16 Agustus 2017

Peran Pendamping Masih Dibutuhkan untuk Kemandirian Desa

Alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahun. Dengan peningkatan itu, penggunaan dana harus tepat sasaran, efektif dan efesien. Agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa). Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa sendiri.

Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.

Disisi lain, para pendamping desa juga harus semakin aktif mengawasi dan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa dan mendorong kemandirian desa. 

Pemerintah desa bersama masyarakat harus mampu menciptakan kemandirian desanya. Desa yang mandiri, yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya.

Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.


Dalam acara pemberian penghargaan kepada transmigrasi teladan dan pendamping lokal desa teladan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi kepada desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengharapkan agar pendamping lokal desa untuk mengemban tugas dengan hati. 

Kesulitan yang terjadi di desa harus dijadikan kesempatan untuk menjadi lebih maju. "Anggap saja bapak (pendamping lokal desa) sedang sekolah dibiayai oleh negara. Karena mengetahui desa-desa tersebut, ada hati di desa-desa itu, suatu saat bisa jadi kepala desa atau pengusaha di desa itu. Karena dicintai oleh desanya,"ujarnya.(*)

Kades Ponggok: Jangan Memvonis Dana Desa Buat Bancakan

INFODES - Pemerintah Desa Ponggok berkomitmen menggunakan dengan sebaik baiknya dana desa. Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono menegaskan, alokasi dana desa tersebut bisa dipantau melaui website yang dimiliki oleh pemdes (pemerintah desa) Ponggok dan juga papan reklame yang sudah terpasang di halaman desa.
Foto: Istimewa
“Jangan sampai adanya dana desa itu kemudian memvonis kepala desa bahwa dana desa tersebut apabila cair buat bancakan kepala desa atau perangkat desa,” ujar Junaedi saat ditemui di kantor Desa Ponggok usai menerima kunjungan kerja oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Senin (14/8/2017) siang kemarin.


Menurutnya, pembangunan tersebut kalau tidak dimulai dari tingkat desa akan dimulai kapan lagi. “Jadi ya jangan langsung isu yang tidak baik dulu. Ya kalau pembangunan itu tidak dicoba dulu, mau kapan bisa membangun desa,” ujarnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, penyerapanya dana desa tersebut sudah 90 persen. Hanya, pemanfaatanya harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga dana desa tersebut benar-benar bermanfaat.


“Salah satu desa di Klaten ini menyatakan bahwa jumlah anggarannya yang diterima itu sama, namun kenapa hasilnya tidak bisa seperti di Desa Ponggok ini. Evaluasi memang perlu karena memang letak geografi setiap desa dan setiap desa berbeda beda mempunyai unggulan maupun potensinya,” kata Puan. (Sumber: fokusjateng).

14 Agustus 2017

Musdes Forum Menghargai Semua Pendapat

Setiap orang yang mengikuti musyawarah memang diharapkan untuk memberikan sumbangan pikiran dan sudut pandangan sesuai dengan kekuatan yang dipahaminya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan musyawarah desa sikap saling menghargai harus selalu dibangun meskipun pendapat itu terasa aneh dan berbeda.
Mengapa perlu mendengar pendapat orang lain?
Musyawarah Desa
Dengan berbeda pendapat dapat menjadi landasan kuat untuk memperoleh mufakat yang matang. Musyawarah yang matang adalah musyawarah yang memperoleh atau menampung pendapat dari semua peserta. 

Musyawarah desa (musdes) adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap pendapat masyarakat yang ada dalam Musdes harus hargai.

Mengapa perlu mendengar pendapat orang lain? 

Pertama; orang lain berhak menggunakan kesempatan menyampaikan pendapatnya. 

Musyawarah juga menempatkan orang pada kedudukan yang sama. Maka, setiap orang berhak menggunakan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Dan setiap pendapat mempunyai nilai yang sama.

Kedua; dapat diperoleh tambahan wawasan, pengalaman dan pengetahuan.

Dengan perbedaan sudut pandang akan diperoleh rumusan pendapat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam musyawarah perlu dikembangkan sikap menghargai semua pendapat betapapun itu terasa aneh dan berbeda. 

Dengan perbedaan pendapat tersebut akan dapat dipetik hikmahnya, yakni mengenali wawasan baru yang mungkin disertai dengan pengungkapan pengalaman dan pengetahuan baru. 

Selain itu, kesan pendapat yang berbeda belum tentu berarti perbedaaan maksud secara menyeluruh. Betapapun kuatnya perbedaan, upayakan untuk menemukan kesamaannya.

Contoh:
Pendapat berupa usulan pembelian traktor desa dan usulan pembelian kerbau untuk membajak. Keduanya terkesan berbeda, tetapi sama-sama berangkat dari keinginan untuk meningkatkan hasil produksi. Tidak mustahil kesamaan maksud itu akan melahirkan pendapat yang lain, misalnya perbaikan sistem pengairan sawah.

Ketiga; adanya bandingan terhadap pendapat diri sendiri. 

Mendengarkan pendapat orang lain berarti memporeleh bandingan terhadap pendapat sendiri. Melalui pendapat orang lain dapat diperoleh keyakinan apakah pendapat diri sendiri seperti pendapat orang lain pada umumnya, ataukah terasa tidak lazim. Kalau tidak lazim, apakah pendapat diri sendiri memang sudah mempertimbangkan nilai-nilai atau kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.Bandingan seperti itu sangat bermanfaat untuk mawas diri dan menyempurnakan pendapat diri sendiri.

Keempat; mendengar pendapat orang lain pencerminan iktikad baik untuk saling menghargai. 

Iktikat baik untuk menghargai orang lain dapat diungkapkan melalui kata-kata. Tetapi ungkapan yang sesungguhnya dan yang paling nyata adalah melalui perbuatan. Dan perbuatan itu antara lain dengan mendengarkan secara sungguh-sungguh apa yang orang lain katakan atau nyatakan.

Kelima; meningkatkan rasa kebersamaan dan keakraban.

Gotong royong merupakan salah satu contoh wujud kebersamaan masyarakat desa. Dengan kebersamaan, masyarakat desa mampu dalam mengatasi setiap ada kesulitan bersama. Semoga bermanfaat.

13 Agustus 2017

Belajar Transparansi dari Desa

Tanpa transparansi memang sulit menciptakan akuntabilitas. Transparansi tidak hanya yang berhubungan dengan keuangan, tetapi juga perencanaan. Transparansi adalah salah satu wujud pertanggungjawaban tatakelola pemerintah dengan rakyat.


Paska ditemukan indikasi penyelewengan dana desa. Orang-orang begitu bersemangat menserapi pemerintah desa dengan berbagai macam ungkapan piawai. Seperti pemerintah desa wajib transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran untuk memenuhi prinsip akuntabilitas. Transparansi keuangan hanya dimiliki oleh segelintir orang dan elit-elit saja.


Lalu seperti apa sih transparansi yang dihajati dari desa? ada yang mengatakan transparansi pengelolaan anggaran desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU Desa, PP Permendagri, Permendes, Permenkeu, Perka LKPP atau aturan-aturan lain.

Penerapan transparansi desa, dengan cara memampangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di baliho besar yang diletakkan di halaman balai desa, dipersimpangan jalan, rumah ibadah, website, atau bisa juga melalui mensos milik desa, dll.

Transparansi desa yaitu keputusan atau kebijakan yang diambil bersama masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah desa. Dengan adanya transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tatakelola pemerintah desa yang baik dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.


Transparansi di desa dapat dilihat dengan terbukanya akses bagi masyarakat desa dalam memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ternyata kita masih sulit mendefinisikan transparansi untuk desa. Kata Ahmad Erani Yustika "Desa tak lancar mendefinisikan transparansi, tapi fasih menyajikan bukti. Pemerintah bisa belajar, bukan menghajar." 

Ayo Belajar Transparansi dari Desa! 

11 Agustus 2017

3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa

INFODES - Desa paska UU Desa kian menjadi sorotan publik nasional, khususnya soal penyelewengan dana desa yang terjadi beberapa daerah. Ironinya, seakan-akan penyelewengan dana desa kian akut. 
3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa
Tips Mencegah Penyelewengan Dana Desa
Sehingga memunculkan anggapan bermacam-macam dan tidak sedikit pemerintah desa yang kepicut sehingga takut dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk membangun desanya. Padahal, desa diberikan kewenangan yang besar dalam mengurus desanya. Disisi lain, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa masih sangat minim, bila dibandingkan dengan aparatur supradesa.

Kalau mau jujur? penyelewenagan anggaran desa jauh lebih kecil, bila dibandingkan dengan penyelewengan anggaran "APBD maupun APBN". Menurut catatan Sekna Fitra, pada tahun 2012 saja indikasi penyalahgunaan dana APBD di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. 

Ada beberapa kunci untuk mencegah penyelewenagan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) :

Pertama, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran desa, pemerintah desa harus melibatkan Badan Permusyawaran Desa (BPD), unsur masyarakat desa, dan tokoh-tokoh yang ada di desa dalam setiap proses. Mulai dari proses penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penetapakan APBDes.

Baca: Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa.

Kedua, pemerintah desa harus selalu memelihara semangat musyawarah mufakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis di desa. Sehingga setiap keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama yang direncanakan bersama, dilaksanakan bersama dan diawasi secara bersama-sama. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis desa, seperti perencanaan desa, penataan desa, pembentukan BUMDes, kerjasama antardesa, dll.


Ketiga, pemerintah desa menerapkan keterbukaan informasi publik. Seperti keterbukaan APBDes, dengan adanya keterbukaan masyarakat desa dapat mengetahui sumber-sumber pendapatan desa, pengeluaran dan kegiatan pembangunan. Sehingga masyarakat dengan leluasa dapat mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBDes.(*)

PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.


Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupatenj kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 99 PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dijelaskan:

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD .

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap satu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 % (enam puluh persen). Untuk tahap kedua paling cepat bulan Agustus sebesar 40 % (empat puluh persen).

Adapun penyaluran dari RKUD ke, RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Selengkapnya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, silahkan di donwload disini; Peraturan Menteri Keuangan Republik PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Pemerintah mengharapkan pemanfaatan dana desa harus fokus pada kegiatan yang memiliki daya ungkit dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan."

10 Agustus 2017

Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa

INFODES - Satu desa, satu rencana dan satu anggaran merupakan semangat dan perspektif yang paling menonjol dalam UU Desa. Semangat ini sejalan dengan prinsip kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus sendiri oleh desa, perspektif “satu desa, satu rencana, satu anggaran” dimaksudkan untuk dua hal. 
Perencanaa desa yang baik jantung Kemandirian desa
Perencanaa Desa 
Pertama, desa mempunyai hak kewenangan untuk mengambil keputusan tentang perencanaan dan penganggaran secara mandiri, sesuai dengan konteks dan kepentingan masyarakat setempat. 

Kedua, membentengi imposisi dan mutilasi proyek masuk desa yang datang dari K/L maupun SKPD, yang selama ini membuat desa sebagai outlet atau pasar pe rencanaan dan penganggaran.

Perencanaan desa sebagai bentuk keputusan lokal itu merupakan jantung kemandirian desa. Desa mengambil keputusan kolektif yang menjadi dasar pijakan bagi eksistensi desa yang bermanfaat untuk warga. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam perencanaan desa adalah alokasi anggaran, khususnya ADD, yang tidak hanya untuk membiayai konsumsi pemerintah desa, bukan juga hanya untuk membangun prasarana fisik desa, tetapi alokasi untuk investasi manusia dan pengembangan ekonomi lokal yang berorientasi untuk penanggulangan kemiskinan.

Konsep dan praktik perencanaan desa itu sendiri mempunyai makna “merebut negara”, mengingat ia berupaya menerobos rezim pemerintahan, rezim perencanaan, rezim pembangunan dan rezim demokrasi yang selama ini mengabaikan desa.

Kapasitas dan Kinerja Desa

Kapasitas dan kinerja desa dalam pemerintahan dan pembangunan merupakan komponen penting dalam kemandirian desa. Banyak pihak, termasuk pemerintah desa, selalu menyebut kapasitas merupakan komponen sentral kemandirian desa, tetapi mereka selalu mengatakan bahwa kemampuan desa sangat terbatas, sehingga yang terjadi adalah ketergantungan desa kepada pemerintah. Karena argumen ini, mereka meragukan kemandirian desa dan efektivitas UU Desa. Karena ragu, maka pemerintah daerah selama ini menempuh jalan pembinaan (yang diplesetkan menjadi pembinasaan) dan imposisi (pemaksaan) terhadap desa, minus fasilitasi. 

Pembinaan hadir dalam bentuk ceramah yang berisi perintah-petuah “harus begini” dan “tidak boleh begitu” yang membuat ketakutan orang desa. Imposisi hadir dalam bentuk kebijakan, regulasi maupun program paket dari atas; mulai dari aturan ADD yang sangat rigid sampai dengan pembentukan BUM Desa secara serentak dan seragam di seluruh desa. 

Atas aturan ADD yang rigid membuat desa tidak leluasa bergerak, ibarat hanya disuruh untuk belanja, dan tidak jarang kepala desa yang kritis berujar: “kami diberi beras tetapi tidak boleh memasaknya”. Fasilitasi, dalam bentuk pelatihan atau asistensi teknis, hanya diberikan secara minimal oleh pemda melalui bentuk patahan-patahan proyek yang dangkal. Karena miskin fasilitasi maka wajar kalau kapasitas dan kinerja desa sangat lemah.(*)

*Catatan ini disadur dari "Buku Desa Membangun Indonesia."

Mendes Serahkan Pengawasan Dana Desa ke KPK

INFODES - Kasus korupsi penyelewengan dana desa marak terjadi. Dana desa juga ada yang menyimpang dari peruntukannya.
Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa 
“Memang ada kasus penyelewengan korupsi dan kasus dana desa menyimpang, itu terus kita perbaiki. Ada beberapa kejadian kasus korupsi, tapi ini mesti dibedakan. Kalau kita punya mobil rusak terus, bukan mobilnya diperbaiki, tapi jalannya,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjoyo.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi dengan Perbaikan Moral

Hal itu disampaikannya saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (10/8).

“Persoalan korupsi memang persoalan besar di bangsa ini yang harus kita perangi bersama,” tegas Eko.

Menurutnya, rencana pembentukan lembaga pengawas dana desa tidak diperlukan. “Yang kita tangani bagaimana menata korupsi bisa diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga korupsi jalan terus. Bikin lembaga baru akan bingungkan desa dan tidak menjamin korupsi tidak terjadi di lembaga itu,” ujarnya.

Dia menyatakan, Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa. “Kami sepakat untuk terus mengawasi korupsi. Masyarakat harus dilibatkan,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat desa tidak takut melaporkan apabila terdapat indikasi penyelewenangan dana desa ke Satgas Dana Desa. “Kalau tidak ada partisipasi masyarakat, sulit. Kalau masyarakat terus mengawasi dan kita mengawal, maka bisa sangat mencegah korupsi. Paling tidak, orang berpikir kalau mau penyelewengan,” kataya.

“Kepala desa kita minta tidak takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, segera lapor ke Satgas dana desa. Kita langsung bantu.”

Sumber: Suara Pembaharuan 

09 Agustus 2017

JK: Program Dana Desa Penting untuk Dipertahankan

INFODES - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program dana desa tetap penting untuk terus dijalankan dan diperbaiki. Meski saat ini program tersebut tengah mendapat kritik mengenai pola penyalurannya.
Yusuf Kalla (JK)/Foto: Ist
Pernyataan JK tentang pentingnya program dana desa untuk pembangunan desa dapat disimak di video: m.metrotvnews.com/play/2017/08/09/741426

Sementara itu, dalam acara IFAD Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa dilihat dari jumlah dana, maka dana yang paling efektif dalam memberikan dampak ke masyarakat adalah dana desa.


Menurut Menkeu, program yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat dijadikan referensi agar dana desa bisa digunakan secara efektif. Di samping itu, penting bagi desa untuk memiliki kapasitas kelembagaan yang permanen agar mampu mengelola dana desa yang digulirkan tiap tahun.

"Sekarang ini desa tiap tahun mendapat alokasi uang sehingga dia harus memiliki kemampuan secara kelembagaan untuk bisa mengelola, menggunakan, dan menghasilkan dampak yang positif." jelasnya.(*)