28 Mei 2021

Donwload Panduan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama. 


Donwload Disini Panduan Lengkap 
Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama.

26 Mei 2021

Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama

Semua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) baik yang sudah berjalan maupun yang baru terbentuk diharuskan untuk melakukan pendafaran Bumdes/Bumdes Bersama melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa.

Kewajiban Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama disebutkan dalam dalam Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Adapun Tatacara Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui SIK, dapat dilihat pada Tabel Alur Proses Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama berikut ini:

Alur Pendaftaran Bumdes melalui SIK Kemendes
Untuk mudah dipahami dan dimegerti, Alur Proses Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa dapat diuraikan sebagai berikut:

Alur 1

Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

1. Nama yang diajukan,
2. Jenis BUM Desa,
3. Nama Desa, dan
4. Alamat kedudukan.

Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA. 

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

- Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
- Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.

Terakhir, SUBMIT.

Alur 2

Persetujuan Penggunaan Nama Bumdes/Bumdes Bersama

Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

- Nama yang dapat dipakai
- Nama pemohon,
- Tanggal pengajuan, dan
- Tanggal kadaluarsa.

Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

- Nomor pendaftaran nama,
- Nama yang dapat dipakai,
- Tanggal pendaftaran, dan
- Tanggal kadalursa.

Note : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Alur 3

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Alur 4

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dialur kesatu di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :
  1. Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
  2. Nama BUM Desa,
  3. Jenis BUM Desa,
  4. Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
  5. Bidang usaha.
Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.Data-data pendukung itu, antara lain :

- Berita acara musdes,
- Perdes,
- AD ART, dan
- Proker.

Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

1. Dokumen pendukung lengkap, yang terdiri dari:

1.  Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian bumdesa/bumdesa bersama

2.  Peraturan desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa

3.  Peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa bersama

4.   Anggaran rumah tangga bumdesa/bumdesa bersama

5.   Rencana program kerja Bumdes/Bumdes Bersama.

2. Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
3. Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.

Terakhir, tinggal SUBMIT.

Alur ke-5

Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

Demikian Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa. Semoga bermanfaat.

(Diolah dari sumber updesa.com)

13 Mei 2021

Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa

Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Cara daftar nama bumdes secara online SID

Setiap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) harus melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa - https://sid.kemendesa.go.id/.

Tata Cara Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama terbaru menurut Permendes No.3/2021.

Bagian Kesatu

Pasal 2

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa  dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

(3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum  pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 3

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. Nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan
b. Jenis BUM Desa (BUM Desa atau BUM Desa Bersama)
c. Nama administratif Desa pendiri; dan
d. Alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(3) Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM  Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:

a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
b. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.

Pasal 4

Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:

a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah; dan
3. lembaga internasional;

b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama  administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.

Pasal 5

(1) Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
c. nama pemohon
d. tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
e. tanggal kedaluwarsa.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja. 

Pasal 6

(1) Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

(2) Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 7

Nama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Tata cara pendaftaran nama bumdes dan bumdes bersama, selengkapnya dapat dipelajari dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2021. 

11 Mei 2021

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Bumdes Bersama

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan Desa.

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Anggaran Dasar BUM Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.

Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.

Selengkapnya Donwload Disini Peraturan Menteri Desa Pembang
unan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

24 April 2021

Cara Menjadi Agen BRILink di Desa

Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara yang nasabahnya paling ramai di Indonesia dan bank yang memiliki kantor cabang di hampir seluruh wilayah Indonesia hingga kepelosok desa. 

Cara menjadi agen brilink EDC dan mobile

Maka tak heran, jika masyarakat desa lebih banyak menabung di Bank BRI dibanding Bank lain. Sehingga pada tahun 2020 menempatkan Bank BRI sebagai BUMN dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia.

Dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Bank BRI memiliki Agen Brilink yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. 

BRILink salah satu produk Bank BRI dalam mempercepat pelaksanaan Branchless Banking (Bank Tanpa Kantor) yang digagas pemerintah dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.

Apa itu BRILink?

BRI Link merupakan perluasan layanan BRI dalam bentuk kerjasama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan untuk masyarakat secara real time online dengan menggunakan fitur EDC BRI dengan konsep sharing fee.

Produk dan Layanan:

1. LakuPandai

Kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor.

2. T-Bank


T-Bank adalah layanan keuangan digital, produk uang elektronik berbasis server milik BRI yang menggunakan nomor HP yang didaftarkan sebagai nomor rekening.

3. Mini ATM BRI

EDC (Electronic Data Capture) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai seperti halnya transaksi keuangan non tunai yang disediakan oleh mesin ATM.

Syarat Menjadi Agen BRIlink:
  1. Warga negara Indonesia (WNI) 
  2. Memiliki KTP dan NPWP
  3. Memiliki buku Tabungan BRI yang dibuktikan dengan fotocopy buku rekening atau print koran.
  4. Berdomisili di wilayah yang sama dengan kantor wilayah dimana kita mengajukan permohonan.
  5. Memiliki usaha yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun
  6. Untuk perseorangan harus memiliki legalitas usaha minimal Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau RT/RW.
  7. Untuk agen beradan usaha harus memiliki SIUP, SITU dan DTP.
  8. Untuk agen berbadan hukum harus memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan izin usaha lainnya.
  9. Mengisi formulir permohonan menjadi Agen BRILink dan Perjanjian Kerjasama BRILink.
Demikian informasi Cara Menjadi Agen BRILink di Desa. Jika berminat silahkan mengajukan permohonan ke Bank BRI terdekat (Kancah, Kantor Cabang dan BRI Unit) yang terdapat di wilayah masing-masing. 

Semoga bermanfaat.

06 Maret 2021

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021

Dalam rangka permutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 akan dilakukan perbaikan data desa berbasis SDGs. Pendataan data ini melibatkan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.


Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022.

Data IDM 2021 berdasarkan SDGs ini juga akan menjadi salah satu sumber bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian dana desa tahun 2022.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan permutakhiran Data IDM 2021 berbasis SDGs. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa 2021.

Silahkan donwload disini Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa 2021 dalam rangka pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa Tahun 2021.