Sebagai kementerian baru, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terus berkomitmen meninggalkan cara-cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan desa yang sesuai dengan spirit Undang-Undang Desa.
1. Buku Saku “KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA”.
Buku saku tersebut bukan hanya untuk para Pendamping Desa, juga ditujukan bagi para pegiat Desa dan para pelaku di tingkat desa termasuk seluruh masyarakat Indonesia yang menghendaki adanya perubahan Desa kearah yang lebih baik sesuai spirit UU Desa.
Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.
"Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis".
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Hal tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permendesa No.3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dimana selain bertugas mengawal implmentasi UU Desa, para pendamping desa ditugaskan mengawal proses pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat desa.
Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa dan pendamping lokal desa sebagai ujung terdepan yang paling dekat dengan Desa.
Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa dan pendamping lokal desa sebagai ujung terdepan yang paling dekat dengan Desa.
Namun, meskipun para pendamping berdiri disamping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan wajib memiliki pengetahuan tentang desa. Karena tugas utama para pendamping desa yaitu mengawal implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan 10 Buku Saku Pendampingan Dea. Buku-buku ini merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping desa, dan tentu saja oleh semua stakeholder lainnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan 10 Buku Saku Pendampingan Dea. Buku-buku ini merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping desa, dan tentu saja oleh semua stakeholder lainnya.
10 Buku Saku Pendampingan Desa, sebagai berikut:
1. Buku Saku “KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA”.
2. Buku Saku “KEPEMIMPINAN DESA”.
3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
4. Buku Saku “KADER DESA: Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa”.
5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN”
6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA”
7. Buku Saku “BADAN USAHA MILIK DESA: Spirit Usaha Kolektif Desa".
8. Buku Saku “KETAHAHANAN MASYARAKAT DESA”
9. Buku Saku “MEMBANGUN JARINGAN SOSIAL DAN KEMITRAAN”
10. Buku Saku “REGULASI DESA BARU, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa”.
3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
4. Buku Saku “KADER DESA: Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa”.
5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN”
6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA”
7. Buku Saku “BADAN USAHA MILIK DESA: Spirit Usaha Kolektif Desa".
8. Buku Saku “KETAHAHANAN MASYARAKAT DESA”
9. Buku Saku “MEMBANGUN JARINGAN SOSIAL DAN KEMITRAAN”
10. Buku Saku “REGULASI DESA BARU, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa”.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon