GampongRT - Dalam Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 93/ PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Disebutkan, Menteri melalui DJPK bersama Kementerian Desa, PDTT akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa.
Salah satu teguran yang akan diberikan, jika penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD tidak sesuai dengan peraturan. Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa dapat berupa, keterlambatan penyaluran dan ketidaktepatan jumlah penyaluran. Setelah pemantau dan evaluasi, Menteri Keuangan melalui DJPK memberi teguran kepada bupati/walikota.
"Menghindari teguran, bupati/walikota diharapkan segera menyalurkan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pedoman penyaluran Dana Desa sudah ada. Dalam PMK disebutkan, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa dan PDTT. Sedangkan, kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
Lebih lanjut disebutkan, pemerintah, dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tatacara pendampingan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDTT.
Untuk penjelasan detil tentang penyaluran dana Desa, dapat dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 93/ PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. (Baca:Menteri Keuangan Terbitkan Pedoman Penyaluran Dana Desa)
Salah satu teguran yang akan diberikan, jika penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD tidak sesuai dengan peraturan. Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa dapat berupa, keterlambatan penyaluran dan ketidaktepatan jumlah penyaluran. Setelah pemantau dan evaluasi, Menteri Keuangan melalui DJPK memberi teguran kepada bupati/walikota.
"Menghindari teguran, bupati/walikota diharapkan segera menyalurkan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pedoman penyaluran Dana Desa sudah ada. Dalam PMK disebutkan, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa dan PDTT. Sedangkan, kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
Lebih lanjut disebutkan, pemerintah, dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tatacara pendampingan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDTT.
Untuk penjelasan detil tentang penyaluran dana Desa, dapat dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 93/ PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. (Baca:Menteri Keuangan Terbitkan Pedoman Penyaluran Dana Desa)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon