23 Agustus 2014

Desa

PENDAHULUAN

Upaya otonomi desa telah dilakukan sejak proklamasi kemerdekaan RI, mengalami pasang surut, lalu mendapat momentum pada era reformasi dan kebangkitan otonomi daerah, berpuncak pada tahun 2014. Desa diangkat UU menjadi subyek kepemerintahan, merupakan reformasi bersifat otonomi paling sejati.

UU 6 tahun 2014 menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government

OTONOMI DAERAH

UU 22 tahun 1999 dan UU 32 tahun 2004 meletakkan substansi otonomi daerah dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertujuan demokratisasi sistem pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui tata kepemerintahan yang lebih cepat tanggap, akuntabel dan transparan melalui penyerahan bagian tugas pemerintah pusat yang sebaiknya menjadi tugas pemerintah daerah dan menahan selebihnya. PP 38/2007 membagi wewenang pemerintah pusat dan pemda berdasar kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.

Dalam upaya meningkatkan derajat UU otonomi daerah yang dalam kenyataan- masih bersifat nominal (diterapkan secara tebang pilih, yang diterapkan sebagian dan/atau yang bertentangan dengan UU) dan yang masih bersifat semantik (sekadar jargon, yang masih digunakan sebagai sekadar sarana pidato politik) menjadi sebuah konstitusi bersifat normatif yang diterapkan dan dipatuhi secara paripurna, KSAP membangun pertanggungjawaban berbasis akuntansi dan laporan keuangan.

Sebagai sebuah produk per-undang-undangan, PP 71/2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dibentuk untuk mencipta keadilan akuntansi, mencipta ketertiban dan akuntabilitas keuangan berbentuk LK, memberi manfaat transparansi keuangan bagi publik. Keadilan akuntansi adalah upaya mitigasi risiko sistem politik berbentuk kekuasaan eksekutif terlampau besar, membangun keseimbangan kekuasaan dengan pertanggungjawaban keuangan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menghapus disharmoni APBN dan APBD, kepatutan keadilan alokasi dana APBN dan APBD berbasis aspirasi rakyat. Sementara audit LK akan menguji kewajaran pertanggungjawaban akuntansi dan pelaporan LK pemerintahan.

Karena itu PP 71/2010 bertujuan membangun nilai luhur ketertiban kuasa anggaran dan perbendaharaan bersifat akuntabel, transparan dan demokratis, mencipta iklim keuangan negara nan aman, damai, adil bagi kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat banyak.

UUD menentukan bahwa entitas NKRI terbagi menjadi entitas daerah provinsi, entitas provinsi terbagi menjadi beberapa entitas kabupaten dan kota. Entitas daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri sesuai UU otonomi daerah dan tugas perbantuan melalui pembentukan peraturan daerah, masing-masing membentuk DPRD mandiri dengan anggota DPRD dan kepala pemerintahan daerah yang terpilih secara demokratis melalui pemilihan umum daerah, sehingga layak disebut entitas pelaporan LK.

UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk mengotomikan desa, dengan berbagai kemandirian pemerintahan desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, semacam DPRD desa, dan kemandirian pembuatan peraturan desa semacam perda, menyebabkan daerah otonomi NKRI menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan desa. Reformasi telah mencapai akarnya, kesadaran konstitusi desa dan dusun diramalkan akan mendorong proses reformasi berbasis otonomi daerah bersifat hakiki.

Dalam buku indah berjudul Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi, Kajian Politik Hukum tentang Konstitusi, otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi karangan Dr. Didik Sukriono, S.H,M.H., Beliau menguraikan bahwa UU 13/2003, UU 1/2004, UU 15/2004, UU 32/2004 dan UU 33/2004 menimbulkan berbagai wacana keterbatasan kemampuan DPRD membentuk RPJMD, ketidakkonsistenan RPJMD dan APBD, wacana mis-alokasi anggaran, eforia perda tentang pajak dan pungutan daerah dan pembatalannya oleh Mendagri, wacana disekitar dana dekonsentrasi dan dan tugas pembantuan, lalu PP 7/2008 diterbitkan untuk mengatasi dua isu terakhir tersebut. 

Permendagri 24 tahun 2006 mendorong pelayanan terpadu bertujuan agar layanan pemda makin baik, murah, cepat dan sederhana, namun dihambat keterbatasan anggaran pemda, standar pelayanan minimum belum tersusun, keterbatasan kesadaran dan kemampuan berakuntabilitas, prosedur layanan berbelit-belit, kekurangan SDM dan koordinasi pemda dengan pemangku kepentingan.

UU 32/2004 menampilkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Peraturan Daerah mencakupi beban penduduk (pajak, retribusi dll), pembatasan kekebasan penduduk dan hak penduduk, serta pengaturan lain sesuai perundang-undangan NKRI.

Reformasi membawa angin segar deregulasi, pemekaran berkelanjutan daerah otonom telah menunjukkan gejala berlebihan (kebablasan) dalam bentuk keinginan berpisah dan separatisme kedaerahan berciri eforia pemekaran lanjutan berbagai pemerintah daerah sedemikian rupa kecilnya sehingga mengurangi daya ekonomi setiap pemerintahan daerah, meningkatnya biaya birokrasi dan rentang alokasi APBN, penurunan skala ekonomi (economies of scale) yang menyebabkan Indonesia memasuki era ekonomi mahal (diseconomies), penurunan pelayanan publik, penurunan daya saing negara, berpotensi separatisme ekstrim berupa penolakan menjadi bagian NKRI, berkonsekuensi bahwa PP 71/2010 harus diterapkan oleh setiap daerah otonom yang baru.

SEJARAH KEPEMERINTAHAN DESA

Sejak ribuan tahun lalu, sebuah masyarakat beradat-istiadat khusus membentuk sebuah masyarakat berkepemerintahan otonom, siap berperang dengan masyakarat ekslusif lain, sering disebut oleh para antropolog sebagai suku-asli, tribe dan otonomi asli. UU 6/2014 tentang Desa mengangkat kembali otonomi desa berbasis jati diri desa, mengakomodasi keanekaragaman & keunikan budaya tiap desa, didalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia.

Secara struktural, organisasi negara mengatur kepemerintahan hanya sampai tingkat kecamatan, sehingga organ di bawah kecamatan diklasifikasi sebagai organ masyarakat, sehingga masyarakat desa disebut sebagai masyarakat yang mengatur dirinya sendiri dan mendirikan pemerintahan desa yang mengatur dirinya sendiri sebagai sebuah otoritas lokal bertaraf desa, pada Perubahan UUD 1945 Pasal 18 B disebut sebagai otonomi khusus yang mendapat pengakuan dan penghormatan sebagai masyarakat hukum adat yang sesuai prinsip NKRI.

Dr. Didik Sukriono, S.H,M.H. selanjutnya menjelaskan bahwa pada pemerintahan penjajahan Belanda, Regenringsreglement (RR) Pasal 71 tahun 1854 mengatur pengesahan/pemilihan kepala desa dan pemerintah desa, memberi hak desa mengatur/mengurus rumah tangga desa sendiri.

Pada pemerintahan penjajahan Jepang, Osamu Seirei No 7/2604 (tahun 1944) mengatur pemilihan/pemberhentian kepala desa bersebutan Kuco.

UU 1/ 1945 menempatkan desa sebagai otonomi terbawah, berhak mengatur kepemerintahan desa sendiri. 

UU 22/1948 memberi perlindungan eksistensi desa sebagai sebuah masyarakat memiliki asal-usul khas dan berhak mengaturdan mengurus pemerintahan desa sendiri, dan dengan sebutan desa (di pulau Jawa dan Bali), desa negeri, nagari (di Minangkabau), negeri, kota kecil negeri, mukim, huta, sosor, kampung, dusun atau marga (di Palembang), mukim, desa, gampong (pada pemerintahan Aceh) dan sebutan lain sebagai Daerah otonom Tingkat III.

UU 1/1957 membadi daerah otonom menjadi daerah otonom biasa dan daerah swapraja. UU 19/1965 melakukan penyeragaman desapraja dan pembentukan daerah tingkat III.

TAP MPR IV/MPR/1978 tentang GBHN berisi rencana memperkuat pemerintahan desa agar semakin mampu menggerakkan masyarakat desa berpartisipasi dalam pembangunan NKRI dan mampu menyelenggarakan administrasi kepemerintahan desa nan efektif, melalui sebuah UU tentang Peemerintahan Desa.

UU 5/1979 adalah sebuah upaya menghapus otonomi desa, menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa sebagai sebuah kepemerintahan adminsitratif. Desa berada dibawah kecamatan, kepala desa dibawah camat yang melakukan kepemerintahan vertikal.

Iklim reformasi melahirkan UU 22 /1999 yang berupaya mengutamakan pengalihan pengaturan desa dari tingkat nasional menuju tingkat daerah, dari birokrasi ke institusi masyarakat lokal, memberi pengakuan keunikan dan keanekaragaman desa atau dengan nama lain sebagai masyarakat berkepemerintahan sendiri & mandiri sebagai pengejawantahan istilah “ istimewa” pada Pasal 18 UUD 1945. 

Desa adalah subsistem dan sebuah kepemerintahan yang diatur oleh kabupaten melalui perda. Sebagai subsistem kabupaten, tak seberapa jelas apakah desa berada di dalam rumah tangga kabupaten atau di luar rumah tangga kabupaten. Untuk membangun kepemerintahan mandiri berbasis demokrasi, UU menampilkan Badan Perwakilan Desa (BPD).

UU 32/2004 menyatakan bahwa desa adalah subyek hukum, negara mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berdasar sejarah asal-usul dan adat istiadat. Desa adalah self governing community berdaulat dan berbasis musyawarah, bukan entitas otonom yang disebut local self government seperti halnya kabupaten. Pada sisi lain, desa ditempatkan di dalam pemerintahan kabupaten/kota. UU sekali lagi berupaya mempertegas otonomi desa, mengubah istilah BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, setara MPR NKRI.

Sejak beberapa tahun terakhir sebelum awal tahun 2014, tertengarai upaya 
pemerintah meningkatkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, menjadi sebuah UU 6 tahun 2014 tentang Desa dengan berbagai perubahan mendasar, disahkan DPR pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 dan diundangkan pada 15 Januari 2014.

Sesungguhnya, dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bertransformasi menjadi UU 6 tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 15 Januari 2014.

Tertengarai bahwa falsafah Bhineka Tunggal Ika menguat tatkala UU 6 tahun 2014 mengakui dan melindungi keaneka ragaman adat istiadat, UU Desa secara eksplisit bermaksud melestarikan adat cq budaya asli sebagai kebhinekaan yang menyatu dibawah peraturan perUUan NKRI. UU 6 tahun 2014 tentang desa mengatur desa atau sebutan lain, desa adat atau sebutan lain, serta secara ringan mengatur dusun. Undang-Undang 6 tahun 2014 mengatur materi mengenai Asas Pengaturan Desa, Kedudukan Desa dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.

Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang ini. Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. 

Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat. Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.

Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat kehidupan masyarakat yang bersifat mandiri. Dalam kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dikenal adanya lembaga adat yang telah tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam eksistensinya, masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum adat dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat Desa berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. 

Lembaga adat Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dalam memberdayakan masyarakat Desa. UU 6 tahun 2014 menonjolkan aspek kearifan lokal sebagai asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa, karena itu UU amat mementingkan desa adat sebagai ulayat atau wilayah adat adalah wilayah kehidupan suatu kesatuan masyarakat hukum adat, dengan syarat bahwa desa adat selaras dengan perundang-undangan NKRI, desa adat wajib mengakomodasi keberagaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.

Menurut Penjelasan UU 6, Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas hampir 73 ribu desa atau sebutan lain setara desa, sementara wikipedia mencatat bahwa jumlah desa telah mencapai 79.075 desa. Apabila hampir sebanyak 73 ribu desa tersebut dalam kondisi produktif, sehat dan bertumbuh, maka NKRI sehat dan berkembang. Apabila produktivitas desa modern meningkat maka PDB dan pendapatan perkapita regional akan berkembang, diramalkan devisa ekspor hasil pertanian & kelautan meningkat dahsyat akan memperkuat ketahanan ekonomi dan fiskal NKRI.

Karena UU Desa, maka desa terangkat –dari sekadar obyek pembangunan- sekarang menjadi subyek pembangunan. Diramalkan bagian APBN dan APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana desa serta dusun pada tahun-tahun yang akan datang akan meningkat secara signifikan, berkonsekuensi pertanggungjawaban keuangan desa perlu ditingkatkan. Kepala Desa mendapat gaji dari negara.

Kepemerintahan NKRI terbagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tataran pemerintah daerah, selain kebupaten/kota mandiri sebagai pemerintah daerah otonom, pemerintah desa juga mempunyai ciri otonomi tertentu dalam pengelolaan dan pengaturan desa masing-masing.

Presiden NKRI memimpin kepemerintahan Pemerintah Pusat dibantu Wakil Presiden NKRI dan para Menteri, dengan catatan Menteri Dalam Negeri dibantu Gubernur Provinsi sebagai interface pemerintah pusat dengan pemerintah daerah otonom. Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Bupati/walikota memimpin pemerintah daerah otonom dibantu perangkat organisasi kabupaten/kota mandiri seperti sekretariat, para camat, lurah dan kepala desa. Sebuah desa mungkin terbagi menjadi beberapa dusun.

Tahap selanjutnya otonomi daerah berlangsung. Sejak 1 Januari 2014 seluruh Kabupaten/Kota bertanggungjawab akan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berhak menentukan tarif PBB-P2 sendiri sampai batas maksimum nasional sebesar 0,3% tersesuai kondisi perekonomian dan tingkat hidup daerah masing-masing, meningkatkan PAD dan sebagian tentu saja dialirkan kembali dalam bentuk belanja kabupaten dalam RAPBD untuk maslahat sebesar-besarnya desa dan dusun dibawah kabupaten tersebut.

Sebuah desa adalah sebuah yuridiksi hukum berkegiatan utama pertanian, ekstraktif dan pengelolaan sumber-daya-alam lain, sebuah kawasan yang digunakan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa kepemerintahan desa, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Rencana Undang-Undang tentang Desa menjelaskan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah desa.

Dalam batas wilayah hukum desa tersebut masyarakat desa tersebut berwewenang untuk mengatur & mengurus sendiri kepentingan masyarakat setempat sambil tetap merujuk pada hukum nasional dan program pembangunan nasional.

Pengaturan dan pengurusan sendiri tersebut harus berdasar (1)hak asal-usul yang masih hidup & berlaku, (2)adat istiadat yang masih hidup & berlaku, (3)kondisi unik sosial dan budaya setempat yang hidup & masih berlaku (4)tersesuai perkembangan masyarakat dan (5)prinsip NKRI yang diramu secara unik menjadi peraturan perundang-undangan desa itu sendiri diumumkan sebagai Berita Daerah (sejalan dengan berita negara, lembaran negara NKRI).

Sebagai sebuah yuridiksi hukum seolah-olah miniatur mandiri kepemerintahan NKRI, sebuah desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa, membangun Peraturan Desa sebagai peraturan-per-undang-undangan desa tersebut yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), didalamnya termaktub peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan diturunkan menjadi rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) terintegrasi keatas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk ke desa tersebut (Pasal 66), terintegrasi kebawah dengan dusun-dusun (Pasal 67). Desa terbentuk melalui sebuah ketetapan hukum pembentukan desa dengan status desa. Sebuah desa terdiri atas beberapa dusun. 

Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa adalah Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain, Lembaga Kemasyarakatan Desa atau sebutan lain, dan Lembaga Adat Desa dilengkapi dengan sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Jumlah seluruh kelurahan sekitar 8.000 kelurahan, sedang jumlah desa disekitar 73.000 desa sampai 79.075 desa. 

Kelurahan dan desa mempunyai persamaan dan perbedaan sebagai berikut.

Pertama, pada umumnya, sebuah kota terbagi menjadi beberapa kecamatan dan kelurahan, sebuah kabupaten terbagi menjadi beberapa kecamatan dan desa. Sebuah kecamatan dapat terdiri atas beberapa kelurahan dan desa.

Kedua, desa dan kelurahan berada di bawah pengawasan dan pembinaan pemerintah kabupaten/kota, yang dapat dilimpahkan kepada Camat (Pasal 84(2), keduanya–desa dan kelurahan-mendapat alokasi atau bagian APBN dan APBD.

Ketiga, sebuah desa lebih mempunyai karateristik kegiatan pertanian dan ekstraktif, sedang sebuah kelurahan lebih mempunyai karakteristik industri yaitu bahwa 70% penduduk mempunyai mata percaharian nonpertanian. Sebuah desa baru layak dibentuk apabila telah berusia lima tahun atau lebih, apabila desa tersebut berpenduduk dan berkeluarga dalam jumlah minimum tertentu sesuai nama pulau. Desa dapat berubah status menjadi kelurahan apabila terjadi kenaikan jumlah penduduk & keluarga dan/atau perubahan mendasar struktur perekonomian berbasis pertanian dan ekstraktif menjadi perekonomian berbasis industri.

Keempat, selain kebupaten/kota mandiri sebagai pemerintah daerah otonom, pemerintah desa juga mempunyai ciri otonomi tertentu. Desa mempunyai status lebih mandiri dibanding kelurahan, pengelolaan desa berbasis masyarakat, karena itu desa berwewenang mengatur & mengurus kepentingan masyarakat desa (Paragraf 15) ditambah wewenang limpahan kabupaten/kota dan UU(Pasal 16), desa berhak menentukan struktur organisasi dan tata-kerja, memilih kepala desa, BPD, perangkat desa seperti sekretaris desa, pelaksana teknis dan perangkat kewilayahan (Pasal 23), memiliki RPJP, RPJM, memiliki semacam DPRD Kabupaten, kepala desa berwewenang sebagai hakim-perdamaian dengan keputusan final dan mengikat (Paragraf 24(6), desa memiliki aset desa dan sumber pendapatan dan berwewenang menentukan belanja pemerintah desa sendiri. Karena mandiri, Desa bersama BPD dapat berprakarsa melebur desa menjadi kelurahan, berarti secara sukarela melepas status desa mandiri demi kepentingan masyarakat umumnya, demi peningkatan kualitas hidup, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat khususnya, menjaga kesatuan & persatuan NKRI (Pasal 21) umumnya, meningkatkan pelayanan dasar & kehidupan demokrasi khususnya.

Kelima, kepala desa dipilih warga desa, ditetapkan oleh Bupati/walikota dan disumpah (Pasal 25 dan 45(3)). Para eksekutif desa ditetapkan atau diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota, sekretaris daerah dan camat. Ciri pembatas otonomi desa dalam tataran NKRI yang lain adalah bahwa bupati/walikota membentuk panitia pemilihan kepala desa dengan pembiayaan APB Desa bersumber dari APBD kabupaten/kota, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota apabila menjadi terdakwa pidana dan diganti sementara oleh pejabat kepala desa yang dipilih dari PNS kabupaten/kota (Pasal 32), disidik (Pasal 33) berdasar persetujuan tertulis bupati/walikota, diberhentikan oleh bupati/walikota apabila terdakwa terbukti bersalah dan mendapat keputusan tetap dari pengadilan sebagai terpidana, dipulihkan kepada jabatan semula yang belum habis dijalani, apabila tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas oleh pengadilan (Pasal 29). Sekretaris desa diangkat/diberhentikan sekretaris kabupaten/kota atas-nama bupati/walikota(Pasal 35), sedang SDM perangkat desa selebihnya diangkat dan diberhentikan oleh Camat (Pasal 36) mungkin berdasar usulan kepala desa (Pasal 24(3)a). Pakaian dinas serta penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dalam APB bersumber dari APBD kabupaten/kota. Tatacara pemilihan dan pemberhentian kepala desa akan diatur dalam sebuah peraturan pemerintah.

Keenam, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (Pasal 61) secara implisit bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan LK desa.

Desa dapat berubah menjadi kelurahan atau sebaliknya, kelurahan dapat berubah status menjadi desa atau desa dan kelurahan (Pasal 13). Apabila desa berubah status menjadi kelurahan, maka seluruh barang milik desa dan sumber pendapatan pemerintah desa dialihkan menjadi kekayaan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 11(1)) untuk kepentingan masyarakat dan pendanaan menjadi bagian anggaran pendapatan & belanja daerah kabupaten/kota mandiri (Pasal 11(3)).

Sebuah kabupaten atau kota mandiri terbagi menjadi beberapa kecamatan, terbagi lagi menjadi beberapa kelurahan. Camat adalah perangkat daerah kabupaten /kota, lurah adalah perangkat kerja kecamatan. Disamping kecamatan dan kelurahan, sebuah kabupaten/kota dibagi-bagi menjadi beberapa desa dengan pengelolaan berbasis masyarakat (Pasal 2). Perencanaan strategis kabupaten/kota disusun berdasar perencanaan pembangunan desa, sedang perencanaan desa berbasis perencanaan dusun (Pasal 67) adalah hampiran bottom-up-planning, ditambah berbagai program pemerintah pusat cq berbagai kementerian yang dianggarkan khusus untuk desa, program pemerintah provinsi untuk pembangunan kawasan perdesaan lintas kabupaten (Pasal 71) berciri top-down planning, demikian pula program pemerintah daerah kabupaten untuk pembangunan kawasan perdesaan dalam sebuah kabupaten tersebut sendiri (Pasal 70) melalui peraturan bupati/walikota yang terintegrasi dengan program pembangunan kawasan perdesaan lintas kabupaten pada tingkat provinsi berciri top-down dan bottom-up planning. Integrasi pembangunan lintas kabupaten dan kawasan perdesaan lintas kabupaten oleh pemerintah provinsi adalah top-down planning, dimaksud untuk mengembangkan sinergi antar desa pada umumnya, pada khususnya untuk membangun daya saing NKRI dan skala ekonomi industri-industri secara nasional. Desa diupayakan tidak menjadi ajang perebutan kekuasaan partai politik, NKRI membutuhkan kepala desa bukan politisi (Pasal 25 d dan h), bervisi modern dan berani yang dipilih penduduk desa melalui pemungutan suara (Pasal 43). Integrasi dan kerjasama prakarsa sendiri dapat dilakukan antar-desa tanpa program provinsi dan kabupaten adalah hampiran lateral-planning, prakarsa desa membuat kerjasama dengan pihak bukan pemerintahan, program memikat investor dan semacamnya dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa (Pasal 24(4)) dan produk domestik bruto desa (GDP desa) adalah hampiran business-planning dan international planning (Pasal 75).

UU 6 tahun 2014 tersebut menyatakan bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.

MANAJEMEN KEUANGAN DESA

Kemampuan manajemen keuangan setiap desa berbeda-beda, dalam sebuah kontinuum amat lebar. Setiap desa mempunyai PAD sendiri, termasuk lain-lain pendapatan Desa yang sah adalah antara lain pendapatan sebagai hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa. Pendapatan asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa, hasil usaha desa mencakupi pula hasil BUM Desa dan tanah bengkok. Pendapatan desa bersumber dari Pendapatan asli desa yang berasal dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya, partisipasi dan gotong-royong, serta pendapatan asli desa sah yang lain.
 
Bagian hasil pungutan pajak daerah dan retribusi kabupaten/kota.

Bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota.

Bantuan pemerintah pusat kepada desa, bantuan keuangan pemerintah povinsi dan kabupaten/kota kepada desa.

Hibah tidak mengikat diterima desa, sumbangan tidak mengikat diterima desa.

Penerimaan sumbangan, hibah atau semacamnya bentuk barang dan tunai diakui sebagai inventaris dan kas desa (Pasal 59).

Desa membangun perencanaan strategis dan anggaran pendapatan dan belanja desa itu sendiri. Desa juga menerima alokasi anggaran Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota. 

Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang ternilai dengan satuan mata uang. Termasuk dalam hak desa adalah hak milik atas uang dan barang. APB Desa adalah rencana keuangan tahunan desa yang bersumber dari pendapatan desa. kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (Pasal 61) secara implisit bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan LK desa. 

Pengelolaan keuangan desa akan ditentukan dalam sebuah peraturan pemerintah. Aset, kewajiban dan sumber pendapatan pemerintah desa bukan bagian dari aset, kewajiban dan pendapatan pemerintah daerah kabupaten (Pasal 11(1)). Kekayaan desa berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, lokasi pelelangan ikan dan pelelangan hasil pertanian yang dikelola desa, hutan milik desa, mata air milik desa dan pemandian umum (Pasal 58), ditambah berbagai harta desa yang lain seperti lokasi pemakaman milik desa, heritage assets (candi, situs dll), tujuan wisata alam & budaya, prasarana transportasi (bandara, bandar laut & sungai, stasiun kendaraan jalan raya & kereta api).

ADMINISTRASI DESA

Kemampuan tiap desa untuk beradminsitrasi keuangan amat berbeda-beda, dalam subuah kontinuum yang lebar. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa menyatakan bentuk administrasi keuangan desa yang mencakupi Buku Anggaran Penerimaan, Buku Anggaran Pengeluaran Rutin, Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Penerimaan, Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin, Buku Kas pembantu Pengeluaran Pembangunan.

DESA SEBAGAI ENTITAS PELAPORAN LK

Kemampuan berakuntansi tiap desa diramalkan amat berbeda-beda karena perbedaan sumberdaya untuk berakuntansi, sehingga PP tentang akuntansi dan pelaporan LK Desa harus dirangkai secara amat hati-hati. Diduga seluruh desa amat terbelakang teknologi akuntansi, sebagian diramalkan cepat beradaptasi, sebagian lagi amat sulit beradaptasi dengan teknologi akuntansi. Diramalkan berbagai desa menerapkan akuntansi pemerintahan karena dinilai bermanfaat bagi desa yang bersangkutan. Jumlahnya diramalkan amat terbatas.

UU 6 tahun 2014 berhasil menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, sehingga desa memenuhi syarat entitas pelaporan, karena mempunyai bentuk umum desa menurut peraturan per-undang-undangan berciri pemisahan kekuasaan desa dari kabupaten/kota, pembentukan desa dari proses politik, memiliki karakteristik otonomi secara memadai, mempunyai kekayaan desa yang tidak termasuk dalam kekayaan kabupaten, menerima alokasi APBN dan APBD kabupaten, mempunyai sistem kepemerintahan dengan perangkat kepala desa dan kelembagaan setara DPRD, menggunakan sistem anggaran mandiri terlepas dari APBD Kabupaten sesuai Paragraf 7 Lampiran I.01 Kerangka Konseptual PP 71 tahun 2010 namun tak disebut sebut sebagai sebuah bentuk pemerintahan otonomi diluar pemerintah kabupaten/kota pada paragraf 10 7 Lampiran I.01 Kerangka Konseptual-PP 71 tahun 2010. Perlu dicatat entitas pelaporan BLU vide PSAP BLU juga tidak disebut-sebut oleh paragraf tentang entitas pelaporan tersebut.

Di bawah ini disajikan berbagai argumen akademis yang mendukung desa sebagai entitas pelaporan laporan keuangan, diharapkan mendorong (encourage) akuntansi desa.

Desa memenuhi syarat kepemilikan aset dan pengendalian mandiri dari dan untuk masyarakat desa. Pengendalian berarti kapasitas suatu entitas mendominasi pengambilan keputusan secara langsung atau tak langsung dalam kaitan dengan kebijakan keuangan dan operasional entitas lain sehingga memungkinkan entitas lain tersebut beroperasi dengan kebijakan itu dalam mencapai sasaran entitas pengendali.

Desa memenuhi syarat sebagai entitas ekonomi. Entitas ekonomi berarti sekelompok entitas yang terdiri atas entitas pengendali dan satu atau lebih entitas kendalian yaitu beberapa dusun yang beroperasi bersama-sama untuk mencapai sasaran yang konsisten dengan sasaran entitas pengendali.

Desa memenuhi syarat sebagai entitas hukum, karena didirikan secara hukum dengan sebutan Desa dan bernama unik. Entitas desa berarti struktur organisasi atau bentuk lain yang dibentuk secara legal, adminsitratif yang mempunyai kemampuan menggunakan suatu sumberdaya desa untuk mencapai sasaran desa.

Desa menerbitkan LKBU yang dibutuhkan untuk konsumsi pemangku kepentingan nan luas, manfaat LK sebagai sarana social marketing melalui LK lebih besar dari pada sekadar pertanggungjawaban desa mandiri bukan hanya kepada Bupati. LKBU (Laporan Keuangan Bertujuan Umum) berarti suatu LK yang bertujuan memenuhi kebutuhan akan informasi yang lazim bagi para pengguna LK yang tak mampu memerintahkan pembuatan LK yang dirancang khusus bagi kepentingannya pembaca LK tersebut.

Setiap entitas yang menjadi entitas pelaporan wajib menyiapkan LK Bertujuan Umum (LKBU) . Entitas pelaporan LK desa wajib memperkirakan adanya pemakai LK yang bergantung pada LKBU untuk memperoleh informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomi, termasuk permintaan dan penetapan pertanggungjawaban warga desa, pemerintah pusat cq kementerian tertentu, investor & mitra kerjasama pemerintahan desa terhadap pengelolaan entitas desa. Banyak pengguna LK meminta informasi keuangan tentang suatu kelompok kegiatan bisnis tertentu –misalnya kerjasama antar desa- untuk membantu mereka dalam melakukan atau meng-evaluasi alokasi sumberdaya langka.Sebagai tambahan, suatu kelompok kegiatan bisnis tertentu bertanggungjawab kepada berbagai macam pengguna LK untuk sumberdaya yang dikendalikan dan hasil dari pengelolaan/pemanfaatan sumberdaya tersebut, misalnya Kementerian Kelautan & Perikanan, bank pembangunan daerah dan investor swasta produksi kalengan hasil laut tertarik pada desa yang mempunyai aset atau fasilitas pengambilan hasil laut seperti dermaga, pasar ikan dan lain-lain. Banyaknya permintaan akan informasi keuangan teraudit itu menyebabkan dan memicu lahirnya entitas pelaporan LK.

Pengguna potensial LK Desa adalah (a) pihak yang menyediakan sumberdaya yang kemudian dikendalikan oleh entitas, misalnya, BUN, BUD, deposan,afiliasi, anggota serikat dagang dan kreditor, (b)pihak yang menerima barang, jasa, manfaat dari entitas desa, misalnya produsen dan konsumen, (c) pihak yang wajib melakukan jasa pengawasan atau jasa review mewakili anggota masyarakat bahkan NKRI, misalnya BPK, BPKP, SPI Kabupaten, regulator, grup komunitas dan media masa.

Banyak dari para pengguna LK tak mampu memberi perintah penyiapan informasi keuangan yang mereka butuhkan, sehingga mereka bergantung pada LKBU yang disiapkan entitas untuk memenuhi kebutuhan akan informasi. Mereka bersedia memberi hibah, sumbangan, donasi, investasi ke desa tersebut hanya apabila entitas desa mampu mempertanggungjawabkannya secara baik.

LKBU dari entitas wajib mengungkapkan informasi yang relevan dengan kebutuhan informasi para pengguna LK untuk keperluan pengambilan keputusan ekonomik. LKBU juga wajib menyajikan informasi untuk membantu pembebasan kewajiban akuntabilitas para pengelola entitas tersebut.

Adalah tidak mungkin LKBU menyajikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan ekonomi atau semua informasi untuk pembebasan dari kewajiban pertanggungjawaban. LKBU dengan demikian bertujuan memberi pertanggungjawaban kepada masyarakat desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat cq KL tertentu, pertanggungjawaban kerja sama antar desa, BUM Desa bersama antar desa. Kepala Desa yang tak mampu memperoleh opini WTP LK Desa menjadi tak layak diangkat kedua kalinya.

Standar Akuntansi pemerintahan (SAP) meminta agar entitas yang berstatus entitas pelapor LK menyiapkan LKBU, yang berbeda dari LK untuk keperluan khusus atau kewajiban LK khusus.

Konsep entitas pelaporan terkait erat pada batasan entitas pelaporan. Sebagai misal, bila konsep entitas desa menggunakan basis legal UU Desa dan Surat Keputusan Pendirian Desa, maka batasan entitas lebih dahulu harus merujuk pada batasan legal, aturan legal dan definisi legal tentang entitas pelaporan. Didalamnya termaktub entitas legal yang berada dibawah kendali entitas legal lain atau membawahi entitas legal yang lain, yang mempunyai konsekuensi laporan keuangan konsolidasian atau gabungan.

LKBU untuk sebuah entitas harus mencakupi/meliputi (covers) semua entitas yang dikendalikan olehnya misalnya BUM Desa, Paasar Desa, Balai Lelang Desa. Entitas dapat melakukan aktivitas melalui berbagai rupa struktur administratif desa dan struktur organisasi desa. Sebagai contoh, sub entitas BUM Desa yang bertugas mengelola aktivitas komersial terpisah dari aktivitas non-komersial, aktivitas pemulihan paska-bencana dan lain-lain, karena itu sebuah BUM Desa boleh jadi mengoperasikan satu atau lebih bidang usaha dan melaksanakan berbagai aktivitas. LK Desa harus memungkinkan para pengguna LK memperoleh pandangan-menyeluruh (whole seeing) tentang kinerja entitas desa, posisi keuangan desa, aktivitas pembiayaan dan investasi desa termasuk kepatuhan terhadap RPJM, rencana kerja tahunan dananggaran desa, sesuai peraturan desa dan kebijakan strategis desa.

Makin besar dan luas keanggotaan dan atau kepemilikan terhadap suatu entitas, dan semakin besar pemisahan penggunaan kuasa pengelolaan antara manajemen, para anggota dan atau pemilik entitas, serta semakin besar pula minat ekonomik pihak lain diluar manajemen/anggota/pemilik entitas, lalu semakin besar pula ketergantungan para pengguna LK akan LKBU untuk basis pengambilan keputusan alokasi dana.

Sebagai contoh: Apabila LKBU dibutuhkan sebagai salah satu dasar penentuaani penghargaan kepada Kepala Desa & perangkat desa di luar gaji tetap, maka LK menjadi pusat perhatian pemangku kepentingan, dan desa tak dapat berderajat entitas akuntansi dari Kecataman.

Sebagian desa dapat memiliki status amat penting bagi NKRI. Makin besar kontribusi ekonomi dan politik suatu entitas kepada kesejahteraan umum pihak luar entitas, makin besar pula ketergantungan entitas akan LKBU sebagai basis keputusan alokasi sumberdaya ekonomi. Entitas desa yang mendapat wewenang menguasai, meng-eksploitasi dan memungut hasil sumberdaya (alam atau buatan) akan berpenghasilan besar, mendapat anugerah kekayaan alam (endowment) berkelimpahan, mendapat kekuasaan mandiri untuk melakukan sesuatu kegiatan bernilai ekonomi tinggi bagi bangsa, mempunyai suratan takdir menjadi entitas pelaporan LKBU.

Proposisi sebaliknya juga dapat berlaku. Contoh, beberapa daerah otonom memberikan izin tambang atau HPH kepada sebuah perusahaan pertambangan atau Kehutanan yang sama, maka masyarakat desa ber SDA tereksploitasi lebih memerlukan laporan kinerja desa dan kawasan desa, katimbang laporan keuangan keseluruhan PT Pertambangan, PT Perkebunan dan PT Kehutanan yang bergiat di desa nya, untuk mengukur konribusi kepada anggaran desa.

Desa harus mengelola utang desa secara baik. Pertimbangan karakteristik keuangan meliputi besar entitas yang direfleksikan oleh besar nilai aset, jumlah karyawan,hubungan dagang dan hutang-piutang dengan entitas lain. Semakin besar faktor-faktor tersebut, semakin tinggi ketergantungan masyarakat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi sebagai pengguna LK Desa. Identifikasi ketergantungan pengguna LK yang mempunyai hak ekonomi atas suatu entitas atau kinerja entitas, merupakan faktor faktor penting bagi pihak pemegang otoritas di atas desa untuk menentukan desa sebagai entitas pelaporan LK.

Kepala desa adalah manajemen entitas desa akan dipilih oleh masyarakat desa yang mempunyai hak ekonomi antara lain sumberdaya alam, sehingga manajemen desa cq kepala desa perlu membuat pertanggungjawaban kepada pihak yang menyerahkan sumberdaya desa untuk dikelola oleh manajemen. Implikasi konsep entitas pelaporan yang mendapat alokasi sumberdaya alam nasional,misalnya izin tambang, HPH dll. 

Berdasar PP wajib membuat LKBU bagi pemerintah.Entitas desa yang bertransaksi secara luas dengan publik dan bertanggungjawab secara hukum atas transaksinya misalnya penjualan hasil hutan dan hasil tambang dikelola desa menyebabkan desa mempunyai potensi menjadi entitas pelaporan LK.

Sebuah entitas desa dapat mempunyai berbagai sumber pendapatan dan berbagai segmen kegiatan dan segmen geografis yang dipertanggungjawabkan dalam LK Desa. Suatu entitas pelaporan desa pada suatu periode pelaporan dapat menjadi bukan entitas pelaporan pada periode yang lain, karena eksistensi desa dihapus, dilebur ke desa lain atau menjadi kelurahan. Demikian sebaliknya.

Namun demikian, entitas pelaporan LK Desa dapat menggunakan asumsi kesinambungan-usaha (going concern) sesuai SAP tanpa perlu khawatir atas kemungkinan peeleburan atau pemekaran desa di masa yang akan datang.

Tanpa peduli posisi entitas desa sebagai entitas pengendali atau entitas kendalian, masing-masing entitas wajib membuat LKBU, terlepas dari gagasan apakah akan dikonsolidasi atau tidak.

Kewajiban ber LKBU tak berlaku untuk suatu entitas desa yang mungkin dibebaskanoleh PP Keuangan Desa untuk membuat LKBU Desa karena alasan ukuran aset desa, jumlah sumberdaya dan penduduk desa, manfaat LK desa dinilai imaterial, sehingga LKBU tak akan memberi sumbangan perubahan kemajuan NKRI secara signifikan, bahwa disimpulkan bahwa tak ada pihak yang memiliki ketergantungan pada LKBU desa tertentu dalam pengambilan keputusan ekonomi tertentu, sehingga PP tersebut mungkin merumuskan bentuk lain dari akuntabilitas yang lebih sederhana daripada LKBU.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Desa adalah perwujudan sejati NKRI, peningkatan kesejahteraan desa (bukan sekadar kota besar) adalah perwujudan demokrasi ekonomi bagi rakyat banyak, GDP desa dan income percapita desa adalah perwujudan tingkat hidup sejati bangsa Indonesia (bukan sekadar UMR), karena itu modernisasi produktif (bukan konsumtif), sistem demokrasi serta rerata pendidikan angkatan kerja di desa adalah segalanya.

Desa adalah perwujudan kebijakan otonomi daerah paling sejati melanjutkan otonomi tataran kabupaten/kota mandiri, dan UU Desa memfasilitasi berbagai persyaratan sebagai entitas pelaporan Laporan Keuangan.

Reformasi keuangan sejati NKRI adalah laporan keuangan desa berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan, utopia Indonesia Baru adalah LK Desa Beropini WTP yang kemudian dikonsolidasi dan menjadi lampiran LK Kabupaten/Kota, karena Indonesia sejati adalah kumpulan desa-desa.

Bila Standar Akuntansi Pemerintahan dan BPK masuk desa, maka GCG desa adalah sebuah keniscayaan. RUU desa secara sengaja membentuk karakterstik desa mandiri dan menghormati hukum adat, sehingga tak seberapa mengakomodasi penerapan trias politika secara murni. Dengan batas kepemerintahan sepanjang dua kali 6 tahun atau dua-belas tahun, kepala desa berisiko menjadi semacam raja berkekuasaan absolut, karena mempunyai kekuasaan legislatif tertentu (menerbitkan peraturan desa), mempunyai kekuasan yudikatif tertentu (hakim pengadilan desa), juru damai perselisihan berkeputusan final dan mengikat, mempunyai kekuasaan eksekutif (pimpinan birokrasi desa) tertentu, pemegang kekuasaan bidang keuangan desa (CFO desa, Pasal 61), kepala desa mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan (CEO desa), karena itu perlu diimbangi dengan pembangunan good governance desa yang membutuhkan sarana LK desa berbasis SAP dan di audit BPK, karena itu sebaiknya diatur dalam rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 62). 

Pemerintahan desa cq kepala desa dan perangkatnya dapat disidik, karena itu risiko menjadi tersangka tersebut sebaiknya dimitigasi dengan kebiasaan ber LK dan di audit BPK.Pada hemat saya UU Desa masih harus dilengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan lanjutan untuk memecahkan hambatan isolasi desa karena hukum adat, membangun hubungan positif dengan struktur pemerintahan supradesa (kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat), mendorong produktivitas melalui modernisasi industrialisasi desa berbasis hukum adat tanpa perlu berubah status menjadi kelurahan, modernisasi sistem keuangan masyarakat desa dan mendorong politik buka-pintu-desa dan kemudahan akses penamam modal dari luar desa, memberi perlindungan demokrasi sehat dalam desa dan menghapus segala bentuk premanisme dalam desa, melindungi desa dari eksploitasi pihak pihak tertentu dalam dan luar desa, melepas birokrasi desa dari politik kontraproduktif berbagai partai politik, melepad ketergantungan desa pada APBN/APBD, pembangunan khusus desa miskin budaya dan sumber daya alam, dan mendorong kerjasama produktif antar desa, menahan transmigrasi, imigrasi dan urbanisasi yang berisiko mematikan sebuah masyarakat adat.

Berbagai sistem kerajaan, rezim militer, monarki, dan kekaisaran tidak seberapa menganut sistem demokrasi. Pada kumpulan satwa tertentu seperti gorila atau singa, tertengarai bahwa pimpinan kelompok tersingkir melalui tantangan berkelahi gorila muda atau singa muda, dan kalah. Sebagian desa hidup ribuan tahun bukan berbasis adat istiadat demokrasi desa dan sistem demokrasi desa, dengan demikian tak dapat melanjutkan adat asli non-demokratis tersebut, karena harus mengikuti UU Desa 6/2014, merupakan masalah pelik penerapan UU Desa 2014.

Mari kita sambut dengan gembira UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jakarta 1 April 2014
Oleh Dr. Jan Hoesada, CPA 
Sumber: http://www.ksap.org/sap/desa/

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon