17 Agustus 2014

DPR Nilai RAPBN 2015 Tak Cerminkan Membangun Desa



Budiman Sudjatmiko/Images: voaindonesia.com
Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menanggapi positif Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Apalagi, RAPBN 2015 tersebut juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,1 triliun untuk anggaran dana desa sesuai dengan semangat Undang Undang Desa Nomor 14 Tahun 2014.

"Meskipun dengan alasan bahwa akan dievaluasi dan ditingkatkan secara bertahap, namun menurut hemat saya bahwa angka 9,1 triliun masih jauh dari harapan," ujar Budiman dalam kerangan persnya, Sabtu (16/8/2014).

Dia mengatakan, dalam UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 10 persen dari dan diluar dana transfer daerah.

Ini berarti, kata Budiman, dengan menggunakan angka pada RAPBN 2015 sebesar 640 triliun, pengandaian itu semestinya dana desa sebesar Rp 64 triliun.

"Meskipun undang-undang desa menyatakan bahwa pelaksanaan dana desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp 9,1 triliun, atau hanya 1,4 persen dari dana transfer daerah," terangnya.

Budiman menilai, dengan alokasi hanya Rp9,1 triliun, pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat Undang-Undang Desa.

Padahal, UU Desa merupakan up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan ditingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah.

"Namun alokasi Anggaran Dana Desa yang hanya menganggarkan Rp9,1 triliun yang berasal dari dana PNPM yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara dengan program PNPM," jelasnya.

Lebih lanjut, Budiman mengatakan, RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi anggaran dana desa, trend ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013.

"Alokasi ini pula menurut hemat saya, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan yang menyebutkan bahwa UU Desa adalah tonggak sejarah baru," kata dia.

Untuk itu, Budiman menyarankan kepada pemerintah untuk memaksimalkan anggaran dana desa sampai 5 persen dari dana transfer daerah atau sekitar Rp32 Triliun. Sebab ini sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.

"Kita berharap pemerintahan kedepan akan lebih baik dalam menjawab semangat dan amanah Undang-Undang Desa, demi kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.[ris]

Sumber: inilah.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon