Tampilkan postingan dengan label Suara Warga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suara Warga. Tampilkan semua postingan

20 Agustus 2015

Minta Sejumlah Uang dan Tranfer Pulsa Untuk Diluluskan Calon Tenaga Pedamping Desa

Minta Sejumlah Uang dan Tranfer Pulsa Untuk diLuluskan Calon Tenaga Pedamping Desa. Itulah isi suara pembaca terbaru di situs BPM Aceh. 

Menurut admin berita seperti ini perlu disebarluaskan agar para pendamping desa tidak ada yang menjadi korban "kebiadaban" oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Baca: Benarkan Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa?)

Berikut isi sura pembaca dari Yunika Putri tanggal 16 Agustus 2015 di www.bpm.acehprov.go.id

Minta Sejumlah Uang dan Tranfer Pulsa Untuk diLuluskan Calon Tenaga Pedamping Desa

Saya Yunica Putri yg telah mendaftar Calon Tenaga Pedamping Desa, pada hari jumat tanggal 6 Agustus 2015 saya dikabarkan lulus tahap seleksi tahap I melalui via telpon dan mendapatkan kesempatan mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Tapi anehnya pada hari yg sama saya jg mendapatkan SMS dari seseorang dengan no.Hp 085351221374 yg berbeda dengan no.Hp yg menelpon. Isi sms meminta sejumlah dan pulsa untuk diluluskan jadi pedamping desa. Siapa pemilik no.Hp ini 085351221374, seperti dia tahu saya lulus tahap I, apakah dia orang dalam bekerja di kantor BPM atau dia salah staf PNPM ?

Tanggapan


Kepada Saudari Yunica dan kpd seluruh yg membaca ini agar kami himbau jgn terpengaruh dengan isu isu dan berita berita yg tdk ada sumber kejelasannya. Kami tdk pernah membuat pernyataan semacam itu. Jadi diberitaukan sekali lagi jgn dipercayai dengan org2 tersebut. Skrg lagi proses seleksi administrasi. Utk pengumuman selanjutnya akan diberitau kemudian. Terima kasih

17 Agustus 2015

Klarifikasi Kasi PMM-G Pulo Aceh Terkait Pemotongan Dana Desa

Suara Warga Desa

SUARA WARGA - Sehubungan dengan Surat Pembaca berjudul “Camat Pulo Aceh Potong Dana Desa Rp 3 Juta/Desa” yang dimuat dalam rubrik Droe Keu Droe (Serambi, 12/6/2015), maka dengan ini kami dapat kami jelaskan/klarifikasi sebagai berikut:

1. Pemotongan dana desa tersebut bukan ulah Camat Pulo Aceh (Munzir BA), memang dilakukan pemotongan setelah terlebih dulu berkonsultasi antara Plt Kasi PMM-G dengan para keuchik dalam wilayah Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Para keuchik tidak menaruh keberatan sesuai permohonan yang disampaikan ke Kecamatan untuk pencairan Dana ADG tahap I Tahun 2015 dan dana beras raskin memang belum ditransfer oleh pihak Kabupaten.

2. Tidak semua keuchik dipotong dana Rp 3.000.000/desa, ada yang minta tolong untuk tidak dipotong dengan alasan pilciksung dan lain-lain.

3. Para keuchik di Kecamatan Pulo Aceh masih banyak yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ADG Tahun 2014 dari Tahap I s/d IV, dan itu sebenarnya belum boleh mencairkan Dana ADG tahap I Tahun 2015.

4. Hal pemotongan ini juga sudah dikonsultasikan ke BPM Aceh Besar, walau BPM Aceh Besar mengatakan jangan dipotong dulu, tapi ini kita ambil kebijakan supaya para keuchik segera menyampaikan SPJ ADG Tahun 2014.

5. Camat dan Plt Kasi PMM-G duduk di kedai kopi di samping Bank Aceh bukan menunggu penarikan dana tersebut, itu memang tempat umum. Plt Kasi PMMG harus mendampingi para keuchik di mana kadang kala keuchik melakukan kesalahan administrasi, sehingga Plt Kasi PMM-G harus membantu membuat segara kekurangan tersebut. Seperti Keuchik yang tidak membuat SK bendahara, maka Plt yang bolak-balik membuat SK tersebut.

Demikian penjelasan/klarifikasi ini kami buat, kiranya para pembaca dan pihak terkait dapat memakluminya. Terima kasih.

Teuku Zulkarnaini AR, S.H.
Plt. Kasi PMM-G Pulo Aceh
Email: teukuzulkarnainiarsh@gmail.com



Sumber: Serambi Indonesia, 15 Juni 2015

16 Juni 2015

Jokowi Terbitkan PP, Pagu Anggaran Dana Desa Bisa Berubah

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.

Beberapa poin penting dalam perubahan itu adalah misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.

Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10% (sepuluh per seratus) itu.

Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal ini kini menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa; 2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; 3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; 4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic; 5. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.

Pada PP sebelumnya aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumla Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.

Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Npomor 22 Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi: “Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40% (empat puluh persen); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); da tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20% (dua puluh persen).

Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakuka paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah, dan apabila bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut Pasal ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. “Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.

Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala. “Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus); b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6% (enam per seratus); dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran Transfer ke Daerah.

“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.

Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus disesuaikan denga Peraturan Pemerintah ini.

(Diolah dari sumber kompas.com, penulis: Fidel Ali Permana, 18 Mei 2015/
keuangandesa.com)

28 Mei 2015

Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM?

Kawan-kawan group facebook ini saya ucapkan terima kasih bahwa anggota kita sudah melewati anggka 9000 lebih. Group awalnya untuk menyuaarakan tentang PNPM MPd Integrasi SPP SPPN sekarang berkembang menjadi lebih luas…kalau boleh saya katakan lebih mengawal PELAKSANAAN UU DESA..KALAU BOLEH GROUP INI AKAN KITA RUMBAH MENJADI GROUP “PNPM MPD INTEGRASI SPP-SPPN DAN NGAWAL IMPLEMENTASI UU DESA”


Benarkah semua anggota yang tergabung dalam group tersebut semua anggota P2SPP/PNPM..? Bila benar, maka itulah "Harapan dan Curhat Hati Mereka" yang sudah mengabdi untuk desa, bangsa dan negara. Lalu bagaimana nasib mereka kedepan...?

FB Mantan Mis PNPM Riau: Entah PHP atau Tidak.. Dari Pembicaraan disaat Rakornas pihak kemendes menginginkan akhir Mei 2015 ini harus sudah pelaksanaan perekrutan Fasilitator dan di bulan Juni 2015 untuk perekrutan konsultan tenaga ahli untuk di level Provinsi.. RMC dan NMC.. Semoga saja...

FB Agung Sugiarto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan perekrutan tenaga pendamping desa pertengahan Juni 2015. Berarti sdh ad perekrutan krn ada kalimat "akan kembali ".. .Gmna ni, tambah ruwet ! . .

FB John Lie: Ku sadar diri ini hanya rakyat jelata bukan pejabat apalagi menteri..tapi satu hal yang pasti ku masih punya harga diri dan nurani..ku tak ingin jadi pengemis lagi..semangat kawan2 ex pnpm semuanya..mari kita semua memberdaykan diri kita..di lanjutkan atau tidak pnpm selalu di hati...merdeka..merdeka..merdeka..bagimu negeri ku indonesia....semangat..

FB Hiro Pahlawan: Ya Tuhan kami.....Selamatkan negeri kami ini dan kembalikan kepada orang orang yang layak dan mempunyai kemampuan untuk memimpin negeri ini.

FB Kakanda Untukmu:
Ya Allah selamatkanlah Negriku ini:
Seperti halnya PSSI Engkau kembalikan lagi pada orang-orang yang punya kemampuan untuk memimpin, yang sempat membeku tanpa kejelasan sehingga Sepak bola indonesia bisa berkompetisi kembali tuk masa depan lebih baik.

Ya Allah selamatkan Negri ini:
Pendamping Desa pada orang-orang yang sudah punya kemampuan dan bukti nyata keberhasilanya bersama masyarakat tuk membangun,seperti halnya para program terdahulu mempu memfasilitasi dalam perencanaan pengawasan dan pelaksanaan.

Ya Allah selamatkan Negri ini:
Berilah solusi tuk mengatasi masalah terhindar bencana.
Silahkan berdoa terbaik menurut agama dan keyakinan masing masin.

FB Enal Bakri: kendali pendamping PNPM MPd ttp dilaksanakan selama itu......dan hampir tak ada kasus penyalagunaan dana dilakukan oleh eks fasilitator, hanya dihitung jari kalau ada....kalau oknum UPK dan SPP macet ya mmng milyaran.........penyalahgunaan dana itu sebagian sudah diselesaikan secara non letigasi dan letigasi, apalagi pasca putus kontrak sejak Desember 2014 tak ada lagi pendampingan dan pengawsan fasilitator..........heran juga bapak menteri satu ini melempar issu terus, kalau niatnya baik ya syukurlah tapi kalau mau membangun opini agar image pnpm mpd jelek sungguh tak elok.

FB Iman Hasan: Mari semua dukung pemerintahan Jokowi dan programnya,semoga para menterinya dapat menjalankan kerjanya dengan baik untuk kesejahteraan rakyat,terutama juga khusus soal Desa,mari kita kuatkan Desa sebagai kekuatan ekonomi masyarakat dan membangun dari pinggiran,kalau semua dapat memberikan kontribusi pasti kedaulatan Desa akan dapat tercapai,save menteri Desa, maju bersama ,ayo bangun Desa untuk Desa membangun.

Silakan berkomentar....

18 November 2014

Keuchik Buchari: Inilah Harapan Saya Terakhir Kepada Menteri Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) telah mencanangkan 9 program kerja prioritas desa untuk 5 tahun ke depan. 


Setelah diluncurkan, kesembilan program prioritas desa dalam jangka pendek mendapat sambutan positif dari banyak kalangan, termasuk oleh Keuchik Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Keuchik Buchari Budiman, 9 program prioritas menteri desa yang sudah diluncurkan secara konsep sudah bagus dan kita berharap dalam implementasinya nanti bisa berjalan sesuai harapan.

Namun, sebelum kesembilan program kementerian desa sampai ke desa, alangkah eloknya kalau kementerian desa segera melakukan penggalian informasi terlebih dahulu dari para kepala desa. "Karen saya sendiri mengetahui program desa baru dari televisi dan internet" ujarnya

Walaupun di desa-desa itu masih banyak kekurangan baik dari segi SDM dan lain-lain. Saya pikir kekurangan-kekurangan tersebut bisa diatasi, jika kita punya semangat untuk maju. Dan pekerjaan tersulit yang saya alami adalah mengubah mindset, "ujar alumni SMA Muhammaddiyah, Cunda Lhokseumawe.

Penguatan SDM aparatur pemerintah desa kita harapkan mendapat perhatian yang serius dari kementerian desa, baik itu melalui pelatihan dan bimbingan teknis baik tentang pengelolaan kekayaan gampong, penyusunan perencanaan desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa/Gampong (BUMdes/BUMG), penataan administrasi dan keuangan desa, dan lain-lain.

Harapan terakhir saya kepada menteri desa, 9 program prioritas desa yang sudah diluncurkan sampailah ke desa kami, agar desa kami ini bisa bangkit dari ketinggalan baik dari segi inprastruktur maupun perekonomian masyarakat, "harap keuchik Buchari, dalam diskusi pagi di warung kupi gampong Riseh Tunong, Rabu, (19/11). 

9 Program Kementerian Desa

Pertama, peluncuran gerakan desa mandiri di 3.500 desa yang akan dimulai pada tahun 2015. Kedua, pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 pada desa yang dimulai pada 2015. Ketiga, pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Keempat, melakukan revitalisasi pasar desa di 5.000 desa atau kawasan pedesaan. Kelima, pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 3.500 desa mandiri.

Keenam, penyiapan implementasi penyaluran dana desa Rp1,4 miliar per desa secara bertahap. Ketujuh, penyaluran modal bagi koperasi atau UMKM di 5.000 desa. 

Kedelapan, pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 3.500 desa, Kesembilan, 'save villages' desa perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil.

09 September 2014

Tak usah cangkung jadi anak desa

GampongRT - Dimanapun yang namanya Gampong atau Desa selalu melekat sebagai wilayah agaris, tempat awal berproduksinya kebutuhan pokok manusia. Begitu juga dengan gampong Riseh Tunong yang sebagian besar perekonomian desa dan masyarakat setempat sangat bergantung pada sektor pertanian, holtikultura, dan perkebunan.

Sebagai desa yang sangat jauh dengan pusat perkotaan, gampong Riseh Tunong memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang masih bisa digarap dan dioptimalkan hasilnya untuk kesejateraan petani. Lalu, apa pasal? bertahun-tahun kesejahteraan petani tak kunjung tiba..? Mungkin, pada satu sisi disebabkan oleh pola bertani masyarakat yang masih tradisional.


Kalau begitu, kita harus bagaimana? Kita ubah cara budidaya Pinang secara tradisional kepada pola Penanaman secara Intensif. Dengan cara ini, produksi biji Pinang akan jauh lebih besar. Dengan sendirinya pundi ekonomi yang didapat akan jauh lebih besar pula. Ini bukan omong-kosong, selama kita memiliki tekat, kemauan dan kerja keras.


Anak-anak desa! Negeri kita ini, memiliki lahan yang cukup besar yang masih bisa kita garap. Ayok bangkitkan semangatmu, saatnya anak desa melirik usaha pertanian. 


"Kita tak usah malu dan cangkung jadi anak desa". Mulai besok, kita coba garap lahan kecil dulu, kalau dengan lahan yang kecil bisa berasil. Kemungkinan besar saat membuka lahan besar kita akan berasil pula, "tinggalkan saja niat bekerja di kota-kota besar". Kalau kita tak punya keahlian khusus alias skill, saat tiba di kota hanya akan menjadi kuli kota.   


Kalau kita menegok negara-negara lain, lahan pertanian mereka tidak seluas lahan pertanian kita. Mungkin, negara mereka saja, "hanya seluas  gampong kita". Kalau petani di negara mereka bisa makmu dan kaya-raya. Kenapa kita belum bisa???  

03 Agustus 2014

Inilah Eungkot Ileh Krueng Lhok Ujen

Sekilat tetang Ileh atau Ikan Belut. Belut mempunyai kelamin ganda pada kehidupannya, belut menjalani pergantian kelamin dari betina ke jantan dalam siklus kehidupannya. 

Belut muda selalu berkelamin betina, sedangkan belut yang sudah tua selalu berkelamin jantan dan karena sifat-sifat belut serupa itu, maka pada belut bisa mengalami masa kosong kelamin atau disebut banci. Dengan adanya perubahan kelamin inilah pada belut sering terjadi kanibalisme, saling bunuh dan makan diantara mereka sendiri.


Secara alamiah belut atau ileh memakan berbagai jenis binatang kecil yang hidup atau terjatuh dalam air seperti serangga, siput, cacing, anak katak dan anak ikan. Maka jangan heran, ketika perut belut atau ileh dibelah, seringkali dijumpai ada anak ikan di dalam perutnya. 

Belut atau Ileh tergolong dalam jenis hewan karnivora yaitu ikan pemakan binatang lain. Belut yang masih kecil memakan zooplankton yang halus seperti antara lain protozoa atau hewan bersel satu, microcrustacean atau udang-udangan renik, invertebrata, microscopic atau hewan-hewan tak bertulang belakang yang keci-kecil sedangkan belut yang mulai dewasa memakan larva-larva serangga, cacing, siput, berudu kodok dan benih-benih ikan yang masih lemah.
Karena ikan belut menyukai binatang hidup, maka tidak mudah belut mencari makanan. Untuk itu belut menyergap mangsanya dengan membuat lubang perangkap, lubang ini dibuat dengan menggali lumpur baik ditepian perairan maupun ditengah sawah atau rawa.

Ikan belut dalam bahasa Aceh disebut Ileh atau eungkot Ileh, termasuk jenis ikan air tawar yang sangat digemari oleh sebagian warga Aceh. Ikan belut memiliki kandungan gizi yang banyak, terutama untuk pembentukan hormon serta diyakini bisa menjadi obat.


Dalam bahasa latin, Ileh alias belut bernama Monopterus Albus yaitu sejenis hewan air yang hidup di daerah rawa, aliran sungai dan atau genangan air yang berlumpur. 


Di Indonesia, ada tiga jenis belut yang sangat populer; antara lain belut rawa, belut mata kecil dan belut sawah. Sementara di gampong Riseh Tunong belut sugai ada beberapa jenis antara lain belut mata kecil disebut Kiree sugai, sedangkan belut mata besar disebut ileh gaboh atau ileh gabus.



Kandungan Gizi Ileh atau Ikan Belut

Berikut beberapa kandungan gizi yang terdapat pada daging belut atau ileh; kolesterol, protein, air, sodium, kaloris tinggi, omega 3 dan omega 6, vitamin A,C,dan E, thiamin, riboflavin, niacin, vitamin B6 dan B12, Folate, Pantothenic acid, chaolin, kalsium, zat besi, magnesium, fosfor, Pottasium, zodium, zink, selenium dan mangan.


Kandungan protein pada belut sebesar 18,4 g/100g setara dengan protein daging sapi dengan berat yang sama. Sedangkan kandungan energi sebesar 330 kkal/100g lebih tinggi dari telur dan daging sapi.


Kandungan Zat besi sebesar 20 mg/100g jauh lebih besar dari telur dan daging sapi. Mengkonsumsi belut atau Ileh bisa meningkatkan vitalitas tubuh. Zat besi membentuk hemoglobin darah yang membawa oksigen keseluruh tubuh, dan oksigen mengoksidasi karbohidrat, lemak dan protein menjadi energi. Kekurangan zat besi menyebabkan lemahnya sistem kekebalan tubuh.


Belut atau Ileh juga mengandung banyak fosfor, lebih tinggi dari telur, tanpa fosfor ini, kalsium tidak dapat membentuk masa tulang, maka konsumsi fosfor sangat diperlukan agar tulang menjadi kuat, dan terhindar dari osteoporosis.

Sedangkan vitamin A yang terdapat pada ikan belut atau Ileh cukup tinggi yakni mencapai 1.600 SI/100 gram. Vitamin A sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan, penglihatan, dan reproduksi.


Ikan Belut atau Ileh juga terkandung vitamin B yang sangat penting untuk otak. Vitamin B sangat dibutuhkan untuk membantu membentuk protein, hormon dan sel darah merah. (*)