Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022.
06 Maret 2021
Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021
Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022.
21 Februari 2021
Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- Permanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.
Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.
17 Februari 2021
PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.
Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal
05 Februari 2021
Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa
Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri.
Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Data yang diminta meliputi:
1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan.
Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.
Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021.
11 Januari 2021
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
03 Januari 2021
Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
23 Desember 2020
Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021
Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021.
1. Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
4. Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
5. Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
6. Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
7. Kota Subulussalam, Provinsi Aceh
8. Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
9. Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
10. Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
11. Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
12. Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
13. Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara
14. Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara
15. Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
21. Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
23. Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
26. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
27. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat
28. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
29. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
30. Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
31. Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
32. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
33. Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
34. Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
35. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
36. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
37. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
38. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
39. Kabupaten Ogan Komering llir, Provinsi Sumatera Selatan
40. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
41. Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
42. Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
43. Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan
44. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
45. Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
46. Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
47. Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
48. Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
49. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
50. Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
51. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
52. Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
53. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
54. Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
55. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
56. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
57. Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
58. Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan Riau
59. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
60. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
21 Desember 2020
Cara Mendirikan Pertashop Desa
- Memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, PT).
- Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan.
- Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
- Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular)
- Ketersediaan Jaringan Listrik.
- Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
- Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero)