18 Januari 2019

Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini

Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dapat di unduh disini contoh Perdes tentang kewenangan desa.

Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  • Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. 
  • Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD. 

12 Januari 2019

Contoh Surat Perjanjian Pembuatan Video Inovasi Desa dengan Pihak Ketiga


Berikut contoh cara membuat surat perjanjian pembuatan video inovasi desa jika dikerjakan oleh pihak ketiga.
CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN VIDEO 
CAPTURING INOVASI DESA
PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2018

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
:
Sumadi Arsyah
Jabatan
:
Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa Kec Sawang Kabupaten Aceh Utara
Alamat
:
Jl. Inovatif Lorong Kreatif Dusun Sejahtera Desa Mandiri

Dalam hal ini bertindak atas nama Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
:
Alexsaman
Jabatan
:
Pimpinan Media Desa Kreatif
Alamat
:
Jl. Belut Dusun Kupu-Kupu Desa Sejahtera

Dalam hal ini bertindak atas nama sebagai Pembuat Dokumentasi Video Capturing Inovasi Desa untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan kontrak kerjasama Pembuatan Video Capturing Inovasi Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian Pihak Pertama

Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan permintaan Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
1.
Menangkan gambaran desa dengan menggunakan drone multicopter yang diisi dengan narasi atau dubbing suara.
2.
Mewawancara dengan Kepala Desa tentang pemanfaatan dana desa, pengelolaan potensi desa, permasalahan di Desa, cara desa mengatasi masalah dan penjelasan gambaran umum potensi desa.
3.
Mewawancara inisiator atau pelakuk inovasi di desa
4.
Mewawancara salah satu tokoh masyarakat atau warga desa terhadap manfaat dana desa
5.
Video berisi potongan – potongan pendek snap shot terhadap kondisi desa dan para pelaku di Desa.
6.
Durasi video hasil capturing minimal 7 menit.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :

1)   Pihak Pertama berhak mendapatkan produk berupa video hasil capturing inovasi desa yang sesuai dengan ruang lingkup perkerjaan yang diminta oleh pihak pihak pertama.
2)   Video diserahkan tepat waktu, yaitu paling lambat 2 Minggu (14 hari kerja) setelah surat kerjasama ini ditandatangani.
3)  Pihak   pertama   berkewajiban   untuk melakukan   pembayaran   kepada   Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:

Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Produksi Video Capturing Inovasi Desa , yang mencakup pekerjaan sebagai berikut :
1)   Membuat skrip atau narasi dan mendiskusikan isinya dengan Pihak Pertama
2)   Membuat   rekaman   wawancara denga kades dan pelaku desa yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama
3)   Mengedit hingga tercipta video capturing inovasi desa berdurasi 7-10 menit.
4)   Burning copy CD sebanyak 3 pcs dari masing-masing video.
5)   Pihak  Kedua  wajib  menyerahkan  hasil pekerjaan paling  lambat 2  minggu  (14 hari  kerja) setelah kontrak ditantangani.
6)   Video hasil capturing inovasi desa menjadi Hak Cipta Tim Pelaksana Inovasi Desa dan dilarang mempublikasikan dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya tanpa ada izin dari Pihak Pertama.
Pasal 3
Nilai Perjanjian dan Pembayaran

1)   Atas pekerjaan pendokumentasian dan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Pertama berhak membayar Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
2)   Pihak   Pertama   berkewajiban   melakukan pembayaran dari nilai yang telah disepakati pada Ayat 1  Pasa 3 yaitu sebesar 25 % atau sebesar Rp. 1.250.000,- sebagai uang muka pekerjaan.
3)   Pembayaran kedua sebesar 25% Rp.1.250.000,- dilakukan setelah Pihak Kedua melakukan pendokumentasian dan mewawancarai semua pihak yang disebutkan dalam Pasal 1.
4)   Pembayaran ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp.2.500.000,- akan diberikan setelah Pihak Kedua menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tuntas serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama.
5)   Apabila Pihak Pertama membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
6)   Jika Pihak Kedua yang membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima kepada Pihak Pertama.
Pasal 4
Force Maheur

Jika Pihak Pertama atau Pihak kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (forcemajeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk.
Pasal 5
Ketentuan Lainnya

Hal-hal   yang   belum   diatur   dalam   perjanjian   ini   akan   diatur   kemudian   secara   Bersama dengan ketentuan :

Perubahan maupun penambahan dari perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam surat  perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Surat asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah   di tandatangani asli oleh Kedua Belah Pihak sehingga masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal 6
Perselisihan

Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh Kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangan tanggal, 20 Desember 2018 di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA


Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPIG
Pimpinan Media Desa Kreatif
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara







.............
.............
Ketua TPID
Pimpinan MDK



Berikut beberapa contoh surat terkait pembuatan video inovasi desa, silahkan unduh/donwload dibawah ini.





Demikian Contoh Surat Perjanjian Pembuatan Video Inovasi Desa dengan Pihak Ketiga. Semoga bermanfaat. 

07 Januari 2019

Apa itu Reflikasi Inovasi Desa?

Dalam istilah bahasa Indonesia replikasi adalah tiruan yang berarti meniru. Dalalm kontek pembangunan desa, replikasi inovasi suatu yang harus didorong agar desa-desa yang belum kaya kreatifitas termotivasi dalam mengelola potensi desanya.

Replikasi inovasi desa didapatkan dari pengetahuan baru yang inovatif kreatif yang telah tumbuh dan berkembang dari desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam buku pembelajaran inovasi desa.

Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi inovasi terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat dengan BID.


replikasi inovasi desa adalah komitmen desa atas sebuah atau beberapa kegiatan yang dipetik dari pengetahuan baru dalam pelaksanaan Bursa Inovasi Desa.

Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari kegiatan dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Secara filosofis bursa inovasi desa merupakan forum untuk knowledge sharing atau berbagi pengetahuan bagi desa-desa lainnya agar bisa mereplikasi atas praktik-praktik baik yang sudah dikembangkan desa-desa lain. 

Oleh karenanya, setelah desa mendapatkan pengetahuan baru dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat untuk mempraktetkan pengetahuan baru tersebut di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.

Dengan mempraktetkan pengetahun baru tersebut, diharapkan dapat menghantarkan desanya lebih maju dan kemakmuran masyarakat desa terus meningkat.

Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan replikasi inovasi desa adalah komitmen desa atas sebuah atau beberapa kegiatan yang dipetik atau diambil dari Bursa Inovasi Desa.

Kapan komitmen direalisasi?

Jika desa melakukan komitmen pada tahun 2018. Maka komitmen tersebut di implementasi pada tahun 2019.

03 Januari 2019

Kemendes Tegaskan Undangan Seminar Direktur BUMDes dan Bendahara adalah Hoak

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan bahwa undangan seminar dengan tema "Meningkatkan Mutu dan Pentingnya Pengelolaan BUMDes", yang ditujukan kepada Direktur BUMDes dan bendahara adalah berita palsu atau hoak.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan bahwa undangan seminar dengan tema "Meningkatkan Mutu dan Pentingnya Pengelolaan BUMDes", yang ditujukan kepada Direktur BUMDes dan bendaharan adalah berita palsu atau hoak.

Dalam surat undangan tersebut, dijelaskan bahwa untuk biaya akomodasi seminar sepenuhnya dari Kemendes. Adapun tempat pemesanan tiket penerbangan, penjemputan dan pengantaran langsung ke penginapan hotel, bisa dihubungi travel yang kami tunjuk yaitu Travel Ramadhan nomor 085314489175.

Mengutip dari situs kemendes.go.id, surat undangan seminar yang ditujukan kepada Direktur BUMDes dan Bendahara adalah informasi bohong alias tidak benar. Terkait hal ini, pemalsuan telah dilaporkan kepada aparat yang berwenang.

Indikasi pemalsuan terlihat jelas dari kesalahan pencantuman nama direktorat jenderal. Kesalahan lainnya berkaitan dengan inkonsistensi pejabat dan kantornya.

Kepada pihak-pihak yang menerima undangan palsu tersebut, atau menemukan hal serupa pada kemudian hari, disilakan untuk melaporkan kepada Kementerian Desa PDTT. Nomor telepon aduan ialah 1500040.

31 Desember 2018

Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa

Pengertian investasi secara umum adalah penanaman dana atau aset yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu untuk mendapatkan atau memperoleh imbalan balik yang lebih besar di masa depan.
Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit usaha yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan masyarakat.
Disebut juga dalam ilmu ekonomi, investasi merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan menanam uang atau modal disuatu badan usaha atau perusahaan untuk tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. 

Untuk memperbanyak pundi-pundi uang dan aset di masa mendatang. Salah satu jalan yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan investasi sejak dini. Namun, sebelum mulai berinvestasi, pelajari dulu secara seksama tentang jenis - jenis investasi apa yang paling cocok sesuai kemampuan keuangan kita. 

Dalam ilmu bisnis, adalah suatu kemustahilan (impossible) uang dan aset yang kita miliki bertambah, jika tidak dikembangkan. Cara mengembangkan bermacam-macam cara. Salah satunya dengan berinvestasi dan salah cara yang paling mudah dalam meningkatkan nilai aset/keuangan.

Nah, sebelum kita bahas tuntas tentang peluang masyarakat desa berinvestasi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kita jelaskan bahas dulu tentang jenis - jenis investasi. 

Secara umum investasi terdiri dari investasi jangka pendek, jangka menengah dan investasi jangka panjang. 

Apa itu investasi jangka panjang?

Investasi jangka panjang merupakan investasi pada aset atau harta tetap, nilainya relatif besar, lebih berisiko, dan berjangka waktu lebih dari 5 tahun. 

Kemudian, apa yang disebut dengan investasi jangka dan pendek?

Investasi jangka pendek merupakan investasi pada aset atau harta lancar (modal kerja berupa kas, piutang, dan persedian), nilainya relatif kecil, lebih kecil risikonya, dan berjangka waktu kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, investasi jangka menengah adalah investasi dengan jangka waktunya antara 1 hingga 5 tahun. 

Ketiga jenis investasi tersebut, tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan peningkatan nilai sebuah perusahaan atau badan usaha. 

Peluang Investasi di Badan Usaha Milik Desa

Dalam UU Desa, pengertian Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Khusus untuk BUM Desa maka yang dimaksud dengan pemegang saham adalah Pemerintah Desa atau Masyarakat Desa secara luas. Jadi tujuan investasi BUM Desa adalah memaksimumkan kemakmuran pemerintah desa atau masyarakat desa. 

Tujuan itu dapat dicapai jika BUM Desa melakukan investasi yang memberikan nilai sekarang yang lebih besar dari investasinya, maka nilai BUM Desa akan meningkat. Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit usaha yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan masyarakat.

Terdapat 4 macam investasi jangka panjang yang mungkin akan dilakukan oleh BUM Desa, yaitu:
  1. Investasi penggantian aset karena sudah usang atau karena adanya teknologi yang baru. 
  2. Investasi perluasan usaha (ekspansi) berupa penambahan kapasitas produksi karena adanya kesempatan usaha yang lebih baik. 
  3. Investasi penambahan produk baru atau diversifikasi produk. 
  4. Investasi lain yang tidak termasuk ke dalam ketiga kategori tersebut.
Rencana investasi jangka panjang sering disebut dengan proyek investasi. Proyek investasi bagi BUM Desa adalah rencana investasi yang akan dilakukan pada unit - unit usaha yang akan dijalankan.

Selengkapnya tentang 4 macam investasi diatas dapat dibaca dalam artikel BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar.

Dari penjelasan diatas, dapat kita intisarikan. Bahwa masyarakat desa dapat menyertakan modal atau sahamnya di BUMDes selain modal dari pemerintah desa. Dengan berinvestasi di BUMDes, masyarakat akan mendapatkan bagi hasil usaha terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan atau diusahakan oleh BUMDes.

Nah, untuk warga desa yang memiliki kelebihan modal/finansial dan punya rencana investasi. Badan Usaha Milik Desa dapat jadikan pilihan untuk berivestasi. 

Namun, harap dipertimbangkan dengan baik sebelum memutuskannya. Meskipun, Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa sangat menjanjikan. 

Sementara itu, untuk Anda yang berminat belajar cara tingkatkan awareness bisnis BUMDes melalui pemilihan influencer yang tepat. Kita dapat belajar dari para influencer - influencer sukses dalam mempromosikan produk bisnisnya. 

Mengapa Owner Produk Perlu Coba Sosiago Influencer Marketing?

Semoga artikel ini bermanfaat.

30 Desember 2018

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terjadi perubahan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Diantaranya adalah perubahan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa
Berikut beberapa hal-hal pokok yang menjadi arah perubahan dalam rancangan Peraturan LKPP Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Desa, seperti:

1. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
2. Para pihak dan tugas para pihak PBJ Desa;
3. Metode Pengadaan melalui penyedia; dan
4. Tahapan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.

Arah Perubahan lainnya, seperti :

1. Pengawasan dan Pembinaan
2. Pekerjaan konstruksi tidak sederhana;
3. Tanda bukti transaksi;
4. Pengumuman hasil pengadaan.

Informasi tentang arah perubahan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dapat disimak dalam paparan PowerPoint (donwload disini)

Terkait dengan tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah telag diterbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Demikian seputar arah perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Desa. Semoga bermanfaat.