Untuk mengantisipasi agar Dana Desa tidak parkir di Kas Daerah (Kabupaten/Kota), dapat dipastikan pemerintah akan merekrut kembali tenaga pendamping desa dari PNPM Perdesaan, dan tenaga baru untuk mendampingi pengelolaan Dana Desa 2015.
Selamat mengabdi untuk Desa. "Untuk sahabat PNPM Perdesaan dan kawan-kawan Tenaga Desa baru Selamat Bekerja." Ayo rayakan tradisi berdesa sesuai karakteristik adat desa masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Pedoman lain yang perlu dipegang adalah Perbup Kabupaten dan Kota masing-masing terkait ADD tahun 2015.
Seperti diberita sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Suprayoga Hadi menyebutkan "Saat ini ada sekitar 13.818 orang masih 'available' di kecamatan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di 5.300 kecamatan. Jumlah kecamatan 7.100 jadi masih ada 800 kecamatan belum PNPM, salah satunya diisi oleh rekrutmen baru."
Adapun jadwal rekrutmen atau pegangkatan tenaga PNPM Perdesaan akan menunggu keputusan Kementerian Desa, PDTT. Bedasarkan penelusuran dari berbagai sumber, "Rencana perekrutan akan dimulai pada bulan Juni 2015 ini."
Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 19 Juni 2015 Nomor: B-046/DPPMD/2015 perihal Penempatan kembali Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. "Menurut sumber surat itu sudah dikirim keseluruh Kab/kota di Indonesia."
Ilustrasi: IST |
Dalam sebuah dokumen menyebutkan, bahwa berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Oleh sebab itu, Kementerian Desa, PDTT dalam menjalankan mandat UU Desa, khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) pada tahun anggaran 2015 telah mempersiapkan anggaran yang disalurkan melalui mekanisme dana dekonsentrasi untuk membiayai pendamping desa dan pendamping teknis untuk mendampingi pelaksanaan UU Desa di 74.093 desa yang tersebar di 6.383 kecamatan, 434 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
Dalam pengelolaan pendampingan UU Desa, memiliki tugas antara lain; Memfasilitasi sosialisasi UU Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya; Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul; Memfasilitasi pengembangan kapasitas masyarakat desa melalui kegiatan pembelajaran sosial secara mandiri; Memfasilitasi kaderisasi desa.
Fasilitator Desa juga bertugas; Memfasilitasi masyarakat desa untuk menumbuhkan kepemimpinan desa yang demokratis dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat desa; Melakukan masyarakat desa untuk mengawasai pengelolaan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan lain-lain.
Tenaga Desa dalam melaksanakan pendampingan pelaksanaan UU Desa harus berpedoman kepada UU Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya. (Sebelum diterjunkan ke perdesaan, 10 buku saku tentang Desa harus dibaca, silahkan di download disini).
Sebagaimana kita ketahui, Dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dimandatkan bahwa:
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa di wilayahnya.[]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon