GampongRT, Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menilai Menteri Desa Marwan Jafar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kurang memahami UU Desa. (Baca: Kumpulan UU dan Peraturan Desa atau Gampong)
Hal itu terlihat dari tarik ulur penanganan desa antara ketiga kementerian tersebut soal UU Desa tersebut.
“Elite yang memberi komentar tidak kompeten semua. Mereka tidak paham UU Desa. Suruh mereka tanya ke Pak Gamawam Fauzi (Mendagri era Pemerintahan SBY),” tandas Muqwam di Gedung DPD, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Mantan Ketua Pansus RUU Desa DPR RI ini mengingatkan agar Presiden Jokowi berhati-hati dalam melaksanakan UU Desa.
Pasalnya, para pembantu Presiden yang terkait degan urusan desa tidak memiliki keseriusan secara benar. “Bau politisasi sangat tampak. Kasihan masyarakat desa,” imbuh Muqowam.
Menurutnya, konstruksi UU Desa berpijak pada pasal 18b ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan desa merupakan self government community. Pada pasal 18b UUD 1945 mendorong pemerintahan desa yang bottom up sedangkan pasal 18 UUD 1945 sifatnya top down.
“Kalau Tjahjo sadar, kewenangan total desa ada pada Kementerian Desa bukan Kemendagri,” pungkasnya. (Baca: Pengiat Desa Minta Kewenangan Desa Diserahkan ke Kemendes)
Sumber: porosberita
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon