Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan

22 Oktober 2020

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa

Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.

“Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10).

Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.

“OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan,” tambahnya.

Aturan Turunan

Nantinya LKD bisa langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) kecamatan setempat setelah diterbitkannya aturan turunan UU Cipta Kerja berupa PP. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Adapun transformasi hari ini dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp600 miliar. Sehingga gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD pada akhir 2022 mendatang.

Sementara itu, target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp500 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyusunan PP turunan Cipta Kerja. Sehingga hadirnya payung hukum dinilai baik bagi BUMDes. “Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini. Sehingga bisa dibina dan diawasi OJK,” tutupnya.

20 Juli 2020

Seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, tentunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha bumdes. 

SOP BUMDes

Acuan tertulis yang kita maksudkan disini yaitu Standar Operasional Prosedur Badan Usaha Milik Desa atau SOP Bumdes. 

Baca juga: Filosofi BUMDes

Lalu, seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Berikut beberapa alasan mengapa BUMDes memerlukan Standar Operasional Prosedur. 

Keberadaan SOP BUMDes sangat dibutuhkan, dalam rangka menjamin pengelolaan Bumdes berjalan secara profesional, seperti halnya pengelolaan badan usaha lainnya. 

SOP BUMDes juga berfungsi sebagai alat kontrol dalam mencegah kegagalan usaha dan konflik kepentingan di internal desa.

SOP Bumdes dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan aman dan dan konsisten. Seperti dalam penyusunan laporan keuangan bumdes dan kegiatan usaha, dll. 

Dengan tersedianya SOP BUMDes juga dapat mengatisipasi penyelewengan dana dan memudahkan dalam melakukan evaluasi kinerja pengurus oleh komisaris, juga memudahkan direktur dalam mengevalusi kinerja karyawan bumdes.

Pengertian SOP Menurut Para Ahli

Tjipto Atmoko (2011)

Standar Operasional Prosedur adalah merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

Sailendra (2015:11)

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar.

Insani (2010:1)

SOP adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan.


Nah, dari pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa SOP Bumdes adalah suatu panduan atau prosedur kerja sistematis yang bertujuan untuk menciptakan standarisasi guna memudahkan para pengelola/pengurus bumdes dalam mengelola kegiatan usaha dengan manajemen yang profesional, akuntabel dan transparan. 

Demikian penjelasan singkat atas Pertanyaan tentang Seberapa Penting SOP bagi BUMDes. Semoga bermanfaat.

Referensi bacaan: https://cpssoft.com/blog/manajemen/mengenal-apa-itu-sop-dan-semua-hal-yang-berhubungan-dengan-sop/

23 Maret 2020

Cara BUMDes Mendirikan Pertashop Pertamina

Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Badan usaha milik negara(BUMN) selaku pemegang saham.


PT Pertamina (Persero) telah meluncurkan Pertashop. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas Elpiji dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya.

Pertamina memiliki target One Village One Outlet atau satu desa satu outlet resmi pertamina. Tujuan pertamina pertashop adalah desa menggunakan anggaran Bumdes.

Berdasarkan data pertamina ada 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur atau outlet Pertashop.

Pertamina menyediakan 3 jenis Pertashop yang bisa dikerjasamakan dengan Bumdes, pengusaha kecil dan lembaga sosial atau keagamaan, yakni Silver dengan kapasitas 1.000 liter, Gold berkapasitas 3.000 liter dan Platinum dengan kapasitas 5.000 liter.

Persyaratan Menjadi Mitra Pertamina

Syarat menjadi Mitra Pertamina adalah memiliki luas bangunan minimal 4 x 5 meter.

Berbagai keuntungan dalam Pertashop antara lain, menjadi lembaga resmi penyalur Pertamina dan harga di bawah harga pengecer.

Pertamina akan memprioritaskan lembaga usaha desa (BUMDes) dan usaha UMKM sebagai pengelola Pertashop. Hal ini sejalan dengan program pertamina yaitu One Village One Outlet.

Dengan harapan pemerintahan desa memiliki pusat ekonomi baru dan hasil yang diperoleh dari pengelolaan pertashop yang laba dari usaha dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.

Cara Mendirikan Pertashop? 

Berikut langkah-langkah dalam pengajuan pembuatan Pertashop?

1. Pengajuan

Membuat surat pengajuan atau permohonan ke Pertamina dengan menyebutkan alamat lokasi secara lengkap, data koordinat, lokasi dan dokumen badan usaha atau badan hukum usaha.

Pengajuan untuk menjadi mitra pertashop. Silahkan mengajukan permohonan ke pertamina melalui link ptm.id/mitrapertashop 

Setelah pendaftaran selesai dilakukan, pertamina akan mengirim surat pemberitahuan melalui alamat email yang didaftarkan.

2. Verifikasi

Pada tahap kedua ini akan dilakukan survei lapangan dan studi kelayakan oleh tim dari pertamina.

3. Administrasi

Pada tahap ini, akan dilakukan pengajuan dana ke Pemerintah Daerah atau Pemda serta akuisisi lahan.

4. Rancang Bangun

Di sini, desain yang sudah diajukan untuk pembuatan Pertashop sudah disetujui dan kemudian pembangunan dimulai.

5. Finalisasi

Pengesahan kontrak selama 10 sampai 20 tahun siap dilakukan.

6. Operasi

Akhirnya, Pertashop siap dijalankan.

Berapa modal yang dibutuhkan Bumdes untuk membuka usaha Pertashop?

Untuk kategori Gold, setidaknya dibutuhkan modal investasi sebesar Rp 300 juta, Platinum Rp 500 juta, dan Diamond sebesar Rp 700 juta. 
Investasi awal ini di luar lahan dan pengurusan izin di lokasi. 

Demikian penjelasan singkat tentang Cara Bumdes Mendirikan Pertashop Pertamina. Semoga bermanfaat.

13 Desember 2019

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Perlu kita ketahui bahwa struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan disesuaikan dengan kebutuhannya.

Misalnya dalam kondisi BUMDes masih menjalankan satu kegiatan usaha, maka belum membutuhkan kepala unit usaha dan tidak perlu dicantumkan dalam bagan struktur organisasi Bumdes. 

Namun pada saat Badan Usaha Milik Desa sudah menjalankan berbagai unit usaha, maka pada setiap unit harus memiliki Kepala Unit atau Manajer Unit Usaha atau nama lain yang disepakati sesuai kearifan lokal masing-masing desa.

Dalam artikel sebelumnya, sudah kita dijelaskan tentang bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa? Disana dijelaskan bahwa struktur organisasi bumdes merupakan komponen penting yang harus dibuat secara cermat dan bentuknya berbeda dengan organisasi pemerintah desa.

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Komisaris Bumdes

Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. 

Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

2. Pengawas Bumdes

Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa. 

Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
  1. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;
  2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ;
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.

3. Direktur Bumdes

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
  3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
  4. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
  8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes; dan
  9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.
4. Sekertaris BUMDes

Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa. 


Tugas Bendahara BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Mengelola surat menyurat secara umum
  7. Melaksanakan kearsipan
  8. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
5. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  8. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  9. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  10. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.

6. Manajer Unit Usaha BUMDes

Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur;
  2. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik;
  4. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha;
  5. Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara; dan
  7. Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.
Perlu kita pahami bersama yaitu struktur organisasi BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa. 
Setelah struktur organisasi Bumdes terbentuk dan diisi oleh orang-orang memiliki kemampuan. 

Maka tugas para pengelola operasional BUMDes adalah segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.

Demikian penjelasan singkat tetang Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Bumdes yang kami sarikan dari berbagai sumber referensi. 

Bilamana ada kekurangan dan kekhilafan dalam penyajian silahkan dikoreksi. Semoga bermanfaat.

17 November 2019

Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa.

Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat Desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Hal inilah yang membedakan Bumdes dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya seperti koperasi, lembaga lumbung pangan, dan lainnya.

Sebagai lembaga ekonomi resmi di desa. Pendirian BUMDes memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). 

Perpaduan dua fungsi Bumdes tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk proteksi agar lembaga ekonomi desa ini tidak menjadi lembaga kapitalis yang hanya mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagaimana kebanyakan lembaga-lembaga ekonomi yang lahir di era moderen ini.

Pendirian Bumdes memiliki aturan dan mekanisme pembentukannya. Oleh karena itu, landasan pembentukan Bumdes harus dilakukan dengan benar. Agar Bumdes benar-benar menjadi lembaga yang kuat di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi masyarakat desa, terutama masyarakat miskin dan kelompok-kelompok terpinggirkan.

Berikut Beberapa Tahapan dalam Proses Pendirian dan Pengelolaan BUMDes.

A. Perencanaan 

Langkah perencanaan ini sebenarnya sudah selesai ketika pengurus BUMDes sudah menemukan ide-ide bisnis dan memilihnya menggunakan studi kelayakan usaha (SKU). Ide bisnis terpilih ini kemudian lebih didetailkan dengan membuat Perencanaan Usaha BUMDes (Business plan).

Jadi pada tahap ini pengurus BUMDes hanya perlu memeriksa ulang rencana usaha jika telah dibuat dengan melakukan hal-hal berikut ini: 
  1. Memeriksa kembali apakah asumsi-asumsi yang mendasari rencana operasi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia sudah sesuai dengan kondisi internal dan eksternal BUMDes.
  2. Memastikan kembali bahwa tujuan dapat dicapai.
  3. Menyusun rencana produksi, keuangan, fasilitas, pemasaran, sumber daya manusia, dan logistik.
  4. Menyusun kebijakan berupa pedoman untuk pengambilan keputusan
  5. Menyusun prosedur dan aturan.
  6. Menyusun anggaran dan kegiatan.
B. Pengorganisasian 

1. Tujuan Pengorganisasian Kesepakatan tentang Organisasi BUMDes dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). 

Anggaran Dasar Bumdes memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.

Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan. 

Rancangan AD/ART Bumdes sekurang-kurangnya berisi: 
  1. Badan Hukum,
  2. Bentuk organisasi,
  3. Usaha yang dijalankan,
  4. Kepengurusan,
  5. Hak dan kewajiban,
  6. Permodalan,
  7. Bagi hasil laba usaha,
  8. Keuntungan dan kepailitan,
  9. Kerjasama dengan pihak ketiga,
  10. Mekanisme pertanggung jawaban,
  11. Pembinaan dan pengawasan masyarakat.
  12. Dll
Tujuan dari Pengorganisasian BUMDes adalah :
  1. Menjamin agar terjadi pembagian pekerjaan yang harus dilakukan dalam pekerjaan dan unit tertentu pada BUMDes.
  2. Mengatur pemberian tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan pekerjaan masing-masing.
  3. Mengkoordinasikan tugas-tugas BUMDes yang beragam.
  4. Menyusun kelompok pekerjaan ke dalam unit atau bagian tertentu.
  5. Menetapkan hubungan antar individu, kelompok tugas, dan unit/bagian.
  6. Menetapkan jalur formal otoritas.
  7. Mengalokasikan dan mengerahkan sumber daya organisasi atau mengelola usaha yang dijalankan.
Struktur dan desain organisasi BUMDes perlu dibuat agar tujuan dari proses pengorganisasian tersebut dapat dicapai. Struktur organisasi merupakan susunan formal pekerjaan dalam sebuah organisasi melalui pendesainan organisasi.

2. Menyusun Struktur Organisasi Pengelolaan BUMDes berdasarkan pada AD/ART.

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa dan paling sedikit terdiri atas :

1. Penasihat atau komisaris.
2. Pelaksana operasional atau direksi:
a. Direktur atau manajer; dan
b. Kepala unit usaha
3. Pengawas

Penasihat atau komisaris dipegang oleh kepala desa. Jika anggota penasihat dan komisaris ditambah dengan tokoh masyarakat yang lain maka disebut dewan komisaris/penasihat.

Penasihat atau komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa. Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

Pengelolaan BUMDes dilakukan dengan persyaratan:

  1. Pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
  2. Mendapat pembinaan manajemen;
  3. Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
  4. Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
  5. Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil. Struktur di atas merupakan struktur standar, di mana pemerintah desa dapat menyesuaikan struktur organisasi BUMDes tersebut menurut kondisi setempat dan kebutuhan organisasi.
Prinsip dasarnya adalah struktur organisasi BUMDes harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Bisa jadi BUMDes belum membutuhkan kepala unit usaha jika masih menjalankan satu jenis usaha. 

Sebagai contoh, BUMDes cukup menambahkan satu orang staf operasional untuk unit usaha. Namun, untuk BUMDes yang sudah menjalankan berbagai unit usaha maka mungkin membutuhkan membentuk unit usaha yang dikepalai oleh Kepala Unit dengan dibantu oleh beberapa staf. 

Setelah struktur organisasi terbentuk dan sudah diisi oleh orang-orang yang kompeten maka BUMDes harus segera memulai menjalankan usaha. 

Tahap memulai usaha berbeda dengan tahap mengelola BUMDes setelah unit usaha didirikan. Metode yang sebaiknya digunakan pada tahap memulai usaha adalah menggunakan manajemen proyek

Proyek memulai unit usaha BUMDes dengan melakukan kegiatan-kegiatan sbb.: 
  1. Membangun tim kerja, menyusun daftar pekerjaan, pembagian kerja.
  2. Menyusun kebutuhan dana (anggaran) yang dibutuhkan untuk memulai usaha BUMDes sebelum usaha beroperasi.
  3. Mencari dan mengumpulkan sumber modal.
  4. Mengurus aspek legalitas usaha jika penting dan dibutuhkan.
  5. Merancang bangun produk atau jasa yang akan diproduksi beserta fasilitas produksinya.
  6. Pembelian peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
  7. Pengadaan tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin yang diperlukan untuk operasional.
  8. Merancang strategi promosi dan menentukan target pasar.
  9. Kegiatan-kegiatan tambahan lainnya sesuai kebutuhan khusus jenis usaha.
Kegiatan memulai usaha ini merupakan kegiatan proyek yang dibatasi oleh waktu, membutuhkan pengarahan, dan pengendalian oleh pimpinan proyek yaitu direktur BUMDes.

Kegiatan ini dapat memakan waktu singkat atau waktu yang panjang tergantung pada tingkat kerumitan dan kompleksitas jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes. 

Kegiatan dalam memulai usaha ini sangat penting sehingga harus direncanakan dan dilakukan dengan cermat dan tepat waktu. Setelah tahap ini selesai maka pengelola dan staf BUMDes siap untuk memulai menjalankan operasional rutin dari unit usaha BUMDes.

Disarikan dari Buku Pintar BUM Desa dan berbagai sumber referensi lainnya. Semoga bermanfaat.

15 November 2019

Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi bumdes kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.

Pengawas BUMDesa adalah pengawas yang mewakili kepentingan Masyarakat. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Susunan kepengurusan Pengawas BUMDes melalui Rapat Umum Pengawas. Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri atas ketua, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil usaha Bumdes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Bentuk Organisasi Pengelolaan Bumdes?

Organisasi Pengelolaan BUMDes terpisah dari Organisasi Pemerintah Desa. Dengan Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Bumdes terdiri dari:

(a) Penasehat 
(b) Pelaksana Operasional, dan 
(c) Pengawas.

Penasehat Bumdes 

Penasehat Bumdes secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11). 

Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat BUMDes?

Kewajiban Penasehat BUMDes
  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Wewenang Penasehat BUMDes
  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan 
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional BUMDes

Tugas Pelaksana Operasional Bumdes yaitu mengurus dan mengelola Bumdes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Bumdes (Pasal 12 ayat 1).

Kewajiban Pelaksana Operasional Bumdes: 
  1. Pelaksana operasional Bumdes berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan Bumdes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes);
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Wewenang Pelaksana Operasional Bumdes:
  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengawas Bumdes? 

Pengawas Bumdes adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).

Susunan Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Sekretaris merangkap anggota
  4. Anggota
Pengawas Bumdes berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja Bumdes sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Pengawas Bumdes juga berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Yang menjadi pertanyaan disini adalah Apakah BPD boleh menjadi Pengawas BUMDes? 

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi pengawas Bumdes. 

Ada pula yang berpendapat BPD sebagai pengawas Bumdes. Mereka berpendapat BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.  

Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya Pasal 26, disana tidak dilarang anggota BPD menjadi pengawas BUMDes. 

Dalam 9 Larangan Bagi Anggota BPD. Salah satunya yaitu anggota BPD dilarang merangkap sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Demikian jawaban tentang Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes? Dan untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan kepada ahli hukum dan pegiat desa. 

**Kalau salah mohon dikoreksi. Semoga bermanfaat.

10 November 2019

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Bisnis plan bumdes itu sangat penting tapi sering diabaikan terutama oleh bumdes-bumdes pemula. Padahal bisnis plan adalah dokumen yang bisa memperlanjar jalannya sebuah usaha. 

proposal usaha bumdes

Menurut ahli di bidang kewirausahaan, Peter dan Hisrich menyebutkan bahwa bisnis plan adalah sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat beberapa aspek internal dan eksternal yang terkait dengan operasional usaha yang dijalankan.

Jadi bisa dikatakan bahwa bisnis plan itu adalah gambaran usaha yang dibuat sebelum usaha di jalankan yang di dalamnya terdapat aspek-aspek penting misalnya latar belakang usaha, bentuk produk (barang/jasa), target pemasaran, strategi pemasaran produk, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita mencoba membahas apa itu bisnis plan Bumdes, bagaimana cara menyusun bisnis plan bumdes dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam pembuatan dokumen rencana usaha bumdes, dan mengapa bisnis plan bumdes itu penting?

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Secara sederhana rencana usaha atau bisnis plan bumdes adalah pernyataan format tertulis yang memuat tentang gambaran umum usaha, jenis usaha, konsumen/pemakai produk, strategi pemasaran produk (barang atau jasa), tantangan usaha, rencana biaya, proyeksi omset dan laba yang diperoleh dari usaha yang dijalankan.

Rancangan usaha bumdes bisa disebut juga sebagai proposal usaha bumdes yang dipersiapkan secara matang dan komprehensif sebelum usaha dijalankan.

Dengan tersedianya rencana usaha bumdes akan terlihat dengan jelas apakah usaha yang akan dijalankan kedepannya memiliki prospek keberhasilan. Selain itu, akan mudah diketahui apa saja penghalang dan masalah yang dihadapi untuk kesinambungan usaha kedepannya.

Sehingga setiap usaha yang digerakkan oleh bumdes bukan lahir secara instan, tapi melalui perencanaan matang. 

Sebab, belajar dari berbagai pengalaman, sebuah usaha bumdes yang lahir secara instan tanpa melalui proses perencanaan yang matang sering rubuh ditengah jalan. Hal-hal seperti ini tentu tidak diharapkan. 

Karena yang di damba-dambakan adalah BUMDes dapat berkembang dan maju sebagai lembaga ekonomi yang mandiri di desa, selain bisa menghidupkan dirinya juga mampu meningkatkan dan memajukan ekonomi masyarakat desa.

Memang harus diakui bahwa merintis bumdes maju bukan sesuatu yang mudah. Tapi butuh kerja keras, kegigihan, sinergik, dan dukungan seluruh stakeholder di desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Apa itu Bisnis Plan BUMDes? Insya Allah, dalam artikel berikutnya akan kita coba bahas tentang bagaimana cara menyusun rencana bisnis plan BUMDes beserta contoh proposal usaha bumdes

Semoga bermanfaat.

06 November 2019

Ide Bisnis Menguntungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya

Zaman sekarang mencari uang di desa tidak sulit asalkan kita mau berusaha. Apalagi di perdesaan itu banyak potensi desa yang bisa digali dan kembangkan. Maka salah besar kalau ada yang bilang jika tinggal di desa kita tak bisa kaya.

Lalu, bisnis apa saja yang mengutungkan di Desa? 



1. Membuka Toko Online di Desa

Sekarang hampir semua desa sudah terkoneksi jaringan internet dan fasilitas wifi juga tersedia meskipun tidak semua desa memilikinya. 

Dengan kecanggihan teknologi, salah satu usaha yang dapat dikembangkan di desa yaitu membuka toko online yang menjual produk unggulan khas desa masing-masing.

Bisnis online mudah dilakukan, karena bisa dilakukan lewat smartphone. Dan usaha ini termasuk bisnis yang menjanjikan di masa depan. 

Karena itu, membuka toko online merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dimanfaatkan para anak muda, remaja dan ibu-ibu rumah tangga meskipun tinggal di desa.

2. Usaha Ayam Brolier/Ayam Potong

Selanjutnya bisnis ayam potong merupakan salah satu usaha yang potensial dapat mendatangkan ekonomi besar. Apalagi prospek pasar ayam pedaging sangat cerah dan menjanjikan, mengingat setiap tahun permintaan ayam terus meningkat, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti pada hari-hari perayaan.

Meskipun kompetitor di sektor usaha ayam pedaging banyak, namun tetap masih bisa dilakukan. Karena usaha pembesaran ayam broiler merupakan salah satu usaha yang lagi naik daun di akhir-akhir ini. 

Hal tersebut, tentu tak lepas dari berkembangnya rumah makan berbahan dasar daging ayam dengan sajian kuliner khas yang berbeda-beda di setiap daerah. 

Tentunya, usaha ini selain cocok dilakukan sendiri atau perseorangan, dapat juga menjadi usaha desa yang dikelola bumdes. Hal ini selaras dengan harapan program dana desa yang mana bumdes sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Jika bisnis ayam potong ini dikembangkan dalam skala besar di desa, akan terbuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Apalagi menciptakan peluang kerja di desa termasuk dalam fokus prioritas penggunaan dana desa.

Inilah beberapa ide-ide bisnis yang menjanjikan untuk dikembangkan di desa yang bakal membuat Anda kaya raya. Selanjutnya, tinggal Anda yang menentukan! 

Demikian 2 Bisnis Mengutungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya. Semoga bermanfaat.