09 Oktober 2017

Sekilas Informasi tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa

INFODES - Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengagas Program Inovasi Desa. 

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Berdasarkan Pedoman SOP Percepatan Program Inovasi Desa pelaku program inovasi desa terdiri dari:

1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten.
2. Tim Inovasi Kabupaten.
3. Tim Pelaksana Inovasi Desa. 

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten adalah sebuah team ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim ahli ini akan direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). 

Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten 
  1. Memotret, mendokumentasikan praktik-praktik cerdas program-program inovasi.
  2. Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa. 
  3. Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan program inovasi desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
  4. Bersama Tim Inovasi Kabupaten menganalisa praktek-praktek cerdas khususnya pada program inovasi desa dan potensial lokasi prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi.
  5. Memberikan informasi praktik cerdas, prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya. 
  6. Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa.
  7. Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government dan corporate).
  8. Memberikan peningkatan kapasitas tim pelaksana inovasi desa.
  9. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing-masing.
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten teridiri dari 6 orang dengan tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut : 

1. Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi (1 orang)
  • Menggordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi. dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi teknologi. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis. 
2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi (1 orang)
  • Bersama Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi membantu proses pengelolaan pengetahuan/inovasi. 
  • Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3.Operator Data/Analis Data (4 orang) 
  • Mengelola data pembangunan desa. 
  • Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan inovasi yang berkembang.
Rekrutmen Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten, akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penempatan pada sejumlah kabupaten di Indonesia. (Baca: Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa).

Tim Inovasi Kabupaten


Tim inovasi kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan, instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketertarikan dan pengembangan inovasi dan praktik cerdas serta memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah masing-masing.

Tugas Tim Inovasi Kabupaten :

  • Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik; 
  • Mengidentifikasi dan memvalidasi inovasi atau praktik cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasinya agar sesuai dengan kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku dan safeguard; 
  • Mengkaji dan menyebarluaskan informasi program prioritas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi;
  • Membantu mendokumentasikan dalam berbagai format dan menyebarkan (mempublikasikan) praktik cerdas melalui berbagai media dan saluran/forum yang tersedia; 
  • Memfasilitasi ekspose bursa inovasi di tingkat Kabupaten; 
  • Menjembatani, memberi arahan dan mamfasilitasi desa/kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai; 
  • Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/didanai.
Tim Pelaksana Inovasi Desa

Tim ini berkedudukan di Kecamatan. Tim ini terdiri dari perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan kegiatan/ fasilitas/ sumberdaya manusia dan praktik cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya. 
Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan Desa. Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat.

Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan: 
  • Tokoh Masyarakat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik; 
  • Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
  • Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa;
  • Anggota tim pelaksanan inovasi desa minimal 50% adalah perempuan. 
Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa: 
  • Menerima dan menyalurkan dana operasioanl kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa; 
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Demikian sekilas Informasi tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon