Hisrich menyebutkan bahwa bisnis plan adalah sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat beberapa aspek internal dan eksternal yang terkait dengan operasional usaha yang dijalankan.

Jadi bisa dikatakan bahwa bisnis plan itu adalah gambaran usaha yang dibuat sebelum usaha di jalankan yang di dalamnya terdapat aspek-aspek penting misalnya latar belakang usaha, bentuk produk (barang/jasa), target pemasaran, strategi pemasaran produk, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita mencoba membahas apa itu bisnis plan Bumdes, bagaimana cara menyusun bisnis plan bumdes dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam pembuatan dokumen rencana usaha bumdes, dan mengapa bisnis plan bumdes itu penting?

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Secara sederhana rencana usaha atau bisnis plan bumdes adalah pernyataan format tertulis yang memuat tentang gambaran umum usaha, jenis usaha, konsumen/pemakai produk, strategi pemasaran produk (barang atau jasa), tantangan usaha, rencana biaya, proyeksi omset dan laba yang diperoleh dari usaha yang dijalankan.

Rancangan usaha bumdes bisa disebut juga sebagai proposal usaha bumdes yang dipersiapkan secara matang dan komprehensif sebelum usaha dijalankan.

Dengan tersedianya rencana usaha bumdes akan terlihat dengan jelas apakah usaha yang akan dijalankan kedepannya memiliki prospek keberhasilan. Selain itu, akan mudah diketahui apa saja penghalang dan masalah yang dihadapi untuk kesinambungan usaha kedepannya.

Sehingga setiap usaha yang digerakkan oleh bumdes bukan lahir secara instan, tapi melalui perencanaan matang. 

Sebab, belajar dari berbagai pengalaman, sebuah usaha bumdes yang lahir secara instan tanpa melalui proses perencanaan yang matang sering rubuh ditengah jalan. Hal-hal seperti ini tentu tidak diharapkan. 

Karena yang di damba-dambakan adalah BUMDes dapat berkembang dan maju sebagai lembaga ekonomi yang mandiri di desa, selain bisa menghidupkan dirinya juga mampu meningkatkan dan memajukan ekonomi masyarakat desa.

Memang harus diakui bahwa merintis bumdes maju bukan sesuatu yang mudah. Tapi butuh kerja keras, kegigihan, sinergik, dan dukungan seluruh stakeholder di desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Apa itu Bisnis Plan BUMDes? Insya Allah, dalam artikel berikutnya akan kita coba bahas tentang bagaimana cara menyusun rencana bisnis plan BUMDes beserta contoh proposal usaha bumdes

Semoga bermanfaat.

06 November 2019

Ide Bisnis Menguntungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya

Zaman sekarang mencari uang di desa tidak sulit asalkan kita mau berusaha. Apalagi di perdesaan itu banyak potensi desa yang bisa digali dan kembangkan. Maka salah besar kalau ada yang bilang jika tinggal di desa kita tak bisa kaya.

Lalu, bisnis apa saja yang mengutungkan di Desa? 



1. Membuka Toko Online di Desa

Sekarang hampir semua desa sudah terkoneksi jaringan internet dan fasilitas wifi juga tersedia meskipun tidak semua desa memilikinya. 

Dengan kecanggihan teknologi, salah satu usaha yang dapat dikembangkan di desa yaitu membuka toko online yang menjual produk unggulan khas desa masing-masing.

Bisnis online mudah dilakukan, karena bisa dilakukan lewat smartphone. Dan usaha ini termasuk bisnis yang menjanjikan di masa depan. 

Karena itu, membuka toko online merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dimanfaatkan para anak muda, remaja dan ibu-ibu rumah tangga meskipun tinggal di desa.

2. Usaha Ayam Brolier/Ayam Potong

Selanjutnya bisnis ayam potong merupakan salah satu usaha yang potensial dapat mendatangkan ekonomi besar. Apalagi prospek pasar ayam pedaging sangat cerah dan menjanjikan, mengingat setiap tahun permintaan ayam terus meningkat, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti pada hari-hari perayaan.

Meskipun kompetitor di sektor usaha ayam pedaging banyak, namun tetap masih bisa dilakukan. Karena usaha pembesaran ayam broiler merupakan salah satu usaha yang lagi naik daun di akhir-akhir ini. 

Hal tersebut, tentu tak lepas dari berkembangnya rumah makan berbahan dasar daging ayam dengan sajian kuliner khas yang berbeda-beda di setiap daerah. 

Tentunya, usaha ini selain cocok dilakukan sendiri atau perseorangan, dapat juga menjadi usaha desa yang dikelola bumdes. Hal ini selaras dengan harapan program dana desa yang mana bumdes sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Jika bisnis ayam potong ini dikembangkan dalam skala besar di desa, akan terbuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Apalagi menciptakan peluang kerja di desa termasuk dalam fokus prioritas penggunaan dana desa.

Inilah beberapa ide-ide bisnis yang menjanjikan untuk dikembangkan di desa yang bakal membuat Anda kaya raya. Selanjutnya, tinggal Anda yang menentukan! 

Demikian 2 Bisnis Mengutungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya. Semoga bermanfaat.

31 Oktober 2019

Filosofi BUMDes

Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa, yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa. 

Filosofi Badan Usaha Milik Desa

Pendirian BUMDes bukan semata-mata mengejar keuntungan. Bumdes lahir dari kedaulatan desa untuk mengelola sumberdaya ekonominya. Bumdes adalah anak kandung dari pemerintah desa. Pemerintah desa yang baik, bersih dan transparan akan menghasilkan Bumdes yang profesional.

BUMDes merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Desa untuk mewujudkan peran dan fungsinya dalam memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan pada masyarakat.

Filosofi BUMDES ada tiga poin:

1.BUMDES adalah badan usaha, namun bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga punya muatan pelayanan kepada masyarakat (sebagai kepanjangan tangan PEMDES) dan menjalankan upaya pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi Desa.

2.Oleh sebab itu, BUMDES seyogyanya tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.

3.BUMDES merupakan salah satu bentuk Social Enterprise, yaitu lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, caranya dengan menciptakan nilai tambah (Creating Value), mengelola potensi dan aset (Managing Value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga (Distributing Value).

Bumdes harus Untung dan Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

Bumdes sukses bukan kebetulan. Bukan hanya milik desa-desa tertentu. Setiap desa memiliki peluang untuk sukses dan sejahtera kalau mampu menggali potensi dan menemukan peluang. 

Ada cara-cara yang bisa kita Amati, Tiru dan Lakukan yaitu:

1. Penguatan kelembagaan
2. Peningkatan kapasitas SDM
3. Perluasan Akses Pasar
4. Pemanfaatan media sosial
5. Perluasan jejaring nasional

Ada 5 hal yang perlu dilakukan untuk desa-desa, kalau belum punya bumdes segera dirikan, kalau sudah berdiri segera lakukan pemetaan potensi dan memilih usaha, kalau sudah dilakukan belum jalan ulangi lagi, kalau sudah jalan segera kuatkan, kalau sudah kuat kembangkan.

Tiga kuncinya gunakan yang ada, mulai dari yang kita bisa dan Lakukan sekarang juga.

Dimulai dengan niat mulia, dilanjut kesepakatan kompak kepala desa-bumdes-masyakarat, dan dilaksanakan dengan penuh keyakinan. 

Insya Allah Sukses. 2019 Saatnya Bumdes dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Referensi:
- Bumdes.id
- dailyrudy.wordpress.com

29 Oktober 2019

Cara dan Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Laporan pertanggungjawaban atau LPJ Bumdes merupakan sebuah dokumen tertulis yang disusun secara sistematis, komprehensif dan terstruktur dengan maksud dan tujuan untuk memberikan informasi secara akurat dan lengkap atas keseluruhan aktivitas bumdes dalam setiap periode. 

laporan pertanggungjawaban bumdes tahun 2019

LPJ Bumdes merupakan sebuah kewajiban yang harus dibuat oleh pengelola kepada komisaris bumdes, yaitu kepala desa. Selanjutnya kepala desa menginformasikan kepada masyarakat dalam musyawarah desa (Musdes).

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Cakupan Laporan Pertanggungjawaban Bumdes

Sebagaimana yang sudah kita jelaskan dalam artikel-artikel sebelumnya, bahwa LPJ Bumdes tidak hanya tentang laporan pelaksanaan kegiatan, namun juga mencakup laporan keuangan bumdes.

Laporan keuangan bumdes, jika diibaratkan ia merupakan jantung dari keseluruhan aktivitas Bumdes. Apakah usaha bumdes untung atau rugi. Berapa omset bumdes dalam setahun. Jawabannya ada dalam laporan keuangan bumdes.

Sedangkan dalam pengelolaan keuangan bumdes bisa dilakukan dengan mudah yakni dengan menggunakan aplikasi keuangan bumsdes excel atau dengan memakai aplikasi khusus, seperti Aplikasi SIA BUMDes, Sistem Aplikasi Akuntasi BUMDes (SAAB), Aplikasi Akubumdes, dll.

Lalu, Bagaimana Cara dan Sistematika Penyusunan LPJ Bumdes

Cara dan sistematika penyusunan laporan pertanggungjawaban Bumdes, dapat diuraikan sebagai berikut:

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I. Pendahuluan
1. Latar belakang
2. Visi
3. Misi
4. Dasar Hukum
5. Profil BUMDes

BAB II. Laporan Umum
1. Penggalian Potensi
2. Pembentukan Unit Usaha
3. Penyertaan Modal Desa

BAB III. Arah Kebijakan yang Telah Ditempuh

BAB IV. Pelaksanaan Pengelolaan, Permasalahan Program Kerja dan Keuangan
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Permasalahan.
3. Program Kerja
4. Laporan Keuangan

BAB V. Penutup
Lampiran - Lampiran

Hal-hal penting lain yang perlu diperhartikan dalam penyusunan LPJ Bumdes! Usahakan penjelasan isi jangan terlalu bertele-tele. Tuliskan dengan menngunakan bahasa yang ringan, ringkas, padat dan jelas. 

Selain itu, dalam penyusunan laporan keuangan Bumdes hendaknya memenuhi prinsip-prinsip laporan keuangan secara umum dan menggunakan akuntansi yang lazim.

Supaya setiap informasi yang disajikan dalam laporan pertanggungjawaban Bumdes, dapat dengan mudah dipahami oleh semua pihak, terutama oleh kepala desa, BPD, pemerintah desa dan masyarakat desa.

Demikian artikel tentang Cara dan Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes ini, semoga menjadi informasi yang bermanfaat. Salam terus bergerak!!

27 Oktober 2019

Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?

Pemahaman masyarakat tentang Badan Usaha Milik Desa masih belum selesai, padahal implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki waktu enam tahun sejak diundangkan.

Struktur bumdes adalah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja dalam menjalankan operasional pada badan usaha milik desa untuk mencapai tujuan dan maksud pendirian bumdes

Disebut belum selesai, karena masih ada masyarakat kita yang belum memahami bumdes secara komprehensif. Sehingga masih muncul berbagai pertanyaan, seperti bagaimana Struktur bumdes menurut UU Desa?

Apakah aparatur desa boleh menjadi pengurus bumdes? Siapa yang mengawasi bumdes? Bolehkah anggota BPD menjadi pengurus bumdes? Bagaimana struktur pengawas bumdes?

Bahkan ada yang bertanya. Bolehkah anak kepala desa menjadi ketua bumdes? Menurut UU bolehkan istri kades menjabat bendahara bumdes?  

Seseyogianya pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah selesai. Lagi pula, sebahagian dari pertanyaan diatas sudah kita bahas dalam artikel-artikel sebelumnya. Mulai dari langkah persiapan pendirian bumdes sampai kiat sukses membangun Badan Usaha Milik Desa.  

Pun demikian, dalam kesempatan ini akan kita kupas kembali tentang bagaiman struktur bumdes menurut UU Desa. Muda-mudaha jawaban ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat desa dalam memahami tujuan dan maksud dari pendirian bumdes.

Nah. Sebelum kita lanjut ke pembahasan struktur bumdes menurut UU Desa, mari kita pahami dulu tentang definisi dan pengertian struktur organisasi secara umum.

Secara umum yang dimaksud dengan struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap-tiap bagian, unit-unit kerja serta posisi jabatan yang ada pada suatu organisasi masyarakat, pemerintah, atau organisasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di inginkan.

Dari pengertian struktur organisasi diatas, maka dapat kita di definisikan bahwa yang dimaksud dengan struktur bumdes adalah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja dalam menjalankan operasional pada badan usaha milik desa untuk mencapai tujuan dan maksud pendirian bumdes.

Struktur organisasi merupakan komponen penting. Dengan adanya struktur organisasi bumdes maka masyarakat desa bisa melihat pembagian kerja, job deskripsi (jobdesk) dan tanggung jawab serta hubungan kerja antar masing-masing pengurus bumdes. 

Organisasi pengelola bumdes terdiri dari pembina (komisaris), pelaksana operasional, dan pengawas bumdes. 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab pengelolaan bumdes dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.

Untuk susunan pelaksana operasional terdiri dari ketua (direktur), sekretaris, bendahara dan para manajer unit/kepala unit atau nama lain sesuai kebutuhan serta kearifan lokal masing-masing.

Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?

Bagaimana struktur bumdes menurut Undang-Undang Desa? Yang pasti struktur BUMDes berbeda dengan struktur organisasi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Artinya pengelolaan bumdes terpisah dengan organisasi pemerintah desa.

Menurut UU Desa, Penasihat BUM Desa secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Operasional Bumdes adalah perorangan yang direkrut dan dipilih secara terbuka dalam musyawarah desa atau musdes. 

Selanjutnya, pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Pelaksana operasional berwenang dalam pengurusan dan pengelolaan usaha desa serta mewakili bumdes baik didalam maupun diluar pengadilan.

Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan usaha desa yakni tidak hanya mengurusin bumdes saja tapi mengelola keseluruhan usaha bumdes beserta unit-unit usaha bumdes sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Bumdes.

Untuk menjamin agar bumdes dapat berkembang dengan baik, hendaknya pelaksana operasional tidak rangkap jabatan di lembaga pemerintahan desa dan lembaga-lembaga lain.

Demikian penjelasan singkat tentang bagaimana Struktur Bumdes menurut UU Desa? Muda-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan dalam memahami tujuan, prinsip dan kelembagaan bumdes. Semoga bermanfaat.

24 Oktober 2019

2 Usaha Agribisnis yang Menguntungkan di Desa

Indonesia adalah negara agraris di mana mayoritas penduduknya sebagai petani. Dengan wilayah Indonesia yang sangat luas, subur dan berada pada garis katulistiwa beriklim tropis sehingga menjadi sektor agribisnis Indonesia tetap bertahan hingga saat ini.

Usaha agribisnis termasuk dalam bisnis berbasis pertanian yang menjanjikan dengan keuntungan yang besar. 

Sehingga tak heran bila sektor agribisnis ini diminati oleh banyak pihak, termasuk oleh bumdes sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang berbasis di desa yang berperan dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Berikut 2 peluang usaha di bidang agribisnis yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan oleh bumdes (badan usaha milik desa).

1. Usaha Pembibitan Tanaman

Bisnis agribisnis pembibitan tanaman salah satu usaha yang paling cocok untuk dikembangkan di desa. Namun sebelum usaha dilaksanakan, cermati dulu jenis tanaman apa saja yang banyak diminati, agar produk yang dihasilkan laku di pasar.

Dalam pembibitan skala besar, usaha ini sangat tepat bila dikembangkan oleh bumdes. Apalagi sekarang ada kebijakan dari pemerintah, dimana setiap desa diharapkan dapat menghasilkan satu product unggulan sesuai karakter lokal masing-masing.

Apalagi prospek usaha pembibitan tanaman kiat cerah. Karena para petani sekarang cenderung membeli bibit yang berkualitas. Maka sungguh disayangkan bila usaha pembibitan ini disia-siakan.

Baca juga: Bisnis Apa yang cocok untuk Bumdes Pemula?

2. Usaha Budidaya Jamur Merang

Budidaya jamur ini tetap tidak ada matinya sampai saat ini dan ada baiknya apabila anda mulai untuk mencoba menjalankannya karena selain bisa dikonsumsi, ada pula jamur tertentu yang dapat dijadikan sebagai obat herbal.

Peluang usaha bidang agribisnis ini masih sangat terbuka luas karena belum terlalu banyak orang yang melakukan budidaya jamur secara besar besaran sehingga masih sedikit tingkat persaingannya.

Jamur merupakan bahan makanan yang sangat baik dikonsumsi selain kaya serat, tinggi protein juga sebagai pengganti daging bagi golongan vegetarian.

Makanan mewah ala resto juga kerap kali memakai jamur sebagai salah satu campuran masakan yang dihidangkan.

Selain 2 usaha agribisnis diatas, 5 ide bisnis mengutungkan di desa ini kiranya dapat dipertimbangan sebagai pilihan usaha bumdes selanjutnya. Semoga bermanfaat.

21 Oktober 2019

Pengolahan Paska Panen Bisnis BUMDes yang Mengutungkan

Pada umumnya hasil pertanian yang ada di desa -desa masih dijual dalam bentuk hasil, belum dalam bentuk olahan hasil pertanian. Padahal, jika hasil pertanian mampu di inovasikan dapat meningkatkan ekonomi desa dan juga nilai sosial bagi masyarakat desa.
Foto: gemari.id
Nilai ekonomi yang dimaksud yaitu akan meningkatkan pendapatan asli desa, sedangkan nilai sosial tersedianya kesempatan kerja baru di perdesaan. 

Hal ini tentu selaras dengan program pengentasan kemiskinan di desa yang dicanangkan oleh pemerintah.

Karena itu, pengolahan paska panen hasil pertanian merupakan sebuah kegiatan bisnis bumdes yang sangat menjanjikan.

Kalau dulu penanganan paska panen secara umum dilakukan dengan cara-cara tradisional dan dengan penggunaan alat yang sederhana. 

Sekarang pengolahan hasil paska panen sangat mudah dilakukan, karena telah didukung dengan teknologi tepat guna sehingga mutu produk yang dihasilkan akan semakin baik.

Baca juga: Usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa.

Beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh dari pengolahan paska panen antara lain:

1. Memperpanjang waktu dan jumlah persediaan pangan

Bahan mentah yang diawetkan tentu dapat disimpan lama, oleh karena itu dapat menjadi cadangan bahan pangan untuk kedepannya jika terjadi kriris bahan pengan mentah. Contohnya ikan asin.

2. Memudahkan penyimpanan dan distrubusi

Semua bahan pangan yang diolah dapat dengan mudah disimpan dan dikirim ke daerah lain. Manfaatnya, bahan pangan yang dihasilkan tidak akan busuk sebelum sampai di tujuan. Contohnya makanan kalengan.

3. Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan sosial

Bandingkan, lebih mahal mana ketika kita membeli sayur di supermarket dengan pasar tradisional? tentu lebih mahal di supermarket, padahal sayurnya sama. Namun, dapat dilihat bahwa sayur disupermarket rata rata diberi sentuhan plastik warp dan diletakkan di lemari pendingin sehingga sayur akan terlihat segar, selain itu sayur-sayur tersebut juga dipisah berdasarkan ukuran maupun warna sehingga memudahkan pembeli. 

Di banyak pasar tradisional, hal itu tidak berlaku. Padahal, sedikit sentuhan dapat meningkatkan nilai jual yang begitu tinggi. Contohnya pemberian kemasan pada produk. Selain itu, juga dapat menambah nilai sosial yaitu ketersediaan lowongan pekerjaan.


4. Mengurangi tingkat kerugian

Hal ini jelas. Misalkan saja, tomat yang harganya jatuh dipasaran karena panen besar besaran dapat sangat merugikan petani, tapi jika tomat tersebut diolah jadi saus tomat, maka tidak ada kata rugi. 

Oleh karena itu, sebelum melaksanakan usaha ini tentu saja para pengurus bumdes harus dibekali dengan ketrampilan tentang cara mengolah bahan pangan agar produk yang dihasil berkwalitas baik.


Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa adalah prioritas penggunaan dana desa. Jadi untuk membekali ketrampilan pengurus bumdes dapat dianggarkan dalam APBDes.


Donwload: Permendes Nomor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

5. Tersedianya limbah yang mungkin masih dapat digunakan untuk memproduksi bahan lain.

Ada banyak sekali contohnya, salah satunya adalah limbah hasil pertanian dapat dijadikan pupuk kompos.

Selain itu, limbah hasil pertanian dapat digunakan sebagai bahan baku untuk budidaya jamur merang.

6. Mendorong tumbuhnya industri non pertanian yang menunjang industri pertanian dan industri lainnya. 

Dengan melakukan pengolahan pasca panen, kita membutuhkan alat yang tentunya banyak sekali alat tersebut bukan dari industri pertanian.

7. Mengurangi pencemaran lingkungan

Bahan pangan mentah yang diolah dengan benar, akan menekan porsi mubazir, oleh karena itu tidak banyak sampah yang akan dihasilkan. 

Sampah-sampah yang ada dilingkungan desa dapat diolah menjadi pupuk organik. Begitu juga dengan popok bayi bisa menjadi kompos. 


Pupuk organik dan kompos bisa mendatangkan omset yang besar bagi bumdes.

8. Meningkatkan nilai gizi.

Dengan adanya pengolahan pasca panen maka akan meningkatkan nilai gizi dari hasil pertanian tersebut. Sebagai contoh misalnya Susu yang diolah menjadi keju dan yogurt sudah berbeda nilai gizinya. 

Begitu pula kedelai yang diolah menjadi tempe, tahu, dll.

9. Memperoleh produk hasil pertanian yang menarik dari segi tampilan, rasa, dan sifat fisik.

Nah, kalau ditanya usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa, pengolahan paska panen merupakan salah satu kegiatan bisnis BUMDes yang mengutungkan dan memiliki prospek cerah di masa depan.

Terus bergerak membangun ekonomi desa, gali potensi, kembangkan dan terus berinovasi dan salam sukses.

Referensi:
http://wahanapertanianaku.blogspot.com/2017/12/makalah-pengantar-ilmu-pertanian.ht

18 Oktober 2019

5 Ide Bisnis Menguntungkan di Desa


Bisnis rumahan merupakan salah satu ragam bisnis yang dapat ditekuni oleh siapapun. Baik kaum laki-laki, maupun perempuan sekalipun, bisnis skala rumahan bisa dilakukan dengan sangat mudah.


Kelebihan bisnis rumahan yaitu modal yang dikeluarkan bisa dibilang lumayan sedikit. Modalnya sedikit, dan tidak butuh tenaga ekstra keras untuk memulainya.


Bagi masyarakat yang hidupnya berada di pedesaan, bisnis rumahan dapat menjadi usaha alternatif untuk mendapatkan pundi-pundi penghasilan. Biasanya rata-rata usaha yang ada di desa bergerak dibidang agrikultur. Akan tetapi, sebetulnya ada beberapa jenis usaha lain selain agrikultur.


Agrikultur adalah suatu proses yang dilakukan manusia untuk memproduksi makanan, panganan, serat, bahan baku industri dan hasil-hasil lainnya yang dibutuhkan manusia. Secara umum agrikultur terdiri dari tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.


Lalu, usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa. Dengan modal kecil tapi bisa untung besar. Berikut beberapa ide bisnis lain, diluar usaha agrikultur yang bisa dicoba di pedesaan.


5 ide usaha yang bisa dicoba di Desa


1. Budidaya Perikanan

Di desa, biasanya orang-orang memiliki pekarangan yang luas. Luas pekarangan di desa pun biasannya bisa mencapai 1 hektaran lebih. Luas tanah yang sangat lebar ini bisa dimanfaatkan untuk membangun kolam ikan.


Supaya biaya operasional bisa ditekan. Kalian bisa membuka usaha budidaya ikan tersebut di area pekarangan yang tak jauh dari rumah. Untuk isian kolam ikan, kalian bisa mengisi kolam ikan itu dengan jenis ikan lele, ikan mas, ikan nila, ikan bandeng, maupun jenis ikan kakap.

Pilihlah komoditi ikan yang familier di pasaran. Juga budidayakanlah salah satu produk perikanan lain yang lebih tinggi nilai jualnya seperti lobster. Untuk skala bisnis kecil, budidaya perikanan biasanya sangat cocok diterapkan di lingkungan pedesaan. Hal ini lantaran di pedesaan biasanya akses ke pasar konsumtif lebih terukur. Kita tahu bahwa orang-orang di desa biasannya paling suka makan ikan.

2. Bisnis Sayuran

Jika tanah di rumah kalian tidak terlalu luas, coba kalian bisnis sayuran. Pengolahan bisnis sayuran di ruang terbuka akan terkendala suhu yang memiliki nilai nisbi tinggi. Untuk menstabilkan disparitas antara lingkungan alam pada sayuran yang akan dibudidayakan.

Dibutuhkanlah shading house, fungsi shading house ini dimaksudkan untuk mengurangi nilai kelembaban lingkungan yang biasanya cenderung terlalu basah atau terlalu panas. Untuk jenis tanaman sayuran yang memerlukan shading house, biasannya jenis sayuran tomat, sawi, maupun kentang.



3. Beternak Ayam Petelur

Salah satu sumber protein hewani yang cukup kaya akan gizi bisa kita temui pada telur. Oleh karenanya, kebutuhan telur untuk dikonsumsi biasanya cukup banyak peminatnya. Bagi kalian yang tinggal di desa, beternak ayam petelur bukan perkara yang sulit.

Beternak telur ini bisa dilakukan dimanapun tempatnya. Asalkan area tanah yang digunakan cukup luas, bisnis telur bisa dijalankan kapanpun.

Untuk memulai bisnis budidaya telur ayam. Yang kalian perlukan hanya menyediakan kandang ayam. Untuk pembuatan kandang ayam biasannya menggunakan bambu. Sementara untuk atap yang digunakan bisa menggunakan atap klaras.

Sementara untuk menghindari ayam mengalami mati terkena penyakit. Perlu sekali dibuatkan ruang faksinasi khusus ayam. Berbeda dengan kandang utama, ruang faksinasi ini dibiarkan tertutup dan hampa udara.

Saat ada ayam yang terkena penyakit, ayam harus di masukan ke ruangan khusus ini untuk menjelani proses ingkubasi. Tujuannya tak lain yaitu untuk menghindari penyakit yang ada pada ayam yang satu menular ke ayam lainnya.

Dengan begitu, keuntungan yang didapat dari kegiatan berternak ayam pertelur pun lumayan besar. Biasanya, binis pertelur ini sanggup membukukan keuntungan diatas 10 juta setiap kali panen.

Dalam setahun, bisnis budidaya ayam petelur inipun sanggup panen tiga kali dalam setahun. Begitu produktifnya usaha ini, sampai-sampai banyak sekali perusahaan-perusahaan dibidang perternakan unggas yang kini mulai memperluas ekpansinya dengan membuka budidaya ayam pertelur.

4. Membuka Peternakan Kambing

Selain ayam, kambing juga merupakan hewan ternak yang dinilai mempunyai harga yang sangat tinggi. Hewan berkaki empat ini dagingnya banyak dimanfaatkan oleh industri kuliner yang ada di Indonesia.

Mulai dari kuliner sate, sop kikil, sop buntut, bumbu penyedap rasa, sampai olahan steak yang sekarang mulai banyak beralih menggunakan daging kambing.



Itu baru di dunia kuliner. Belum lagi di dunia acara-acara religi seperti kegiatan kurban dan kegiatan aqiqah yang biasanya menggunakan daging kambing untuk dikurbankan.

Untuk membuat peternakan kambing sendiri cukup mudah ya sob. Kalian tinggal menyiapkan saja lahan kosong untuk dibuatkan kandang kambing.

Untuk pakannya, pakan kambing bisa berupa rerumputan seperti alang-alang dan daun waribang. Supaya pembuahan kambing bisa memproduksi banyak anak, kalian bisa memberikan pakan daun kedondong lanang.

Pakan ini diketahui memiliki kandungan vitamin yang cukup bagus untuk perkembangan si kambing.

4. Menjual Gorengan

Jika di meja kantor ada gorengan dan roti canai secara bersamaan. Pasti yang akan habis kuliner gorengan duluan.

Begitulah kuliner gorengan, kuliner ini begitu merakyat. Gorengan disukai oleh kalangan manapun, baik kalangan istana sentris yaitu pejabat istana, sampai kalangan bawah semuanya hampir tidak ada yang tak suka gorengan.

Apalagi di desa-desa. Tentu saja gorengan menjadi kuliner pokok yang harus siap sedia di meja makan.

Melihat peminat gorengan yang begitu tinggi. Tentu saja bisnis gorengan merupakam peluang usaha yang cukup menjanjikan.

Bayangkan saja betapa menjanjikannya usaha ini sampai anaknya Jokowi Dodo, Kaesang yang notabene anak presiden ternyata tak canggung buka bisnis gorengan.

Untuk memulai bisnis ini, kalian tinggal siapkan saja grobak dan alat-alat penggorengannya. Sementara untuk varian gorengannya, kalian bisa memasukan menu gorengan pisang, gorengan singkong, gorengan kentang, gorengan tahu gembus, gorengan mendoan, gorengan tempe, gorengan tlembuk, gorengan gemblong dan beberapa macam gorengan lain yang berpotensi laku.

5. Membuka Usaha Kerajinan Tangan

Ciri khas kehidupan di desa yaitu ada banyak limbah yang terbuang percuma. Mulai dari plastik yang sering berceceran di belakang rumah, kain perca yang dibuang begitu saja, sampai botol bekas yang selalu saja dibakar.

Lihatlah barang-barang bekas itu dengan mata liar kalian dalam mengambil peluang. Barang-barang bekas seperti itu menarik sekali untuk kalian manfaatkan sebagai barang kerajinan. Misalnya saja botol, kalian bisa menyulap botol yang tak terpakai itu untuk membuat hiasan lampu.

Sementara untuk kain perca yang tak terpakai. Kalian bisa memanfaatkan kain perca ini untuk membuat boneka. Sementara untuk plastiknya, kalian bisa menyulapnya menjadi kerajinan tas plastik nan cantik. Melalui sentuhan tangan-tangan kreatif, barang-barang bekas apapun bisa disulap menjadi produk yang bernilai jual tinggi.

Untuk memulai bisnis ini pun tidak perlu modal tinggi. Untuk bahan – bahan yang akan dijadikan sebagai produk kerajinan. Kalian bisa mendapatkanya di tukang rongsok atau mencari langsung melalui rumah-rumah warga. Simpel sekali bukan.

Demikian 5 Ide Bisnis Menguntungkan di Desa yang disadur dari bukanrahasia.com. Semoga artikel ini dapat memotivasi Anda yang ingin membuka usaha di perdesaan.

16 Oktober 2019

Bagaimana Cara Merealisasikan Ide Usaha BUMDes?

Setelah BUMDes berasil menemukan ide usaha dan menentukan kegiatan bisnis yang akan dikembangkan di desa. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara merealisasikan ide usaha tersebut agar sukses saat dijalankan?

Setelah BUMDes berasil menemukan ide usaha dan menentukan kegiatan bisnis yang akan dikembangkan di desa. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara merealisasikan ide usaha tersebut agar sukses saat dijalankan?

Harus diakui memang dalam merealisasi sebuah ide usaha bukanlah suatu hal yang mudah. Maka tak mengherankan, jika sederetan ide usaha yang cermelang sering tak berguna karena tidak tahu cara mengembangkannya. Kondisi seperti ini tidak hanya dialami oleh bumdes pemula juga terjadi pada bumdes-bumdes yang sudah berkembang. 

Untuk bumdes pemula, beberapa strategi usaha dibawah ini barangkali dapat menjadi referensi sebelum kegiatan usaha dilaksanakan di desa.

1. Review Ide Bisnis

Melakukan review ide bisnis adalah strategi pertama yang dapat ditempuh sebelum kegiatan usaha dijalankan. Buat riset pasar secara matang untuk mengetahui seberapa besar potensi keberasilan usaha dan seberapa besar omset yang bisa diraih dalam rentang waktu tertentu. 

Hal lain yang perlu dilakukan review seperti seberapa besar resiko bisnis yang dijalankan, apakah pilihan ide usaha bumdes dapat mematikan usaha warga?  

Kenapa ide bisnis bumdes perlu direview? karena ide yang didiskusikan bersama secara matang dan serius sering sukses saat dijalankan.

2. Penyusunan daftar kegiatan usaha

Menyusun daftar kegiatan pilihan usaha yang akan direalisasikan. Misalnya, jika pilihan usaha bumdes pengelolahan hasil paska panen. Rincikan fasilitas dan peralatan apa saja yang harus disediakan. 

Berapa modal usaha yang dibutuhkan untuk kegiatan pengolahan hasil paska panen, dimana tempat usaha yang strategis, dan apakah usaha ini didukung oleh sumber daya manusia yang ada di desa, dll.

3. Memperluas Jaringan Bisnis BUMDes

Setiap usaha yang dijalankan membutuhkan strategi pemasaran agar produk bumdes menjadi lebih besar. Karena itu, pikirkan siapa partner yang bisa dikerjasamakan dalam mengembangkan produk bumdes. 

Sebab sehebat apapun sebuah desa, tetap memerlukan koneksi dan jaringan dengan pihak luar. Maka dari itu, Membangun Networking Desa tidak boleh disepelekan. Networking merupakan salah satu kekuatan bagi desa.

Penggunaan media daring (online) adalah pilihan strategi yang sangat jitu untuk mempromosikan potensi dan produk bumdes. Dengan fasilitas smart phone dan kecepatan akses internet yang begitu cepat, dalam hitungan detik produk desa sudah diketahui oleh masyarakat luar desa.

Demikian jawaban singkat atas pertanyaan, Bagaimana Cara Merealisasikan Ide Usaha BUMDes? Semoga bermanfaat.

13 Oktober 2019

Aplikasi BUMDes Terbaru 2019 dan Cara Menggunakannya

Salah satu masalah umum yang kerap menjadi keluhan masyarakat desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu terkait dengan manajemen bumdes dan penyusunan pelaporan keuangan bumdes yang belum profesional, akuntabel dan transparan.

Dalam definisi yang sederhana, akuntabilitas berarti para pengelola bumdes mampu mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan usaha bumdes kepada masyarakat desa. Sedangkan bertanggung jawab berarti pengelola bumdes mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, jujur dan terbuka.

Nah, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BUMDes yang akuntabel dan transparan, tentu harus ditunjang dengan sistem manajemen dan akuntabilitas pengelolaan bumdes yang baik dan inovatif. 

Salah satu aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pengelola BUMDes di era milenial ini, seperti Aplikasi BUMDes berbasis android yang dibangun oleh PT. Usaha Desa Sejahtera bersama Kementerian Desa.

Dengan kehadirannya aplikasi bumdes ini kiraya dapat memudahkan para pengelola bumdes dalam penyusunan laporan keuangan dan kegiatan usaha. Karena, aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat mudah digunakan di smartphone. 

Secara tujuan dan fungsinya, aplikasi BUMDes terbaru ini berbeda dengan Aplikasi SIA BUMDes yang dikembangkan oleh BPKP. Yang mana kalau aplikasi SIA BUMDes itu sistem informasi berbasis komputer dan laptop. Sedangkan aplikasi bumdes terbaru ini berbasis android.

Beberapa Kegunaan Aplikasi BUMDes, sebagai berikut:
  1. Membantu mendaftarkan lembaga BUMDes agar dapat divalidasi oleh Pemerintah.
  2. Membantu dalam memperoleh akses informasi terkait bantuan dari pemerintah.
  3. Membantu proses pengelolaan keuangan termasuk laporannya.
  4. Membantu BUMDes dalam menyusun rencana usaha (business pla dan SOP dengan mudah.
  5. Membantu BUMDes dalam mengakses kerjasama dengan pihak lain, termasuk pasar. 

Oleh karena itu, kehadirannya aplikasi Bumdes terbaru ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh para pelaku BUMDes. 

Sedangkan bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian Desa dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, baik itu berupa pelatihan, pendanaan atau penambahan modal usaha, akses pasar, dan berbagai dukungan dalam bentuk lainnya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Aplikasi BUMDes dan cara penggunaan aplikasinya?

Cara mendapatkan aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat sudah, karena sudah tersedia secara gratis di Google Play Store. Sedangkan untuk cara pemakaian aplikasi juga sudah tersedia buku Panduan Penggunaan Aplikasi BUMDes.

Adapun langka-langkah dalam melakukan registrasi akun di aplikasi BUMDes, sebagai berikut:

1. Langkah pertama

Jika Anda belum melakukan donwload aplikasi BUMDes, silahkan unduh di App Store GoogleSetelah aplikasi terinstal di Smartphone Anda. Klik menu Daftar Sekarang untuk melakukan proses pendaftaran akun.


Cara Pendaftaran Akun di Aplikasi BUMDes

Tahapan berikutnya, silahkan isi data yang diminta sesuai Peraturan Desa terkait Pendirian BUMDes. 

Adapun data yang harus di isi meliputi; nama bumdes, tahun pendirian, nama provinsi, nama kabupaten, nama kecamatan, nama kelurahan/Desa, alamat BUMDes, nomor dan tahun perdes pendirian bumdes berserta lampiran dokumennya.

Untuk memperlancar proses pendaftar akun, pastikan dokumen perdes sudah tersedia di dalam hand phone Anda.




2. Langkah kedua

Isi data salah satu pengurus BUMDes yang akan dijadikan admin. Data yang harus di isi meliputi; nama admin, email, jabatan di bumdes, nomor HP, dan PIN. Jika data sudah terisi semua, klik DAFTAR.



Selanjutnya, Anda akan mendapatkan dua perintah, KEMBALI dan YA. Jika data yang diisi sudah benar dan lengkap. Silahkan klik YA.


 

Setelah pendaftaran akun berhasil klik TUTUP untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. 

Jika pendaftaran Anda berhasil. Klik KEMBALI untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

Itulah dua langkah yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran akun di Aplikasi BUMDes. Setelah itu baru bisa dilanjutkan ketahapan pendataan awal BUMDes dengan sejumlah pertanyaan yang harus Anda jawab disana, antara lain sebagai berikut:

  • Apakah BUMDes Anda sudah punya memiliki SOP Usaha? 
  • Berapa Omset yang telah dihasilkan BUMDes Anda? 
  • Berapa persen konstribusi BUMDes Anda terhadap PADesa atau Dana Sosial?  
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas Anda harus masuk dulu ke aplikasi BUMDes dengan cara masukkan nomor HP dan PIN yang sudah didaftarkan, seperti gambar dibawah ini.
Cara Pendaftaran Akun di Aplikasi BUMDes

Demikian ulasan singkat tentang Aplikasi BUMDes Berbasis Android dan Cara Registrasinya. Untuk proses pendaftaran lebih lengkap dapat Anda baca dalam Panduan Penggunaan Aplikasi BUMDes ini. Semoga bermanfaat, terus bergerak!!