01 Agustus 2020

Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020?

Kredit Usaha Rakyat adalah pembiayaan modal kerja untuk debitur (pihak yang berutang) baik secara individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki atau melakukan usaha produkti dan layak namun belum memiliki agunan tambahan dan agunan tambahan belum cukup.


KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baik yang ada di perdesaan maupun di perkotaan. 

Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerapan tenaga kerja.

Setiap orang baik secara individu maupun secara kelompok dapat mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Siapa Penyalur KUR? Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi dan Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat yang terdiri dari KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan TKI dan KUR Khusus.

Adapun suku bunga KUR yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar 6% per tahun. Dengan suku bunga KUR yang rendah ini tentu menjadi sebuah pilihan alternatif bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Sektor usaha apa saja yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)? 

Penerima KUR:
  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah
  2. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri
  3. Calon pekerja magang di luar negeri
  4. Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI
  5. TKI yang pernah bekerja di luar negeri
  6. Pekerja yang terkena PHK
  7. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
  8. Kelompok usaha, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.
Sektor Usaha KUR:
  1. Sektor pertanian (termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan)
  2. Sektor perikanan (termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan)
  3. Industri pengolahan (termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan)
  4. Perdagangan (termasuk kuliner dan pedagang eceran)
  5. Jasa-jasa (sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan; sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi; sektor real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan; sektor jasa pendidikan; sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan lainnya)
  6. Pembiayaan calon TKI di luar negeri
  7. Pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.
  8. Dll
Berikut penjelasan masing-masing KUR berserta persyaratan penerimaannya.

Apa itu KUR Mikro?

Yang dimaksud dengan KUR Mikro adalah bentuk pembiayaan/kredit usaha rakyat yang terfokus pada usaha skala mikro dengan permodalan maksimal Rp.50.000.000. 

Persyaratan Penerimaan KUR Mikro:
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan. 
  2. Telah mengikuti pelatihan kewirausahaan
  3. Memiliki surat izin/surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  5. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Adapun jangka waktu pelunasan pinjaman atau masa tenor KUR Mikro paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Apa itu KUR Kecil?

KUR Kecil adalah pembiayaan yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp25.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha dengan syarat-syarat sebagai berikut.

Syarat Penerimaan KUR Kecil:
  1. Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.0000 wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apa itu KUR TKI?

Yang dimaksud dengan KUR TKI adalah suatu bentuk bantuan permodalan yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai modal awal dalam perjalanannya menuju negeri tujuan.

Adapun jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Persyaratan KUR TKI:
  1. Memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
  2. Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi tenaga kerja Indonesia baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Besaran pinjaman KUR penempatan kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

Apa itu KUR Khusus?

KUR khusus adalah pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat dengan platfon diatas Rp.25.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- setiap individu anggota kelompok.

Syarat Penerimaan KUR Khusus:
  1. Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
  4. Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 wajib memiliki NPWP.
Jangka waktu KUR khusus ini diberikan paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Pengajuan KUR di Masa Pandemi Corona Virus Desiase 2019

Sementara itu, untuk pengajuan KUR di masa Pandemi Corona. Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.

Adapun calon dan keterian Penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi: 
  • Lokasi usaha berada di lokasi terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diumumkan Pemerintah Daerah setempat (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota)
  • Terjadi penurunan pendapatan/omzet yang signifikan karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
  • Mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19). 
Demikian penjelasan tentang Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020? Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan fasilitas modal kerja dapat mendatangi pihak-pihak penyalur KUR yang ada di daerah masing-masing. 

Seperti Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Informasi KUR lebih lanjut bisa Anda baca disini. Semoga bermanfaat.

30 Juli 2020

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Pedoman PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui BUMDesa

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa.

Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan selanjutnya yaitu dalam rangka mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Desa ini mencakup:
  1. Untuk mendukung penciptaan lapangan kerja di Desa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif di Desa.
  2. Mengoptimalkan sumberaya lokal, teknologi tepat guna, inovasi dan sumberdaya manusia desa untuk kegiatan ekonomi produktif perdesaan.
  3. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran serta kelompok marjinal lainnya. 
  4. Mengatur manajemen ketenagakerjaan sesuai pola dengan padat karya tunai desa di masa adaptasi kebiasaan baru dan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Desa.
Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020 untuk pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKT) dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Isi lengkap Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. 

29 Juli 2020

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemeintahan Desa.

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Unsur masyarakat tersebut antara lain meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pewakilan kelompok tani, pewakilan kelompok nelayan, pewakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati perlindungan anak serta perwakilan kelompok masyarakat miskin, dll.

Musyawarah desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Musyawarah desa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kelembagaan yang ada di desa. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa rekomendasi musyawarah desa wajib dipedomani oleh lembaga di desa termasuk pemerintah desa dan BPD. 

Forum musyawarha desa ini bila dioptimalkan akan sangat berkontribusi bagi kemajuan desa karena kehadiran BPD dengan posisi pentingnya sebagai penyelenggra fungsi pemerintahan dan wakil masyarakat serta berkedudukan sebagai penyelengara musyawarah desa memiliki ruang untuk dapat mengintegrasikan dan mensingkronkan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Adapun tujuan dari pelaksanaan musdes ialah untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis yang menjadi kewenangan desa.

Berikut Kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis yang harus dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musdes.

1.Penataan Desa
Musyawarah Desa dalam rangka penataan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: 

a. penetapan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 
b. Dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa yang meliputi: 
  • Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
  • Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru;
c. Perubahan status Desa menjadi kelurahan; dan 
d. Perubahan status Desa adat menjadi Desa; 

2. Perencanaan Desa 
Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat. 

Musyawarah Desa dalam rangka perencanan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: 

a. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa); 
b. penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

3. Kerja Sama Desa 
Musyawarah Desa dalam rangka Kerja Sama Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati tentang kerjasama desa baik antar desa maupun dengan pihak ketiga. 

Desa dapat melakukan kerjasama antar satu desa atau lebih yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).
 
a. Kerjasama Antar Desa

Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud meliputi:  

1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; 
3) Bidang keamanan dan ketertiban; 
4) Ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

b. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga 

Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yait lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan:  

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;  
b. pelaksanaan pembangunan Desa;  
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan  
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.  

Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 

Sedangkan Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD. 

Adapun ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud antara lain meliputi:
 
1) meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;  
2) mengadakan sarana prasarana Desa;  
3) melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa;  
4) meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa;  5) meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa;  
6) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa;  
7) meningkatkan partisipasi masyarakat;  
8) menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.  
 
Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa Kerjasama Desa baik Antar Desa maupun dengan Pihak Ketiga antara lain meliputi: 

1) Ruang lingkup Kerjasama; 
2) Bidang Kerjasama; 
3) Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama; 
4) Jangka Waktu Kerjasama; 
5) Hak dan Kewajiban; 
6) Pendanaan; 
7) Tata cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan; 
8) Penyelesaian Perselisihan. 

4. Rencana investasi yang masuk ke Desa

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia. Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan keadilan sosial. 

Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pengelolaan sumberdaya alam desa sebagaimana dimaksud dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.  

Pengelolaan sumberdaya desa dapat dilakukan dengan cara kerja sama Desa dengan pihak ketiga melalui kegiatan investasi masuk Desa. Rencana investasi masuk desa yang bersifat strategis harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 

Adapun Rencana Investasi Masuk Desa yang bersifat strategis meliputi : 

a. Berdampak pada berkurangnya aset Desa, hilangnya aset Desa, atau bertambahnya kekayaan/aset Desa, dan 
b. Berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, atau pada peningkatan kemiskinan masyarakat di Desa.  

Ruang lingkup kegiatan usaha ekonomi yang dapat dibiayai dengan dana investasi masuk Desa meliputi: 

a. Usaha yang dikelola oleh BUMDesa; dan/atau 
b. Usaha perseorangan atau usaha kelompok masyarakat yang menimbulkan dampak positif atau negatif.  

Jenis usaha ekonomi yang dibiayai oleh dana investasi meliputi antara lain : hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan usaha-usaha ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan masyarakat Desa. 

Hal yang terpenting untuk pedomani yaitu pola kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam rangka investasi masuk Desa adalah shareholding yang melibatkan desa dan warga Desa sebagai pemegang saham.  

5. Pembentukan BUM Desa

Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan BUM Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Pembentukan BUMDes yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Kelayakan jenis usaha, Organisasi pengelola (struktur organisasi dan susunan nama pengurus), Jumlah Modal usaha, dan AD ART BUM Desa merupakan agenda pembahasan dalam musdes. Pembahasan kelayakan usaha diutamakan dan diprioritaskan bahwa pendirian BUM Desa dapat meningkatkan PADes dan Kualitas Pelayanan Masyarakat. 

6. Penambahan dan Pelepasan Aset Desa 

Musyawarah Desa dalam rangka Penambahan dan Pelepasan Aset Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan Aset Desa ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bersama, meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa sertameningkatkan pendapatan Desa.

Adapun hal-hal yang dibahas mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset atau kekayaan milik Desa. 

7. Kejadian Luar Biasa. 

Kejadi luar biasa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati kebijakan tentang tindaklanjut dari suatu Kejadian/Peristiwa yang terjadi di luar biasa. Kejadian luar tersebut meliputi: 

a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis non alam, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau  
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Referensi bacaan:
Buku Petunjuk Teknis Musyawarah Desa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Tahun 2019.

Unduh Disini 

28 Juli 2020

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa.

Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting. 

Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa:

1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Kebijan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langka-langkah sebagai berikut:
  • Melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.
  • Menengaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri atau
c) diberhentikan karena:
  • Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
  • Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Berhalangan tetap
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  • melanggar larangan sebagai perangkat desa.
2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikita sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peranturan perundang-udangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Demikian Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa terkait dengan Banyak Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Semoga bermanfaat. Salam berdesa!

24 Juli 2020

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha.

Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.

Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.

Tujuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi bertujuan untuk:
  1. mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi;
  2. untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; dan 
  3. untuk mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD, dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
Fungsi Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang diberikan kepada Koperasi berfungsi untuk:
  1. Untuk memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum,
  2. Untuk memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha dan,
  3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap Koperasi.
  4. Kegunaan Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Sertifikat Nomor Induk Koperasi digunakan terutama untuk: 
  1. klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha Koperasi;
  2. pemeringkatan Koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip Koperasi;
  3. pemberian rekomendasi atas usulan programprogram Pemerintah dan Daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi;
  4. permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank;
  5. permohonan penjaminan kredit;
  6. permohonan ijin usaha baru;
  7. permohonan keikutsertaan dalam pemeran dan promosi dagang; dan
  8. kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan Koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.
Mekanisme Pemberian Sertifikat
  1. Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code dengan cara off-line maupun online. 
  2. Permohonan dengan cara off-line dilakukan melalui SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM setempat dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. 
  3. Permohonan dengan cara on-line dapat dilakukan melalui portal www.depkop.go.id
  4. SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan cara on-line. 
  5. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha Koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan. 
  6. Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap Koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk.
Koperasi yang telah mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diperingkat kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi untuk mendapatkan prioritas pelayanan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi.

Koperasi yang belum mempunyai Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code tidak berhak mendapat prioritas pelayanan dari pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan Koperasi.

Untuk informasi yang lengkap tentang Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi, dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.


Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Semoga bermanfaat.

20 Juli 2020

Seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, tentunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha bumdes. 

SOP BUMDes

Acuan tertulis yang kita maksudkan disini yaitu Standar Operasional Prosedur Badan Usaha Milik Desa atau SOP Bumdes. 

Baca juga: Filosofi BUMDes

Lalu, seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Berikut beberapa alasan mengapa BUMDes memerlukan Standar Operasional Prosedur. 

Keberadaan SOP BUMDes sangat dibutuhkan, dalam rangka menjamin pengelolaan Bumdes berjalan secara profesional, seperti halnya pengelolaan badan usaha lainnya. 

SOP BUMDes juga berfungsi sebagai alat kontrol dalam mencegah kegagalan usaha dan konflik kepentingan di internal desa.

SOP Bumdes dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan aman dan dan konsisten. Seperti dalam penyusunan laporan keuangan bumdes dan kegiatan usaha, dll. 

Dengan tersedianya SOP BUMDes juga dapat mengatisipasi penyelewengan dana dan memudahkan dalam melakukan evaluasi kinerja pengurus oleh komisaris, juga memudahkan direktur dalam mengevalusi kinerja karyawan bumdes.

Pengertian SOP Menurut Para Ahli

Tjipto Atmoko (2011)

Standar Operasional Prosedur adalah merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

Sailendra (2015:11)

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar.

Insani (2010:1)

SOP adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan.


Nah, dari pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa SOP Bumdes adalah suatu panduan atau prosedur kerja sistematis yang bertujuan untuk menciptakan standarisasi guna memudahkan para pengelola/pengurus bumdes dalam mengelola kegiatan usaha dengan manajemen yang profesional, akuntabel dan transparan. 

Demikian penjelasan singkat atas Pertanyaan tentang Seberapa Penting SOP bagi BUMDes. Semoga bermanfaat.

Referensi bacaan: https://cpssoft.com/blog/manajemen/mengenal-apa-itu-sop-dan-semua-hal-yang-berhubungan-dengan-sop/

19 Juli 2020

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?

Struktur organisasi sangat penting dalam pemerintahan desa untuk terciptanya pembangunan dan kesejateraan masyarakat desa. Karena itu, susunan organisasi desa harus dibuat secara teratur, agar dapat berfungsi dengan baik.

Sebagaimana kita pahami bersama, design Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sekarang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Undang-Undang Desa, maka konsep Struktur Pemerintah Desa terdiri atas: 
a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa? 

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang baru sesuai Permendagri 84 Tahun 2015, dapat digambarkan dalam dua format.

Pertama untuk Desa yang memiliki beberapa dusun, bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?


Kedua untuk Desa yang tidak punya dusun, susunan bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Bentuk Struktur Organisasi Pemdes
Image by simpledesa

Berikut sekilas penjelasan tentang SOTK Pemerintah Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. 

Pemerintah Desa (Pasal 2)

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; 

a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Sekretaris Desa (Pasal 3)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. 

Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pelaksana Kewilayahan (Pasal 4)

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 

Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. 

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain. Tugas dan fungsi kepala dusun antara lain melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Pelaksana Teknis (Pasal 5)

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Sementara itu, berkaitan dengan Tatacara Pengangkatan Perangkat Desa terbaru diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan atas pertanyaan tentang Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?. Semoga bermanfaat.

12 Juli 2020

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.
Alokasi Dana Desa 2021

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2021
  1. Memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT)
  2. Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa.
  3. Meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital.
  4. Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata.
  5. Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional
  6. Pengembangan desa digital, dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa. 
  7. Mendukung perbaikan fasilitas pukesdes dan polindes, pencegahan penyakit manular dan penurunan Sunting di Desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Namun fokus Dana Desa 2021 yang sedang difokuskan pemerintah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.

Demikian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.