Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama.
28 Mei 2021
Donwload Panduan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama
26 Mei 2021
Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama
Kewajiban Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama disebutkan dalam dalam Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Adapun Tatacara Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui SIK, dapat dilihat pada Tabel Alur Proses Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama berikut ini:
Untuk mudah dipahami dan dimegerti, Alur Proses Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa dapat diuraikan sebagai berikut:
Alur 1
Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.
Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :
1. Nama yang diajukan,2. Jenis BUM Desa,
3. Nama Desa, dan
4. Alamat kedudukan.
Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA.
Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :
- Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan- Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.
Terakhir, SUBMIT.
Persetujuan Penggunaan Nama Bumdes/Bumdes Bersama
Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.
Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.
Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :
Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :
- Nomor pendaftaran nama,
- Nama yang dapat dipakai,
- Tanggal pendaftaran, dan
- Tanggal kadalursa.
Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).
Alur 4
Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dialur kesatu di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.
Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :
- Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
- Nama BUM Desa,
- Jenis BUM Desa,
- Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
- Bidang usaha.
- Berita acara musdes,
- Perdes,
- AD ART, dan
- Proker.
Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :
1. Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian bumdesa/bumdesa bersama
2. Peraturan desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa
3. Peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa bersama
4. Anggaran rumah tangga bumdesa/bumdesa bersama
5. Rencana program kerja Bumdes/Bumdes Bersama.
Terakhir, tinggal SUBMIT.
Alur ke-5
Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.
Demikian Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa. Semoga bermanfaat.
13 Mei 2021
Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa
11 Mei 2021
Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama
Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:
Selengkapnya Donwload Disini Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
24 April 2021
Cara Menjadi Agen BRILink di Desa
BRILink salah satu produk Bank BRI dalam mempercepat pelaksanaan Branchless Banking (Bank Tanpa Kantor) yang digagas pemerintah dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
Apa itu BRILink?
BRI Link merupakan perluasan layanan BRI dalam bentuk kerjasama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan untuk masyarakat secara real time online dengan menggunakan fitur EDC BRI dengan konsep sharing fee.
Produk dan Layanan:
1. LakuPandai
Kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor.
2. T-Bank
T-Bank adalah layanan keuangan digital, produk uang elektronik berbasis server milik BRI yang menggunakan nomor HP yang didaftarkan sebagai nomor rekening.
3. Mini ATM BRI
EDC (Electronic Data Capture) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai seperti halnya transaksi keuangan non tunai yang disediakan oleh mesin ATM.
Syarat Menjadi Agen BRIlink:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan NPWP
- Memiliki buku Tabungan BRI yang dibuktikan dengan fotocopy buku rekening atau print koran.
- Berdomisili di wilayah yang sama dengan kantor wilayah dimana kita mengajukan permohonan.
- Memiliki usaha yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun
- Untuk perseorangan harus memiliki legalitas usaha minimal Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau RT/RW.
- Untuk agen beradan usaha harus memiliki SIUP, SITU dan DTP.
- Untuk agen berbadan hukum harus memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan izin usaha lainnya.
- Mengisi formulir permohonan menjadi Agen BRILink dan Perjanjian Kerjasama BRILink.
06 Maret 2021
Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021
Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022.