09 November 2014

Menteri Desa Janji Blusukan ke Seluruh Desa Indonesia

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya menargetkan untuk mengunjungi semua desa yang ada di seluruh Indonesia khususnya wilayah tertinggal untuk dapat melihat seperti apa kondisi sosialnya.

Menurut Marwan Jafar, "Kementeterian ini sejatinya adalah blusukan, olehnya kami targetkan agar kementerian bisa mengunjungi semua desa di republik ini dalam waktu dekat," pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat melakukan blusukan di Pesantren Immim Kecamatan Minasa Tene Pangkep Sulawesi Selatan, Sabtu (8/11/2014) seperti dilansir okezone.

Menurut data Kementerian Desa, ada 183 kabupaten di Indonesia yang masuk dalam daerah tertinggal dan daerah tertinggal terbanyak berada di provinsi Papua. 

Berikut data rincian DT (Daerah Tentinggal) menurut provinsi.

Provinsi Aceh (12 DT), Sumatera Utara (6 DT), Sumatera Barat (8 DT), Sumater Selatan (7 DT), Bengkulu (6 DT), Lampung (4 DT), Bangka Belitung (1 DT), Kepulauan Riu (2 DT).

Jawa Barat (2 DT), Jawa Timur (5 DT), Banten (2 DT), NTB (8 DT), NTT (20 DT), Kalimatan Barat (10 DT), Kalimantan Tengah (1 DT), Kalimantan Selatan (2 DT), Kalimantan Tumur (3 DT).

Sulawesi Utara (3 DT), Sulawesi Tengah (10 DT), Sulawesi Selatan (10 DT), Sulawesi Tenggara (9 DT), Gorontalo (3 DT), Sulawesi Barat (5 DT), Maluku (8 DT), Maluku Utara (7 DT), Papuan Barat (8 DT), dan provinsi Papua (27 DT).   

Di Provinsi Aceh yang termasuk dalam 12 daerah tertinggal yaitu; kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Barat Daya (Abdiya), Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Jaya, Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain:
  1. Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
  2. Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
  3. Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.
  4. Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
  5. Daerah Terisolasi. Rawan Konflik dan Rawan Bencana. Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan relatif berdasarkan pada perhitungan enam (6) kriteria dasar dan 27 indikator utama yaitu : (i) perekonomian masyarakat, dengan indikator utama persentase keluarga miskin dan konsumsi perkapita; (ii) sumber daya manusia, dengan indikator utama angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf; (iii) prasarana (infrastruktur) dengan indikator utama jumlah jalan dengan permukaan terluas aspal/beton, jalan diperkeras, jalan tanah, dan jalan lainnya, persentase pengguna listrik, telepon dan air bersih, jumlah desa dengan pasar tanpa bangunan permanen, jumlah prasarana kesehatan/1000 penduduk, jumlah dokter/1000 penduduk, jumlah SD-SMP/1000 penduduk; (iv) kemampuan keuangan daerah dengan indikator utama celah fiskal, (v) aksesibilitas dengan indikator utama rata-rata jarak dari desa ke kota kabupaten, jarak ke pelayanan pendidikan, jumlah desa dengan akses pelayanan kesehatan lebih besar dari 5 km dan (vi) karakteristik daerah dengan indikator utama persentase desa rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan bencana lainnya, persentase desa di kawasan lindung, desa berlahan kritis, dan desa rawan konflik satu tahun terakhir. 

Dengan kriteria tersebut, maka saat ini terdapat 183 kabupaten yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia. Daftar kabupaten tersebut telah dimasukkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai target Pembangunan Daerah Tertinggal. Penyebaran daerah tertinggal sebahagian besar (70%) daerah tertinggal saat ini terdapat di Kawasan Timur Indonesia. 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon