Ilustrasi: Dana Desa |
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi seusai mengikuti pertemuan dengan 13 bupati di Hotel Luwansa, Kamis (27/4).
Menurutnya, dana desa yang dikucurkan untuk 74.910 desa yang tersebar di 434 kabupaten tersebut yakni sebesar Rp 60 triliun dengan pencairannya terbagi dua tahapan yakni bulan April dan Agustus.
"Pencairan dana desa untuk tahap pertama pada bulan april baru sekitar 40 persen. Memang belum 100 persen karena masih terdapat kendala," katanya.
Baca: Pemda Berkinerja Buruk Terancam Tak Terima Dana Desa
Kendala tersebut, kata Anwar, disebabkan permasalahan administrasi seperti laporan penggunaan dana desa pada 2016 yang masih belum diselesaikan. Laporan tersebut merupakan kewajiban yang harus dibuat oleh setiap desa dan kabupaten.
"Inilah yang menjadi persoalan lambatnya pencairan dana desa ke kabupaten. Oleh karena itu, kita akan terus lakukan pemantauan dan pendampingan terhadap desa atau kabupaten yang belum menyelesaikan laporan penggunaan dana desa," katanya.
Bukan hanya itu, tambah anwar, Kemendes PDTT akan melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri agar kedepannya membuat sistem berbasis IT untuk memudahkan laporan penggunaan dana desa
"Kami akan terus koordinasi dengan Kemendagri untuk membuat laporan penggunaan dana desa yang lebih sederhana lagi," katanya.
Anwar menargetkan untuk pencairan dana desa tahap pertama akan terselesaikan pada bulan Mei atau sebelum pencairan dana desa tahap kedua pada bulan Agustus mendatang.
"Dana desa tahap kedua dicairkan bulan Agustus. Mudah-mudahan dibulan Mei semuanya bisa cair. Kami targetkan Mei sudah cair semua," tegasnya.(*)
Beritasatu.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon