14 Oktober 2019

Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Apa tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa. 

Tugas dan kewenangan bpd dalam pelaksanaan kepala desa

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. 

Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan lain sebagainya. 

Sebagai lembaga terhormat dan strategis di desa, BPD memiliki fungsi, kewenangan dan kewajiban selaku anggota BPD yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara baik, akuntabel dan transparan.

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Secara umum tugas, wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dapat diuraikan sebagai berikut:

Tugas BPD dalam Pelaksanaan Pilkades
  1. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan meminta kepada Kepala Desa untuk segera membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau yang sering disingkat dengan LPPDes.
  2. 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades, BPD mengadakan rapat persiapan dengan melibatkan pemerintah desa, lembaga kemasyarakat desa dan tokoh masyarakat desa untuk membentuk panitia pemilihan, perumusan tugas dan kewenangan BPD dalam pemilihan pilkades.
  3. Panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakat desa, dan tokoh masyarakat diluar Badan Permusyawaratan Desa. 
  4. Ketua BPD memimpin musyawarah desa untuk penyusunan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan menetapkan melalui Keputusan BPD. 
  5. Hasil penetapan BPD disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  6. Sebelum melaksanakan tugas, panitia pemilihan kepala desa dilantik dan diambil sumpah oleh BPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan dalam rapat BPD.
Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Dalam melaksanakan tugas-tugas, setiap anggota BPD memiliki kewenangan, sebagai berikut:
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Mengawasi penggunaan anggaran biaya pemilihan Kepala Desa;
  3. Dalam hal ditemukan adanya kelambanan atau penyimpangan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan, BPD dapat memberikan masukan atau peringatan yang disampaikan dalam rapat kerja antara BPD dan Panitia Pemilihan.
Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan wewenang setiap anggota BPD memiliki kewajiban.

Kewajiban BPD dalam pelaksanaan Pilkades
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  3. Bersikap dan bertindak sopan, obyektif, dan tidak memihak;
  4. Mendahulukan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
Demikian penjelasan tentang Tugas dan Wewenang BPD dalam pelaksanaan Pilkades. Semoga artikel ini bermanfaat kiranya.

13 Oktober 2019

Aplikasi BUMDes Terbaru 2019 dan Cara Menggunakannya

Salah satu masalah umum yang kerap menjadi keluhan masyarakat desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu terkait dengan manajemen bumdes dan penyusunan pelaporan keuangan bumdes yang belum profesional, akuntabel dan transparan.

Dalam definisi yang sederhana, akuntabilitas berarti para pengelola bumdes mampu mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan usaha bumdes kepada masyarakat desa. Sedangkan bertanggung jawab berarti pengelola bumdes mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, jujur dan terbuka.

Nah, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BUMDes yang akuntabel dan transparan, tentu harus ditunjang dengan sistem manajemen dan akuntabilitas pengelolaan bumdes yang baik dan inovatif. 

Salah satu aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pengelola BUMDes di era milenial ini, seperti Aplikasi BUMDes berbasis android yang dibangun oleh PT. Usaha Desa Sejahtera bersama Kementerian Desa.

Dengan kehadirannya aplikasi bumdes ini kiraya dapat memudahkan para pengelola bumdes dalam penyusunan laporan keuangan dan kegiatan usaha. Karena, aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat mudah digunakan di smartphone. 

Secara tujuan dan fungsinya, aplikasi BUMDes terbaru ini berbeda dengan Aplikasi SIA BUMDes yang dikembangkan oleh BPKP. Yang mana kalau aplikasi SIA BUMDes itu sistem informasi berbasis komputer dan laptop. Sedangkan aplikasi bumdes terbaru ini berbasis android.

Beberapa Kegunaan Aplikasi BUMDes, sebagai berikut:
  1. Membantu mendaftarkan lembaga BUMDes agar dapat divalidasi oleh Pemerintah.
  2. Membantu dalam memperoleh akses informasi terkait bantuan dari pemerintah.
  3. Membantu proses pengelolaan keuangan termasuk laporannya.
  4. Membantu BUMDes dalam menyusun rencana usaha (business pla dan SOP dengan mudah.
  5. Membantu BUMDes dalam mengakses kerjasama dengan pihak lain, termasuk pasar. 

Oleh karena itu, kehadirannya aplikasi Bumdes terbaru ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh para pelaku BUMDes. 

Sedangkan bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian Desa dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, baik itu berupa pelatihan, pendanaan atau penambahan modal usaha, akses pasar, dan berbagai dukungan dalam bentuk lainnya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Aplikasi BUMDes dan cara penggunaan aplikasinya?

Cara mendapatkan aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat sudah, karena sudah tersedia secara gratis di Google Play Store. Sedangkan untuk cara pemakaian aplikasi juga sudah tersedia buku Panduan Penggunaan Aplikasi BUMDes.

Adapun langka-langkah dalam melakukan registrasi akun di aplikasi BUMDes, sebagai berikut:

1. Langkah pertama

Jika Anda belum melakukan donwload aplikasi BUMDes, silahkan unduh di App Store GoogleSetelah aplikasi terinstal di Smartphone Anda. Klik menu Daftar Sekarang untuk melakukan proses pendaftaran akun.


Cara Pendaftaran Akun di Aplikasi BUMDes

Tahapan berikutnya, silahkan isi data yang diminta sesuai Peraturan Desa terkait Pendirian BUMDes. 

Adapun data yang harus di isi meliputi; nama bumdes, tahun pendirian, nama provinsi, nama kabupaten, nama kecamatan, nama kelurahan/Desa, alamat BUMDes, nomor dan tahun perdes pendirian bumdes berserta lampiran dokumennya.

Untuk memperlancar proses pendaftar akun, pastikan dokumen perdes sudah tersedia di dalam hand phone Anda.




2. Langkah kedua

Isi data salah satu pengurus BUMDes yang akan dijadikan admin. Data yang harus di isi meliputi; nama admin, email, jabatan di bumdes, nomor HP, dan PIN. Jika data sudah terisi semua, klik DAFTAR.



Selanjutnya, Anda akan mendapatkan dua perintah, KEMBALI dan YA. Jika data yang diisi sudah benar dan lengkap. Silahkan klik YA.


 

Setelah pendaftaran akun berhasil klik TUTUP untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. 

Jika pendaftaran Anda berhasil. Klik KEMBALI untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

Itulah dua langkah yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran akun di Aplikasi BUMDes. Setelah itu baru bisa dilanjutkan ketahapan pendataan awal BUMDes dengan sejumlah pertanyaan yang harus Anda jawab disana, antara lain sebagai berikut:

  • Apakah BUMDes Anda sudah punya memiliki SOP Usaha? 
  • Berapa Omset yang telah dihasilkan BUMDes Anda? 
  • Berapa persen konstribusi BUMDes Anda terhadap PADesa atau Dana Sosial?  
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas Anda harus masuk dulu ke aplikasi BUMDes dengan cara masukkan nomor HP dan PIN yang sudah didaftarkan, seperti gambar dibawah ini.
Cara Pendaftaran Akun di Aplikasi BUMDes

Demikian ulasan singkat tentang Aplikasi BUMDes Berbasis Android dan Cara Registrasinya. Untuk proses pendaftaran lebih lengkap dapat Anda baca dalam Panduan Penggunaan Aplikasi BUMDes ini. Semoga bermanfaat, terus bergerak!!

10 Oktober 2019

Alokasi Dana Afirmasi untuk Pengentasan Kemiskinan di Desa

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Fachri Labalado, mengatakan, "saat ini jika kita bertanya output dana desa. Maka, dengan bangganya orang akan bilang saya bangun jalan, saya bangun jembatan, saya bangun posyandu saya bangun PAUD dan seterusnya. Tapi coba tanya, berapa angka kemiskinan yang berhasil Anda turunkan dengan Dana Desa. Mereka pasti akan bingung, harus diakui memang kalau dari segi output oke, tapi dari segi outcome bagaimana,"sebutnya.
Lalu siapa yang harus disalahkan, Kadesnya BPDnya, Camatnya, atau Pendampingnya,”sebut Fachri saat menyampaikan sambutan penutupan Rakor Program Inovasi Desa (PID) Tahap II 2019 di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (9/09/2019) seperti dilansir dari metrosulteng.com.

Lebih lanjut, Fachri mengharapkan kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah desa harus mempunyai target yang jelas dan terukur, agar disetiap tahun harus ada yang dientaskan. 

"Jangan mengaku sebagai Camat Millenial, jangan mengaku sebagai Pendamping Millenial kalau struktur APBDesa masih berkutat pada kegiatan rabat beton,"sebut Fachri.

“Makanya hal yang sangat berbeda dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah, seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib memprogramkan pengentasan kemiskinan. Dan hal ini harus kita kawal karena tujuan pembangunan desa itu jelas yaitu pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,”harapnya.

Diakhir arahannya, Fachri mengatakan bahwa setelah tiga tahun berjalan, Program Inovansi Desa ini akan berakhir. 

“Tapi jangan ragu kami akan terus berbuat, dan saat ini kami sedang mendesign program baru dan program yang baru nanti masih berkesinambungan dengan Program Inovasi Desa,” tutupnya.(*)

Dana Desa Jangan Salah Urus

Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terstruktur.
Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagai penyimpangan (korupsi).

Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius. 


Baca: Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM?

Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa yang merupakan hasil usaha yang dilakukan di desa.

Ody Yunanda
Pengurus Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (Kompak)

Email: odycempeudak@gmail.com
Serambi Indonesia

09 Oktober 2019

Siapa Sosok Menteri Desa Periode 2019-2024?

Susunan Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam 5 tahun mendatang akan segera di umumkan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan salah satu kementerian seksi yang bakal menjadi rebutan partai politik pengusung.

Sosok Menteri Desa Periode 2019-2024


Apakah Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa sekarang yang akan dipilih kembali oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk 5 tahun yang akan datang. 

Atau sudah ada nama lain yang telah dipersiapkan oleh presiden untuk mengurusin pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.

Tentunya, keputusan akhirnya ada pada keputusan sang Presiden Jokowi nantinya.

Pun demikian, dalam sepekan terakhir ini memang sejumlah nama yang dianggap memiliki kompetensi dan kapabiltas untuk mengisi jabatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sempat beredar di sejumlah media sosial. 

Adapun sosok Menteri Desa Periode 2019-2014 yang dianggap memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk mengurusin hajatan orang desa, antara lain seperti Abdul Halim Iskandar, Abdul Kadir Karding, Prof Ahmad Erani Yustika, Nugroho Prasetyo, Eko Putro Sandjojo, Budiman Sudjatmiko, dan Achmad Muqowam. 

Dari sejumlah nama yang beredar tersebut masih di dominasi calon dari partai politik. Pun demikian, terlepas dari semua desas desus politik yang ada, penentuan menteri desa untuk periode 2019 - 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan preogratif Presiden.

2 Cara Membangun Branding Produk Desa Terkenal

Punya potensi dan produk desa, jika tidak dikenal pasar dan diketahui masyarakat luas tentu tidak memperoleh nilai yang maksimal dalam peningkatan pendapatan desa dan ekonomi masyarakat. 

Foto Ilustrasi: simon-page.com
Lalu bagaimana cara membuat produk desa terkenal. Jawabannya adalah produk dan potensi desa itu harus di branding. Karena branding itu merupakan salah satu hal penting yang harus dibangun dalam bisnis apapun di era digitalisasi.

Namun, sebelum kita bahas 2 cara membangun branding produk desa terkenal. Karena ada kalimat yang mengatakan branding itu lebih penting dari pemasaran dan penjualan. Oleh karena itu, ada baiknya kita pahami dulu apa itu branding? 

Dalam buku "The Brand Called You" (2005) Peter Mantoya menyatakan bahwa ada perbedaan antara pemasaran, penjualan dan branding.

Menurut Peter Mantoya, Branding adalah mempengaruhi. Branding adalah proses menciptakan sebuah indentitas yang dikaitkan dengan persepsi, emosi, dan perasaan tertentu terhadap indentitas tertentu. Branding terjadi sebelum pemasaran dan penjualan. Tanpa sebuah merek yang kuat, pemasaran tidaklah efektif dan penjualan layaknya seperti membenturkan kepala Anda ke sebuah tembok barikade penjualan.

Sedangkan memasarkan adalah mempresentasikan. Menciptakan pasar dengan mengirimkan pesan yang dirancang secara hati-hati kepada pasar sasaran yang sesuai melalui banyak saluran untuk menciptkan kesadaran, rasa suka dan pemahaman. Pemasaran merupakan kegiatan menanam benih untuk dapat melakukan penjualan dengan cara membuat pelanggan tahu bahwa produk mereka ada.

Menjual adalah menyakinkan. Menjual adalah menggunakan taktik bertanya, keterampilan mendengarkan, dan keahlian membujuk guna menyakinkan para audien bahwa mereka tidak bisa melakukan sesuatu bila tidak mennngunakan produk atau jasa tertentu. Menjual adalah kegiatan menutup transaksi.

Nah, dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan, bahwa sehebat hebat apapun sistem pemasaran yang dibangun dalam menjual sebuah produk atau jasa, tanpa memiliki merek yang kuat, penjualan dan pemasaran sebuah produk sering tidak efektif. 

Karena itu, mengapa membranding produk dan potensi desa penting dilakukan. Karena branding itu sendiri bahagian dari salah satu upaya dalam mempertahankan sebuah produk agar mudah diingat oleh konsumen atau pasar.

2 Cara yang dapat digunakan dalam membangun branding produk Desa terkenal, sebagai berikut:

1. Membangun Branding Produk melalui Website Desa

Setiap desa memiliki potensi dan produk yang menarik, baik itu tentang kearifan lokal, produk unggulan desa (prukdes), wisata desa, inovasi desa dan lain sebagainya. 

Website desa salah satu media yang paling efektif untuk membangun branding produk desa. Melalui website desa, pemerintah dapat mempromosikan desa wisata dan potensi lainnya yang dimilikinya untuk diketahui pihak-pihak diluar desa.

Sehingga akan menarik minat masyarakat luar desa untuk berkunjung ke desa. Dan dengan sendirinya akan memberikan keuntungan ekonomi bagi warga dan dapat meningkatkan pendapatan desa.

Baca: Cara Terbaru Membuat Website Desa dan Permohonan Desa Domai Desa ID.

2. Membangun Branding Produk Desa melalui Media Sosial

Media sosial merupakan market potensial untuk memperkenalkan potensi dan menjual produk desa kepada khalayak ramai. Meskipun tidak semua media sosial cocok digunakan untuk membranding produk desa. Karena setiap media sosial itu memiliki karakteristik berbeda-beda.

Instagram misalnya, sangat cocok digunakan untuk mempromosikan konten-konten yang bersifat fotografi dan sebagai salah satu platform media sosial yang paling digemari oleh kaum muda selain Snapchat.

Setidaknya terdapat sejumlah media sosial populer yang banyak pengemarnya, seperti Youtube, Facebook, Blog, Twitter, Instagram, Qzone, LinkedIn, Quora, hingga Shoelace nantinya. 

Itulah sejumlah platform media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk usaha bumdes dan potensi desa. 

Selebihnya, cara lain untuk membangun branding produk desa agar terkenal dan diminati konsumen luar desa, yakni belajar strategi pemasaran dari bumdes-bumdes yang sudah berkembang dan maju.

Semoga bermanfaat. Terus bergerak membangun kemandirian desa.

07 Oktober 2019

Buka Usaha di Desa, Tidak Punya Modal? Ini Solusinya

Desa sekarang tak lagi seperti dulu. Saat ini beragam fasilitas umum seperti infrastruktur jalan sudah semakin membaik, begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa terus tumbuh kearah positif meskipun belum merata.

Beriringan dengan semakin membaiknya kondisi ekonomi di perdesaan, beragam jenis usaha warga lahir. Mulai dari usaha kecil-kecilan sampai usaha skala besar. 

Meskipun dulu kebanyakan orang berpikir kalau hidup di desa itu tidak dapat mengubah nasib. Maka tak heran jika sebagian pemuda-pemudi desa memilih hijrah ke kota-kota besar dengan maksud memperbaiki nasib. 

Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata kehidupan di kota tak seindah yang mereka bayangkan. Setelah mimpi tak dapat diraih, kembali ke kampung halaman, menjadi sebuah pilihan untuk meneruskan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik di hari esok.

Nah, bagi kamu yang ingin membuka usaha di desa, tidak punya modal kerja bukan sebuah kendala lagi sekarang. Selama kamu memang betul-betul serius, ada beragam fasilitas pinjaman modal usaha dapat kamu akses dengan mudah dengan pinjaman bunga yang sangat ringan.

Namun, jika kamu khawatir mengajukan pinjaman modal usaha terlilit riba? Ada alternatif lain ambil yaitu dengan memilih pinjaman syariah. Produk syariah memang paling tepat dan terbaik bagi seorang muslim ketimbang yang lainnya.

Baca: Usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa

3 lembaga ekonomi berikut ini mungkin dapat menjadi solusi untuk kamu pinjamkan uang modal usaha. Mengingat kedua lembangan ini merupakan lembaga keuangan yang paling dekat dengan masyarakat di perdesaan.

1. Pinjaman Modal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Jika di desa mu sudah ada BUMDes yang bergerak di sektor simpan pinjam. Kamu dapat manfaatkan untuk meminjam modal usaha. BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemeritah desa bersama masyarakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. 

Pendirian BUMDes selain bermaksud untuk menyerap tenaga kerja di desa juga untuk membuka peluang-peluang usaha ekonomi produktif dalam upaya menunjang perekonomian masyarakat desa.

Karena itu, kamu bisa ajukan pinjaman modal usaha ke bUMDes. Dari pada kamu meminjak kepada renternir lebih baik kamu pinjamin ke BUMDes saja. Biasanya pinjaman modal ke BUMDes prosesnya lebih mudah dan cepat cair, jika persyaratan yang ditentukan oleh pengelola BUMDes dapat kamu dipenuhi.


2. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu jenis pinjaman modal usaha yang paling disukai sekarang oleh masyarakat desa. KUR ini disalurkan melalui bank pemerintah. 

Besaran bunga KUR termasuk yang terendah dibandingkan dengan jenis pinjaman modal usaha lainnya. Bunga yang rendah ini dikarenakan KUR memang memperoleh subsidi dari pemerintah. Pola penjaminan sesuai dengan bidang usaha calon nasabah KUR.

Salah satu bank yang ditugaskan pemerintah untuk melayurkan KUR adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jika kamu mau buka usaha di desa, tidak punya modal. Pinjaman KUR BRI bisa menjadi salah satu solusinya. 

Apalagi cicilan yang ditawarkan KUR BRI sangat rendah dan cocok untuk pelaku usaha kecil dan menengah atau pemula. 

3. Pinjaman Modal dari Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam termasuk salah satu alternatif yang dapat kamu manfaatkan untuk mendapatkan modal usaha kerja. Syarat untuk mendapatkan pinjaman modal di koperasi tergolong mudah dengan suku bungan pinjaman yang ringan.

Untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan dari koperasi tentu ada syarat-syaratnya. Salah satunya kamu harus bergabung menjadi anggota koperasi, karena prinsip koperasi mensejahterakan anggotanya. Semoga bermanfaat.