03 Agustus 2015

BPM Aceh Rekrut 2.582 Tenaga Pendamping Desa

GampongRT - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) selaku Satuan Kerja Program Pemberdayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Tahun ini akan merekrut 2.582 tenaga pendamping profesional desa.

Kepada putra putri Aceh yang berminat menjadi tenaga pendampingan alokasi dana desa (ADD) di 23 kabupaten/kota di Aceh, dipersilahkan mengirim lamaran ke BPM Aceh melalui PO BOX 777 P3MD Aceh mulai tanggal 4 sampai 10 Agustus 2015.

Kepala BPM Aceh, Drs. Zulkifli HS, MM menjelaskan bahwa semua peserta akan mengikuti seleksi aktif yang meliputi:

1. Tes Tulis
2. Tes Focus Group Discussion (FGD)
3. Tes Wawancara

Informasi lengkap tentang syarat pendaftaran calon pendamping desa dapat diakses di website www.bpm.acehprov.go.id, selaku satker P3MD Aceh. (Donwload: Regulasi tentang Desa)

Tenaga pendamping profesional yang dibutuhkan masing-masing, meliputi:

1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebanyak 5 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, sebanyak 5 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, sebanyak 4 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, sebanyak 4 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna, sebanyak 12 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

6. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, sebanyak 12 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

7. Pendamping Desa di Kecamatan, sebanyak 309 orang. (Penempatan di masing-masing kecamatan)

8. Tenaga Pendamping Lokal Gampong/Desa, sebanyak 2.231 orang. (Penempatan di gampong, per pendamping akan membawahi maksimal 3 desa)

Jadwal Tes dan Pengumuman Kelulusan:

- Direncanakan pengumuman kelulusan akan di umumkan pada minggu ketiga atau keempat bulan Agustus 2015.
- Peserta yang lulus akan mulai kerja per 1 September 2015

Gaji/Tunjangan:

- Gaji dan tunjangan berasal dari anggaran APBN. Besaran gaji akan ditentukan kemudian oleh Pemerintah Pusat.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs www.bpm.acehprov.go.id.

Sumber: BPM Aceh/serambi cetak/dbs

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon