16 Desember 2015

BUMDes Memperkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Tags

Badan Usaha Milik Desa - BUM Desa sebutan populer dari Badan Usaha Milik Desa sering dianggap hanya sebagai sarana bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk mengumpulkan pundi-pundi ekonomi yang tidak sah. 



Sehingga banyak dari masyarakat desa tidak mengetahui sama sekali berapa modal BUM Desa, bentuk kegiatan apa yang dikelolanya, apakah BUMDES surplus (untung) atau difisit (rugi), dan masyarakat tidak mengetahuinya, karena semuanya sangat tertutup. 

Tiba-tiba yang didengar oleh masyarakat, modal BUM Desa habis, perputaran keuangannya tidak jelas, maka wajar sehingga keberadaan Badan Usaha Milik Desa bercitra tidak baik dihadapan rakyat Desa, padahal masyarakat desa adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

Masalah-masalah klasik inilah yang harus dibenahi, mengingat BUM Desa bukan semata-mata harus ada didesa tetapi bagaimana BUM Desa dijadikan sebuah gerakan sosial untuk menggerakkan ekonomi rakyat Desa.

Apapun kritik dan kondisi BUM Desa saat ini bukan menjadikan bahwa BUM Desa untuk ditiadakan. BUM Desa harus mulai digerakkan dengan pendekatan penyadaran kepada rakyat desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi.

Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. 

BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya.

Tujuan Pendirian BUM Desa?

Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan:
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Maka ada keyakinan yang kuat, BUM Desa apabila dikelola secara benar dan diadalamnya terdapat pengelola yang mempunyai kemampuan, punya semangat, kreatif dan amanah maka tidak perlu diragukan BUM Desa akan mampu menjawab permasalahan ekonomi yang ada di masyarakat Desa.

Bagaimana Membentuk Badan Usaha Milik Desa?

Dalam Permendesa PPDT No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik, disebutk Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa.

Musyawarah desa merupakah salah satu wadah dan proses yang melibatkan partisipasi masyarakat menentukan arah pembangunan desa. BUM Desa merupakan salah satu instrumen bagi desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan menuju ke titik sasaran sesuai dengan rencana pembangunan yang dituangkan dalam RPJM Desa maupun RKP Desa. 

Musyawarah merupakan budaya yang tidak bisa dipisahkan dari desa. Tradisi musyawarah inilah sebenarnya bentuk mengikat sebuah kebijakan yang diputuskan secara bersama/partisipatif.

Baca: Cara Pembentukan BUM Desa

Dengan adanya musyawarah dalam pembentukan BUM Desa diharapan adanya ikatan sosial diantara warga desa dalam mengembangkan dan memajukan BUM Desa. BUM Desa nantinya bukan dinilai oleh masyarakat hanya milik pemerintahan desa atau pengelola BUM Desa saja.

Semoga catatan BUMDes Memperkuat Ekonomi Masyarakat Desa ini semakin menambah motivasi kita dalam mengembangkan dan mengelola usaha - usaha ekonomi di desa yang dikelola oleh BUMDes.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon