Ilustrasi: Pusat Belanja Banda Aceh |
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam revisi Permendag yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiga pekan lalu itu, pemerintah telah melonggarkan kewajiban bagi para pengelola pusat perbelanjaan untuk menjual 80% produk dalam negeri.
Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengatakan, melalui revisi Permendag 70 Tahun 2013, pemerintah telah membuat pengecualian terhadap pusat perbelanjaan yang diwajibkan untuk menjual 80% produk dalam negeri.
Pertama, pengecualian berlaku bagi pemilik yang tidak mengelola pusat perbelanjaannya sendiri.
"Jadi yang kena (kewajiban menjual 80% produk lokal) yang punya sendiri dan dikelola sendiri, yang punya sendiri tapi tidak disewakan," kata Sri Rabu (8/10).
Kedua, pengecualian terhadap pusat perbelanjaan yang menjual produk khusus untuk warga negara tertentu.
Ketiga, pengecualian berlaku bagi pusat perbelanjaan yang menjual item produk yang saat ini belum bisa diproduksi dan industrinya belum ada di dalam negeri.
"Selain itu pengecualian juga dilakukan terhadap tempat perbelanjaan yang produknya masuk dalam kategori global supply change," imbuh Sri.
Sri menambahkan, pengecualian yang diatur dalam revisi Permendag itu berbeda dengan Permendag 70 Tahun 2013. Sebab, di dalam Permendag lama pengecualian tidak diatur secara spesifik.
Satria Hamid Ahmadi, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut positif direvisi Permendag 70 tahun 2013.
Dia menilai, revisi aturan ini akan membuat bisnis ritel semakin sehat. “Kami mendukung revisi Permendag ini, sejauh bisa diimplementasikan di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan, Permendag 70 tahun 2013 bertujuan agar produk di dalam negeri jadi tuan rumah di negeri sendiri.
Hanya saja, Lutfi mengatakan, aturan itu tidak dapat diaplikasikan. Peraturan tersebut menyulitkan dan membingungkan pengelola pusat perbelanjaan.
Kesulitan utama adalah terkait penghitungan 80% produk dalam negeri yang harus dijual di toko modern.
“Bagaimana cara menghitung toko modern menjual 80% produk dalam negeri. Selain itu, industri di dalam negeri juga belum mampu menyuplai hingga 80% produk di toko-toko modern,” kata dia.
Sumber: kontan.co.id
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon