14 Mei 2020

Inilah Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. 


Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.

Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 

Urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Dikutip dari isi Pilpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 6 kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. 

Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. 

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4
Dalam hal: 
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau 
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; 
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Berikut Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara
 
Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat
 
Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

22. Kabupaten Donggala
23. Kabupaten Tojo Una-una
24. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
26. Kabupaten Kepulauan Aru
27. Kabupaten Seram Bagian Barat
28. Kabupaten Seram Bagian Timur
29. Kabupaten Maluku Barat Daya
30. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

31. Kabupaten Kepulauan Sula
32. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

33. Kabupaten Teluk Wondama
34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
36. Kabupaten Sorong
37. Kabupaten Tambrauw
38. Kabupaten Maybrat
39. Kabupaten Manokwari Selatan
40. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

41. Kabupaten Jayawijaya
42. Kabupaten Nabire
43. Kabupaten Paniai
44. Kabupaten Puncak Jaya
45. Kabupaten Boven Digoel
46. Kabupaten Mappi
47. Kabupaten Asmat
48. Kabupaten Yahukimo
49. Kabupaten Pegunungan Bintang
50. Kabupaten Tolikara
51. Kabupaten Keerom
52. Kabupaten Waropen
53. Kabupaten Supiori
54. Kabupaten Mamberamo Raya
55. Kabupaten Nduga
56. Kabupaten Lanny Jaya
57. Kabupaten Mamberamo Tengah
58. Kabupaten Yalimo
59. Kabupaten Puncak
60. Kabupaten Dogiyai
61. Kabupaten Intan Jaya
62. Kabupaten Deiyai

29 April 2020

Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

Wabah atau pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat baik di desa maupun di kota. Dan untuk membantu masyarakat dari dampak Covid-19, sejumlah bantuan dikuncurkan oleh pemerintah.

Contoh SK Kades tentang BLT Dana Desa

Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru disebutkan Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanganan bencana, baik bencana alam dan bencana nonalam. Bencana nonalam adalah bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian yang luar biasa, seperti penyebaran penyakit yang mengacam dan menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, antara lain seperti pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pandemi flu burung, wabah penyakit Cholera dan/atau penyakit menular lainnya.  


Untuk penanganan dampak Covid-19, Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk penduduk miskin Non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Oleh karena itu, kerja keras dan cepat Pemerintah Desa dalam mempercepat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga masyarakat miskin di Desa patut kita apresiasikan. Kades sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran BLT dan semua pihak-pihak yang terlibat dapat menyalurkan dengan amanah dan transparan sesuai data yang valid. 

Untuk membantu Pemerintah Desa dalam menyiapkan kelengkapan administrasi terkait dengan percepatan penyaluran BLT Dana Desa, berikut kami sajikan Contoh Format SK Kades tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan contoh SK Kades tentang Pengesahan dan Penetapan Dana Calon Penerima BLT Dana Desa. Kiranya format SK ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa lainnya.

4. Contoh RAB COVID-19 

Demikian Contoh format SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa. Semoga bermanfaat. 

21 April 2020

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan. 

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin di desa akibat wabah Covid-19 atau pandemi Pneumonia Coronavirus Disease 2019. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa. 

Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode nontunai (Cash less). Artinya BLT Dana Desa disalurkan dengan cara tranfer perbankan. 

Siapa Saja yang berhak menerima Program BLT Dana Desa?

Sasaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, yaitu keluarga desa yang kehilangan mata pencairan, warga yang belum terdata (exclusion error) dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.


Demikian tentang Siapa saja yang berkah menerima BLT Dana Desa?. Sedangkan terkait dengan mekanisme, teknis pelaksanaan BLT  Dana Desa dan cara melakukan verifikasi data penerima BLT Dana Desa sudah diatur dengan jelas dalam Permendesa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa yang merupakan perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

Sebagai referensi, silahkan donwload disini Contoh Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19. Semoga bermanfaat.

28 Maret 2020

Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19

Dana Desa tahun 2020 dapat digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Format SK Kepala Desa terbaru tahun 2020


Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengingat Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Pemerintah Desa harus segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa Siaga Virus Corona (Covid-19) di Desa.

Berikut Contoh Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Corona 2019 atau Covid-19.


Semoga bermanfaat.

26 Maret 2020

Contoh RAB Desa Tanggap Covid-19

Berdasarkan Surat Nomor 9.A Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

RAB Desa Siaga Virus Corona

Terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa. Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dimana desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang diperlukan. 

Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2020. 

Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa.


Silahkan dilakukan penyesuain sesuai kebutuhan desa masing-masing. Demikian Contoh RAB Desa Tanggap COVID-19. Semoga bermanfaat.

25 Maret 2020

Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19

Pandemi Global Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia baik yang berada di kota maupun desa. 

Dalam rangka memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat di perdesaan akibat pandemi virus Corona, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digunakan untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap COVID-19 dan PKDT didasarkan pada Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakeloa serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
  2. Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
  3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Adapun dalam Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimun dua meter.
  • Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Desa Tanggap COVID-19

Pemerintah Desa Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan Struktur dan Tugas sebagai berikut:

Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)

Ketua: Kepala Desa
Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota:
a. Perangkat Des
b. Anggota BPD
c. Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
d. Tokoh Agama
e. Tokoh Adat
f. Tokoh Masyarakat
g. Ketua Pemuda Desa
h. Kader Posyandu Desa
i. Ketua RW/RT
j. Karang Taruna Desa
k. Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
l. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
m. Bidan Desa
n. Pendamping Desa Sehat
o. Pendamping Lokal Desa
p. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
q. Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.

Mitra
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa

Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19

Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya

2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya

3. Mengindefikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai rujukan isolasi.

4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.

5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-1

6. Menyediakan informasi penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain.

7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
  • Pencatatan tamu yang masuk ke desa dan pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain
  • Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan
  • Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau pukesmas setempat
  2. Penyiapan ruang isolasi desa.
  3. Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
  4. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
  5. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
Melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).

Perubahan APBDes 

Surat Edaran Menteri Desa menjadi dasar bagi perubahan untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesa desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa.

Adapun keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Demikian Informasi tentang Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. Silahkan donwload disini Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

23 Maret 2020

Cara BUMDes Mendirikan Pertashop Pertamina

Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Badan usaha milik negara(BUMN) selaku pemegang saham.


PT Pertamina (Persero) telah meluncurkan Pertashop. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas Elpiji dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya.

Pertamina memiliki target One Village One Outlet atau satu desa satu outlet resmi pertamina. Tujuan pertamina pertashop adalah desa menggunakan anggaran Bumdes.

Berdasarkan data pertamina ada 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur atau outlet Pertashop.

Pertamina menyediakan 3 jenis Pertashop yang bisa dikerjasamakan dengan Bumdes, pengusaha kecil dan lembaga sosial atau keagamaan, yakni Silver dengan kapasitas 1.000 liter, Gold berkapasitas 3.000 liter dan Platinum dengan kapasitas 5.000 liter.

Persyaratan Menjadi Mitra Pertamina

Syarat menjadi Mitra Pertamina adalah memiliki luas bangunan minimal 4 x 5 meter.

Berbagai keuntungan dalam Pertashop antara lain, menjadi lembaga resmi penyalur Pertamina dan harga di bawah harga pengecer.

Pertamina akan memprioritaskan lembaga usaha desa (BUMDes) dan usaha UMKM sebagai pengelola Pertashop. Hal ini sejalan dengan program pertamina yaitu One Village One Outlet.

Dengan harapan pemerintahan desa memiliki pusat ekonomi baru dan hasil yang diperoleh dari pengelolaan pertashop yang laba dari usaha dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.

Cara Mendirikan Pertashop? 

Berikut langkah-langkah dalam pengajuan pembuatan Pertashop?

1. Pengajuan

Membuat surat pengajuan atau permohonan ke Pertamina dengan menyebutkan alamat lokasi secara lengkap, data koordinat, lokasi dan dokumen badan usaha atau badan hukum usaha.

Pengajuan untuk menjadi mitra pertashop. Silahkan mengajukan permohonan ke pertamina melalui link ptm.id/mitrapertashop 

Setelah pendaftaran selesai dilakukan, pertamina akan mengirim surat pemberitahuan melalui alamat email yang didaftarkan.

2. Verifikasi

Pada tahap kedua ini akan dilakukan survei lapangan dan studi kelayakan oleh tim dari pertamina.

3. Administrasi

Pada tahap ini, akan dilakukan pengajuan dana ke Pemerintah Daerah atau Pemda serta akuisisi lahan.

4. Rancang Bangun

Di sini, desain yang sudah diajukan untuk pembuatan Pertashop sudah disetujui dan kemudian pembangunan dimulai.

5. Finalisasi

Pengesahan kontrak selama 10 sampai 20 tahun siap dilakukan.

6. Operasi

Akhirnya, Pertashop siap dijalankan.

Berapa modal yang dibutuhkan Bumdes untuk membuka usaha Pertashop?

Untuk kategori Gold, setidaknya dibutuhkan modal investasi sebesar Rp 300 juta, Platinum Rp 500 juta, dan Diamond sebesar Rp 700 juta. 
Investasi awal ini di luar lahan dan pengurusan izin di lokasi. 

Demikian penjelasan singkat tentang Cara Bumdes Mendirikan Pertashop Pertamina. Semoga bermanfaat.

06 Maret 2020

Siapa Perangkat Desa?

Siapa Perangkat Desa? Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).
Aturan Pengangkatan Perangkat dan Pemberhentikan Desa terbaru

Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 ini disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Kemudian kalau ada warga desa yang ingin menjadi perangkat desa. Apa saja persyaratannya? 

Berikut Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Desa (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa)

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Persyaratan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus (Pasal 2 Permendagri 67/2017).

Persyaratan Umum Perangkat Desa
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; 
  2. Membuat Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; 
  3. Membuat Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; 
  4. Memiliki iIjazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 
  6. Membuat surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan 
  7. Membuat surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan. 
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dalam Permendagri 67/2017 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Dalam peraturan ini dijelaskan juga bahwa kepala desa selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. 

Namun dalam melaksanakan kewenanganya kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

01 Maret 2020

Kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014

Kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.


Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan meliputi; 

(1) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul diatur dan diurus oleh Desa. Hal ini berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.

(2) Kewenangan Lokal Berskala Desa 

Kewenangan lokal berskala Desa dimana Desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. 

(3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(5) kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 20 UU Desa disebutkan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa.  

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa. 

Sementara itu, terkait dengan kewenangan penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa dalam pelaksanaan penugasan disertai biaya. 

Penjelasan lengkap terkait dengan Kewenangan Desa dapat dibaca dalam artikel Jenis-Jenis Kewenangan Desa dalam UU Desa