18 Oktober 2017

Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG

Dalam UU Desa No.6/2014 tentang Gampong dijelaskan, Badan Usaha Milik Gampong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
Contoh Qanun Gampong dan AD ART Badan Usaha Milik Gampong

Selanjutnya tentang tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, secara terperinci dijelaskan dalam Permendes Nomor 4 tahun 2015. Dengan adanya peraturan tersebut, menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dan gampong dalam mendirikan Badan Usaha Milik Gampong atau yang singkat dengan BUMG.

BUMG diharapkan menjadi tulang punggung gampong dalam mensejahterakan masyarakatnya, melalui penggalian dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Gampong untuk dikembangkan menjadi nilai ekonomi untuk dipergunakan bagi kesejahteraan warga.

Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dilakukan melalui musyawarah gampong, dan pendirian BUMG ditetapkan melalui Qanun Gampong (Peraturan Desa), bukan melalui akta notaris. Pendirian BUMG melalui Qanun Gampong adalah amanah Undang-Undang Desa. Qanun Gampong setelah disahkan harus dicatat dalam Berita Lembaran Gampong. 

Perlu dipahami bahwa meskipun belum ada regulasi daerah tentang pendirian BUMG di Gampong, Pemerintah Gampong bersama masyarakat dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong asalkan ditetapkan melalui Qanun Gampong. 

Sementara itu, pedoman dan tatacara penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Geuchik dan Keputusan Geuchik, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong.

Berikut Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong yang barangkali dapat menjadi referensi bagi tim perumus draf Qanun Gampong tentang pendirian BUMG. 

Donwload disini, Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG. Semoga pedoman penyusunan AD ART BUMDes ini bermanfaat kiranya.

12 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa
Jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut pada tahun 2017 untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung  Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota
  • Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
  • Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
  • Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
  • Mampu menyusun laporan kegiatan.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
  • Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
  • Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
  • Mampu mengelola isi (content) website program.
  • Mampu menyusun media komunikasi publik.
  • Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
  • Mampu menulis pemberitaan media.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
3. Data Operator
  • Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
  • Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
  • Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
4. Data Kolektor
  • Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
  • Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Semoga bermanfaat, dan jangan lupa update terus informasi disini. Ayo Bangun Desa!

11 Oktober 2017

Cegah Penyelewengan Anggaran Desa, Kemendagri Kembangkan Kompetensi Aparatur Desa

INFODES - Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut. 

Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut.
Foto ilustrasi: Dana Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, pelatihan aparatur ini fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Mekanismenya berjenjang mulai pusat hingga daerah dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh aparatur kecamatan.

"Hal ini dilakukan untuk membangun daerah dan desa yang ada di Indonesia untuk memperkuat kesatuan nasional," Kata Nata dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, kemarin.

Pihaknya berkomitmen mewujudkan program Nawacita Jokowi-JK pada butir ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan dana desa memang sepatutnya dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengembangkan dan menerapkan aplikasi sistem keuangan desa yang bekerja sama dengan BPKP. Ini dilakukan untuk tata cara penyusunan RAPBD Desa dan APB Desa.

"Kami juga lakukan penyediaan manual tata cara penyusunan RAPB Desa dan APB Desa, serta pilot project implementasi dana desa dan RAPB Desa," tambah Nata.

Adapun pelatihan tersebut, Nata menambahkan, saat ini sebanyak 147.325 aparatur desa dari 33 provinsi telah mendapatkan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa. Selanjutnya, 1.669 aparatur kecamatan dilatih untuk Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).

Dia menambahkan, total 4.269 aparat desa/ kelurahan terampil dalam mengelola pemerintahan desa. Lalu, 3.269 orang pengurus lembaga kemasyarakatan desa/ kelurahan juga demikian.

Selain langkah tersebut, berbagai regulasi diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemdes Kemdagri. Nata mengungkapkan, terdapat dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.

"Ini, menurutnya, sesuai amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," tambah dia.

Adapun hal yang diajarkan kepada para aparatur desa antara lain terkait menyusun peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa. Materi ini diajarkan karena erat kaitannya dengan kebijakan afirmatif dana desa.

"Bisa dibayangkan, uang yang digelontorkan untuk dana desa ini sebesar Rp 60 triliun dibagikan kepada 74 ribu desa, masing-masing mendapatkan Rp 800 juta, ini butuh pertanggungjawaban," ujar dia.[]

(Diolah dari sumber: kemendagri.go.id).

Inilah Kegiatan-Kegiatan yang Terbaru Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa (PPDD) setiap tahun selalu ada acuan regulasi (Permendesa) tersendiri. Tahun 2015 misalnya, ada Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Apa yang baru dari Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018?  Pertama, pembangunan sarana olahraga Desa (Sorga Desa) salah satu dari 4 kegiatan prioritas, merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.  Sesuai Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 dapat diketahui, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Namun, perbedaan yang signifikan adalah pembangunan sarana olahraga Desa itu merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Kemudian untuk tahun 2016, ada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang 
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2016.

Tahun 2017, sebagaimana diketahui, ada Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016. Kemudian diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017, yang mengamatkan kegiatan 4 Prioritas, BUMDes, Prudes/Prukades, Embung, dan Sorga Desa.

Bagaimana dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan apa yang baru dari Pemendes PDTT No.19/2018.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017. 

Kalau dibandingkan dengan penetapan, pengundangan dan sosialisasi dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, ini merupakan langkah maju.

Apa yang baru dari Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018?

Pertama, pembangunan sarana olahraga Desa (Sorga Desa) salah satu dari 4 kegiatan prioritas, merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Sesuai Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 dapat diketahui, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Namun, perbedaan yang signifikan adalah pembangunan sarana olahraga Desa itu merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Pasal 4

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.”, demikian bunyi Pasal 4 Permendesa PDTT 19/2017.

Seksama kita perhatikan, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 tetap melanggengkan program/kegiatan 4 prioritas sebagaimana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 perubahan. Yaitu, bidang kegiatan produk unggulan Desa (PRUDES) atau kawasan perdesaan (PRUKADES), BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa (SORGA DESA) sesuai dengan kewenangan Desa.

Kedua, kesiapsiagaan hanya untuk menghadapi bencana alam. Berbeda dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, salah satu kegiatan pada bidang pembangunan adalah pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan menghadapi bencana alam dan juga untuk penanganan kejadian luar biasa lainnya.

Ketiga, adanya penambahan untuk kegiatan pengembangan kapasitas di Desa, yang meliputi pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama Antar Desa. Namun swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa dimaksud itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar-Desa.

Keempat, pada bidang pemberdayaan dapat untuk pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa. Dimana pada 
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 itu hanya untuk pengembangan sistem informasi Desa saja.

Kelima, masih sama di bidang pemberdayaan, yakni dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya. Padahal sebelumnya, Dana Desa dapat digunakan untuk dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya.

Sementara itu, kegiatan prioritas sebagaimana lampiran 1 Permendesa 19/2017 ada beberapa perubahan.

Bidang pembangunan

Untuk kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan pemukiman, ada penambahan untuk penerangan lingkungan pemukiman, pedestrian, dan drainase.

Pada program peningkatan kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar ada penambahan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, yaitu untuk poskesdes/polindes, posbindu dan reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan.

Bidang Pemberdayaan

Penambahan kegiatan di bidang pemberdayaan, hanya pada peningkatan kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, khususnya untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu :
  1. kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
  2. bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
  3. pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  4. kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  5. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
  6. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, dan menyusui;
  7. pelatihan kader kesehatan masyarakat;
  8. pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  9. pelatihan pangan yang sehat dan aman;
  10. pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman.
Perubahan itu melengkapi prioritas kesehatan bidang pemberdayaan sebelumnya, yaitu penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan lingkungan, pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan, pengobatan untuk lansia, keluarga berencana, dan pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.

Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangan Desa, mengacu pada Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten.

Hal baru lainnya dari Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ini adalah, mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. 

Pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, penetapan PPDD adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa. Sementara pada PPDD 2017 perubahan, penetapan PPDD adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa

Pasal 10 Permendesa PDTT 19/2017 mengamanatkan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa. Pedoman teknis dimaksud mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.

Adapun dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi Kabupaten/ Kota adalah daftar program/ kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Permendesa No.19/2017.

Berkaitan dengan pedoman/petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa ternyata sesuai dengan tujuan penetapan 
Prioritas Penggunaan Dana Desa (Pasal 2 Permendesa 19/2017). Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa.

Penyusunan pedoman/petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa oleh pemerintah daerah itu relevan dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, dan tujuan penetapan Permendesa PDTT 19/2017 itu sendiri.

Parameter Serapan dan Penggunaan Dana Desa 

Pada umumnya parameter yang digunakan adalah bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan untuk menentukan serapan dan penggunaan Dana Desa. Terinspirasi dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada setiap tahunnya, ada baiknya menggunakan kategori program/kegiatan yang dilaksanakan.

Semisal pada bidang pembangunan, dapat dirinci berdasarkan kategori :
  1. Sarana prasarana dasar (Lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi).
  2. Sarana prasarana pelayanan sosial dasar (Kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan)
  3. Sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan lumbung ekonomi Desa (Usaha ekonomi pertanian produktif untuk ketahanan pangan, dan usaha ekonomi pertanian dan non pertanian fokus pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa/Kawasan Perdesaan).
  4. Sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta pelestarian lingkungan hidup.
  5. Sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Selanjutnya pada bidang pemberdayaan, dapat dirincikan lagi berdasar kategori kegiatan sebagai berikut :
  1. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
  2. pembangunan Desa;
  3. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
  5. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
  6. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  7. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  8. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
  9. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa
  10. dan/atau BUM Desa Bersama;
  11. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  12. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  13. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Tantangan bersama mewujudkan Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat

Harapan besar dengan merincikan parameter penggunaan Dana Desa adalah menghadirkan fokus pada kegiatan prioritas berdasarkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sebagai filosofi mewujudkan Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat. Karena mewujudkan masyarakat sejahtera itu bukan hal yang sederhana.

Apakah kesejahteraan masyarakat Desa dapat serta merta terwujud hanya dengan pembangunan sarana prasarana dasar saja? Diskursus peningkatan bidang pemberdayaan tentu dibutuhkan arah dan filosofi yang baik. Untuk kemudian dapat dianalisa manfaat Dana Desa bagi masyarakat.

Karena maksud adanya prioritas penggunaan Dana Desa adalah memberikan sebuah daftar terbuka kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dikembangkan lebih, sesuai dengan kewenangan, analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Dan bilamana dihadapkan pada permasalahan, sekiranya dapat diatasi bersama. Semisal tidak adanya kode rekening dalam APB Desa, perbedaan persepsi minimal antara pembina Desa dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ataupun permasalahan yang lain harus diselesaikan bersama-sama.


(Sumber: https://jamudesa.wordpress.com).

09 Oktober 2017

Sekilas Informasi tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa

INFODES - Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengagas Program Inovasi Desa. 

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Berdasarkan Pedoman SOP Percepatan Program Inovasi Desa pelaku program inovasi desa terdiri dari:

1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten.
2. Tim Inovasi Kabupaten.
3. Tim Pelaksana Inovasi Desa. 

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten adalah sebuah team ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim ahli ini akan direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). 

Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten 
  1. Memotret, mendokumentasikan praktik-praktik cerdas program-program inovasi.
  2. Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa. 
  3. Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan program inovasi desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
  4. Bersama Tim Inovasi Kabupaten menganalisa praktek-praktek cerdas khususnya pada program inovasi desa dan potensial lokasi prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi.
  5. Memberikan informasi praktik cerdas, prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya. 
  6. Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa.
  7. Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government dan corporate).
  8. Memberikan peningkatan kapasitas tim pelaksana inovasi desa.
  9. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing-masing.
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten teridiri dari 6 orang dengan tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut : 

1. Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi (1 orang)
  • Menggordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi. dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi teknologi. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis. 
2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi (1 orang)
  • Bersama Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi membantu proses pengelolaan pengetahuan/inovasi. 
  • Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3.Operator Data/Analis Data (4 orang) 
  • Mengelola data pembangunan desa. 
  • Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan inovasi yang berkembang.
Rekrutmen Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten, akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penempatan pada sejumlah kabupaten di Indonesia. (Baca: Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa).

Tim Inovasi Kabupaten


Tim inovasi kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan, instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketertarikan dan pengembangan inovasi dan praktik cerdas serta memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah masing-masing.

Tugas Tim Inovasi Kabupaten :

  • Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik; 
  • Mengidentifikasi dan memvalidasi inovasi atau praktik cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasinya agar sesuai dengan kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku dan safeguard; 
  • Mengkaji dan menyebarluaskan informasi program prioritas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi;
  • Membantu mendokumentasikan dalam berbagai format dan menyebarkan (mempublikasikan) praktik cerdas melalui berbagai media dan saluran/forum yang tersedia; 
  • Memfasilitasi ekspose bursa inovasi di tingkat Kabupaten; 
  • Menjembatani, memberi arahan dan mamfasilitasi desa/kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai; 
  • Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/didanai.
Tim Pelaksana Inovasi Desa

Tim ini berkedudukan di Kecamatan. Tim ini terdiri dari perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan kegiatan/ fasilitas/ sumberdaya manusia dan praktik cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya. 
Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan Desa. Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat.

Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan: 
  • Tokoh Masyarakat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik; 
  • Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
  • Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa;
  • Anggota tim pelaksanan inovasi desa minimal 50% adalah perempuan. 
Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa: 
  • Menerima dan menyalurkan dana operasioanl kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa; 
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Demikian sekilas Informasi tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa.

08 Oktober 2017

Pendamping Desa Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.
INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.

"Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya. Kalian adalah pahlawan dari agen perubahan desa," ujar Menteri Eko dalam acara penutupan pelatihan pendamping lokal desa di Bandung, Minggu (8/10).

Menteri Eko juga meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa, baik itu perencanaan maupun pelaksananaan pembangunan. Dengan jumlah dana desa yang terus naik, para pendamping desa harus proaktif mendengar dan memberi solusi bagi permasalahan desa.

"Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan untuk penduduk di desa. Nah, saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut agar lebih produktif. Sebab untuk membiayai pendamping itu tidak kurang negara mengeluarkan sekitar Rp 2,8 trilun,” ujar Menteri Eko.

Di tahun 2015, Menteri Eko melanjutkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun dan tahun 2017 ini mencapai Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. Untuk saat ini, program ini merupakan satu-satunya di dunia dengan besaran jumlah yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Dana desa dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Dengan besaran tersebut, Menteri Eko meminta kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa. Terlebih, lanjutnya, Kemendes PDTT telah membentuk Satgas Dana Desa.

"Jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa jangan segan-segan untuk malapor ke Satgas Dana Desa ke nomor 1500040. Pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung ditindak tegas aparat penegak hukum," tegasnya.(Kemendes)

06 Oktober 2017

Kemensos Buka Pendaftaran Pendamping PKH, Daftar Melalui Aplikasi Android

Kementerian Sosial membuka penerimaan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 
Kementerian Sosial membuka penerimaan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Kita masih membutuhkan banyak sekali pendamping apalagi dengan adanya penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat menjadi 10 juta pada 2018," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat di Jakarta, Jumat.

Harry menjelaskan, jumlah kebutuhan pendamping tambahan sebanyak 16.092 pendamping mulai dari pendamping sosial hingga asisten pendamping TKSK.

Dia merinci, angka tersebut terdiri dari Pendamping sosial sebanyak 14.227 orang. Pekerja Sosial Supervisor sebanyak 877 orang. Administrator Database 607 orang dan Asisten Pendamping sebanyak 172 orang bagi TKSK. 

"Ketiga jabatan tersebut diumumkan melalui Website https://www.kemsos.go.id sejak 7 Oktober 2017," tambah Harry.

Adapun pendaftaran menggunakan aplikasi berbasis Android dengan nama "Seleksi SDM PKH Tahun 2018" mulai 9 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB.

Disamping itu, Kemensos RI juga akan merekrut koordinator kabupaten/kota sebanyak 193 orang dan koordinator wilayah sebanyak sembilan orang serta tujuh orang koordinator regional.

Dia menjelaskan, syarat yang ditentukan untuk Pendamping Sosial adalah pendidikan terendah Diploma IV/ S1 pada rumpun ilmu-ilmu sosial, diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan persyaratan untuk Pekerja Sosial Supervisor hanya untuk pendidikan terendah Diploma IV/ S1 Ilmu Pekerjaan Sosial/ Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Pekerja Sosial Supervisor PKH merupakan inisiatif baru untuk memastikan pelaksanaan Family Development Session berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip praktik Pekerjaan Sosial bersama Keluarga dan Anak (Social Work with Family and Children).

Selain itu mereka juga bertugas merespon pengaduan masyarakat dan Cases Management termasuk konseling keluarga.

Pada rekrutmen pendamping PKH 2016 dengan latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial terpilih sebanyak 3.679 orang dari 8.700 pendamping baru yang sudah bekerja di seluruh Indonesia.

Jenjang karir fungsional dalam PKH selain menjadi Supervisor, bisa menjadi Koordinator Kabupaten/Kota, Kordinator Wilayah, Koordinator Regional dan Tenaga Ahli Pekerjaan Sosial.(Sumber: Antaranews.com)

04 Oktober 2017

Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2018 untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa

Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.



Bidang Pembangunan Desa 

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Lingkungan pemukiman; 
  2. Transportasi; 
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Kesehatan masyarakat; dan 
  2. Pendidikan dan kebudayaan. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi: 
  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan 
  3. Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. Penanganan bencana alam; dan 
  3. Pelestarian lingkungan hidup. 
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.


(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  • Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  • Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 


Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa. 

Donwload disini, Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.