24 Desember 2014

Dana Desa Tahun 2015 Akan Ditambah Menjadi Rp20 Triliun

GampongRT - Dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada masa lalu sekitar Rp 9,1 triliun. Pemerintah akan mengusulkan penambahan lagi dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015 nanti.

Dalam RAPBN-P nanti, alokasi dana desa akan ditambah lagi sekitar Rp 11 Triliun sehingga total dana desa pada tahun 2015 mencapai Rp 20 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan adanya pengalokasian sebesar 20 triliun dari APBN, ditambah alokasi dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD, ia memperkirakan setiap desa akan mendapat Rp 750 juta di tahun depan, "sebutnya di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2014  

Untuk mengelola anggara besar tersebut, pemerintah menunjuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bertanggung jawab memberikan fasilitas, bimbingan serta pengawasan atas dana desa. 

“Ini bukan block grant yang bisa dipakai semaunya, tapi dana yang digunakan dan diarahkan sesuai pembangunan nasional,” kata dia.

Khusus untuk tahun 2015 ini, Bambang menuturkan anggaran dana desa itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Dia mencontohkan sebuah desa penghasil padi, maka penggunaan dana desanya difokuskan kepada pembangunan irigasi.
“Yang lain bisa saja perlu jalan dan pasar. Jadi akan bervariasi, tapi yang pasti jelas guidance-nya,” ujarnya 

Bambang mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta adanya penambahan dana desa dalam APBN Perubahan 2015. Jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015. Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR lalu sekitar Rp 9 triliun. “Sumbernya masih dari belanja pusat yang berbasis desa, yang kemudian direalokasi langsung menjadi anggaran dana desa,” katanya.

Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua aktivitas, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian Pekerjaan Umum. “Yang totalnya sebesar Rp9,06 triliun,” kata Bambang.

Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah.

Rencana Revisi atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Revisi ini, kata dia, bertujuan untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, akibat formulasi perhitungan dana desa dalam peraturan pemerintah tersebut. “Ini yang harus diperbaiki untuk mengurangi disparitas antar,” katanya 

(Sumber: kompas/tempo/dbs)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon