29 Agustus 2016

Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya.

4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:


Azas Pengelolaan Keuangan Desa
1. Azas Partisipasi

Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa.

2. Azas Transparansi


Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa.

Pengelolaan Dana Desa juga harus dapat diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, website desa atau media lainnya. [Baca: Informasi Dana Desa Dapat Disampaikan di Mesjid]

3. Azas Akuntabel


Pemerintah Desa berkewajiban membuat/menyusun laporan penggunaan Dana Desa sesuai format yang telah ditetapkan.

Laporan pertanggungjawaban merupakan hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Dalam pembahasan dapat melibatkan warga desa yang memiliki pengetahuan dan paham terkait Pengelolaan Keuangan Desa atau Keuangan Negara.

Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan laporan dana desa kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing daerah.

"Laporan semester pertama paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya".

4. Azas Tertip dan Disiplin Anggaran


Pelaporan Dana Desa dilakukan pada tepat waktu. Data yang disajikan dalam laporan harus konsisten dan sesuai dengan bukti yang sah.

Ingat kita ingat-ingat..! Bahwa Penggunaan Dana Desa pasti akan di audit. Baik terhadap proses pelaksanaan kegiatan, penataan administrasi maupun audit terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. [Diolah dari berbagai referensi]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon