Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan

26 Januari 2017

Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, yaitu Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Persyaratan Calon Anggota BPD di Desa

Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

Kapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.

Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.


Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota BPD, sama seperti masa kerja Kepala Desa atau kades.


Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

25 Januari 2017

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.

Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. 

Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. 

Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

12 Desember 2016

Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri terbaru ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu.

Dalam SOT terbaru yang diterbitkan Kemendagri terdapat penambahan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. (Seperti terlihat dalam gambar berikut ini). 
Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa
SOP Pemerintahan Desa Terbaru/Foto: Desa Sered
Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (Pasal 8 ayat 1 dan 2).

Untuk melaksanakan tugas masing-masing kepala urusan (kaur) memiliki fungsi masing-masing. Fungsi Kaur Desa sebagai berikut:

1. Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum


Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

2. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan 

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

(Baca: Tugas dan Fungsi Kepala Dusun.)

3. Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan 

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Kepala Urusan tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

11 Desember 2016

Peraturan Bersama Kepala Desa

Dalam mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa. Ada dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh Desa, yaitu kerjasama dengan desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Manfaat Peraturan Bersama Kepala Desa
Baik kerjasama dengan Desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan pada Bab XI UU Desa. Pada pasal 91 menyebutkan, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Kemudian, pada Pasal 92 ayat (1) menyebutkan kerjasama antar desa yang dilakukan oleh desa ini meliputi: 
  • Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
  • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan 
  • Bidang kemananan dan ketertiban. 
Secara hukum, kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa (Pasal 92 Ayat 2).

Musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa, membahas hal-hal yang berkaitan dengan:
  1. Pembentukan lembaga antar-Desa;
  2. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
  4. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
  5. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan 
  6. Kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa 

Kerja sama antar desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa. Peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat atas desa-desa yang terlibat dalam kerjasama. 

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. 

UU Desa mengatakan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan dari kepentingan-kepentingan Desa. Melalui peraturan ini, kepentingan-kepentingan yang berbeda antara Desa diikat dan diproyeksikan ke dalam tujuan yang sama. 

Adapun manfaat dengan adanya Peraturan Bersama Kepala Desa adalah memastikan status hukum, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing desa atas sebuah objek.

Dalam kerjanya, kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibentuk melalui kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa. Anggota-anggota BKAD berasal dari delegasi desa-desa yang bersepakat melakukan kerjasama. Delegasi tersebut meliputi:

a) Perangkat Desa;
b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c) Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d) Lembaga Desa lainnya;
e) Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Secara terinci, proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Kwalitas sebuah produk hukum, sangat ditentukan oleh proses pembuatannya. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain: 
  • Proses musyawarah Desa yang melahirkan rekomendasi kerjasama antar-Desa;
  • Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD);
  • Pembahasan draft rancangan Peraturan Bersama; dan
  • Proses penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Bersama;
Semua aspek tersebut sangat menentukan kualitas, efektifitas dan implementasinya di lapangan.[] 

08 Desember 2016

Syarat Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (Baca: Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa)

Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

(Baca: Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades).

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa:
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. 
Setelah memenuhi persyaratan umum, pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi.

Kelengkapan Persyaratan Administrasi :

  • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
  • Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  • Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  • Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  • Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau
  • aparat kesehatan yang berwenang; dan
  • Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Persyaratan umum pengangkatan perangkat desa dan kelengkapan persyaratan administrasi, sebaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.[]

07 Desember 2016

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun


Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 

Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional. 

Artinya jumlah pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. 

Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 4 Ayat 3).

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

06 Desember 2016

BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes

Sebagaimana kita ketahui, Jenis Peraturan di Desa meliputi, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Pedoman dan tatacara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Menyusun Rancangan Peraturan Desa
Dalam penyusunan jenis Peraturan di Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi. Ini merupakan hierarki hukum dan bila mana bertentangan batal demi hukum.

Oleh karena itu, Kepala Desa dan BPD selaku pihak yang diberikan kewenangan dalam penyusunan peraturan di tingkat desa, mesti memahami tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa agar peraturan yang dibuat tidak bertabrakan dengan regulasi desa yang lebih tinggi.

Adapun yang dimaksud dengan Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.

Apa itu Peraturan Desa?

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.


Dalam Pemendagri No.111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Berikut bunyi peraturannya:

Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.


(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja
Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa.

(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan
sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Lebih lengkap tentang pedoman penyusunan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan desa, silahkan donwload disini Pemendagri No.111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

09 November 2016

Tatacara Tukar Menukar Tanah Desa

Pemindahtanganan atau alih fungsi tanah melalui tukar menukar telah diatur dalam Pasal 32 sampai 45 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Dalam pasal-pasal tersebut dipisahkan untuk tukar-menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

Dalam tukar menukar tanah kas Desa untuk kepentingan umum dimungkinkan setelah adanya kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai wajar yang dilakukan oleh tenaga penilai. 

Tukar menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama. Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung. 

Apabila tanah pengganti belum tersedia maka penggantian dapat terlebih dahulu diberikan berupa uang, seperti yang disyaratkan dalam pasal 34 Permendagri tentang Pengelolaan Aset

Proses pemindahtanganan tanah kas desa untuk kepentingan umum dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :

  1. Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa tentang tukar menukar tanah kas desa dengan calon lokasi tanah pengganti yang berada pada desa setempat;
  2. Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota mengenai tukar menukar tanah kas desa;
  3. Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan;
  4. Apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, maka Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk calon lokasi yang diusulkan;
  5. Bupati/Walikota menyampaikan hasil tinjauan lapangan dan verifikasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan. Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data apabila diperlukan;
  6. Setelah ada SK Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa;
  7. Gubernur melaporkan hasil tukar menukar kepada Menteri.

Dalam hal tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  

Misalnya dari kepentingan nasional tersebut meliputi pengembangan kawasan industri, waduk, perumahan, dll. Dalam hal ini tukar menukar harus mendapat ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur dan persetujuan Menteri. 

Verifikasi data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.[]

19 September 2016

Jangan Arogan! Inilah Pedoman Pemberhentian Kades oleh Bupati

Seorang pemimpin tidak boleh arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak boleh bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat".

Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.


Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.  Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  • Berakhir masa jabatannya;
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  • Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  • Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikaji dari peraturan ini, bupati/walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya. 

Bupati dan walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena:
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
  • Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  • Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
  • Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015. 

03 Maret 2016

Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  113 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk maksud tersebut, telah diterbitkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016.

Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan Pengawasan, (5) Pembiayaan, (6) Ketentuan Peralihan, (7) Ketentuan lain-lain, dan (8) Ketentuan Penutup. 

Dalam Bab Umum Pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 peraturan ini menyebutkan, Jenis Aset Desa terdiri atas:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas
  • beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 28 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
  6. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
  7. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
  8. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  9. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
  10. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
  11. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  12. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
  13. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
  14. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  15. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  16. Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
  17. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  18. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
  19. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
  20. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
  21. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  22. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
  23. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  24. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
  25. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
  26. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
  27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
  28. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

16 Januari 2016

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan bidang pemerintahan desa berada dibawah pemerintahan dalam negeri (Mendagri). 

Terkait dengan kewenangannya, Mendagri telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di Desa, yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016.

Beberapa peraturan-peraturan terbaru Kementerian Dalam Negeri, antara lain; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 70 PP No.47 tahun 2015 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; 
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Peraturan ini juga mengatur Cara Perberhentian Perangkat Desa. Selengkapnya baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Perlu diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara lain; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Permendagri No.82 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Desa terkait dengan Pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Bab II bagian kesatu peraturan ini. 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:

(a) Pendahuluan, (b) Monografi Desa (c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu
(d). Rencana program yang akan datang, (e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.


Dalam peraturan disebutkan, Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Biaya pelatihan dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN. Untuk penjelasan lebih detil dan lengkap baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa

PEMERINTAH DESA:

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA:

Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN:

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS:

Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.


Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing urusan, seksi dan kewilayahan, secara lengkap dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

12 Juni 2014

Kumpulan Peraturan Desa


Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.


UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan. 

Semua Regulasi Desa, baik itu regulasi desa yang baru maupun regulasi lama dapat diuduh atau donwload di bawah ini:

UNDANG - UNDANG DESA
UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014 [Download]

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA 


  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN PELAKSANAAN UNDAN-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. (Download).
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Download)
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA [Download]

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI (SKB TIGA MENTERI TENTANG DESA)

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TENTANG NOMOR 900/5356/SJ NOMOR 959/KMK.07/2015 NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYALURAN, PENGELOLAAN, DAN PPENGGUNAAN DANA DESA. (Donwload)

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI (KEMENDESA, PDTT).
  1. PERMENDES NOMOR 19 Tahun 2017 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018. (Donwload)
  2. PERMENDES NO 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 (Donwload).
  3. PERMENDES NO 2 TAHUN 2016 TENTANG INDEK DESA MEMBANGUN. (Donwload).
  4. PERMENDES NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN (PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. (Donwload).
  5. PERMENDES NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PELATIHAN MASYARAKAT. (Donwload)
  6. PERMENDES NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDES NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016. (Donwload)
  7. PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016. [Donwload
  8. INDEKS DATA MEMBANGUN (IDM) (Donwload
  9. PERMENDESA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 [Donwload
  10. PERMENDESA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA [Donwload
  11. PERMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA [Donwload
  12. PERMENDESA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) [Donwload
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (KEMENDAGRI) TENTANG DESA 
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. (Donwload)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Donwload). 
  • PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA [Donwload]
  • PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA (Donwload
  • PERMENDARI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA. (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA (Donwload)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.07/2016 TENTANG PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2016 (Donwload).
  • PMK TENTANG PENGELOLAAN TRANFER KE DAERAH DAN DANA DESA 2016, PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 (Donwload).
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR: 93/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENYALURAN, PEMANTAUN, DAN EVALUASI DANA DESA (Donwload).
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 247/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA (Donwload).
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN BARANG/JASA (LKPP) TENTANG DESA
  • PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 13 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. ([Donwload]
  • PERATURAN KEPALA (PERKA) LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA NOMOR 13 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. ([Donwload])