28 Juli 2017

Apa itu Rekognisi dan Subsidiaritas BUM Desa?

Tags

Badan Usaha Milik Desa - Pendirian BUM Desa termasuk dalam kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
Ilustrasi
Oleh karena itu, pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa harus dibahas bersama dalam musyarawah desa, sebagai forum tertinggi di tingkat desa.

Sebagai badan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi berbasis desa, legalitas hukum pendirian BUMDes ditetapkan melalui peraturan desa (Perdes). Adapun unit usaha BUMDes dapat terdiri dari unit usaha non-berbadan hukum, maupun unit usaha berbadan hukum.

(Donwload: Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDes)

Dalam hal desa ingin mendirikan usaha bersama antara desa (BUMDes Bersama) harus dibuat Peraturan Bersama Kepala Desa dan Naska perjanjian kerjasama antar BUM Desa. 

Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sesuai dengan potensi desa, dapat dilakukan studi kelayakan usaha agar setiap usaha yang dikembangkan BUMDes mendapatkan hasil yang nyata dan berdampak positif bagi masyarakat desa.

Keberlangsungkan BUMDes sangat tergantung pada komitmen pemerintahan desa dalam memajukan desanya dan kreatifitas para pengurus BUMDes dalam menangkap peluang usaha berbasis desa.

Penjelasan tentang Rekognisi dan Subsidiaritas BUM Desa, sebagai berikut :
  • Rekognisi BUM Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi usaha ekonomi Desa yang sudah ada dan bukan dilandasi oleh tindakan intervensi (campur tangan).
  • Rekognisi BUM Desa disertai dengan Redistribusi Ekonomi dalam bentuk penggunaan alokasi dana untuk Desa dari APBN dan APBD untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.

  • Subsidiaritas BUM Desa dijalankan melalui penetapan kewenangan lokal berskala Desa, baik melalui Peraturan Bupati/Walikota maupun Perdes tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa didalam peraturan tersebut.
  • Subsidiaritas BUM Desa melalui penggunaan wewenang pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dalam mengembangkan prakarsa untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Semoga bermanfaat.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon