GampongRT - Sebagai catatan bahwa anggaran untuk Desa sebagaimana diatur pada Pasal 72 UU Desa, besarannya dana Desa yang bersumber dari APBN paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (AAK).
Selanjutnya, dalam Pasal 73 UU Desa juga disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Berdasarkan UU Desa, maka diasumsikan bahwa setiap Desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan anggara sebesar Rp 1,4 milyar setiap tahun.
Keinginan masyarakat desa untuk bisa menikmati dana desa senilai Rp 1,4 miliar per tahun mulai tahun 2015 ini belum bisa terwujud.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar mengatakan, kemungkinan pada tahun fiskal 2015 ini dana desa yang baru bisa digelontorkan ke setiap desa baru mencapai Rp 270 juta saja. Kecilnya gelontoran dana desa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, keterbatasan anggaran pemerintah. Walaupun pada tahun 2015 ini pemerintah telah menghemat banyak anggaran, salah satunya anggaran subsidi BBM. Tetapi hasil penghematan tersebut lebih banyak digunakan untuk menambah anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan melaksanakan program kesejahteraan sosial.
Dari jumlah penghematan pemerintah. Tambahan anggaran untuk dana desa baru mencapai Rp 11 triliun. Sebelumnya Dari nilai tersebut, total dana desa yang rencananya akan digelontorkan April 2015 nanti baru mencapai Rp 20 triliun. (Baca: Dana Desa Tahun 2015 Menjadi Rp 20 Triliun)
Faktor ke dua, jumlah desa penerima yang meningkat akibat pemekaran wilayah. Berdasarkan hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh kementerian Desa, jumlah desa yang direncanakan akan menerima dana desa mencapai sekitar 74 ribu lebih desa.
Jumlah tersebut, meningkat jika dibandingkan dengan jumlah desa penerima yang telah direncanakan sebelumnya yang hanya 73 ribu saja. “Dengan perkiraan- perkiraan tersebut, kita bikin mudah dengan asumsi bagi rata, dengan anggaran Rp 20 triliun, setiap desa akan mendapat Rp 270 juta saja,” kata Marwan Jafar, di Istana Negara pekan kemarin.
Marwan berharap, walaupun dana desa yang digelontorkan pada tahun 2015 ini belum sesuai dengan amanat UU Desa, dana tersebut bisa memberi manfaat pada percepatan pembangunan di desa. Dia juga berharap, dana tersebut bisa bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai catatan saja, dana desa digelontorkan sebagai tindak lanjut atas perintah UU Desa. Asal tahu saja, berdasarkan amanat UU tersebut, besaran dana desa yang harusnya digelontorkan untuk menjalankan amanat uu tersebut mencapai 10% dari dana transfer daerah.
Artinya, jika dalam APBN 2015 alokasi dana transfer daerah mencapai Rp 647 triliun, besaran dana desa pada tahun 2015 ini harusnya mencapai Rp 64,7 triliun. (Baca: Alokasi Dana Desa Idealnya Rp64 Triliun)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon