21 September 2016

Modul Pelatihan Tenaga Ahli (TA) Provinsi

Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desajuga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.


Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa.


Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

2015 bertujuan;
  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
  4. Mengoptimalkan Aset Lokal Desa secara Emansipatoris. 
Untuk tujuan pendampingan itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsinya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga ahli profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5). 

Meskipun tenaga ahli profesional adalah personalia yang berpengalaman dibidang yang dibutuhkan, namun tidak bisa dinafikan bahwa dalam kerangka

kerja implementasi UU Desa, Tenaga Ahli perlu memahami substansi dan perspektif baru. Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja perangkat daerah, perlu juga peningkatan kapasitas Tenaga Ahli, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi UU Desa. 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan UU Desa dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan


Transmigrasi telah penyelenggaraan pelatihan Tenaga Ahli untuk mendorong implementasi UU Desa.

Diharapkan pelatihan ini dapat menambahkan perspektif pengetahuan dan sikap yang memadai bagi para Tenaga Ahli dalam menjalankan tugas dan fungsinya 
menengefektifkan kerja-kerja untuk implementasi UU Desa. 

Modul Pelatihan Tenaga Ahli (TA) Provinsi Tahun 2016

  • Download: Kurikulum Pelatihan TA
  • Download: PB 1Visi UU Desa
  • Download: PB 2UU Desa dan Promosi Inklusi Sosial
  • Download: PB 3Nomenklatur Desa Adat
  • Download: PB 4Kewenangan dan Produk Hukum Desa
  • Download: PB 5Sistem Pembangunan Desa
  • Download: PB 6Demokratisasi dan Tata Kelola Desa
  • Download: PB 7BUMDes dan Ekonomi Desa
  • Download: PB 8Pengembangan Desa
  • Download: PB 9Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Download: PB 10Peran dan Komitmen Tenaga Ahli

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon