Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

21 September 2017

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. 

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Baca: Siapa Pendamping Desa yang sesungguhnya?

Oleh karena itu, semua tenaga pendamping profesional (TPP) yang lulus hasil rekrutmen tahun 2017 sebelum penugasan ke lokasi tugas akan diberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal PPMD Kemendesa PDTT tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada 33 Kepala Dinas PMD Provinsi. Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017.

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pelatihan pratugas bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) akan dilaksanakan oleh Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT. Sedangkan pratugas bagi PLD akan dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi.

Dalam surat Ditjen PPMD disebutkan, peserta pelatihan pratugas adalah seluruh calon TAPM, PD/PDTI dan PLD yang telah dinyatakan "lulus ditempatkan" pada proses rekrutmen Tahun Anggaran 2017 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Satker P3MD Provinsi.

Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah disampaikan, khusus pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTI akan dilaksanakan mulai pada tanggal 23 September 2017. Namun memperhatikan proses pengadan oleh perusahaan Event Organizer (EO) sebagai penyelenggaran teknis pelatihan yang masih dalam tahap pengadaan/lelang oleh Satker Ditjen PPMD, maka waktu pelaksanaan pelatihan pratugas direncanakan pelaksanaannya pada awal bulan Oktober 2017. 


Adapun kepastian waktu dan tempat pelaksaan pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTTI akan disampaikan kemudian. Sedangkan, terkait dengan pelatihan pratugas PLD akan segera dilaksanakan setelah penetapan hasil seleksi oleh PPBJ Satker P3MD Provinsi.

Sedangkan, tim pelatih pelatihan pratugas PLD berpedoman pada Juknis pelatihan pratugas PLD Tahun Anggaran 2017. Perhitungan jumlah pelatih adalah 1 kelas difasilitasi oleh 3 orang pelatih, dengan ketentuan jumlah peserta pelatih per kelas adalah 25-35 orang.[]

17 Maret 2016

Sengkarut Pendamping Dana Desa, Bagaimana Proses Rekrutmennya?

Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah melakukan sesuai aturan.
Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah melakukan sesuai aturan.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses rekrutmen tersebut?

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya telah membuat panduan proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam panduan tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen dan kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.

"Pertama, soal siapa yang akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan kepada provinsi. Jadi mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, sampai kontrak terhadap pendamping yang bersangkutan," jelas Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.


Erani mengatakan, pendaftaran dibuka melalui online dan juga offline, yakni dengan mengantarkan langsung berkas kepada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.

"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.

"Itulah gambaran secara umum mekanisme rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melakukan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.

Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?

Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib mengumumkan pendaftar yang lolos di media massa lokal dan juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi pelatihan dan akhirnya diterjunkan langsung ke lapangan untuk bertugas.

Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni tenaga ahli yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.

"Tahun lalu, untuk tenaga ahli yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Jadi total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," jelas Erani.

"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Ini berbeda dengan kementerian lain," tambahnya.

Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa persoalan yang timbul. Seperti kesalahan administrasi mengenai umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.

Ini dianggap kurang baik karena selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi. 

Baca: Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!

"Misalnya ada yang umurnya sudah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan kepada Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi seperti itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," tegas Erani.

Sementara itu, untuk masalah gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini karena Kementerian Desa PDTT ini juga terlambat menerima pencairan anggaran. Namun kini semua gaji telah dibayarkan lewat provinsi.

"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten menerima gaji sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa lokal Rp 2,7 juta. Mengenai soal gaji itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu seperti itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu kepada provinsi, begitu keluar kami langsung membayarkan kepada provinsi. Jadi kalau mereka belum menerima itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, karena kami sudah mengeluarkan ke provinsi," jelas Erani.


Sumber: detik.com

04 Desember 2015

Pendamping Desa Dituntut Transfer Ilmu ke Kades

Setiap tenaga pendamping desa (PD) dituntut untuk mampu melakukan transfer pengetahuan kepada kepala desa dan perangkatnya. Sehingga kemampuan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan di desa yang didampingi terus meningkat dan lebih berdaya dan berhasil guna.

Setiap tenaga pendamping desa (PD) dituntut untuk mampu melakukan transfer pengetahuan kepada kepala desa dan perangkatnya. Sehingga kemampuan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan di desa yang didampingi terus meningkat dan lebih berdaya dan berhasil guna.

Selain itu, setiap tenaga pendamping desa juga senantiasa harus dapat mendorong agar terbuka kesempatan bagi segenap warga desa dalam proses pengambilan keputusan melalui proses penjaringan aspirasi.

Partisipasi masyarakat ini diperlukan agar program dan kegiatan pembangunan yang dikembangkan pemerintahan desa sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat setempat, kata Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh saat membuka pelatihan/bimbingan teknis tenaga pendamping desa se-Kabupaten Bengkalis 2015 di ruang di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (5/5) malam. Agar partisipasi masyarakat meningkat, sambung Herliyan, setiap tenaga pendamping desa juga harus jadi public relations.

Sementara Kepala BPMPD H Ismail menjelaskan, kegiatan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatan kompetensi para tenaga pendamping desa. Tenaga pendamping desa berjumlah 206 orang mengikuti pelatihan. 
(Sumber: riaupos.co)

28 Oktober 2015

Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa

Setelah Dilakukan Seleksi Aktif Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.

Menindak lanjuti surat sebelumnya terkait proses rekruitment Pendamping Profesional Desa dalam rangka pendampingan implementasi UU No 6 Tahun 2014. Pada tanggal 13 Oktober 2015 lalu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Menerbitkan Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.


Surat Keputusan Menteri Desa No 58.1 itu memuat diantaranya terkait dengan besaran Honorarium Untuk Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Serta Besaran Biaya Operasional Pendamping - pendamping Proffesional Desa. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pembiayaan - pembiayaan tersebut dibayarkan sesuai dengan Kontrak Kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Darimanakah pembiayaan itu dibebankan? Dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Segala Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pendamping Proffesional dibebankan pada anggaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi.

Surat ini menjadi sangat penting mengingat tugas dan beban berat pendamping proffesional desa dalam mengawal dan mengimplementasikan pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014. Karena jika melihat tujuan dan target pelaksanaan UU ini sangatlah berat. Lihat Video dibawah ini yang menjelaskan bagaimana tugas berat para pendamping Proffesional desa ini nantinya. (Sumber: Sindopos.com).

30 April 2015

Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dibuka Kapan?

Informasi rekrutmen pendamping yang disampaikan ke publik dan pencairan dana desa akan dimulai pada akhir bulan April tahun 2015. Supaya dana desa tersalur tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa, akan merekrut kader pendamping desa, dan mereka sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang direkrut langsung oleh Kementerian Desa, PDTT.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa
Kementerian Desa menyebutkan, untuk tahap awal pendamping desa dibutuhkan sebanyak 16 ribu orang dan akan terus ditambah sehingga setiap desa di Indonesia akan mempunyai 1 orang pendamping. Tetapi, sampai tanggal 30 April 2015, pengumuman tentang rekrutmen tenaga pendamping desa belum ada kabar resminya.

Dalam situs kementerian desa, juga belum ada informasi tentang Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa. Padahal, animo masyarakat yang ingin mendaftar sangat banyak, mereka pun bertanya-tanya, rekrutmen tenaga pendamping Desa dibuka kapan, yang jelas belum ada informasi.

Menurut informasi yang diperoleh dari sebuah sumber, rekrutmen tenaga pendamping desa sedang dalam proses pematangan internal Kementerian Desa. 

Sumber tersebut juga menyebutkan, kemungkinan ada perubahan dalam rekrutmen tenaga pendamping desa. Khabarnya, "Kementerian Desa hanya merekrut tim teknis pendamping desa pada level provinsi. Untuk tenaga pendamping di tingkat kabupaten/kota, nanti akan direkrut oleh tim provinsi. Untuk rekrutmen tim pendamping desa/kecamatan, ada kemungkinan akan dilakukan oleh tim kabupaten/kota".

Padahal, informasi sebelumnya yang beredar informasi ke publik Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Desa, akan segera dilaksanakan dan selanjutnya akan diikuti dengan proses Tahapan Seleksi Pendamping Desa.

Atas beredarnya informasi rekrutmen tenaga pendamping desa dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentu para peminat yang ingin melamar menunggu informasi tentang kapan dibuka rekrtumen pendamping desa tersebut. 

07 April 2015

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Logo kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia

A. PENDAHULUAN


Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.


Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN

Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)

Pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING

Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan

  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah; 
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal; 
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

2. Pendamping Teknis Infrastruktur

  1. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun; 
  3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat; 
  5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan; 
  6. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan; 
  7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  9. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

3. Pendamping Teknis Keuangan

  1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal; 
  2. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro; 
  3. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb; 
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office; 
  6. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha

  1. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan

  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah; 
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal; 
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Pendamping Desa - Pemberdayaan

  1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun; 
  2. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut: 
  3. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau; 
  4. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun; 
  5. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas; 
  6. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  7. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Pendamping Desa - Infrastruktur

  1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
  3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Selanjutnya tentang Tahapan - Tahapan Rekrutmen Pendamping Dana Desa.