30 Desember 2018

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terjadi perubahan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Diantaranya adalah perubahan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa
Berikut beberapa hal-hal pokok yang menjadi arah perubahan dalam rancangan Peraturan LKPP Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Desa, seperti:

1. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
2. Para pihak dan tugas para pihak PBJ Desa;
3. Metode Pengadaan melalui penyedia; dan
4. Tahapan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.

Arah Perubahan lainnya, seperti :

1. Pengawasan dan Pembinaan
2. Pekerjaan konstruksi tidak sederhana;
3. Tanda bukti transaksi;
4. Pengumuman hasil pengadaan.

Informasi tentang arah perubahan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dapat disimak dalam paparan PowerPoint (donwload disini)

Terkait dengan tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah telag diterbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Demikian seputar arah perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Desa. Semoga bermanfaat.

Artikel Berdesa Lainnya

2 comments

KAPAN BISA KAMI DAPATKAN ATURAN PERKA LKPP TERBARU TERSEBUT YANG TELAH DI UNDANGKAN DAN DI TERAPKAN JIKA HANYA SEBATAS ARAH PERUBAHAN TIDAK BISA MENJADI ACUAN DALAM PELAKSANAAN ,

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Silagkan unduh disini: https://risehtunong.blogspot.com/2019/11/pedoman-pengadaan-barang-jasa-di-desa.html

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon