GampongRT - Sebelumnya, Menteri Desa, PDTT menegaskan akan melakukan grand launching perekrutan kader pendamping desa pada 31 Maret 2015. "Kader pendamping desa ini kepanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi nanti yang akan melakukan perekrutan langsung dilakukan oleh pemerintah," ujar Marwan.
Sementara itu, Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, total pendamping desa yang dibutuhkan sebanyak 32.000 orang. Untuk pembukaan perekrutan pada April ini akan diberikan secara khusus kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).
”Jadi yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis maka akan kami perpanjang kontraknya maksimal sampai akhir tahun. Jadi seperti daftar ulang saja,”ujarnya (Baca: Rekrutmen Pendamping Desa Bertahap)
Hasil Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan, besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Mendes Marwan saat menyampaikan arahan di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin (25/5).
Dalam Rakornas yang berlangsung di Aula Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi di Kalibata, Jakarta ini, turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Kepala Staf Kepresidenan, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negarayang mewakili Menteri Keuangan, Gubernur dan Bupati se-Indonesia, seperti dilansir dari kementerian desa.
Menteri Marwan mengingatkan, dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat Desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan Desa, sedangkan pemerintahan Desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi para kepala desa dan aparat desa, Menteri Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa. “Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.
Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, Menteri Marwan menyampaikan, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para Gubernur serta Bupati atau Walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.
Hal tersebut, kata Menteri Marwan, secara lebih teknis akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga diharapkan semua aparat Desa akan mempunyai pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan Desa.
“Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis program atau kegiatan Desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban,” ujar Menteri Marwan.
Dalam rangka pendampingan desa tersebut, Mendes Marwan mengemukakan, akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia. “Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015,” ujarnya.
“Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai bulan Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan wilayah kerjanya pada tahun 2016 yang akan datang,” ujar Menteri Marwan.
Lebih lanjut Menteri Desa Marwan Jafar memaparkan peran peran dan tanggung jawab dalam pengawalan pengelolaan dana desa oleh setiap lembaga negara. Peran dari Kementerian Keuangan yakni, menganggarkan dana desa dalam APBN, menetapkan rincian dana desa setiap kabupaten/kota dalam Peraturan Presiden tentang APBN, dan menyalurkan dana desa ke kabupaten/kota, oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian peran dari Kementerian Desa yaitu menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa, pendampingan dana desa. Sedangkan tugas Kementerian Dalam Negeri adalah peningkatan kapasitas perangkat desa. “Untuk lintas kementerian yaitu, penyusunan paket kebijakan pelaksanaan dana desa, monitoring, evaluasi dan pengenaan sanksi,” ujarnya. (Baca: Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa)
Menurut Menteri Marwan, oleh karena itu maka penyelenggaraan Rakornas ini merupakan salah satu wujud dari peran dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menjabarkan peran dan tanggung jawab monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana desa tahap pertama di tahun 2015 ini.
“Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat akan dibentuk Tim Pengendali Dana Desa yang beranggotakan kementerian/lembaga terkait di tingkat Pusat, yang akan bertanggung jawab dalam mengawal, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa,” ujar Mendes Marwan.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon