09 Mei 2017

Kekuatan Produk Unggulan Jadi Kunci Kemajuan Ekonomi Desa

Ayo Bangun Desa - Kemajuan desa-desa di Indonesia ditentukan oleh kekuatan produk unggulan di wilayah tersebut. Fokus pada satu produk menjadi salah satu kunci untuk bisa meningkatkan skala produksi produk unggulan yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, pada acara Jakarta Marketing Week di Jakarta (9/5).
Produk Unggulan Desa/Ilustrasi
"Desa desa yang maju itu sudah fokus pada sektor produksi tertentu, jadi bisa terintegrasi dari hulu ke hilir. Desa memiliki peluang yang sangat besar untuk dikelola sehingga dapat mengurangi kesenjangan desa dan kota," ujarnya.

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong empat program prioritasnya. Pertama ialah Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dengan mengedepankan klasterisasi ekonomi di desa. Selanjutnya, pembentukan embung. Bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ke depannya setiap embung yang dikelola dengan baik akan diberi bibit ikan. Ketiga, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong desa menjadi mandiri dan mendapat penghasilannya sendiri.

"BUMDes bisa jadi perusahaan kelas dunia. Contoh yang sukses bisa kita kloning ke desa-desa lain. Jika terus kita kembangkan, maka desa akan menciptakan kelas menengah dan konglomerat-konglomerat baru," tambahnya.

Hal senada disampaikan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Menurutnya, jika perdesaan serius untuk maju maka, harus fokus pada problema, yaitu bagaimana memproduksi, menghasilkan nilai tambah dan pemasarannya. Ia menyontohkan daerah sukses seperti Bengawan Solo yang bisa sukses meski rawan banjir.

“Kita coba tanami kebun belimbing. Harga awalnya Rp 10-12.500. Setelah dijadikan wisata banjir, harganya menjadi 25 ribu karena wisata ingin menikmati sensasi naik getek saat banjir ke kebun belimbing. Lebih jauh lagi, distribusinya sampai ke supermarket retail,” ungkapnya.

Suyoto menambahkan, terdapat 456 embung di Bojonegoro yang telah dimanfaatkan untuk berbagai hal. Selain untuk mengairi lahan bawang, embung yang ada juga dijadikan tempat rekreasi dan produksi ikan.

"Kalau dirasa manfaatnya dan cocok, masyarakat bisa nyediain cuma-cuma. Terbukti indeks kebahagiaan naik. Tahun lalu terdapat 760 ribu kunjungan wisata. Desa bisa menjadi pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum BULOG yang juga menjadi bagian dari komisaris PT. Mitra BUMDes Nusantara, Imam Subowo, mengajak masyarakat utnuk memajukan BUMDes dan berbisnis pada masyarakat desa. Dirinya juga akan fokus pada mengoptimalkan BULOG yang berfungsi sebagai stabilisasi harga pangan pokok dari produsen sampai konsumen.

"Kita dekati konsumen dengan membangun Rumah Pangan Kita dan dekati petani sebagai produsen melalui BUMDes. Semisal untuk produksi padi. Harus ada untung untuk petani, tapi produksi BULOG yang ambil. Kalau gagal panen, ada asuransi," tutupnya.(*)

Kemendesa PDTT 

08 Mei 2017

Satgas Temukan 900 Kasus Penyimpangan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Satuan Tugas Dana Desa yang bertugas memelototi penggunaan dana desa menemukan 900 kasus penyimpangan sepanjang 2016. Sebanyak 200 kasus di antaranya diserahkan ke KPK dan 167 kasus ditangani pihak kepolisian.
Foto: Ilustrasi 
“Dari total penyimpangan, yang masuk ke meja hijau 67 kasus dan segera diadili," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) Eko Putro Sandjojo, dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Mei 2017.

Menteri Eko mengaku kesulitan mengawasi dana desa di 74.910 desa. Namun, ia tak memungkiri program dana desa mampu menepis skeptisisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884 kilometer jalan desa, 37.680 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah, dan ribuan infratruktur lain di desa.

“Apakah masyarakat desa mampu mengelola uangnya sendiri di tengah perangkat desa yang terbatas? Kalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan di-bully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saud Situmorang mengatakan sebanyak 216 laporan terkait dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, kasus-kasus itu akan dipelajari terlebih dulu sebelum ditindak lebih lanjut.

“Kita kelompokkan mana isu-isu yang sifatnya manajerial dan pidana. Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih pahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat atau diganti. Kalau terkait pidana, KPK harus memperdalam,” terangnya.

Saud mengatakan risiko korupsi di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu, pengawas yang ditugaskan di desa harus ikut membantu mengawasi dana desa.

Ruang khusus


Sementara itu, Menteri Eko meminta KPK mengaudit unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit bisa dilakukan kapan pun tanpa izin terlebih dulu.

“Saya telah menyediakan ruangan khusus untuk KPK di sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa izin dari saya. Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap) orang. Tujuannya adalah untuk pencegahan,” ujarnya.

Penyediaan ruangan khusus dilakukan melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengukuhan Agen Perubahan di Kantor Kementerian Desa, di Jakarta, Senin 8 Mei.

Metronews.com

Mendes PDTT Minta KPK Audit Unit Kerja Kementerian

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit pada unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit bisa dilakukan kapanpun tanpa izin terlebih dulu.
“Saya telah menyediakan ruangan khusus untuk KPK di sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa izin dari saya. Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap) orang. Tujuannya adalah untuk pencegahan,” ujarnya di hadapan KPK pada Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengukuhan Agen Perubahan di Kantor Kalibata Jakarta, Senin (8/5).

Terkait pengawasan dana desa, menurutnya telah memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) dana desa. Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan 900 kasus. Karena berhubungan dengan penyelenggaraan Negara, 200 kasus di antaranya diserahkan kepada KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif.

“Dari tota tersebut yang masuk ke meja hijau 67 kasus. Jadi 67 kasus sudah diketuk palu dan masuk ke meja hijau dan akan diadili,” ungkapnya.

Menteri Eko mengakui, melakukan pengawasan terhadap dana desa di 74.910 desa bukanlah hal mudah. Namun ia juga mengakui, bahwa program dana desa ternyata mampu menepis skeptisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884 Kilometer jalan desa, 37.68 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah dan ribuan infratruktur lain di desa.

“Apakah masyarakat desa mampu mengelola uangnya sendiri? Desa, perangkat desanya terbatas. Tapi kalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan dibully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saud Situmorang mengungkapkan, sebanyak 216 laporan terkait dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, hal tersebut akan dipelajari terlebih dulu untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

“Kita pelajari dulu. Kita kelompokkan mana isu-isu, yang kalau isunya sifatnya manajerial, Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih fahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat, diganti. Kalau terkait pidana KPK harus memperdalam,” terangnya.

Saud mengakui, risiko korupsi di Indonesia memang cukup tinggi. Menurutnya, juga harus mulai ada upaya agar pengawas di desa ikut membantu mengawasi dana desa. “Pendamping, mereka harus melakukan itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemendes PDTT, Menteri Eko Putro Sandjojo mengukuhkan Agen Perubahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan, (08/5). Penandatanganan pakta integeritas tersebut, menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja kementerian.(*)


Kemendesa PDTT 

KPK Kritik Dana Desa, Ini Jawaban Menteri Desa

Ayo Bangun Desa - Sebagaimana diberitakan, dalam pertemuan KPK dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, KPK memberikan banyak masukan ke Presiden. Salah satunya terkait aduan yang mereka terima, termasuk soal dana desa.
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo 
"Atas kritikan KPK terkait dana desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa pemerintah hanya memberikan arahan bagi masyarakat desa".

Sebelumnya, Deputi Bidang Pecegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan berdasarkan kajian KPK, terjadi ketidaksinkronan aturan penggunaan dana desa. Dalam Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa penggunaan dana tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 menyebutkan bahwa 30% penggunaan dana desa dipakai untuk kegiatan operasional desa dan 70% diserahkan kepada masyarakat. Namun, setahun berikutnya dalam PP No. 66/2016 tentang Rincian APBN, sebagian dana desa dialokasikan untuk membangun infrastruktur desa.

Hal ini, paparnya, menimbulkan berbagai interpretasi. Dia mencontohkan seperti terjadi di Provinsi Gorontalo, ada 74 desa yang melakukan pembangunan kantor desa menggunakan dana desa setelah disepakati melalui musyawarah desa.

Namun, pembangunan itu terhenti karena ada intepretasi lain bahwa pembangunan kantor desa tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan sebenarnya tidak ada ketidaksinkronan aturan. Pemerintah, lanjutnya, hanya memberikan petunjuk penggunaan dana desa yang bisa memberikan daya dorong pertumbuhan sebagaimana diatur dalam dua PP sebelumnya.

"Keputusan penggunaan dana desa tetap diserahkan kepada masyarakat desa melalui mekanisme musyawarah desa," paparnya, Jumat,  (7/5/2017).

Dia melanjutkan, bagi desa yang telah menetapkan penggunaan dana desa namun tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah melalui PP, maka pemerintah desa bisa mengusulkan perubahan APBDes dengan tetap menggunakan mekanisme musyawarah desa.

"Kami sudah usulkan hal itu kepada pemerintah kabupaten untuk dibuatkan payung hukumnya di daerah tetang mekanisme perubahan itu," tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah menerima sekitar 300 aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sementara Kemendes PDTT telah menerima 671 aduan penyalahgunaan.

Sebanyak 182 aduan di antaranya telah diteliti dan memenuhi unsur penyalahgunaan sementara sisanya belum diteliti.(*)

Diolah dari sumber Solopos.com

06 Mei 2017

Bertemu Jokowi, KPK Usul Kades yang Korupsi Dana Desa Dicopot

Ayo Bangun Desa - KPK memberikan banyak masukan ke Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana tadi. Salah satunya adalah aduan yang mereka dapat soal dana desa.
Save Desa/Ilustrasi
"Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Oleh karena terbatasnya kewenangan, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.

"Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien. Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan penyimpangan," kata Alex.

Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut.

"Dengan memberikan sanksi bagi desa itu, taruhlah alokasi dana desa tahun berikutnya akan dipotong berapa kali sebesar, dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya," kata Alex.(*)

Detik.com

Dana Desa Diharapkan Bisa Tekan Urbanisasi

Ayo Bangun Desa - Intervensi pemerintah pusat melalui guyuran dana desa diharapkan mampu menekan arus urbanisasi.
Ilustrasi: Ayo Bangun Desa 
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan jika tidak ada intervensi itu, penduduk desa pada 2030 diprediksi hanya sekitar 30%.

"Artinya akan banyak warga desa meninggalkan desanya dan pergi ke kota. Karena memang persoalan desa dianggap tidak memiliki harapan dan kota menyediakan impian,” ujarnya seperti dikutip dalam laman resmi kementeriannya, Kamis (4/5/2017).

Minimnya aktivitas ekonomi di desa bukan hanya memicu aktivitas perpindahan penduduk dari desa ke kota, melainkan juga dari desa ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia. Padahal, tidak ada jaminan kehidupan yang lebih baik ketika bekerja di luar negeri.

Dengan program dana desa, ada harapan berkembangnya desa terutama dari sisi ekonomi. Tahun ini ada guyuran dana desa sekitar Rp60 triliun. Jumlah desa mencapai 74.910 desa. Ketika desa tumbuh dan berkembang, urbanisasi bisa berkurang, bahkan masyarakat desa yang ke kota bisa kembali ke desa.(*)


Bisnis.com

04 Mei 2017

Lemahnya SDM Hambat Pencairan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Lemahnya kualitas sumber daya manusia menjadi satu di antara pemicu telatnya pencairan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Sukabumi. Tahun ini besaran DD dan ADD untuk 381 desa di wilayah terluas se- Pulau Jawa dan Bali itu mencapai sekitar Rp540 miliar.
Dana Desa /Ilustrasi 
“Rata-rata setiap desa mendapatkan DD dan ADD itu sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,4 miliar. Tapi sampai sekarang belum ada desa yang mencairkan. Padahal uangnya sudah ada,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan, akhir pekan lalu.

Relatif masih lemahnya kualitas SDM di setiap desa membuat pencairan terkesan mandek. Utamanya menyangkut tata kelola dan tata cara pengadministrasian pelaporan pertanggungjawaban. “Sudah, sudah ada uangnya untuk DD dan ADD. Sekarang tinggal kembali ke pihak desa. Kalau bisa mempercepat pengadministrasian, tentunya DD dan ADD sudah bisa dicairkan di masing-masing desa,” terangnya.

Berbagai bimbingan teknis maupun workshop sudah sering dilakukan kepada para perangkat desa. Namun kenyataan di lapangan belum bisa berjalan beriringan. “Bayangkan saja, dengan dana yang sedemikian besar dan sistem keuangan yang relatif sulit, ternyata belum diimbangi dengan kualitas SDM. Itu belum berjalan beriringan. Belum ada kendala SDM yang malas,” ucapnya.

Sampai sekarang, lanjut Ade, desa baru mencairkan dana penghasilan tetap (siltap). Besaran siltap di setiap desa tidak akan sama. Dari 381 desa, sudah sekitar 250 hingga 300 desa yang selesai mencairkan siltap-nya.

“Pencairan siltap saja sudah banyak yang telat. Kendalanya karena pada Januari dan Februari masih banyak desa yang belum menyelesaikan laporan kegiatan pada APBDes 2016. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sempat menanyakan pelaporan kegiatan APBDes 2016. Terpaksa kita geber pelaporannya karena merupakan salah satu syarat pencairan,” beber Ade.

Siltap merupakan penghasilan bagi para perangkat desa. Besaran dana yang diterima perangkat desa disesuaikan dengan strata pendidikan. “Di kita, saat pencairannya ternyata masih banyak perangkat desa yang belum memiliki ijazah. Makanya waktu itu jadi pabeulit (sibuk),” tuturnya,” tandasnya.(*)


Sukabumiekspres.com

03 Mei 2017

Holding BUMDes akan Berikan Pelatihan Ribuan BUMDes

Ayo Bangun Desa - Keberadaan holding BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dibutukan untuk memberi pelatihan ribuan BUMDes, agar cepat mandiri.
Ilustrasi: BUMDes
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dalam dialog dengan sejumlah Bupati di Kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta, Selasa (2/5).

Tanpa adanya holding BUMDes, Kementeriannya hanya akan bisa melatih sekitar 1500 BUMDes setiap tahunnya. “Ini bakal lama sekali. Tapi lewat holding BUMDes akan lebih banyak yang dilatih, sehingga kemandirian dan ketahanan pangan yang diharapkan bisa segera terwujud,” ujar Mendes PDTT Eko, seperti dilansir dari poskotanews.com.

Eko mengharapkan, BUMDes-BUMDes di daerah bisa saling bersinergi dengan koperasi dan membuat usaha patungan. Misal dengan membuat koperasi angkutan yang dapat menunjang pendistribusian produk-produk desa. “Jangan sampai angkutan pedesaan dikuasai kelompok tertentu yang bisa mengganggu pemasara,” tegas Eko.

Saat ini ada sekitar 220 ribu koperasi baru. Sementara koperasi yang besar sudah dikuasai kelompok tertentu. Melalui kerjasama dengan BUMDes, maka negara bisa masuk, sehingga koperasi tak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.

Baca: Perbedaan Prinsip Bumdes dengan Koperasi.

“Indonesia negara besar yang gak pantas ada masyarakat miskin di desa-desa. Tahun ini kami alokasi Rp60 triliun dana desa. Sebenarnya dana masuk desa lebih dari Rp60 triliun, karena Kementan, Kementerian PUPR juga membangun jalan desa.

Menurutnya, dulu banyak yang mempertanyakan apa mampu desa mengelola dana desa? Faktanya sekarang ada pertumbuhan pembangunan desa.

“Target 5000 desa jadi mandiri sudah terlampaui. Desa juga mampu bangun 66 ribu km jalan desa, 35 ribu mck, 1800 pasar desa, 15 ribu poliklinik desa, 30 ribu drainase, dan 38 ribu unit penahan tanah untuk mencegah tanah longsor. Ternyata masyarakat desa mampu, mereka menyumbang tenaga dan sarana,” ujarnya.(*)

02 Mei 2017

Bupati yang Siap dengan Program Unggulan akan Dihubungkan dengan Investor

Ayo Bangun Desa - Untuk mempercepat pengembangan desa, perlu dibangun komunikasi yang intensif antara kepala daerah dengan pelaku usaha dan perbankan. Dengan demikian, potensi dan peluang investasi di daerah dapat dioptimalkan.
Ilustrasi: Produk Unggulan Desa 
"Produk unggulan kawasan perdesaan adalah klusterisasi ekonomi di desa-desa dengan menentukan fokus dari daerah itu. Kami secara berkala mengundang lima sampai dengan 10 bupati yang siap dengan program unggulannya.

Lalu mengundang perbankan dan kalangan pengusaha," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo dalam pertemuan dengan 4 kepala daerah, pengusaha, serta kementerian dan lembaga, Selasa (2/5), di Jakarta seperti dilansir Kompas.id.

Eko mengatakan, melalui pertemuan seperti itu, para kepala daerah dapat langsung menyampaikan program atau potensi daerah mereka masing-masing. Misalnya, Kabupaten Minahasa Utara memiliki potensi pariwisata dengan keindahan pulau-pulau atau potensi sebagai penghasil buah kelapa. Kabupaten Poso memiliki potensi kakao yang besar. Sementara, Manokwari Selatan memiliki potensi wisata.

Menurut Eko, agar investor mau masuk, produk unggulan suatu daerah, misalnya kelapa dan kakao, harus mencapai skala ekonomi.

Oleh karena itu, kepala daerah didorong agar menentukan satu atau dua produk unggulan yang dapat diproduksi dalam skala besar dan terus-menerus.

Dengan demikian, investor bersedia masuk ke daerah tersebut dan berinvestasi membangun industri setelah panen atau industri pengolahan komoditas yang dihasilkan daerah itu.

Di sisi lain, lanjut Eko, para kepala daerah juga diharapkan memberi kemudahan perizinan dan membantu penyediaan lahan. "Dengan industri skala besar masuk, maka perbankan pun akan ikut masuk," ujar Eko.

Pada kesempatan itu, Bupati Manokwari Selatan (Papua Barat) Markus Waran menyatakan, kesiapannya mempermudah perizinan bagi investor yang masuk. "Kami akan bantu perizinan (untuk investor). Lahannya kalau perlu bisa kita gratiskan," ujar Waran.

Dana Desa

Terkait dana desa yang disalurkan sejak 2015, Eko menekankan, masih perlu didorong agar optimal. Selama ini, dana desa hanya memberikan lapangan kerja bagi masyarakat desa antara 3 bulan sampai 6 bulan.

Jika dana desa dimanfaatkan untuk membuat badan usaha milik desa (BUMDes) yang fokus pada potensi unggulan desa, kegiatan ekonomi desa diharapkan dapat terus diciptakan.

Dari sekitar 2.000 unit BUMDes pada 2015, saat ini telah meningkat menjadi sekitar 18.000 BUMDes. Dari jumlah itu, hanya sekitar 4.000 BUMDes yang memiliki omzet per bulan di atas Rp 100 juta. Saat ini di Indonesia terdapat 74.910 desa.(*)

Dana Desa Sudah Cair untuk 140 Kabupaten, yang Lain Inilah Kendalanya

Ayo Bangun Desa - Sedikitnya terdapat 140 kabupaten dari 434 kabupaten yang hingga bulan April telah menerima kucuran dana desa tahap pertama dari pemerintah pusat.

Ilustrasi: Dana Desa
Baca: Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi seusai mengikuti pertemuan dengan 13 bupati di Hotel Luwansa, Kamis (27/4).

Menurutnya, dana desa yang dikucurkan untuk 74.910 desa yang tersebar di 434 kabupaten tersebut yakni sebesar Rp 60 triliun dengan pencairannya terbagi dua tahapan yakni bulan April dan Agustus.

"Pencairan dana desa untuk tahap pertama pada bulan april baru sekitar 40 persen. Memang belum 100 persen karena masih terdapat kendala," katanya.


Baca: Pemda Berkinerja Buruk Terancam Tak Terima Dana Desa

Kendala tersebut, kata Anwar, disebabkan permasalahan administrasi seperti laporan penggunaan dana desa pada 2016 yang masih belum diselesaikan. Laporan tersebut merupakan kewajiban yang harus dibuat oleh setiap desa dan kabupaten.

"Inilah yang menjadi persoalan lambatnya pencairan dana desa ke kabupaten. Oleh karena itu, kita akan terus lakukan pemantauan dan pendampingan terhadap desa atau kabupaten yang belum menyelesaikan laporan penggunaan dana desa," katanya.

Bukan hanya itu, tambah anwar, Kemendes PDTT akan melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri agar kedepannya membuat sistem berbasis IT untuk memudahkan laporan penggunaan dana desa

"Kami akan terus koordinasi dengan Kemendagri untuk membuat laporan penggunaan dana desa yang lebih sederhana lagi," katanya.

Anwar menargetkan untuk pencairan dana desa tahap pertama akan terselesaikan pada bulan Mei atau sebelum pencairan dana desa tahap kedua pada bulan Agustus mendatang.

"Dana desa tahap kedua dicairkan bulan Agustus. Mudah-mudahan dibulan Mei semuanya bisa cair. Kami targetkan Mei sudah cair semua," tegasnya.(*)


Beritasatu.com