Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan

27 September 2017

Kriteria Kewenangan Desa Adat

Dalam UU Desa yang disebut dengan Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur di Bab IV Kewenangan Desa yang meliputi 5 (lima) pasal, yaitu pasal 18 sampai pasal 22. Ketentuan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Sampai awal tahun 2016, Peraturan Menteri ini menjadi acuan legal dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah dalam menerbitkan Peraturan tentang Kewenangan Desa. 

Pada tanggal 15 Juli 2016 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dengan terbitnya Peraturan tersebut, ketentuan teknis terkait kewenangan Desa selanjutnya mengacu pada Permendagri No. 44 tahun 2016. 

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 6 Permendagri No. 44/2016 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Adapun perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat, meliputi: 
  • Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; 
  • Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; 
  • Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; 
  • Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; 
  • Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan 
  • Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. 
Dalam penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat di atas paling sedikit meliputi:
  • Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; 
  • Pranata hukum adat; 
  • Pemilikan hak tradisional; 
  • Pengelolaan tanah ulayat; 
  • Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
  • Pengelolaan tanah kas Desa Adat; 
  • Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan 
  • Masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.  
Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Kriteria Kewenangan Desa Adat 
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul antara lain: 
  • Adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat; 
  • Hak sosial budaya  masyarakat Desa Adat; dan 
  • Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat. 


Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini (Permendagri No. 44/2016), juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap dapat dibaca dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Referensi:
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa, Kemendesa, PDTT Tahun 2016.
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

14 September 2017

Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa?

Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis adalah visi dari undang-undang Desa. Dengan UU Desa, desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis adalah visi dari undang-undang Desa.
UU Desa/Foto: moedainstitute.or.id
Desa adalah pihak pertama dan utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya. Itulah keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU sebelumnya yang terkait dengan pengaturan desa.

Semua pihak hendaknya dapat memahami dan mampu menerjemahkan dengan benar visi UU Desa tersebut dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk memperkuat sosialisasi dan implementasi UU. Berikut pembahasan-pembahasan yang perlu diketahui oleh siapa saja. 

Apa Visi UU Desa?
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.

Apa keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU terkait Desa sebelumnya?
Adanya penegasan pengakuan oleh Negara terhadap hak asal usul Desa dan kewenangan Desa berskala lokal yang secara eksplisit tertuang dalam azas rekognisi dan subsidiaritas.

Apa artinya Desa sebagai subjek pembangunan?
Desa adalah Pihak Pertama dan Utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan Desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya.

Apa arti Azas Rekognisi?
Azas Rekognisi atau pengakuan merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Mengapa azas rekognisi penting bagi desa?
Karena dalam berdesa memerlukan pengakuan pasti secara hukum terhadap pranata, system, nilai yang masih berjalan termasuk adat istiadat Desa.

Apa arti azas subsidiaritas?
Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Apa contoh penerapan azas subsidiaritas?
Kewenangan Desa dalam mengurus dan mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pada kegiatan pembangunan sarana prasarana sosial dan ekonomi berskala desa.

Mengapa azas subsidiaritas penting bagi desa?
Agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dapat diurus dan diatur sendiri oleh Desa berdasarkan kondisi, kemampuan, potensi, dan perubahan lingkungan yang terjadi.

Apa arti inklusi sosial?
Tatanan masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. (UU Desa Bab I pasal 3).

Apa yang dimaksud dengan Desa inklusi?
Desa yang membangun dengan sistem keterbukaan; seluruh unsur masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Desa termasuk menikmati hasil-hasil pembangunan di Desa.

Mengapa azas inklusi penting dalam berdesa?
Agar terjadi kesetaraan kesempatan dan hak seluruh unsur masyarakat bersama Pemerintah Desa ikut serta dalam proses pembangunan di Desa, tidak ada unsur di dalam masyarakat Desa yang mengalami ketidakdilan serta diskriminasi dalam proses pembanguna tersebut.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014).

Meliputi kewenangan apa saja yang diberikan kepada Desa ?
Dalam pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • Kewenangan lokal berskala Desa;
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan hak asal-usul?
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala desa ?
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Apa saja ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa ?
Sesuai pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan bersekala lokal meliputi :
  • kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  • kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
  • kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
  • kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
  • program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
  • kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Apakah masyarakat boleh atau memiliki hak untuk ikut dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Sebagaimana yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Apa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Peran BPD dalam penyusunan Peraturan desa adalah sangat penting karena Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5) Permendagri nomor 111/2014.

Apa peran Kepala Desa dalam menyusun produk hukum desa?
Peran Kepala Desa dalam penyusunan produk hukum desa adalah menetapkan dan mennadatangani rancangan produk hukum yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

Bagaimana proses penyusunan produk hukum desa?Proses penyusunan produk hukum desa adalah rancangan peraturan yang sudah dibuat oleh pemeritah desa :
  • Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan);
  • Dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan;
  • Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
  • Penetapan dan penandatanganan peraturan yang sudah disepakati bersama;
  • Rancangan perauran desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan melalui lembaran desa;
  • Peraturan dinyatakan molai berlaku dan mempunyai kekuatan hokum yang mengikat sejak diundangkannya di lembaran desa.
Nah, dari sejumlah penjelasan diatas. Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa? Pasti belum mencukupi, baik saya dan siapa saja diperlukan pembelajaran lebih tinggi lagi.  

(Diolah dari buku saku memahami undang-undang desa yang diterbitkan oleh Direktorat PPMD Kemendesa PDTT).

14 Agustus 2017

Musdes Forum Menghargai Semua Pendapat

Setiap orang yang mengikuti musyawarah memang diharapkan untuk memberikan sumbangan pikiran dan sudut pandangan sesuai dengan kekuatan yang dipahaminya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan musyawarah desa sikap saling menghargai harus selalu dibangun meskipun pendapat itu terasa aneh dan berbeda.
Mengapa perlu mendengar pendapat orang lain?
Musyawarah Desa
Dengan berbeda pendapat dapat menjadi landasan kuat untuk memperoleh mufakat yang matang. Musyawarah yang matang adalah musyawarah yang memperoleh atau menampung pendapat dari semua peserta. 

Musyawarah desa (musdes) adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap pendapat masyarakat yang ada dalam Musdes harus hargai.

Mengapa perlu mendengar pendapat orang lain? 

Pertama; orang lain berhak menggunakan kesempatan menyampaikan pendapatnya. 

Musyawarah juga menempatkan orang pada kedudukan yang sama. Maka, setiap orang berhak menggunakan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Dan setiap pendapat mempunyai nilai yang sama.

Kedua; dapat diperoleh tambahan wawasan, pengalaman dan pengetahuan.

Dengan perbedaan sudut pandang akan diperoleh rumusan pendapat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam musyawarah perlu dikembangkan sikap menghargai semua pendapat betapapun itu terasa aneh dan berbeda. 

Dengan perbedaan pendapat tersebut akan dapat dipetik hikmahnya, yakni mengenali wawasan baru yang mungkin disertai dengan pengungkapan pengalaman dan pengetahuan baru. 

Selain itu, kesan pendapat yang berbeda belum tentu berarti perbedaaan maksud secara menyeluruh. Betapapun kuatnya perbedaan, upayakan untuk menemukan kesamaannya.

Contoh:
Pendapat berupa usulan pembelian traktor desa dan usulan pembelian kerbau untuk membajak. Keduanya terkesan berbeda, tetapi sama-sama berangkat dari keinginan untuk meningkatkan hasil produksi. Tidak mustahil kesamaan maksud itu akan melahirkan pendapat yang lain, misalnya perbaikan sistem pengairan sawah.

Ketiga; adanya bandingan terhadap pendapat diri sendiri. 

Mendengarkan pendapat orang lain berarti memporeleh bandingan terhadap pendapat sendiri. Melalui pendapat orang lain dapat diperoleh keyakinan apakah pendapat diri sendiri seperti pendapat orang lain pada umumnya, ataukah terasa tidak lazim. Kalau tidak lazim, apakah pendapat diri sendiri memang sudah mempertimbangkan nilai-nilai atau kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.Bandingan seperti itu sangat bermanfaat untuk mawas diri dan menyempurnakan pendapat diri sendiri.

Keempat; mendengar pendapat orang lain pencerminan iktikad baik untuk saling menghargai. 

Iktikat baik untuk menghargai orang lain dapat diungkapkan melalui kata-kata. Tetapi ungkapan yang sesungguhnya dan yang paling nyata adalah melalui perbuatan. Dan perbuatan itu antara lain dengan mendengarkan secara sungguh-sungguh apa yang orang lain katakan atau nyatakan.

Kelima; meningkatkan rasa kebersamaan dan keakraban.

Gotong royong merupakan salah satu contoh wujud kebersamaan masyarakat desa. Dengan kebersamaan, masyarakat desa mampu dalam mengatasi setiap ada kesulitan bersama. Semoga bermanfaat.

13 Agustus 2017

Belajar Transparansi dari Desa

Tanpa transparansi memang sulit menciptakan akuntabilitas. Transparansi tidak hanya yang berhubungan dengan keuangan, tetapi juga perencanaan. Transparansi adalah salah satu wujud pertanggungjawaban tatakelola pemerintah dengan rakyat.


Paska ditemukan indikasi penyelewengan dana desa. Orang-orang begitu bersemangat menserapi pemerintah desa dengan berbagai macam ungkapan piawai. Seperti pemerintah desa wajib transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran untuk memenuhi prinsip akuntabilitas. Transparansi keuangan hanya dimiliki oleh segelintir orang dan elit-elit saja.


Lalu seperti apa sih transparansi yang dihajati dari desa? ada yang mengatakan transparansi pengelolaan anggaran desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU Desa, PP Permendagri, Permendes, Permenkeu, Perka LKPP atau aturan-aturan lain.

Penerapan transparansi desa, dengan cara memampangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di baliho besar yang diletakkan di halaman balai desa, dipersimpangan jalan, rumah ibadah, website, atau bisa juga melalui mensos milik desa, dll.

Transparansi desa yaitu keputusan atau kebijakan yang diambil bersama masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah desa. Dengan adanya transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tatakelola pemerintah desa yang baik dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.


Transparansi di desa dapat dilihat dengan terbukanya akses bagi masyarakat desa dalam memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ternyata kita masih sulit mendefinisikan transparansi untuk desa. Kata Ahmad Erani Yustika "Desa tak lancar mendefinisikan transparansi, tapi fasih menyajikan bukti. Pemerintah bisa belajar, bukan menghajar." 

Ayo Belajar Transparansi dari Desa! 

09 Agustus 2017

Menyambut HUT RI Ke-72: Ikuti Lomba Semangat Membangun Desa

INFODES - Dalam rangka menyambut 72 tahun kemerdekaan Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Desa dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) menggelar 4 lomba yang bertema "Semangat Membangun Desa" dengan total hadiah sebesar Rp.79 juta dan para pemenang akan diumumkan melalui situs http://www.kemendesa.go.id


Keempat Lomba tersebut masing-masing, yaitu lomba menulis artikel, lomba foto, lomba video pendek dan lomba blog (VLOG). Adapun Syarat dan ketentuan masing-masing lomba Kementerian Desa, PDTT sebagai berikut:

1. Lomba Menulis Artikel "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :
Ketentuan Peserta
  1. Lomba Penulisan Artikel ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
  2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Penulisan Artikel ini.
  3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
  4. Lomba penulisan artikel berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017
Persyaratan Penulisan

1. Tema Penulisan Artikel “Semangat Membangun Desa” dengan pilihan fokus :
a. Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat
b. Pengawasan Dana Desa
c. 4 Program Prioritas Kementerian desa
d. Inovasi Desa
2. Tulisan Artikel ini memiliki minimal 300 kata.
3. Tulisan berupa pandangan ulasan, dan/atau reportase yang dilakukan dan dibuat pada tahun 2017, serta bukan merupakan karya fiksi dengan gaya penulisan yang disesuaikan dengan gaya masing-masing penulis.
4. Tulisan wajib bersifat orisinal dan terbaru, bukan plagiat, tidak melanggar HAKI pihak manapun, dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
5. Tulisan harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. Tulisan wajib menggunakan kaidah penulisan bahasa indonesia yang baik dan benar
7. Artikel tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan tidak melanggar hukum.aturan yang berlaku.
8. Penulis wajib mencantumkan sumber (referensi atau data) berikut tautan sumber, yang berkaitan.

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/
2. Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Penulisan Artikel
3. Semua Karya tulis / artikel finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
4. Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

2. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba Foto ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Foto ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba Foto berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema Foto “Semangat Membangun Desa”
2. Foto boleh diambil menggunakan Kamera DSLR, Kamera Saku, maupun Kamera Smartphone
3. Foto harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
4. Foto tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
5. Karya dan obyek yang terkandung di dalam Foto merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam Foto yang dilombakan
6. Mengirimkan foto dalam format .jpeg dengan ukuran file max: 1 mb.
7. Peserta lomba hanya maksimal mengirimkan 3 foto terbaiknya dengan mencantumkan judul foto dan narasi singkat/caption, dikirimkan melalui form registrasi.

8. Karya foto bukan merupakan hasil manipulasi digital, penyuntingan minor diperbolehkan sebatas cropping dan penyesuaian pencahayaan brightness/contrast/level/curve untuk gelap/ terang. Editing berlebihan yang dianggap telah merubah bentuk atau warna asli foto akan didiskualifikasi.

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari Foto yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #lombafotokemendes2017 pada foto tersebut. 7. Peserta juga diwajibkan upload foto di media sosial, dengan tagar (hastag) #lombafotokemendes2017 dan di mention/tag ke akun media sosial dari kementerian desa
2. Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Foto
3. Semua Foto finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
5. Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba Video Pendek ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Video Pendek ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba Video Pendek berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema Video Pendek “Semangat Membangun Desa”
2. Durasi video maksimal 10 Menit
3. Video pendek diupload ke Situs Youtube
4. Video Pendek boleh diambil menggunakan Handycam, Kamera DSLR, Kamera Saku, Drone, maupun Kamera Smartphone
5. Video Pendek harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. Video Pendek tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
7. Karya dan obyek yang terkandung di dalam Video Pendek merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam video yang dilombakan

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari video yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #KemendesVideo2017 pada video tersebut.
2.Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Video Pendek
3. Semua video pendek finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
4. Semua Finalis di wajibkan untuk memberikan file video Asli (yang tidak terkompresi) ke kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui media flash disk
5.Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

4. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba VLOG ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba VLOG ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba VLOG berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema VLOG “Semangat Membangun Desa”
2. Durasi VLOG 5 Menit
3. VLOG diupload ke Situs Youtube
4. VLOG boleh diambil menggunakan Handycam, Kamera DSLR, Kamera Saku, Drone, maupun Kamera Smartphone
5. VLOG harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. VLOG tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
7. Karya dan obyek yang terkandung di dalam VLOG merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam VLOG yang dilombakan

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari VLOG yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #KemendesVLOG2017 pada VLOG tersebut.
2.Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via website http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba VLOG
3. Semua VLOG finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
5.Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Pada setiap lomba yang diikuti harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

24 Juli 2017

Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan

Tidak hanya pemerintah desa, tapi semua badan publik baik ditingkat pusat dan daerah diharuskan melaksanakan keterbukaan informasi publik secara jujur dan transparan atas penyelenggaraan pemerintahan. Kecuali informasi yang membahayakan keutuhan negara dan hak pribadi. 
Keterbukaan Informasi Publik/Foto: Keminfo
"Keterbukaan informasi tentang kebijakan kepala desa, pemerintah desa atas penyelenggaran pemerintahan tidak termasuk dalam kategori membahayakan negara." Oleh karena itu, pemerintah desa tidak perlu takut melakukan keterbukaan informasi, apabila semua kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur dan aturan pasti tidak akan ada persoalan. 


Meskipun belum semua desa melaksanakan keterbukaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa. Tetapi secara berlahan, keterbukaan informasi di desa mulai terlihat ada dan terus meningkat setiap tahun. Adapun media penyampaian informasi di desa yang paling banyak dipergunakan adalah melalui baliho, papan informasi dan website desa. 

Untuk memperkuat sistem informasi desa (SID), pendamping desa dapat mendorong pemerintah desa untuk memasang informasi APBDes dan pengelolaan dana desa ditempat-tempat yang strategis. Dengan adanya keterbukaan informasi diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik bagi kemanjuan desa.

Banyak sekali manfaat dengan ada keterbukaan informasi, seperti dapat menekan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta punggutan liar yang masih sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Baca: Tiga Manfaat Mempublikasi APBDes kepada Masyarakat

Dengan adanya keterbukaan informasi masyarakat desa dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran APBDes. 

Apabila pelaksanaa pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat dapat menyampaikan masukan dan mengkritisinya untuk yang belum baik.[]

19 Juli 2017

6 Prinsip dalam Pengembangan Pembangunan Desa


Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. (Baca: 6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa).

Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut dalam pengembangan pembangunan desa:

1. Pemberdayaan
Yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Pemberdayaan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat.

Pemberdayaan politik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan dalam bidang sosial budaya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan diri, membangun kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang telah diambil, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dari pengalaman dan mendorong pengembangan masyarakat dari akar budaya dan jati dirinya.

2. Perlibatan perempuan
Selama ini perempuan hanya diberi peran atau tugas yang banyak, tetapi jarang diberi hak dalam pengambilan keputusan. Perlibatan perempuan yang dimaksud dalam pembangunan desa, yaitu memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.

3. Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat yang diwujudkan dengan keterbukaan informasi. Dengan adanya keterbukaan akan melahirkan kepercayaan, ketertutupan akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melaksana pembangunan. Masyarakat selain terlibat dalam proses pengambilan keputusan sampai proses evaluasi pembangunan.

4. Keswedayaan
Pembangunan desa, pada dasarnya berasal dari masyarakat dan oleh masyarakat sendiri. Oleh karena itu, prinsip keswadayaan tidak hanya dilihat dari sisi ketersediaan masyarakat untuk membiayai pembangunan tetapi juga harus dilihat dari sisi pemecahan masalah, pengelolaan dan prakarsa. 

Dalam prinsip keswedayaan, masyarakat yang merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan. Kalau ada bantuan dari pemerintah, seperti dana desa sifatnya hanya sebagai stimulan dan perangsang yang sewaktu-waktu akan berakhir.

5. Keberlanjutan
Pembangunan di desa jangan seperti orang merencanakan kegiatan pasar malam. Dimana, setelah pasarnya ditutup yang tinggal hanya lapangan kosong. Oleh karena itu, perencanaan desa harus dirancang untuk keberlanjutan.

6. Partisipasi
Partisipasi bukan hanya dipahami seberapa besar masyarakat terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan atau seberapa besar masyarakat bersedia membiayai pelaksanaan program pembangunan. 

Partisipasi adalah adanya keterlibatan atau ikut sertanya masyarakat, dalam kegiatan pembangunan baik secara mental maupun pikiran serta tenaga yang dilaksanakan dengan sadar dan dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.(DBR)

30 Juni 2017

Etika Pembangunan Desa

Langkah-langkah perubahan sosial kehidupan Desa akan semakin kuat jika ada dukungan dan keterlibatan warganya. Tapi yang disebut pembangunan Desa itu akan memberi nilai manfaat jika menyatakan penanda yang jelas, atau mampu hasilkan keadilan sosial. Karena sepenting itu, maka tujuan dan langkah-langkah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Desa hendaknya diperjelas. Sedangkan soal keadilan sosial itu sendiri, adalah momentum moral tertinggi yang harus diupayakan maksimal dan dicapai.
Ilustrasi: Ayo Bangun Desa 
Desa bukanlah kertas putih yang bisa Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan tradisi yang diyakini secara kolektif, serta dijalankan dan dikelola berdasar karakter bentang alamnya. Manusia yang hidup di pesisir menjalankan tradisi mengelola sumber daya pesisir dan laut. Pelajaran hidup dan tradisi memberi dasar tindakan untuk pemanfaatan sumber daya alamnya. Di wilayah Maluku dan Papua, dikenal Sasi yang menjadi norma kehidupan adat laut mereka. Begitu juga yang tumbuh di pedalaman, pegunungan, dan lain sebagainya, tradisi rakyat itu tumbuh menjaga sumber penghidupan. Struktur proses kehidupan yang mereka jalani itu memberi dasar penilaian tentang cita keadilan sosial.

Modernisasi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan respek pada kehidupan lekat tradisi dan cita keadilan sosial itu. Persoalannya, yang dibutuhkan bukan hanya kata-kata, tapi bagaimana mewujudkannya. Kehidupan Desa seringkali dibuat gelisah oleh kalimat indah dari corong undang-undang, kata-kata dimainkan indah, hanya di permukaan. Begitu juga tentang pengetahuan UU Desa yang dijalankan untuk mendominasi kehidupan Desa, tidak memihak prakarsa lokal atau bahkan, mengejar keuntungan yang pada ujungnya melakukan komersialisasi alam.

Etika pembangunan Desa sangat diperlukan. Kita bisa mengambilnya dari pasal-pasal UU Desa dan berupaya menjadikannya sebagai pemenuhan hak penduduk Desa. Etika pembangunan Desa itu adalah:



  • Kekeluargaan. Yang menunjuk pada aktualisasi kebersamaan dan kegotongroyongan. Yang bekerja di sini adalah nilai-nilai yang diyakni masyarakat dan kekuatan modal sosial dalam kehidupan Desa. Keduanya dijadikan dasar pemahaman dan kerja pemberdayaan masyarakat;
  • Keadilan Sosial dan Pengarusutamaan Perdamaian. Perlu disadari, kemiskinan dalam kehidupan Desa bukanlah masalah ekonomi semata dan perlunya kedermawanan, tetapi lebih merupakan isu ketidakadilan. Diskriminasi dan konflik sosial membuat kemiskinan itu semakin dalam, dan bahkan memberi tekanan yang luar biasa buruk pada perempuan dan alam. Maka, setiap tahapan pembangunan Desa haruslah peka dan berupaya mewujudkan keadilan sosial dan pengarusutamaan perdamaian ini, serta menjadikan keduanya sebagai momentum moral pembangunan Desa.
  • Kearifan Lokal. Keberadaan adat dan/atau kearifan lokal yang dihormati dan dijalani dalam kehidupan Desa itu haruslah menjadi dasar pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Respek dan aplikasikan kearifan lokal dalam pembangunan SDA tidak hanya penanda keadilan sosial, tetapi juga keadilan lingkungan (ecosocial justice).
  • Keterbukaan Informasi. Ketersediaan dan akses informasi adalah syarat untuk keberdayaan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi, seperti yang saat ini berkembang sebagai Sistem Informasi Desa, transparansi informasi keuangan Desa (seperti baliho / info grafis APBDes, dll), akuntabilitas publik pemerintahan / kelembagaan Desa merupakan syarat penting bagi kemajuan Desa.
Etika pembangunan Desa tersebut di atas dapat dipahami sebagai ukuran moral pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tanpa respek terhadap etika pembangunan Desa itu —sesungguhnya siapa pun yang bekerja dengan atas nama pembangunan Desa, haruslah segera dihentikan. Terakhir, perlu diketahui pula, bahwa praktek etika pembangunan Desa dalam kehidupan Desa itu sendiri adalah lebih maju dari yang masih dirancang atau dibahas oleh orang luar Desa. Tidak percaya? Silahkan buktikan sendiri di lapangan kehidupan banyak Desa yang maju dengan teknologi informasinya. (Andik Hardiyanto - merdesainstitute.id)

17 Juni 2017

Kepala Desa Tidak Loncat Pagar dalam Bekerja

Ayo Bangun Desa - Bupati menegaskan, langkah menyurati Presiden tidaklah salah.Namun jika menyurati presiden untuk meminta bantuan anggaran atau berkaitan dengan pekerjaan Kades sebagai perangkat daerah dalam membantu pemerintah daerah membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat, tentu sangatlah keliru.''Jangan loncat pagar, ada camat, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ada forum yasinan, jangan lansung ke presiden atau ke malaikat. 
Berdesa yang lebih maju/Ilustrasi
Selain menyinggung Kades yang bersurat ke Presiden.Bupati juga meminta aparatur Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjunjung tinggi kedisiplinan. Khusus Aparatur Sipil Negara, pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Januari hingga Maret diberikan penuh, meski ada ASN yang tidak masuk bertugas. Dispensasi ini diberikan hanya tiga bulan saja. Namun mulai bulan Apri, TKD akan dibayarkan sesuai tingkat kehadiran yang direkam oleh absen sidik jari.

Usai upacara syukur ke-4, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di gedung graha fitrah, Bupati menyampaikan kepada Kades jika beberapa Kades menyurati presiden pada 2015 lalu dan baru dijawab oleh presiden baru-baru ini. Termasuk ada juga Kades yang meminta anggaran ke kementrian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal) seperti kejadian tahun 2012. Mungkin dikira uangnya langsung ditransfer, tidak.

Mekanisme keuangan negara itu kaku. Jangan dengan iming-iming orang dengan membuat surat atau proposal kemudian pusat langsung mentransfer ke desa langsung, tidak mungkin dan itu bohong," imbuh Bupati dihadapan Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kajari Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Kapolres Sumbawa Barat, Sekda Sumbawa Barat, Kepala OPD, Camat dan para Kades.

Bupati meminta Kades harus memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Mempelajari dan memahami Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah tentang OPD dan rincian tupoksi dalam Perbup. Kades harus memanfaatkan Forum Yasinan, kemudian bertemu kepala OPD terkait dan tentu ada Bupati di Sumbawa Barat.

Kecuali urusan yang mendesak dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Namun tetap harus melewati dan menghormati perangkat daerah telebih dahulu. ''Desa-desa di KSB juga belum terima dana transfer, kendalanya belum ada laporan dari desa, makanya jangan gonta ganti perangkat desa, yang pegang data pindah sana sini dan jangan diam, silahkan konsultasi ke OPD terkait," ujarnya.

Bupati juga meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) menempatkan aparatur di desa sebagai pendamping desa. Pedamping itu nantinya akan membantu desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Sehingga tidak adalagi desa yang membupat perencanaan yang tumpang tindih, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang molor. Pasalnya, kemoloran tersebut berimbas terhadap dana transfer tahun berikutnya yang tentu memperlambat pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, belum ditransfernya dana transfer pusat untuk seluruh desa di KSB lantaran belum lengkapnya laporan dari desa. Dari evaluasi pihaknya, hal ini terjadi karena desa beralasan belum bisa membuat pertanggungjawaban kinerja 2016 lantaran serapan angaran yang telat akibat terlambatnya pencairan dana dari pusat. Kemudian laporan realisasi anggaran tahap kedua yang juga molor.

Dari kasus tersebut, BPMDes telah melakukan asistensi dan evaluasi dengan melibatkan Inspektorat, BPKD dan Bagian Hukum.Alhasil, dari 57 desa, sudah 43 desa yang direkomendasikan untuk dievaluasi di kementrian keuangan.Kemudian 15 desa dananya sudah cair. Sepuluh desa laporannya bolak balik dan 4 desa sama sekali belum membawa laporan untuk diasistensi, diantaranya Desa Banjar Kecamatan dan tiga desa lainnya.

Dalam forum ini mengungkapkan, keterlambatan pertanggung jawab dana transfer 2016 lantaran adanya kendala teknis dan non teknis. Kendala teknis dintaranya mulai dari penyusunan APBDes yang molor mulai dari pembahasan.Kemudian adanya kegiatan atau anggaran yang dicoret oleh pihak kabupaten yang membuat APBDes harus bolak balik. Kemudian dana transfer yang memang pencairannya molor bahkan tahap dua dicairakan pada bulan Desember 2016.

Ia mengharapkan kedepan, pihak kabupaten membantu mengevaluasi perencanaan desa dilaksanakan di kecamatan. Dan tidak asal mencorat coret karena anggaran yang sudah dicantumkan merupakan kebutuhan yang dibuat dari dengar pendapat bersama selurh Ketua RT. Ia juga mengaku, pihaknya pernah meminta bantuan ke kementrian PU untuk perbaikan jembatan yang terputus.(*)

Sumber: Sumbawabaratkab.go.id

23 Mei 2017

Korupsi Bukan Rezeki Halal, Share Agar Semua Orang Tahu

Minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan, menyebabkan negeri ini sulit untuk terbebas dari jerat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditambah lagi dengan gaya dan pola hidup mereka yang serba konsumtif, semua serba uang.
Hasil Korupsi Bukan Rezeki/Ilustrasi: IST 
Pemimpin adalah pelayan, pengayom dan panutan bagi orang yang dipimpinnya, tempat mereka mengambil iktibar. Pada realitanya, rakyat dipaksa harus melayani pemimpinnya mulai dengan uang seribu sampai milyaran rupiah. 

Pun demikian adanya, sebagai warga negara yang baik kita tidak boleh persimis. Masyarakat harus melawah atas keserakahan mereka dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. 

Menurut guruppkn.com, banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.

Berikut 6 langkah Pemberantasan Korupsi:
  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat: Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat perlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah: Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu daerah otonomi semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor, bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  • Eksistensi Para Aktivis: Para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi: Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin: Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. Oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  • Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif: Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.
Semoga enam langkah pemberantasan korupsi ini dapat menambah pengetahuan kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi. "Korupsi bukan rezeki halal manusia"!

22 Mei 2017

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades, sebagai berikut :
  1. Proses perencanaan dari awal yaitu melakukan perumusan RPJMDes sesuai Visi dan Misi Kades. 
  2. Melibatkan semua unsur/tokoh desa di setiap perencanaan.
  3. Menampung semua aspirasi/ide dari masyarakat sebelum melakukan penetapan prioritas setiap tahunnya.
  4. Berkolaborasi dan bersinergi dengan baik antara (BPD), tokoh, dan unsur lainnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di desa.
  5. Transparan/terbuka setiap pengunaan dana desa dan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Berkonsultasi sesering mungkin dengan orang-orang yang memahami penggunaan dana desa.
  7. Selalu mengedepankan musyawarah dalam pemecahan setiap permasalahan yang terjadi di Desa.
  8. Peningkatan kapasitas bagi semua aparatur desa.
  9. Penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa sesuai prosedur yang berlaku.
  10. Setiap SK aparatur desa termuat tugas dan fungsi masing-masing.
10 resep penggunaan dana desa diatas ditulis oleh seorang pendamping desa berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam mendampingi desa, pemerintah desa dan dana desa.

Bagi kawan-kawan yang ingin berbagi pengalaman pedampingan desa, bisa dikirim melalui email: desabangundesa@gmail.com.

Semoga bermanfaat.

18 Mei 2017

Desa Masa Depan, Menurut Anda seperti Apa?

Semenjak Undang-Undang Desa di syahkan dan di implementasikan keranah desa. "Berjuta harapan baru ditabuhkan menuju desa masa depan, yaitu desa kuat, desa mandiri yang berdaulat dan berperadaban".
Desa Masa Depan/ Ilustrasi 
Untuk melangkah kedesa yang kuat dan mandiri, beribu harapan pun disuarakan. Namun, sayangnya gema itu belum bergetar di seluruh nusantara. "Sehingga gezah berdesa terasa tawar ditelinga masyarakat, elit dan pelaksana biokrasi disejumlah daerah".

Seperti apa Desa Masa Depan? 

Sebuah pertanyaan besar yang hendaknya harus diulang kembali oleh siapa saja, terutama bagi semua pihak yang terlibat aktif dalam mengawal implementasi UU Desa (UUDes).

Benar bahwa desa masa depan adalah sebuah desa yang penuh kebahagian, kesejahteraan,  demokratis yang damai sentosa, kuat berkeadilan, dan maju berperadaban? Atau seperti apa desa masa depan itu?

Baca: Peta Jalan Menuju Kedesa Kumande

UU Desa tidak Melawan Tradisionalisme 

UU Desa tidak melawan dan menantang tradisionalisme (kearifan lokal dan adat istiadat) melainkan menantang ketertinggalan, keterbelakangan dan kemiskinan.

Desa harus semakin maju tetapi tidak meninggalkan tradisi. Tradisi merupakan merupakan roh kehidupan dan sekaligus menjadi infrastruktur sosial bagi kebaikan pembangunan dan pemerintahan. Kemajuan desa bermakna perubahan menuju kehidupan dan penghidupan desa yang lebih baik.

Tolok ukur kemajuan desa antara lain ketersediaan sarana dan prasarana desa yang lebih baik, pelayanan dasar yang semakin baik, melek informasi dan teknologi, ekonomi yang menguat, kualitas hidup manusia yang kian meningkat, dan lain-lain.

Desa maju juga paralel dengan desa kuat dan desa mandiri. Desa kuat dan desa mandiri, keduanya menjadi visi-misi UU Desa dan merupakan dua sisi mata uang. Di dalam desa kuat dan desa mandiri terkandung prakarsa lokal, kapasitas, bahkan pada titik tertinggi adalah desa yang berdaulat secara politik.

Konsep desa kuat senantiasa diletakkan dalam satu tarikan nafas dengan daerah kuat dan negara kuat. Negara kuat bukan berarti mempunyai struktur yang besar dan berkuasa secara dominan terhadap semua aspek kehidupan.

Negara kuat adalah impian umat manusia, kecuali manusia yang membela ideologi anti negara. Manusia begitu prihatin jika melihat negara lemah dan negara gagal. Daron Acemoglu dan James A. Robinson (2014), dalam bukunya Mengapa Negara Gagal, menegaskan bahwa negara gagal vs negara sukses (kuat, makmur) sangat tergantung pada institusi politik-ekonomi.

Negara yang memiliki institusi politik-ekonomi inklusif, cenderung berpotensi untuk menjadi negara sukses. Sementara negara dengan institusi politik-ekonomi yang bersifat ekstraktif, cenderung tinggal menunggu waktu untuk terseret ke dalam jurang kemiskinan, instabilitas politik, dan berujung pada negara gagal.

Semuanya, terpulang pada cara berpikir dan cara kita memperlakukan desa, sekarang dan kedepan! 

25 April 2017

Desa Harus Menjadi Pemain Utama, agar Otonomi Desa tidak Tercabik-cabik

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan harapan baru terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan harapan baru terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.

Sebelum UU Desa lahir, desa dan masyarakat desa diposisikan sebagai objek pembangunan, semua diatur dari atas. "Maka tak heran, bila proyek-proyek yang masuk ke desa, sering sekali berbenturan dengan hajatan dan kebutuhan masyarakat desa". Karena semua serba top down.


Setelah UU Desa lahir, perubahan baru dalam berdesa pun berubah. Desa dan masyarakat desa dihormati sebagai objek pembangunan. Desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus dan mengelola wilayahnya secara mandiri(otonom). Adapun kewenangan yang melekat pada desa, yaitu kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa.

Pemberian otonomi yang luas kepada desa, dimaksudkan agar desa bersama masyarakat mampu dan sanggup membangun kekuatan memandirikan desanya untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera.


Oleh karena itu, agar otonomi desa tidak tercabik-cabi ditengah jalan. Desa bersama masyarakat desa harus berperan sebagai pemain utama sebagai subjek pembangunan di desa. Semoga!

17 Maret 2017

APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi

Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes) mulai dari proses menyusun RPJM Desa, RKP Desa, APBDes sampai pada pengawasan pembangunan desa

Baliho publikasi APBDes
Anggaran desa itu milik masyarakat desa, bukan milik kades dan aparatur desa saja. Oleh karena itu, penggunaannya harus diketahui oleh masyarakat desa.

Sebagai milik publik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan agar semua warga desa dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APB Desa dalam setiap tahun anggaran.

Bagaimana Cara Mempublikasikan APBDes?

Cara publikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran atau media informasi yang dapat dipergunakan dan letaknya strategis. Misalnya di kantor desa dan dipersimpangan lorong desa, dll.

Selain itu, APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, dan buletin jumat.

APBDes bisa juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Apa manfaat dan nilai positif dengan keterbukaan informasi desa, salah satunya dapat menghindari fitnah dan prasangka negati kepada pemerintah desa dan prasangka-prasangka lainnya. 

Untuk dipahami bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Demikian artikel tentang APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi. Semoga bermanfaat.

09 Maret 2017

PKK Sebagai Motivator Desa Membangun

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan pembangunan masyarakat yang efektif dengan sasaran keluarga-keluarga, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Gerakan ini menjadi sangat strategis dan terus digalakkan pelaksanaanya secara merata di seluruh Indonesia sejak tahun 1972.


Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Tim Penggerak PKK berperan sebagai motivator, fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak. Pembinaan tehnis kepada keluarga dan masyarakat dilaksanakan dalam kerjasama dengan unsur dinas instansi pemerintah terkait.

Anggota Tim Penggerak PKK adalah para relawan, yang tidak menerima gaji, baik perempuan maupun laki-laki, yang menyediakan sebagian dari waktunya untuk PKK. Walaupun Sasaran PKK adalah keluarga, khususnya ibu rumahtangga, perempuan, sebagai sosok sentral dalam keluarga. 


Tapi dialam nyata anggota tim penggerakan PKK tidak hanya mengurus soal kehidupan rumahtangganya dan mengasuh anak. Banyak diantara ibu rumahtangga yang membantu suami disawah, diladang, bahkan berusaha menambah pendapatan keluarga dengan berjualan.


Pengertian PKK


Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat, guna menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga sehingga terwujud keluarga sejahtera.

Keluarga sejahtera adalah keluarga yang mampu menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan batiniah, yaitu keluarga yang tata kehidupan dan penghidupannya diliputi oleh rasa saling pengertian, tenggang rasa, kegotongroyongan dalam suasana kekeluargaan yang harmonis, keamanan dan ketertibannya terjamin, menjunjung tinggi hak-hak asasi dan ketentuan hukum serta melaksanakan kewajiban sebagai warga yang baik dan insan sosial.


Tim penggerak PKK adalah unsur pimpinan, pembina, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak PKK pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.


Sasaran

Sasaran PKK adalah keluarga, baik di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kepribadiaan dan kemampuanya dalam bidang berikut:
  1. Mental spritual yang meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, warga masyarakat dan warga negara yang bermanfaat berdasarkan pancasila dan UU Dasar 1945.
  2. Fisik material yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.
10 Program Pokok PKK
  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan sehat
Demikian artikel tentang PKK Sebagai Motivator Desa Membangun yang kami olah dari berbagai referensi. Semoga bermanfaat

16 Februari 2017

Belajar Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Belajar Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa Desa. Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa. 


Ketetntuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pada prinsipnya pengadaan barang/jasa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Didalam Pelaksanaannya pengadaan Barang/Jasa perlu mempertimbangkan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
  • Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum.
  • Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  • Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
  • Pemberdayaan masyarakat,berarti pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  • Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dan;
  • Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Secara Umum Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa mencakup:

  • Pengadaan barang/jasa melalui swakelola, dimana pelaksanaan swakelola dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh kepala desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan barang/jasa;
  • Pengadaan barang/jasa melalui swakelola meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan;
  • Pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola ataupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di desa.
Terdapat tiga pihak yang berperan penting didalam pengorganisasian kegiatan barang/jasa di desa sebagai pengelola. Kepala Desa sebagai penanggungjawab utama program pembangunan desa, dalam hal teknis pengelolaan barang dan jasa di desa menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.


Tata Cara Pelaksanaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut:

1. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa
  3. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
  4. Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur, pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK
2. Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  1. TPK membeli Barang/Jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa.
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan).
  3. Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
  4. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
  5. Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur, pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
3. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  1. TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2(dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa
  2. Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi Daftar Barang/Jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan Harga.
  3. TPK menilai pemenuhan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran.
Apabila Spesifikasi Teknis Barang/Jasa yang ditawarkan:
  • Apabila diipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.
  • Apabila dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
  • Apabila tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Nah, setelah TPK membatalkan proses pengadaan. Apa yang harus dilakukan oleh TPK?

TPK melaksanakan kembali proses pengadaan. Dengan mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2(dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.

Apabila Spesifikasi Teknis Barang/Jasa yang ditawarkan:
  • Diipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.
  • Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.

Selanjutnya, TPK melakukan Negosiasi (tawar-menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah.

Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa yang berisi sekurang-kurangnya:
  • Tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian;
  • Para pihak;
  • Ruang lingkup pekerjaan;
  • Nilai pekerjaan;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
  • Ketentuan keadaan kahar; dan
  • Sanksi.
Nilai Pengadaan Barang/Jasa dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dalam batas kewajaran. Dalam penentuan dan penyesuain harga nilai barang/jasa harus ditetapkan oleh Bupati/Walikota (Perbup/Perwakil).

Belajar Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ini, diolah dari Perka LKPP dan berbagai sumber referensi lainnya. 

Bagi yang berminat Aplikasi Kontrak Penyediaan Barang/Jasa dalam format Microsoft Office Excell dapat diuduh dalam kumpulan format desa. Semoga bermanfaat.