09 Agustus 2015

Gaji Pendamping Desa di Atas UMR

GampongRT - Pemerintah mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai pendamping desa. Para pendamping akan diberi gaji di atas upah minimum regional (UMR) lantaran perannya yang sangat penting bagi kesuksesan desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan jumlah gaji bagi pendamping desa memang masih dibahas. Namun kisaran gaji untuk pendamping desa di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta. Lalu untuk gaji di level kabupaten Rp7,5 juta dan pendamping di level provinsi Rp14 juta. Adanya perbedaan gaji ini karena pertimbangan jangkauan kawasan yang luas di masing-masing level.

”Kisaran gajinya seperti itu. Tentu harus di atas UMR karena tugas mereka kan berat juga. Mendampingi desa agar dana desa dapat dikelola dengan baik,” katanya seusai menutup Rakornas Kemendes PDTT di Jakarta kemarin. Politikus PKB itu menjelaskan, yang akan menggaji mereka adalah pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan tunjangan tambahan bagi pendamping desa ini. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (kiri) menyerahkan hasil rapat kepada perwakilan daerah seusai menutup Rakornas KDPDTT di Jakarta (Sumber : koran-sindo.com)
Sementara itu, agaran peningkatan pengetahuan dan keterampilan pendamping desa ini selama di lapangan, Marwan mengatakan akan ada training of trainer (TOT) di level nasional, provinsi, dan juga tingkat kecamatan. Dia menjelaskan, perekrutan akan dibuka secara online dan pemerintah menerima calon pendamping desa dari lulusan strata 1 (S-1) dari segala jurusan dan tidak ada batasan usia.

Marwan menuturkan, pemerintah menekankan pendamping desa yang berdedikasi, berkemampuan untuk menggerakkan potensi dan memberdayakan program desa melalui dana desa. ”Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pendamping desa bisa diangkat menjadi CPNS, Marwan mengatakan hal tersebut tidak akan bisa terwujud karena keberadaan pendamping desa ini bersifat ad hoc. Kinerja pendamping desa di seluruh daerah pengawasan, menurut Marwan, juga akan dievaluasi setiap tahun.

Jika indikator kinerja mereka terlihat buruk, kementerian tidak segan-segan memecat dan mengganti mereka dengan kader yang baru. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mempertanyakan mengapa total desa 74.000, tetapi pendamping desa yang akan direkrut April ini hanya 16.000 orang saja. Jumlah pendamping desa yang kurang ini, menurut dia, pasti akan berdampak negatif terhadap penyaluran dana desa. [Sumber: koran-sindo.com]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon