02 September 2015

Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan

Mengatasi krisis pangan adalah bagian penting dalam program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemandirian pangan ini akan tercapai jika peran desa dioptimalkan.

Lahan subur yang terbentang luas ternyata belum mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat di bidang pangan.

Meski berstatus sebagai negara agraris, Indonesia masih mengimpor bahan pangan dari negara lain.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, fakta ironis ini terjadi lantaran fungsi desa dalam membangun kemandirian pangan tidak dijalankan dengan maksimal, padahal semua aspek dalam mata rantai produksi dan distribusi pangan akan bersentuhan langsung dengan desa.

"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga menggunakan jalan desa. Jadi semua aspek pangan pasti terkait dengan urusan desa, sehingga desa harus dijadikan basis utamaswasembada pangan nasional,” kata Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Membangun kemandirian pangan berbasis desa dilakukan dengan berbagai langkah. Misalnya dengan mendiri kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai wadah pengelolaan dana sekaligus agen penyaluran modal usaha sektor-sektor pangan.

 
Masyarakat bisa mendapatkan modal untuk menjalankan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

“Desa dapat memberikan pinjaman murah kepada warganya yang menjadi petani, pekebun, peternak, maupun nelayan. Dana pinjaman ini dapat diambilkan dari dana desa setelah diputuskan melalui musyawarah desa. Kemudian lakukan penyuluhan soal pertanian agar hasil pertanian masyarakat semakin banyak, berkualitas, dan memberi keuntungan ekonomi yang lebih besar," jelas Marwan.

Peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan semakin kuat seiring pengakuan dan pemberian kewenangan luas kepada desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Dalam regulasi ini, desa diberi kewenangan mengelola dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam UU Desa kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam aturan itu ditegaskan, dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui empat hal, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi lokal yang menunjang suwasembada pangan di antaranya melalui pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.

"Kalau desa-desa memaksimalkan pengakuan, kewenangan, dan dukungan dana yang dimilikinya ini dengan baik, saya sangat optimis Indonesia tidak lagi mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Desa adalah pondasi untuk mencapai kedaulatan pangan," tegas Marwan.

Untuk memperkuat kedaulatan pangan, Kementeraian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga menjalankan program Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP).

Tujuannya untuk peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi kerawanan pangan secara mandiri dan berkelanjutan. Daerah yang disasar dalam program ini meliputi Sanggau, Merauke Bima, dan beberapa daerah lainnya.

“Program ini sangat penting karena masih ada daerah yang selalu kekurangan pangan ketika musim kemarau tiba. Padahal pangan ini adalah prasyarat bagi masyarakat untuk hidup sehat, aktif, produktif, sekaligus menjamin kelangsungan ekonominya,” ujar Marwan.

Pengembangan Daerah Tangguh Pangan akan dijalankan dengan mengembangkan sumber bahan baku dan aneka produk pangan lokal.

Selanjutnya dilakukan diversifikasi olahan produk pangan lokal untuk pengurangan pada sumber bahan pokok beras. Bahkan program ini juga diikuti pengayaan sumber bibit unggul bahan baku pangan lokal sekaligus menyediakan pupuk dan pertisida organik secara mandiri.

“Kementerian juga akan melakukan pembangunan atau peningkatan sarana prasarana pengelolaan budidaya sumber pangan dan peralatan pascapanen. Serta akan meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan dan peningkatan jalan pertanian dan jalan penghubung serta distribusi sumber bahan pangan,” ujar Menteri Desa. (Sumber: tribunnews.com)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon