18 Januari 2018

Bunga KUR Turun, Kabar Baik bagi Petani Desa?

INFODES - Kabar baik bagi petani desa, mulai Januari tahun 2018 pemerintah telah menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen per tahun.

Tahun 2018 Bunga KUR Menjadi 7 Persen

Meskipun telah diturunkan, namun sebagian orang masih berpikir bahwa angka 7 persen masih dianggap besar. Hal ini jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Thailand yang menetapkan nilai KUR untuk sektor pertanian hanya sebesar 1,5 persen.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berharap dengan turunnya suku bunga (interest rate) serapan KUR naik dan pertumbuhan ekonomi meningkat pada sektor produksi pertanian (agriculture production).

Adapun target porsi penyaluran KUR di sektor produksi yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi pada di 2018 sebesar Rp 120 triliun.

Bagi masyarakat desa yang mayoritas sebagai petani, barangkali dapat memanfaatkan dana KUR sebagai modal berusaha. Jika Anda sudah pernah mengakses dana KUR di tahun lalu, kesempatan ini dapat Anda manfaatkan dalam mengembangkan sayap usaha sektor pertanian untuk lebih berkembang dan maju.

Komite kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR khusus, bagi masyarakat desa yang memiliki kelompok usaha bersama dalam bentuk klaster untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Seperti di informasikan, bahwa untuk plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

16 Januari 2018

Mendes Minta Masyarakat Desa Jaga Lingkungan

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
Hal itu disampaikan Eko Putro Sandjojo saat memberikan pesan menteri dalam acara Festival Iklim 2018 di Gedung Manggala Wanabhakti Senayan, Jakarta pada Selasa (16/1) seperti dilansir dari situs Kemendesa.

Menurutnya, dampak dari terjadinya perubahan iklim yang diprediksi akan ada cuaca yang ekstrem saat ini bisa mengakibatkan berbagai bencana seperti longsor, kebakaran maupun kekeringan yang bisa merugikan masyarakat desa.

"Yang paling dirugikan adalah masyarakat miskin yang ada di desa. Karena itu, komitmen untuk menjaga lingkungan tidak bisa ditawar lagi dan sudah menjadi tugas kita bersama untuk memperbaiki demi kelangsungan hidup manusia," katanya.

Kemendes PDTT, menurut Eko telah turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dengan dunia usaha yang bekerja pada sektor kehutanan dengan membentuk Desa Mandiri Peduli Api (DMPA) sebagai upaya masyarakat desa yang berada disekitar hutan untuk tidak membakar hutan.

"Dua tahun terakhir ini kebakaran sudah mulai berkurang. Karena desa - desa disekitar hutan tersebut sudah kita berdayakan ekonominya. Beberapa perusahaan juga turut berpartisipasi aktif dengan menggelontorkan anggaran CSRnya," katanya.

Bukan hanya melakukan kerjasama, Kemendes PDTT juga telah mengarahkan kepada seluruh kepala desa terkait pemanfaatan penggunaan dana desa untuk membuat embung agar air yang mengalir dari embung tersebut bisa terserap disaat mengalami kekeringan. Bahkan, sejumlah desa juga telah berhasil membuat sebanyak ratusan ribu drainase dan membangun turap penahan tanah longsor.

"Mari sama-sama kita menjaga lingkungan kita. Kita jaga agar Indonesia dimasa yang akan datang dengan lahan tropis yang besar ini bisa menjadi stok pangan dunia,"pungkasnya.

13 Januari 2018

Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018

Lowongan Kerja Kemendes Tahun 2018 Rekrutmen Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor B.001/DPKP/01/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Pemberitahuan Rekrutmen Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018.

Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan akan melaksanakan kegiatan Pendampingan Kawasan Perdesaan di 72 Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang tersebar di 30 provinsi.

Untuk itu dibutuhkan 144 orang tenaga pendamping kawasan perdesaan dimana setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang pendamping, masing-masing 1 orang Pendamping Bidang Manajemen dan 1 orang Pendamping Bidang Teknis.

Sebagaimana di informasikan, bahwa saat ini telah tersedia 106 orang Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan yang merupakan Pendamping Kawasan Tahun 2017 yang dinilai memiliki kinerja baik dari hasil evaluasi kinerja yang yang dilakukan oleh Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas.

Oleh karena itu, dari jumlah Tenaga yang dibutuhkan tersebut, masih terdapat kekurangan Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan sebanyak 38 orang. Masing-masing 19 orang Pendamping Bidang Manajemen dan 19 Pendamping Bidang Teknis untuk ditempatkan di 21 kabupaten/kota.

Adapun lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan yang masih kosong sebagai berikut:
  • Provinsi Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Seletan dan Kabupaten Belitung Selatan.
  • Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 
  • Provinsi Lampung: Kabupaten Mesuji.
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sugai Selatan dan Kabupaten Banjar. 
  • Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
  • Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sambas.
  • Provinsi Gorontalo: Kabupaten Boalemo dan kabupaten Gorontalo Utara. 
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Dompu. 
  • Provinsi Papua: Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018

Seleksi Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan Tahun 2018 dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Adapun tahapan seleksi terdiri dari seleksi pasif (administrasi) dan seleksi pasif (tes tulis dan wawancara).

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan Tahun 2018.

1. Pendamping Kawasan Perdesaan Bidang Manajemen
  1. Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
  2. S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa;
  8. Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antardesa;
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
2. Pendamping Kawasan Perdesaan Bidang Manajemen
  1. Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutamakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
  2. S-1 atau sederajat memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat memiliki pengalaman minimal bidang pemberdayaan 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Memiliki kemampuan melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  8. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wilayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan; 
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS.Office (MS.Word dan MS.Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Pengiriman Surat Lamaran

Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan ke alamat:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan PerdesaanGedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740cap pos tanggal 18 Januari 2018.
Pengiriman lamaran via email paling lambat tanggal 18 Januari 2018. 
  • kspkwilayah1@gmail.com : untuk provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.
  • kspkwilayah3@gmail.com : untuk provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
  • kspkwilayah4@gmail.com : untuk wilayah provinsi Gorontalo
  • kspkwilayah5@gmail.com : untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Papua.
Pengumuman Hasil Seleksi:
Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta atau SMS kepada peserta yang mengikuti seleksi.
Demikian informasi Lowongan Kerja Kemendes PDTT. Selengkapnya tentang Rekrutmen Tenaga Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2018 dapat di unduh atau donwload disini atau melalui situs resmi Kementerian Desa.

11 Januari 2018

Jaksa Agung Usul Dana Desa Disalurkan Lewat Bank

INFODES - Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.

Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.

“Jadi tidak lagi disalurkan ke pemerintah daerah dan lalu ke perangkat desa,” kata Prasetyo,di Kejaksaan Agung, Selasa (9/1).

Bahkan bila memungkinkan, tambah Prasetyo dalam pembangunan yang bersifat padat karya, diusahakan semua bahannya berasal dari desa yang bersangkutan sehingga semua dana desa dapat dimaksimalkan.

“Kecuali untuk bahan tertentu yang tidak tersedia di daerah bersangkutan, maka diusahakan dibeli di daerah lain,”papar Prasetyo, seperti dilansir dari poskotanews.com.

Dia menjelaskan saran itu, dalam upaya menghindari seminimal mungkin dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam kerangka itu, 24 Agustus 2017 kepala desa (Kades) telah kita kumpulkan di seluruh kejaksaan negeri (Kejari) se-Indonesia guna memberikan pemahaman tentang penggunaan dana desa.”

Seperti diketahuu, pada 2017 telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasertya dan Jajaran Pemerintah Daerah Pamekasan dan Pemerintahan Desa.

Kasus tersebur, kini tengah ditangani oleh KPK. Dalam tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa Rp50 triliun. Dimana 20 persen atau Rp18 triliun disalurkan, Januari 2018.(*)

Angka Kemiskinan Satu Digit

Harian Kompas minggu lalu menulis berita yang memberi harapan, bahwa tahun ini tingkat kemiskinan di Indonesia akan di bawah 10 persen. Akan tetapi, setiap kali pemerintah mengembangkan program, rangkaian kegiatan umumnya tidak terfokus sehingga pada akhir tahun pencapaian tidak mengena.

Angka Kemiskinan Indonesia Satu Digit

Pengalaman ini berlangsung sangat lama. Zaman Presiden Soeharto, perencanaan dan arahan program dilakukan bertahap dengan sasaran jelas sehingga pada 1997 kita mendapat penghargaan PBB karena berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 70 persen pada 1970 menjadi 11 persen.

Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kita tak mengikuti arahan. Memang ada strategi Millennium Development Goals (MDGs), tetapi tak dikawal ketat sehingga target tidak tercapai.

Ada alasan kenapa kita berharap akhir tahun ini angka kemiskinan berada pada single digit. Selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah melaksanakan pembangunan besar-besaran dan sungguh-sungguh dari desa dan daerah pinggiran. Arahan Presiden Joko Widodo ini sangat tepat karena desa yang disasar.

Di samping mulai dari pinggiran dan melayani desa yang lokasinya jauh dan tidak pernah terjangkau, kita perlu konsentrasi membangun dengan skala besar pada desa-desa padat penduduk dan keluarga miskin.

Bangun Keluarga Miskin

Desa pinggiran yang tak pernah terjangkau dan fasilitasnya buruk memerlukan perhatian lebih. Namun, karena penduduknya biasanya sedikit, maka perlu diimbangi perhatian besar pada desa-desa padat penduduk keluarga miskin. Jika tidak, dampak nasional dalam hal pengentasan orang miskin akan sangat rendah. Biarpun dalam titik awal dan program yang dikembangkan belum secara khusus ditujukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan secara langsung, kita bisa membaca hasil awal dari upaya pengembangan ekonomi rakyat desa itu agar lebih sistematis pelaksanaannya ke masa depan.

Yang menggembirakan, dalam tiga tahun ini rakyat dapat melihat dan menyaksikan komitmen Presiden Jokowi, terbukti dari seriusnya pemerintah memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, yang bersama aparat dan kementerian lain mengawal pembangunan dengan prioritas tinggi di pedesaan. Bukti nyata lain adalah dana desa yang setiap tahun meningkat tajam.

Lebih dari itu, menurut status pada 31 Desember 2017, pagu dana desa tahun anggaran 2017 adalah Rp 60 triliun. Dana itu telah ditransfer ke 33 provinsi, 434 kabupaten/kota, 6.453 kecamatan, dan 74.910 desa.

Dana desa yang ditransfer dari pusat ke kabupaten/kota mencapai 100 persen. Dana desa yang ditransfer dari kabupaten/kota ke desa mencapai 94 persen. Artinya, kecepatan penyerapan dana desa pada tahun anggaran 2017 bertahan konsisten tinggi.

Dana Desa

Penyerapan dana desa masih sangat variatif, tetapi penggunaan tertinggi—sesuai kebijakan pemerintah—adalah untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, Rp 28 triliun atau 59 persen dari seluruh dana yang diturunkan. Namun, dibanding pada 2016, menurun 23 persen dari 82 persen. Penurunan persentase pembangunan sarana dan prasarana desa terjadi karena dana mulai dialihkan untuk kebutuhan dasar dan pemerintahan desa sehingga peran dana desa untuk kebutuhan dasar naik 10 persen.

Pengalihan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga miskin ini sangat tepat, dan di kemudian hari berakibat langsung pada penurunan tingkat kemiskinan.

Dari segi proses, agar pembangunan desa berjalan lancar, diusahakan ada pendamping desa dengan proporsi satu pendamping untuk 4 desa sehingga jumlah tenaga pendamping yang tersedia seluruhnya sekitar 40.000.

Pendampingan diketahui mengurangi 7 persen kendala dalam administrasi keuangan desa. Saat ini sedang dikembangkan pendampingan dari kalangan dosen dan mahasiswa KKN dari berbagai perguruan tinggi. Diharapkan, pada 2018 akan berfungsi lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Para pendamping akan dikembangkan juga dari para relawan di kemudian hari berfungsi ganda, mengawasi agar dana digunakan tepat dan tidak diselewengkan dan membantu pemberdayaan keluarga miskin agar dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk keperluan produktif, laku jual, dan menguntungkan.

Kelompok sosial di desa dan mahasiswa KKN bisa menjadi pendamping sukarela dan membantu pemberdayaan keluarga miskin memanfaatkan dana desa ataupun dana yang disalurkan melalui berbagai dinas dari banyak kementerian, ataupun berbagai lembaga lainnya.

Dari segi pelaporan yang terbuka untuk umum, dicatat hasil pembangunan sarana dan prasarana desa meliputi jalan desa sepanjang 21.423 kilometer, jembatan sepanjang 103 km, dan tambatan perahu 986 unit.

Dapat dicatat pula hasil pembangunan prasarana kebutuhan dasar pendidikan anak usia dini berupa sarana PAUD 3.092 unit, prasarana kebutuhan dasar kesehatan berupa air bersih 42.209 unit, sumur 6.334 unit, sarana kakus atau MCK 22.049 unit, drainase 32.788 unit, pelayanan untuk ibu hamil dan anak balita 20.303 unit, poliklinik desa 2.568 unit, dan sarana olahraga pada 12.794 desa yang telah dimanfaatkan anak muda setiap desa.

Pendidikan dan Kesehatan

Pada 2018 upaya melengkapi keperluan pendidikan dan kesehatan selain bersumber dari dana desa, ada pula yang bersumber dari dana masing-masing kementerian. Penyediaan dana dalam bidang pendidikan anak usia dini akan memungkinkan anak keluarga muda dan miskin masuk PAUD sehingga ibunya bisa bekerja meningkatkan pendapatan keluarga, dan otomatis mengurangi kemiskinan keluarganya.

Perbaikan fasilitas kesehatan di desa, seperti MCK, posyandu, dan polindes, akan mengurangi risiko sakit bagi keluarga muda dan miskin sehingga mereka bisa sehat dan bekerja.

Untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam, ada pembangunan embung desa 881 unit, penahan tanah dari longsor 13.660 unit, pembangunan dan perbaikan irigasi 12.829 unit.

Untuk pengembangan hasil potensi ekonomi lokal, dana desa, biarpun pada tingkat awal, juga dimanfaatkan untuk membangun atau memperbaiki 4.161 pasar desa sejalan dengan pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes) pada sekitar 19.921 desa. Pembangunan BUMDes diharapkan akan diperkaya dengan menarik dan mengajak lembaga-lembaga desa di masa lalu yang dibangun oleh PKK.

Gairah pasar kerja yang makin tinggi di luar bidang pertanian memungkinkan penduduk desa bekerja di luar bidang pertanian sesudah menggarap sawah dan kebunnya. Ini otomatis meningkatkan pendapatan keluarga.

Upaya melalui BUMDes memang belum memberikan hasil luar biasa, tetapi pada 2018 pengembangan BUMDes akan lebih cepat. Apabila tidak terganggu dengan kegiatan politik, pendapatan masyarakat dan keluarga desa akan meningkat tajam.

Penyerapan Tenaga Kerja

Penyerapan tenaga kerja di tingkat pedesaan meningkat 0,08 persen, sebagaimana diindikasikan rasio penduduk bekerja terhadap jumlah penduduk usia kerja (employment to population ratio/ EPR) sebesar 66,16 persen. Rasio ini menginformasikan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja.

Upaya selama tiga tahun ini relatif masih konsentrasi pada pengembangan sarana dan prasarana sesungguhnya belum diharapkan meningkatkan upah buruh. Namun, secara keseluruhan, upah buruh, karyawan, dan pegawai meningkat Rp 30.000 menjadi Rp 2,03 juta per bulan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun 0,51 persen (menjadi 4 persen). Biarpun sedikit, tetapi berdampak karena jumlah penganggur menurun 300.000, menjadi 2,39 juta jiwa.

Dari segi dampak belum dapat dilihat secara jelas melalui penurunan tingkat kemiskinan karena dana untuk pemberdayaan belum dikembangkan signifikan. Karena itu, tingkat kemiskinan hanya turun 0,18 persen.

Jumlah penduduk miskin turun 570.000 jiwa dan indeks kedalaman kemiskinan (P1) menurun 0,25 persen. Artinya, rata-rata pengeluaran bulanan orang miskin meningkat semakin mendekati garis kemiskinan.

Indeks keparahan kemiskinan (P2) menurun 0,12 persen, artinya ketimpangan pengeluaran di antara orang miskin menurun sehingga ketimpangan pedesaan—biarpun relatif kecil terlihat menurun, ditunjukkan oleh penurunan rasio gini 0,007.

Harapan kita, apabila konsentrasi pada 2018 ditambah dengan rencana pengembangan padat karya dan diprioritaskan pada keluarga miskin di daerah padat penduduk, tidak mustahil angka kemiskinan akan ditandai dengan angka satu digit atau setidak-tidaknya dekat dengan angka satu digit. Insya Allah.

Oleh: Haryono Suyono, Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan 1998-1999. 
(Sumber: Harian Kompas, 11 Januari 2018).

09 Januari 2018

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash for Work).

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018


Sebagaimana di informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap.

Adapun persyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
  • Peraturan Daerah mengenai APBD, dan 
  • Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
2. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan 
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
3. Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dan
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa sampai dengan tahap II.

Pengertian Aset Desa dan Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .

1. Aset Desa bersifat staregis

Jenis aset desa yang bersifat strategis dapat berupa:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa antara lain:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 
  • hasil kerja sama desa, dan 
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan. 


Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.  

Tahapan dalam pengelolaan Aset Desa meliputi:

Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Demikian penjelasan tentang pengertian aset desa dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat. 

04 Januari 2018

Malaysia Kagum dengan Tata Kelola Desa Indonesia

INFODES - Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Bin Yaakob melakukan kunjungan ke Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Bogor pada Kamis (4/1). 


Dalam kunjungannya, Delegasi dari Malaysia ini kagum dengan tata kelola desa yang ada di Indonesia salah satunya Desa Sukamanah, seperti dilansir dari situs Kemendes.go.id.

"Saya kagum dengan tata kelola desa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Yang mana, kampung atau desa diberi kekuasaan untuk mandiri dalam segi membangun sarana prasarana desa dan sebagainya," kata Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Bin Yaakob yang dalam kunjungan ke Desa Sukamanah ini didampingi oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo.

Dato' Sri Ismail Sabri menilai bahwa dari seluruh desa yang dikunjunginya disejumlah negara, hanya Indonesia yang dinilainya menjadi yang terbaik. Pasalnya, dirinya melihat selain desa diberi kekuasaan dalam mengelola desa, ternyata kepala desanya juga mampu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Saya harap ini bukan kunjungan terakhir saya, dan bukan pulang begitu saja ke Malaysia. Tapi kita wujudkan lebih banyak kerjasama diantara kementerian saya dengan Desa Sukamanah. Ini desa pertama yang saya kunjungi dan kita akan bicarakan bagaimana produk unggulan di desa yang ada di Indonesia ini bisa diekspor ke Malaysia. Begitu juga sebaliknya. Jadi, harus ada pertukaran produk dari desa agar bisa memberikan keuntungan bagi desa," katanya.

Untuk itu, kata Dato' Sri Ismail Sabri, Kementeriannya bersama Kemendes PDTT akan menindaklanjuti dengan melakukan kerjasama kedua negara terkait bidang infrastruktur, ekonomi dan pendidikan yang ada di desa.

"Segala bidang tentang desa akan kita bicarakan lebih lanjut. Semoga, kedepannya bisa di tindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan bahwa dalam kunjungan Menteri Dato' Sri Ismail Sabri ke Indonesia akan semakin memperteguh dan memperkokoh hubungan antara kedua negara yang kedepannya akan menjadi lokomotif pembangunan di ASEAN maupun di Asia.

"Mudah-mudahan dengan kunjungan ke desa ini bisa saling transfer produk unggulan desa antar kedua negara. Selain itu, juga bisa saling bertukar ilmu pengetahuan bagi para perangkat desa di kedua negara," katanya.

Dalam kunjungan ke Desa Sukamanah, Delegasi dari Malaysia ini meninjau sejumlah lokasi seperti pasar desa dan Kantor Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sukamanah hingga menyempatkan untuk melihat panen raya Kacang Edamagme yang merupakan produk unggulan Desa Sukamanah.[]