Dengan disahkan UU Desa. Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, mulai dari level Pusat, Daerah dan Desa.
Peningkatan sumber daya manusia (SDM) para aparatur pemerintah Desa harus di dahulukan agar pemerintah Desa memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan UU Desa.
Kedepan, Desa harus memiliki rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa, migitasi bencana, pengelolaan kelestarian lingkungan hidup, mendirikan badan usaha milik desa dan pengelolaan aset desa.
Dalam PP UU tentang Dana Desa Pasal 20 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes dan RKPDes).
Dalam Peraturan Pemerintah, Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun cara pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (Baca: Pasal 5 UU Desa)
Sementara pengalokasian Dana Desa setiap Desa dihitung berdasarkan; jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa dengan bobot: 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk Desa; 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa; dan 50% (lima puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.(*)
Peningkatan sumber daya manusia (SDM) para aparatur pemerintah Desa harus di dahulukan agar pemerintah Desa memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan UU Desa.
Kedepan, Desa harus memiliki rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa, migitasi bencana, pengelolaan kelestarian lingkungan hidup, mendirikan badan usaha milik desa dan pengelolaan aset desa.
Dalam PP UU tentang Dana Desa Pasal 20 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes dan RKPDes).
Dalam Peraturan Pemerintah, Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun cara pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (Baca: Pasal 5 UU Desa)
Sementara pengalokasian Dana Desa setiap Desa dihitung berdasarkan; jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa dengan bobot: 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk Desa; 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa; dan 50% (lima puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.(*)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon