19 September 2016

Jangan Arogan! Inilah Pedoman Pemberhentian Kades oleh Bupati

Seorang pemimpin tidak boleh arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak boleh bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat".

Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.


Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.  Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  • Berakhir masa jabatannya;
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  • Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  • Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikaji dari peraturan ini, bupati/walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya. 

Bupati dan walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena:
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
  • Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  • Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
  • Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015. 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon