08 Juli 2017

Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral

Ayo Bangun Desa - Satgas Dana Desa memiliki peran penting untuk membangun desa berintegritas, kata Bibit Samad Rianto yang pada Rabu (5/7/2017) dilantik sebagai Ketua Satgas Dana Desa oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Foto: Ilustrasi 
Karena itu, Bibit yang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menegaskan, dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

“Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit , Jumat (7/7/2017).

Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga menunjuk Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris, Anggota-anggotanya juga diisi oleh orang berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjoyo mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya berusaha mengefektifkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Karena itulah dia menunjuk Bibit sebagai Ketua Satgas Dana Desa.
“Penunjukkan Bibit tersebut dilakukan agar kinerja pengawasan Dana Desa efektif. Hal ini sesuai permintaan KPK pada Presiden Jokowi agar memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa,” jelas Eko.

UBAH SANKSI

Mereka (KPK), lanjutnya, juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan dana desa yang selama ini pidana diubah. “Permintaan perbaikan mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut mereka sampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin,” tutur Eko.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, permintaan tersebut disampaikan karena komisinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Dana Desa.

Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang didanai dana desa tidak sesuai dengan nilai proyek. Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak bisa mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.

“Karena ini di luar kewenangan KPK. Kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, jadi tidak bisa kam tinda. Makanya kami minta pengawasan dan sanksi diperbaiki agar penyelewengan bisa ditekan,” pesan Alex.(poskotanews.com)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon