24 November 2015

Dana Desa Tersandera

Pengucuran dana desa sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengalami hambatan. Sejak pertengahan 2015, upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, berupaya menyusun langkah-langkah strategis agar pencairan dana desa yang bisa menjadi sumber daya membiayai pembangunan itu segera dijalankan. Namun, implementasinya ternyata tidak mudah.

Selain lambannya koordinasi kelembagaan tingkat kementerian, regulasi turunan berupa peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum tidak berjalan efektif. Hal ini terjadi terutama karena regulasi itu tidak disiapkan secara matang, runtut, dan sinkron dari peraturan menteri hingga peraturan bupati. Lebih-lebih, gejala pembengkakan jumlah desa secara tiba-tiba sebagai reaksi janji pengucuran dana desa menjadi masalah yang tidak bisa dianggap remeh.

Birokratisasi, fragmentasi, dan buruknya konsolidasi penanganan dana desa ini telah berdampak paling nyata, yakni kabupaten pada akhirnya tidak responsif. Lebih dari 50 persen dana desa masih "tersimpan" di kabupaten. Ini sungguh ironis. Hak konstitusional atas dana desa, yang semestinya segera dimanfaatkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat, akhirnya harus tertunda.

Alasannya macam-macam. Daerah merasa masih ragu karena tafsir antar-regulasi yang tidak sama. Umumnya mereka berlindung dari ketakutan atas risiko hukum jika salah mengambil kebijakan. Sayangnya, keraguan ini berlarut-larut dan akibatnya desa tidak segera mendapatkan haknya. Padahal tinggal kurang dari dua bulan saja sampai akhir tahun dana itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Ada pula gejala di beberapa daerah yang sedang menjalankan pemilihan kepala daerah ditengarai terjadi politisasi pencairan dana desa, terutama oleh inkumben (Koran Tempo, 28 September 2015). Bahkan, pemerintah kabupaten juga cenderung menakuti-nakuti desa dengan segala "glorifikasi" risiko hukum. Fenomena ini sebenarnya sudah diprediksi sejak awal, tapi tidak diantisipasi secara cepat dan tepat.

Situasi ini sempat direspons oleh pemerintah. Muncullah surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian yang menaungi penyelenggaraan dana desa. Tujuannya adalah agar pemerintah kabupaten tidak mempersulit pencairan dana, dari kemudahan persyaratan sampai pemotongan mekanisme agar lebih sederhana, termasuk pemberian sanksi.

Tapi, apakah sudah berjalan lancar? Ternyata belum. Kegalauan ini terutama dialami oleh kepala desa dan perangkatnya. Di satu sisi, banyak informasi dana desa telah cair, sehingga masyarakat terus bertanya kepada pemerintah desa agar dana itu segera dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya. Namun, pemerintah desa, yang telah mendapatkan dana, ragu menggunakannya, karena belum ada kejelasan payung hukum dari kabupaten. Sebut saja soal peraturan bupati mengenai kewenangan desa sebagai dasar pembelanjaannya. Apalagi bagi desa yang belum mendapatkan transfer dana, tentu lebih bingung lagi.

Sejak awal, rancang bangun dana desa ini memang membutuhkan pendampingan. Masa transisi penataan keuangan desa jelas memerlukan tahap penyesuaian agar arah, tata kelola, dan mekanisme pelaporan penggunaan dana dapat akuntabel. Para pendamping itulah yang untuk sementara menemani desa, membantu menyiapkan penyusunan perencanaan dan penganggaran, serta mengawal implementasi dan pelaporannya. Minimal, ada tertib administrasi dan tidak ada korupsi.

Sayangnya, program pendampingan ini tidak sesuai dengan skenario. Jebakan sengkarut pendampingan sebagai konsekuensi "ketegangan lama antarkementerian" serta konflik kepentingan di dalamnya berisiko agenda pendampingan tidak cepat berproses sampai ke desa. Sampai pertengahan November 2015, baru sebagian kecil desa yang ditemani pendamping. Itu pun belum didalami apakah kapasitas dan kualitas pendampingan sesuai dengan skemanya.

UU Desa ini dirancang bukan untuk mempersulit desa. Jika pada kenyataannya penyalurannya tersendat dan kedodoran, kita harus segera menempuh langkah radikal. Pemerintah harus bergerak lebih cepat dan intensif, terutama memfungsikan pemerintah provinsi untuk segera mengecek kemandekan itu. Jika kabupaten secara sengaja mempersulit atau mendistorsinya, harus diberi sanksi sesuai dengan peraturan.

Di sisi lain, perlu pula asosiasi kepala desa atau perangkat desa untuk proaktif menanyakan dan mengawal proses ini di tingkat kabupaten. Perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat juga perlu membantu mereka untuk menekan risiko agar pada masa- masa transisi ini mereka dapat memecahkan masalahnya.

Oleh Arie Sujito, Sosiolog UGM, Tim Advokasi UU Desa IRE Yogyakarta

Sumber: Tempo 
Foto ilustrasi: Desa Indonesia Dalam Angka

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon