17 Agustus 2014

Badan Usaha Milik Desa sebagai Penggerak Ekonomi Desa

Tags



BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.... 

Undang-Undang Desa membawa terobosan baru dalam cara kita membangun desa. Banyak aturan di dalamnya mengatur berbagai hal tentang desa yang belum diatur dalam peraturan-peraturan tentang desa sebelumnya. BUMDes didirikan atas kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa.  

Undang-Undang Desa mengamanatkan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). Aturan tentang BUMDes ada pada Bab X pasal 87 hingga pasal 90. Desa bisa menentukan jenis usahanya, apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata. Dalam peraturan yang ada sebelumnya, badan usaha ini hanya sampai pada tinggkat kabupaten/kota, tetapi Undang-Undang Desa mendorong badan usaha bisa didirikan di desa. Dengan demikian, bila undang-undang itu dijalankan maka akan terjadi perkembangan yang cepat di desa. Ekonomi di desa akan bergerak. 

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. 

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. 

Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal, sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas desa yang lebih berdaya. 

Di beberapa kabupaten telah banyak desa yang mempunyai BUMDes, ada yang secara mandiri mengembangan potensi ekonomi desa yang ada, ada juga yang didorong oleh Pemerintah Kabupaten setempat dengan diberikan stimulan permodalan awal dari APBD Kabupaten melalui dana hibah dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUMDes.

Tetapi saat ini belum banyak BUMDes yang berkembang dengan baik. Penyebab utamanya antara lain adalah tidak dikelolanya BUMDes secara profesional. Undang-Undang Desa sudah membuka pintu untuk menggerakkan perekonomian di desa. Akan tetapi harus kita sadari bersama bahwa desa memerlukan peningkatan keahlian dan ketrampilan dalam mengurus badan usaha milik desa. Kita sangat bergembira dengan disahkannya Undnag-undang Desa ini. Dan hal ini dapat kita tunjukkan dengan bersiap diri dalam meningkatkan kapasitas masyarakat desa untuk dapat menjadi subjek dalam pembangunan di desanya.(*)

Disadur dari: revolusidesa.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon