Tampilkan postingan dengan label Inovasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inovasi Desa. Tampilkan semua postingan

13 Oktober 2018

5 Tahapan Dalam Capturing Inovasi Desa

Program Inovasi Desa diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Kementerian Desa dalam rangka mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih berkwalitas melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Capturing adalah proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif agar dapat disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.

Sebagaimana kita pahami bahwa salah satu tahapan dalam pelaksanaan program inovasi desa yaitu capturing.


Capturing adalah proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif agar dapat disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.


Contoh kegiatan inovasi desa dapat dibaca dalam Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa.


Dalam proses capturing, setidaknya ada 5 tahapan yang dilakukan 
yaitu indentifikasi (capturing awal dan penyortiran), verifikasi, capturing lengkap (formatting dan verifikasi lanjutan), packaging dan validasi.


Packaging adalah proses pengemasan dan editing terhadap sebuah video, album foto atau tulisan dari hasil penangkapan inovasi desa yang telah diverifikasi oleh tim inovasi kabupaten.

Tujuannya yaitu untuk mendapatkan kwalitas packaging yang baik, sehingga pesan-pesan yang disampaikan mudah ditangkap dan pada akhirnya akan memotivasi desa-desa lain untuk melakukan reflikasi inovasi.

Demikian penjelasan tentang packaging yang merupakan salah satu tahapan dalam proses capturing inovasi. Untuk penjelasan tahapan lainnya, dapat dibaca dalam pengertian capturing dalam inovasi desaSemoga bermanfaat.

10 Oktober 2018

Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa.
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Adapun strategi yang dikembangkan dalam rangka memunculkan inovasi adalah dengan mengoptimalkan kegiatan - kegiatan pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.


Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID. 

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas tenaga pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling dekat dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian tugas -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa dan berikut tugas -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.

08 Oktober 2018

Donwload Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa

Sejak tahun 2015 penyaluran Dana Desa terus mengalami peningkatan. Kenaikan dana desa setiap tahun merupakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa

Memasuki empat tahun pelaksanaan UU Desa, perencanaan pembangunan desa lebih banyak terfokus pada kegiatan-kegiatan fisik dan minim kegiatan pemberdayaan ekonomi. Kedepan diharapkan, desa akan lebih kreatif dan inovatif dalam membangun desanya.

Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta memperkuat peran pendamping dengan banyak referensi dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Buku Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa menjadi referensi bersama bagi pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif, serta pertukaran pengetahuan atau "knowolege sharing" pada proses perencanaan pembangunan di desa.

Buku pembelajaran tersebut dapat digunakan sebagai rujukan pembangunan dan pertukaran pengetahuan secara nasional dan partisipatif. Sehingga penggunaan dana desa dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. 

Dengan adanya buku pembelajaran ini, kiranya desa-desa lebih terdorong dan berkomitmen untuk mereflikasi kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif.


Apa itu Program Inovasi Desa atau PID?

PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. 


Semoga dengan adanya dua dokumen pembelajaran program inovasi desa, menambah pengetahuan kita dalam membangun kemandirian desa.

04 Oktober 2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pelatihan TPIG

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) Program Inovasi Desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. A. Murtala M.Si mewakili Bupati Aceh Utara dalam acara pembukaan Pelatihan Tim Pengelola Inovasi Gampong di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (3/10/2018.

Dalam sambutannya, Dr. A. Murtala M.Si menyebutkan bahwa Dana Desa jumlahnya terus mengalami kenaikan setiap tahun yang dipergunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil musyawarah desa.

Oleh karena itu, program inovasi desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong ini ikuti oleh 13 Kecamatan Se-Aceh Utara.

Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 52 orang dari 13 Kecamatan. Materi pelatihan disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa P3MD Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun tujuan pelatihan adalah sebagai orientasi dalam upaya meningkatkan ketrampilan Tim Pengelola Inovasi Gampong dalam mengelola pengetahuan dan kegiatan inovasi gampong.

10 Agustus 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) Tahun 2018 pada Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.

Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelolaan program inovasi desa diseluruh Indonesia.

09 Juli 2018

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Keputusan Menteri ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelola program inovasi desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID).


Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
  2. Mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan
  3. Membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran RPJMN 2015-2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Secara terperinci tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Donwload Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

13 Juni 2018

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018

Sehubungan dengan adanya perubahan substansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan.

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa
Dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 

Ruang Lingkup Terbaru Pedoman Program Inovasi Desa (PID) meliputi:

1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa. 

2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi risiko program. 

4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan program pendampingan Desa.

5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Ruang Lingkup Pedoman Program Inovasi Desa (PID) ini sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

10 Desember 2017

Pengertian Inovasi Desa dan Tujuannya

INFODES - Inovasi dalam bahasa inggris disebut innovation. Inovasi dalam definisi yang luas dapat diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman baik secara individu maupun kelompok untuk menciptakan atau memperbaiki sebuah produk baik dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah baik dalam bidang infrastruktur, sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.
Pengertian Inovasi Desa/Foto: Search Google
Menurut pengertiandefinisi.com, inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.

Pengertian inovasi menurut para ahli sebagai berikut:
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasiannya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.

4. UU No. 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke  dalam produk atau pun proses produksinya.

Ciri-ciri Inovasi 
Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Khas
Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

Baru
Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan ataupun dipublikasikan sebelumnya.

Terencana
Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasarnya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

Lalu apa yang dimaksud dengan Inovasi? 

Dijelaskan dalam pengertianku.net, yang dimaksud Inovasi adalah pembaharuan dari suatu sumber daya yang telah ada sebelumnya. Atau inovasi yaitu suatu pembaharuan dari sumber daya yang sudah ada sebelumnya, sumber daya tersebut bisa mengenai alam, energi, ekonomi, tenaga kerja, penggunaan teknologi dll.

Inovasi merupakan suatu proses pembaharuan dari berbagai sumber daya, sehingga sumber daya tersebut bisa memiliki manfaat yang lebih bagi manusia. Saat ini inovasi dipengaruhi oleh penggunaan teknologi, karena dengan menggunakan teknologi dapat mempermudah melakukan produksi berbagai produk yang baru. Inovasi sangat berkaitan dengan pembaharuan kebudayaan khususnya pada bidang penggunaan teknologi dan pada perekonomian.

Proses inovasi juga berkaitan erat dengan penemuan-penemuan baru baik itu dalam teknologi yang berupa discovery dan juga invention. Discovery dapat diartikan sebagai penemuan unsur yang baru, misalnya berupa alat-alat maupun ide yang ditemukan oleh individu atau oleh suatu kelompok. Sedangkan invention dapat diartikan sebagai discovery yang telah diakui oleh masyarakat, lalu diterapkannya penemuan tersebut.

Nah, dari penjelasan diatas maka secara umum dapat diintisarikan. 

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). 

Strategi yang digunakan dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Tujuan program inovasi desa yaitu untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. 

Dalam jangka menengah dengan mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejateraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Untuk mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun tugas TPPID antara lain yaitu memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas, memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.

Melalui program inovasi desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga bermanfaat.

05 Desember 2017

Program Inovasi Desa untuk Memperkuat Desa Berdaulat

INFODES - Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk memperkuat desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran melalui pengelolaan pengetahuan cerdas dan kegiatan inovatif kreatif yang dimiliki oleh desa. 
Program Inovasi Desa untuk memperkuat Desa Berdaulat
Inovasi Desa/Ilustrasi: Istimewa
Oleh karena itu, PID hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan desa yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

PID juga hadir untuk memperkuat peran pendamping dengan banyak referensi dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Program inovasi desa merupakan kegiatan-kegiatan yang dipetik dari hasil karya desa yang memiliki nilai inovatif kreatif yang selanjutnya akan didayagunakan dan disebarkan melalui Bursan Inovasi Desa. 

Apa itu Bursa Inovasi Desa?

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi kreatif masyarakat yang berkembang di desa-desa. Melalui forum ini desa-desa dapat bertukar inisiatif dalam membangun desa. 

Untuk itu, Bursa Inovasi Desa dirancang sebagai wahana petukaran ide-ide kreatif inovatif dalam membangun desa, dan bukan sebagai arena pameran barang atau souvenir. 

Oleh karenanya, aktifitas dalam Bursa Inovasi Desa adalah pemeran kegiatan-kegiatan yang telah dinilai inovatif, terutama terkait kegiatan pembangunan desa yang telah dibiayai oleh Dana Desa.

Melalui Bursa Inovasi Desa diharapkan dapat menjebatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah serta inisiatif atau alternatif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang lebih efektif dan inovatif, terutama yang dibiayai oleh Dana Desa.

Sehingga diharapkan Program Inovasi Desa untuk memperkuat Desa Berdaulat. Semoga bermanfaat.

25 November 2017

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

INFODES - Secara umum pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
Jembatan Gantung Desa/Foto ilustrasi
Capturing berbeda dengan capture. Capture adalah tahap pertama dari proses pengeditan sebuah video dari kamera recorder. Hasil video capture disimpan dalam file video dengan format avi atau mpg. 

Sedangkan video capture adalah proses konversi sinyal video analog seperti yang dihasilkan oleh kamera video atau DVD player ke video digital. Data digital yang dihasilkan adalah file komputer yang disebut sebagai aliran video digital.

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

Capturing dalam program inovasi desa merupakan salah satu langkah dalam proses penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran.

Berikut proses langkah demi langkah dalam penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran:

Identifikasi: 

Adalah langkah yang pertama, dan mungkin paling penting, tapi juga paling sulit. Langkah ini mengidentifikasi inovasi apa yang layak ditangkap, berdasarkan pada sederet kriteria inovasi. Tantangan terbesar adalah dalam memformulasikan pertanyaan untuk mendapatkan informasi tentang potensi yang dimiliki desa atau permasalahan yang dihadapi sekelompok pemangku kepentingan di suatu desa, antara lain dalam upaya membuat keputusan atau menata sebuah situasi ekonomi politik yang ditemukan terkait masalah pembangunan.

Capturing:

Adalah proses pendokumentasian dan penulisan pengetahuan implisit, pengalaman seseorang atau sekelompok masyarakat yang biasanya tidak didokumentasikan dalam bentuk literatur atau publikasi, dan berdasarkan pada kejadian nyata di mana ada keterlibatan pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Desa dalam konteks PID. Pada langkah ini, akan diperkenalkan aktivitas dan teknik yang paling efektif dan umum dalam menangkap inovasi, yakni melalui wawancara, untuk dapat menangkap pengalaman operasional yang menghasilkan solusi atau jawaban yang inovatif bagi suatu permasalahan atau tantangan operasional dalam pembangunan desa. Peserta pelatihan atau para calon penangkap pengetahuan mendapatkan pelajaran tentang perangkat media, cara merekam wawancara dengan perlengkapan sederhana seperti telepon genggam, dan menyuntng audio dan video untuk menghasilkan sebuah aset pengetahuan yang ringkas dan menarik.

Verifikasi:

Langkah ini memberikan berbagai opsi dan perangkat untuk menilai kualitas dan ketepatan pengetahuan serta informasi yang telah ditangkap sehingga dapat didiseminasikan. Verifikasi adalah proses berkelanjutan, untuk tujuan pedagogi, dapat dilakukan di setiap langkah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang telah ditangkap sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak bertentangan dengan norma atau hukum yang berlaku (tingkat nasional, daerah, maupun adat).

Formatting:

Adalah langkah terakhir untuk mendapatkan sebuah aset pengetahuan yang tuntas dan berkualitas agar dapat menjadi bagian dari sebuah perpustakaan besar aset pengetahuan PID. Memformat mengharuskan kita mengatur isi dokumen sehingga dapat dicari dan ditemukan di sistem informasi.

Pengemasan:

Adalah sebuah langkah tambahan yang mengubah aset pengetahuan, atau dokumen pembelajaran, menjadi produk pengetahuan dan pembelajaran, seperti materi publikasi, presentasi, riset, pelatihan, dsb. Pengemasan yang dimaksud di sini adalah untuk tujuan pembelajaran, bukan untuk bahan promosi.

Secara lengkap tentang "Panduan Capturing" atau Penangkapan Inovasi, unduh disini. Semoga bermanfaat.(dbs)

11 November 2017

Apa itu Bursa Inovasi Desa?

INFODES - Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:

  • Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
  • Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  • Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
  • Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
  • Membangun komitmen replikasi. 
  • Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi. 
  • Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. 

Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim. 

Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]

(Diolah dari berbagai referensi)

08 November 2017

Inilah Tugas-Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa di Tingkat Kecamatan

INFODES - Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Program Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia.

Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program inovasi desa, pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)


Pembentukan TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa tentang kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan. 

Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.  

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC). Setelah ditetapkan, inilah tugas-tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).

Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
  • Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
  • Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai; 
  • Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :

Ketua; bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

Bendahara; bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi  keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa. Dokumentasi kegiatan  yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan inovasi  yang telah direkomendasikan  oleh Tim Inovasi Kabupaten.

Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes. Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.

(Diolah dari PTO Program Inovasi Desa).

05 November 2017

Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

INFODES - Program Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

ogram Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi Desa/Foto: Istimewa
Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, di samping meningkatkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Lewat kewenangan dan anggaran, desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu dapat dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat), kualitas tata kelola desa, maupun sitem pendukung (support sistem) yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.


Hal itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian, dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Merespon kondisi itu, Pemerintah sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten.

Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa.

Program Inovasi Desa

Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya desa¬desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.

Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID).


PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:

1.Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.

2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan

3.Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.

Selain itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.

Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.

PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.


Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. 

Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.

Sumber: http://saungdesa.com/program-inovasi-desa/

29 Agustus 2017

Inovasi Kunci Pengembangan Desa

Desa Inovatif adalah desa yang warga masyarakatnya mampu mengenali dan
mengatasi serta memanfaatkan teknologi canggih atau cara-cara baru untuk mengatasi masalah dan meningkatkan perekonomiannya dengan cara menggunakan teknologi yang ada di sekitar lingkungannya secara mandiri.
Kerajinan Tangan Produk Desa/Foto: Blogger Desa
Untuk memperkuat Desa inovatif membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun pemangku kepentingan guna mengantarkan masyarakat desa pada perikehidupan yang layak, makmur, dan sejahtera.

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Program Inovasi Desa hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan Desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusai serta infrastruktur Desa.

Melalui Program Inovasi Desa diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. Program Inovasi Desa merupakan salah satu  bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana  Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Manfaat Inovasi Desa
  1. Untuk melindungi individu, kelompok atau kelembagaan yang melakukan inovasi;
  2. Memacu kreativitas Desa untuk meningkatkan daya saing dan keunggulannya; dan
  3. Untuk meningkatkan jaminan pelayanan publik yang disediakan pemerintah Desa. 
Disamping itu, melalui Inovasi Desa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mendorong kohesi sosial dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Selanjutnya, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, dapat memenuhi nilai-nilai kepatutan, nampu dipertanggungjawabkan hasilnya, dan dapat mendorong pemanfaatan bagi perbaikan kehidupan masyarakat.

Belajar dari pengalaman dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan, maka inovasi menjadi kunci pengembangan desa. Semoga dengan kehadiran program Inovasi Desa membawa perubahan bagi Desa, bukan sekadar ikon! (Diolah dari Modul PID 2017)

27 Maret 2017

Manfaatkan Embung Boon Pring untuk Ekowisata

Sebuah desa di kaki Gunung Semeru memiliki potensi yang masih tersembunyi. Rimbun dengan pohon bambu, masyarakat mengenalnya dengan Boon Pring. Telaga dan embung di Boon Pring yang terletak di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Manfaatkan Embung Boon Pring untuk Ekowisata

Telaga dan embung tersebut berfungsi sebagai sumber irigasi utama. Tiga desa dialiri dari sumber tersebut, yakni Desa Sanankerto, Desa Sananrejom dan Desa Pagedangan.

“Awalnya tempat ini hanya kebun bambu. Kemudian ada kegiatan konservasi masyarakat, maka pada tahun 1978 dibangun embung,” ujar Kepala Desa Sanankerto, Subur, saat ditemui di Boon Pring, Senin (27/3).

Pada tahun 2014 lalu, lanjut Subur, kawasan Boon Pring dikembangkan menggunakan konsep ekowisata. Dengan luas dan kedalaman tiga meter, pemanfaatan embung semakin luas, yakni untuk sektor perikanan dan wisata perahu. Disalurkannya Dana Desa (DD) menginspirasi masyarakat untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertoharjo. Ekowisata Boon Pring pun menjadi salah satu unit usahanya. 

“Pada 2016, ekowisata ini bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 130 juta/ tahun. BUMDes juga akan kami kembangkan lagi dengan menyertakan modal sebesar Rp 170 juta yang diambil dari dana desa,” ungkapnya.

BUMDes yang baru didirikan pada tahun 2016 lalu ini memiliki pengurus dan pengawas sebanyak 10 orang. Awal pendiriannya pun dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Mereka memanfaatkan PAD yang tersedia. Hal itu dilakukan karena dana desa pada 2016 lalu difokuskan untuk membangun infrastruktur berupa tembok penahan jalan dan pemberdayaan masyarakat.

“Rencana DD tahun 2017 akan digunakan untuk pengembangan ekowisata. Sebesar Rp 80 juta untuk pembangunan kolam renang, Rp 40 juta untuk flying fox, dan Rp 50 juta untuk sepeda perahu,” ujar Subur.

Ekowisata Boon Pring kini terus berkembang. Untuk mendukung operasional, pengelola menarik retribusi masuk ke kawasan wisata tersebut sebesar Rp 5.000,00.

Pengembangan embung Boon Pring dengan konsep ekowisata merupakan upaya mewujudkan kemandirian desa. Embung yang memiliki fungsi utama sebagai sumber air bagi masyarakat setempat berhasil memberikan nilai tambah, yakni pengembangan ekowisata yang memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat desa sekitar, melainkan juga para wisatawan yang berkunjung.

Selain itu, BUMDes yang didapuk menjadi pengelola Boon Pring diyakini akan membuat ekowisata tersebut terus berkembang. Sementara keuntungan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangun desanya.

“Embung desa bisa meningkatkan produksi pertanian kita sebanyak dua kali lipat. Belum lagi bonusnya, yakni peningkatan kegiatan perikanan, pariwisata, dan aktivitas ekonomi lainnya. Itu akan menjadi daya ungkit ekonomi desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo, saat mengunjungi desa ekowisata tersebut.

Menteri Eko menambahkan, embung yang ada di kawasan ini bisa diberikan pompa untuk mengangkat air. Perlu kreativitas para pendamping desa yang juga melibatkan masyarakat agar Boon Pring dapat terus berkembang. Dengan demikian, kawasan ini bisa mengatasi kemiskinan di lingkungan Boon Pring.

“Daerah bagus seperti ini bisa bikin homestay untuk menarik wisatawan, nanti bikin event-event juga bisa di sini. Sangat menarik untuk sektor pariwisata. Kita berikan stimulan Rp 50 juta untuk BUMDes disini,” lanjutnya.

Sumber: kemendesa