31 Oktober 2014

Inilah Visi Misi Kementerian Desa

GampongRT - Salah satu kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kallah adalah Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT dan Trans).

Seperti diketahui, Kementerian Desa merupakan gabungan antara kementerian PDT dan direktorat transmigrasi yang awalnya menjadi bagian dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sekarang Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kabinet Kerja 2014-2019 memiliki lima Deputi, masing-masing; 

Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya, Deputi II Bidang Peningkatan Infrastruktur, Deputi III Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha, Deputi IV Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya, Deputi V Bidang Pengembagan Daerah Khusus, dan masing-masing Deputi memiliki 5 Asisten Deputi.

Berikut Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Mendes PDT dan Trans, disadur dari website http://www.kemenegpdt.go.id/

Visi
Berlandaskan pada kenyataan bahwa masih banyak daerah yang tertinggal, maka visi pembangunan daerah tertinggal adalah : terwujudnya daerah tertinggal sebagai daerah yang maju dan setaraf dengan daerah lain di Indonesia.

Untuk mewujudkan visi diatas, maka misi pembangunan daerah tertinggal, adalah:

Misi
Mengembangkan perekonomian local melalui pemanfaatan sumber daya local ( sumber daya manusia, dan kelembagaan) melalui partisipasi semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada;

  1. Memberdayakan masyarakat melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses modal usaha, teknologi, pasar, informasi;
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat;
  3. Memutuskan keterisolasian daerah tertinggal melalui peningkatan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi sehingga memiliki keterkaitan dengan daerah lainnya;
  4. Mengembangkan daerah perbatasan sebagai beranda Negara kesatuan RI melalui pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam dan pengembangan sector-sektor unggulan
  5. Mempercepat rehabilitas dan pemulihan daerah-daerah pasca bencana alam adan pasca konflik serta mitigasi bencana
Tujuan
Pembangunan daerah tertinggal bertujukan untuk memberdayakan masyarakat yang terbelakang agar terpenuhi hak dasarnya sehinga dapat menjalankan aktifitasnya untuk berperan aktif dalam pembangunan yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya.

Sasaran
Berdasarkan tahapan pembangunan, maka sasaran pembangunan daerah tertinggal terbagi dalam sasaran jangka menengah (2009) dan sasaran jangka panjang (2024).

Sasaran jangka menengah tahun 2009 adalah :

  • berkurangnya jumlah daerah tertinggal sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan
  • menurunnya indeks keminskinan didaerah tertinggal melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan potensi sumber daya local
  • berkurangnya daerah yang terisolasi secara fisik (transpostasi da komunikasi) pada daerah tertinggal secara signifikan
  • menngkatnya laju pendapatan penduduk didaerah tertinggal lebih besar dari lahu pendapatan penduduk
  • tercapainya rehabilitasi dan pemulihan pembangunan di daerah pasca konflik dan bencana alam.
Sasaran sampai dengan tahun 2024 adalah :
  • berkurangnya isu kesenjangan antar daerah
  • munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pada daerah yang saat ini dikategorikan tertinggal
  • hilangnya daerah yang terisolasi secara fisik (transportasi dan komunikasi)
  • berkurangnya kesenjangan sosial dan ekonomi antara daerah tertinggal dengan lain
  • meningkatnya pendapatkan per kapita penduduk di daerah tertinggal mendekati pendapatan per kapita nasional

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon